TUNTUTAN PIDANA PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Kejaksaan Negeri Raba Bima melakukan SIARAN PERSnya dengan Nomor PR- 02/ N.2.14/Kph.3/03/2021 di kutio dalam Laman FB Kejaksaan Negeri Bima. Mari kita simak bersama apa yang menjadi atensi dari Para Oenegak Hukum kita terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Korban yang berusia 9 Tahun itu. 


Pada hari ini Rabu tanggal 10 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima telah membacakan Surat Tuntutan Pidana terhadap terdakwa PEDILIUS ASMAN Yang disangkakan Melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Korban Anak An. KATARINA SELINA PUTRI JIMUT Alias PUTRI yang berusia 9 (sembilan) tahun. 


Dalam ketentuannya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (5) UU No.17  tahun 2016  Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak pada Persidangan hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 14.52 Wita di Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima. Dengan amar tuntutan pidana dengan pidana penjara selama Seumur Hidup. 


Tuntutan tersebut dibacakan didepan Majelis Hakim Ketua HARIS TEWA, S.H., M.H didampingi FRANS KORNELISEN, SH , HORAS CAIRO PURBA, SH (Masing-Masing Hakim Anggota). Peristiwa tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2020 jam 12.07 wita bertempat di kos-kosaan Rt 013 Rw 002 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan terdakwa telah ditahan oleh penyidik sejak tanggal 23 Mei 2020.

Bima, 10 Maret 2021

Kepala Kejaksaan Negeri Bima

Suroto,SH.,MH.

Kepala Seksi Intelijen

Andi Sudirman, SH.(MDG 01).

Load disqus comments

0 comments