KEJAGUNG RI LANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN LAKSDA TNI ANWAR SAADI, SH SEBAGAI JAKSA AGUNG MUDA PIDANA MILITER


Kejagung RI. Media Dinamika Global. Id. Hari ini, Rabu 14 Juli 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik Laksmana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung. Sebagaimana dilansir dan dikitip dari FB Kejati NTB beberapa saat yang lalu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung, dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH. CFrA., Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum. para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. serta para Staf Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia. 

Hadir pula secara daring (dalam jaringan) yang diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari kantor masing-masing di seluruh Indonesia.

Bertindak sebagai saksi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer yaitu Jaksa Agung Muda  Intelijen Dr. Sunarta, SH. MH. dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH. MH.

Mengawali sambutannya Jaksa Agung mengajak semua yang hadir untuk senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas segala rahmat dan karunia-Nya, kita dapat berkesempatan hadir dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, meskipun ditengah keterbatasan yang dikarenakan belum berakhirnya pandemi Covid-19 hingga saat ini. 

Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan pada dasarnya bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi dan sekaligus menjadi momen bagi kita bersama untuk mengingat kembali kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada kita yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan. 

Jaksa Agung menyebutkan bahwa penempatan Laksda TNI Anwar Saadi, S.H. pada jabatan tersebut diharapkan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama, sebagaimana kita ketahui pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia“, pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbaar) yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan dibidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja. 

Dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi. 

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa tugas Jaksa Agung Muda Pidana Militer kedepan sangat berat, sebagai seorang pionir tentunya Sdr. Laksda TNI Anwar Saadi, SH. dituntut bergerak cepat dan harus mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja sehingga bidang pidana militer mampu menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat, namun Jaksa Agung yakin Laksda TNI Anwar Saadi, SH. akan mampu menjawab tentunya dengan dukungan dan kerjasama yang baik antar bidang, baik itu bidang teknis seperti bidang pidana khusus, bidang pidana umum maupun bidang non teknis seperti bidang pembinaan, segera melebur dan bersinergi, selain itu segera bentuk unit kerja Asisten Pidana Militer di tingkat Kejaksaan Tinggi yang memiliki pengadilan militer guna memberi dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas. 


Untuk itu Jaksa Agung memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer agar segera laksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Undang Undang Kejaksaan, sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas dan dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum. 

Selanjutnya Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang ditugaskan di bidang Pidana Militer untuk: 

1. Segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru saudara, segera melebur dan laksanakan tugas secara pro aktif dalam memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di Bidang Pidana Militer. 

2. Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang Pidana Militer. 

3. Mengefektifkan dan mengefisienkan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum. 

Menutup amanatnya Jaksa Agung berharap pejabat yang baru dilantik mampu mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan sehingga memberi manfaat bagi terciptanya Kejaksaan Republik Indonesia yang bermartabat dan terpercaya.  

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dilaksanakan secara terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid – 19 yang belum mereda. (K.3.3.1).Sumber: Kapenkum Kejagung RI/FB Kajati NTB.(Tim MDG).

Load disqus comments

0 comments