DPR Resmi Setujui RUU Otonomi Khusus Papua


Jakarta. Media Dinamika Global. Id. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2020-2021. Sidang ini dilakukan secara daring dan fisik di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021). 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Daco Ahmad ini, anggota DPR RI akhirnya menyetujui Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua. Sebagaimana dikutip dari TVRINews

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco ke anggota Dewan. 

"Setuju," jawab anggota Dewan yang kemudian ketuk palu oleh Dasco. 

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komaruddin Watubun dalam laporan mengatakan ada sejumlah perubahan pasal, ada pula pasal baru dalam RUU Otsus Papua. 

"Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, sehingga jumlahnya 20 pasal," ucap Watubun. 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan jika RUU Otsus Papua sudah ditunggu oleh warga Papua. Puan dijadwalkan akan menyampaikan pidato penutupan masa persidangan paripurna ini secara virtual.

"RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua," kata Puan Maharani, yang mengikuti sidang paripurna secara virtual, Kamis (15/7/2021).Editor: Dadan Hardian.Penulis: Ahmad Richad. (Tim MDG).

Load disqus comments

0 comments