Korlap Aksi Emansyah, menyampaikan bahwa negara ini adalah negara hukum maka siapa yang tidak menaati hukum akan diikat oleh aturan, perlu diketahui oleh BPD jika hari ini BPD diam diri berati kami menduga BPD dan Pemdes melakukan konspirasi selubung untuk menindas dan merapat hak-hal masyarakat. Saya harus sampaikan bahwa Kepala Desa sesuai visi dan misinya tertip administrasi transparan dan akuntabel yang di sampaikan pada sa'at dia calon kepala desa Tahun 2019, visi dan misi itu ternyata hanya bumbu-bumbu dan khiasan kata-kata saja, itu yang perlu diketahui secara bersama bahwa 13 tuntutan," Ungkapan Emansyah.
"Pengakatan Pengurus BUMDes tidak melalui aturan dan mekasnisme yang berlaku dan pengamatan BUMDes tersebut secara sepihak oleh Pemdes dan tidak melalui Demokrasi (pilihan), itu patut kita pertanyakan oleh kita semua," Tuturnya.
Emansyah, menegaskan bahwa Kades diduga mencederai nilai-nilai demokrasi di rebuplik ini karna setiap kebijakan yang diambil oleh kepala Desa hari ini menjadi masalah buat masyarakat, mulai dari kelembagaan sampai pada pungutan bea Mobil pemotong padi yang kami rasa tidak harusnya dilakukan oleh kepala Desa karna dalam pengkajian kami dari GEMPUR bahwa pungutan itu sudah melanggar aturan yang ada," Tegasnya.
Lanjutnya, seharusnya itu dibahas secara detail dan dibuatkan Peraturan Desa (Perdes), sehingga arah uang penagihan untuk apa?, dipergunakan untuk siapa?, dan kenapa harus masyarakat biasa, sementara itu, ada Kaur Desa yang menjadi juru pungut agar bisa meningkatkan PADes Desa Tambe," Terangnya.
Dia, mewakili teman-temanya meminta kepada Pemdes Tambe untuk melakukan klarifikasiterkait 13 tuntutan kami, maka kami akan melakukan penyegelan Kantor Desa," Tandanya.
Terkait pembebasan lahan negara 12 Are itu bukan kewenanganya karna bukan sa'at kepala Desa Saya dan saya mencoba menganggarkan itu penimbunan itu tapi lagi-lagi Pendemi Covid sehingga penimbunanpun tidak dapat di lakukan sehingga itu di alihkan pada pembangunan Aula kantor Desa Tambe karna dalam kaca matanya bahwa kantor desa harus ada aula sehingga ketika melakukan rapan kita punya aula," tegasnya.
Terkait visi dan misi ia menjelaskan bahwa masa jabatanya selama 6 tahun masih ada 5 tahun untuk merealisasikan visi misi itu dan yang sudah di lakukan realisasi yaitu pengadaan Ambulan Desa dan pembelian lahan Untuk lapangan Volly dan tahap selanjutnya akan di lakukan pembangunan," Tuturnya.
Terkait lpj 2020 itu bukan desa Tambe saja yang tidak mandapatkan pencairan namun ada 9 desa yang belum dan tiga desa yang sudah cair anggaran 2021 yaitu Desa Kara, kananga dan nggembe ia juga menyinggung bahwa keterlambatan ADD itu harus menunggu perbup sehingga ADD bisa cair belum lagi perbub yang terlambat sehingga pemicu terlambatnya ADD," Terang Kades
Terkait pungutan liar ia juga menjelaskan bahwa kalau ada petani yang di rugikan hadirkan dan siap masuk Bui ketika itu terjadi dan dia tidak ingin membiarkan orang lain di luar desa menjadi kaya karna menggarap lahan milik desa tambe," Tutupnya. (Redaksi Syuryadin MDG).
0 comments