Lombok Timur Terapkan PPKM Imbangan.


Lombok Timur.NTB, Media Dinamika Global.id. Sebagai tindak lanjut dari keluarnya surat Edaran Gubernur NTB nomor: 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi NTB , Kabupaten Lombok Timur mulai memberlakukan PPKM Darurat Imbangan mulai hari ini.

"Hari ini  Lombok Timur ikut juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat imbangan", kata Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Juaeni Taofik, Hal ini disampaikan Sekda saat konfrensi pers di Kantor Bupati,Rabu (14/7/21)

Guna mengurangi mobilitas masyarakat dalam beraktivitas yang tidak penting, serta mencegah penyebaran covid-19 di Lombok timur.maka PPKM darurat imbangan ini akan dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu di jalur masuk Lombok Timur, yang pertama di Desa Rarang Kecamatan Terara, yang kedua di Sukaraja Kecamatan Jerowaru dan yang terakhir di Pelabuhan Kayangan Labuan Lombok.

Ditambahkan Sekda, bahwa menurut data yang di Provinsi NTB,dari 10 Kabupaten/Kota di NTB ini, ada tiga Kabupaten yang masuk zona kuning yaitu Lombok Timur, Lombok Utara, dan Dompu, maka dari untuk mengurangi angka kenaikan pasien covid-19, salah satu langkahnya adalah dengan mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak begitu penting.

Sementara itu diketahui,pihak kepolisian Lombok Timur sudah terlebih dahulu memulai melakukan Kegiatan Penyekatan sejak kemarin hari selasa tanggal 13 juli,penyekatan itu dilaksanakan di pintu masuk wilayah Lotim yakni di jalur utama perbatasan desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur,yang diikuti oleh personil gabungan TNI Polri dan instansi terkait di Kab.Lotim.

Penerapan PPKM imbangan Darurat ini untuk mencegah lonjakan penyebaran covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat sehingga mencegah transisi penyebaran covid-19 antar kabupaten di NTB.(Tim MDG) Timur Terapkan  PPKM Imbangan.

Lombok Timur.NTB, Media Dinamika Global.id. Sebagai tindak lanjut dari keluarnya surat Edaran Gubernur NTB nomor: 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi NTB , Kabupaten Lombok Timur mulai memberlakukan PPKM Darurat Imbangan mulai hari ini.

"Hari ini  Lombok Timur ikut juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat imbangan", kata Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Juaeni Taofik, Hal ini disampaikan Sekda saat konfrensi pers di Kantor Bupati,Rabu (14/7/21)

Guna mengurangi mobilitas masyarakat dalam beraktivitas yang tidak penting, serta mencegah penyebaran covid-19 di Lombok timur.maka PPKM darurat imbangan ini akan dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu di jalur masuk Lombok Timur, yang pertama di Desa Rarang Kecamatan Terara, yang kedua di Sukaraja Kecamatan Jerowaru dan yang terakhir di Pelabuhan Kayangan Labuan Lombok.

Ditambahkan Sekda, bahwa menurut data yang di Provinsi NTB,dari 10 Kabupaten/Kota di NTB ini, ada tiga Kabupaten yang masuk zona kuning yaitu Lombok Timur, Lombok Utara, dan Dompu, maka dari untuk mengurangi angka kenaikan pasien covid-19, salah satu langkahnya adalah dengan mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak begitu penting.

Sementara itu diketahui,pihak kepolisian Lombok Timur sudah terlebih dahulu memulai melakukan Kegiatan Penyekatan sejak kemarin hari selasa tanggal 13 juli,penyekatan itu dilaksanakan di pintu masuk wilayah Lotim yakni di jalur utama perbatasan desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur,yang diikuti oleh personil gabungan TNI Polri dan instansi terkait di Kab.Lotim.

Penerapan PPKM imbangan Darurat ini untuk mencegah lonjakan penyebaran covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat sehingga mencegah transisi penyebaran covid-19 antar kabupaten di NTB.(Tim MDG)

Load disqus comments

0 comments