PENERIMA BANTUAN TUNAI PKH TAHUN 2021 SECARA VIRTUAL DI IKUTI OLEH GUBERNUR NTB.DI HELAT DI KANTOR DINAS SOSIAL PROVINSI NTB.



Mataram NTB.Media Dinamika Global. Id. Penerima Bantuan Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2021 secara virtual dan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengikuti Pemberian Bantuan Sosial secara serentak se-Indonesia oleh pemerintah pusat yang diadakan secara virtual di Dinas Sosial Provinsi NTB. Bantuan tersebut akan di berikan kepala Kepala Keluarga yang miskin, tidak mampu dan lainnya. Juga Bantuan itu, sejak Tahun 2020 dan baru akan di berikan atau di cairkan Tahun ini. 


Pada kesempatan tersebut.Gubernur NTB meminta kepada penerima bantuan untuk menggunakan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya."Untuk penerima bantuan, saya pesan kepada penerima bantuan untuk menggunakan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya," pesan Gubernur usai pembagian bantuan sosial tersebut, Senin,04 /1/2021.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H. Ahsanul Khalik menginformasikan bahwa bantuan tersebut berupa bantuan kepada PKH periode Desember 2020 sebanyak 351.136 Kepala Keluarga (KK) dengan anggaran sebesar Rp 3.156.406.500.000, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 543.788 KK dengan anggaran Rp1.173.172.250.000, Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 222.172 KK dengan nilai Rp 858.325.500.000.


Bang Aka, sapaan akrab Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB mengatakan bahwa akan ada sanksi untuk masyarakat penerima bantuan jika menyalah gunakan bantuan sosial tersebut. "Kalau ada penerima manfaat, menyalah gunakan bantuan tersebut, maka akan diberhentikan secara permanen," tegas Bang Aka.


Sementara di bagian lain Masyarakat Penerima Bantuan tersebut mengungkapkan rasa Terima kasihnya kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah yang sudah membantu kami terutama kami yang berasal dari keluarga miskin, tidak mampu. Mudah-mudahan amal perbuatannya di Terima di sisi Allah SWT. Demikian semangatnya sampai menengadahkan tangannya memohon kepada yang maha Kuasa di atas sana. (MDG Athin). 




Load disqus comments

0 comments