BEM STIH Bima Desak Pimpinan DPRD Kabupaten Bima panggil Direktur PD. Wawo


Kabupaten Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Massa Aksi melakukan Demontrasi yang dimulai pukul 09:00 s/d 12: 30 wita. Demonstrasi di depan pintu masuk Kantor DPRD Kabupaten Bima. Adapun pernyataan sikap sebagai tuntutan disampaikan oleh Ketua Koordinator Lapangan(Korlap 1).Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima. Kaharuddin, Sebagaimana dalam Orasinya, mendesak Pimpinan DPRD /Pimpinan Komisi II untuk melakukan tindakan tegas terhadap apapun bentuk Tuntutannya. Aksi tersebut dilakukan pada hari Kamis (08/04/2021) 

Dalam Aksi tersebut banyak hal yang disampaikan oleh Mahasiswa,lebih Urgensinya lagi adalah adanya Pengaturan BUMD yang dikelola oleh Rezim Pemerintah Daerah. Di dalam undang-undang Pemda disebutkan bahwa Badan Hukum BUMD dapat dibentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda)atau Perseroan Daerah(Perseroda). Dan dari perspektif terhadap Kepemilikan sahamnya,modal Perumda tidak terbagi oleh saham dan dimiliki seluruhnya.

Kaharuddin dan beberapa temanya serta Ketua dan Sekjend membacakan Surat Tuntutannya, Maka dengan demikian kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM STIH) Muhammadiyah Bima menyampaikan bentuk Tuntutannya antara lain ;


Pertama. Mendesak DPRD Kabupaten Bima segera Panggil Pihak Eksekutif yang bertanggung jawab atas Aset Daerah dan Direktur PD Wawo, untuk dimintai Pertanggungjawaban atas dugaan penggunaan Anggaran 26 M yang diperoleh dari PT green.

Kedua. Memperjelas penggunaan Anggaran Penyertaan Modal berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Bima nomor 2 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal pasar 5 yakni alokasi Penyertaan Modal untuk seluruh BUMD yang ada di Kabupaten Bima sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 serta menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik agar masyarakat ikut ambil bagian dalam mengawasi setiap anggaran negara dan pelaksanaannya.

Ketiga. Mendesak DPRD Kabupaten Bima untuk membentuk Tim Pansus untuk menginvestigasi penyalahgunaan anggaran BUMD yang dikelola oleh PD Wawo.

Ke empat.Mendesak Ketua Badan Kehormatan(BK) Dewan untuk segera memproses lebih lanjut semua laporan Dugaan Penyalahgunaan Kode Etik Dewan Yang Telah dilaporkan selama ini.

Kelima. Kami juga mendesak Pihak DPRD terkait agar meminta klarifikasi terhadap Direktur PD. Wawo terkait dengan bantuan alat untuk Lariti Jaya di Kecamatan Lambu yang sampai hari ini Masyarakat tidak mengetahui keberadaannya alat berupa 1 Unit Eksavator Mini, 1 Unit Truk Pengangkut Barang, 4 unit Kendaraan Roda Tiga dan Alat Uji Mutu Garam.

Keenam. Mendesak DPRD Kabupaten Bima agar melaporkan secara resmi Kepada APH atas dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang diperoleh dari penyertaan modal oleh seluruh BUMD yang ada di Kabupaten Bima.


Demikian pula secara bergantian Saudara Ramli dan Muhlis dalam Orasinya mendesak pada Pimpinan dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima agar apa yang menjadi atensi dan tuntutan kita pada hari ini segera di realisasikan oleh Perwakilan Dewan. Bahkan jika dalam waktu dekat tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan menyegel Kantor DPRD Kabupaten Bima NTB. 

Drs. Ishaka selaku Sekwan DPRD Kabupaten Bima menanggapi Tuntutan massa Aksi Demonstrasi dan Pernyataan sikap mereka itu terkait. Mengingat Pimpinan/Ketuq Komisi DPRD Kabupaten Bima pada saat ini sedang dalam Tugas Dinas keluar Daerah, terkait Pembahasan Raperda.

Untuk itu berdasarkan konfirmasi Sekretaris DPRD pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima (Komisi II). Dan Pansus 1 (Perubahan Raperda PD Wawo).Untuk itu,disampaikan Informasi bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima dari Komisi Terkait.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan hasil kesepakatan bersama telah membuat Surat Pernyataan, dalam surat tersebut berisi Siap untuk melakukan Audiensi pada hari (Senin 12 April 2021). Jam 10:00 Wita selesai. Tempat ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, disertai dengan tangan Sekwan," Tutupnya.(Red.Mdg).

Load disqus comments

0 comments