![]() |
| Fraksi Nasdem Edy Muhlis dan selaku Ketua Komisi III DPRD Foto : Surya Ghempar |
Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Dalam Rapat penyetaan modal, Fraksi Nasdem tidak setuju atas keputusan yang dikeluarkan oleh Lembaga DPRD kabupaten Bima yang cacat secara Hukum, melanggar kode edik. Hal ini disampaikan Fraksi Nasdem Edy Muhlis saat diwawancarai oleh beberapa Media di ruangan Komisi III DPRD kabupaten Bima-NTB. Kamis (23/07/20/21) Sekitar 14.20 Wita.
Kata Fraksi Nasdem Edy Muhlis dan selaku Ketua Komisi III DPRD, Fraksi nasdem pada prinsipnya tidak setuju karena sekarang lagi revokusing Anggara besar-besaran sehingga menyebabkan meluluhlantanya kepentingan rakyat.
"Kalau kita memaksakan penyetaan modal, apa yang terjadi, uangnya tidak ada," ujar Ketua Komisi III.
Sambungnya, mendingan APBD ini difikirkan untuk alokai, infrastruktur, pembangunan kebutuhan masyarakat dan lain-lain. Salah poin didalam penyetaan modal kepada BUMD yang berkaitan dengan PD Wawo.
"Dirinya menganggap bahwa PD Wawo lagi gulung tikar sekarang," tutur Edy Muhlis.
Tambahnya, PD Wawo tidak boleh disuntik dulu dengan modal karena selama ini PD Wawo tak bisa memberikan tanggung jawab dengan hasil capaiannya. Lalu Boro-boro Pemda mau memberikan penyetaan modal sedangkan PD Wawo sekarang masih dirundung masalah hingga sampai saat belum selesai karena masih dianggap masalah.
"Ia, beberapa kasus yakni, di mana-mana masyarakat ribut kekurangan air, pegawai PDAM 2 tahun tak Terima gaji, PD terseret didalam pusaran skandal 26 milyar dan lain-lain," pungkas Fraksi Nasdem Edy Muhlis. (Pimred MDG).
