Media Dinamika Global

Rabu, 08 Januari 2025

Polda Metro Jaya Periksa Penggelapan Dana UKW Terhadap Empat Orang Anggota PWI Atas Laporan DK PWI


JAKARTA. Media Dinamika Global.Id.- Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh  mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" itu dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8-1-2025) sampai Jumat (10-1-2025) di Polda Metro Jaya.

Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI  yang  terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.

Selain cashback, penyelewengan  lainnya dana UKW yaitu  aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.

"Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ujar Helmi Burman, Selasa (7-1-2025).

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.

"Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri," jelas Helmi.

"Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan," tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.(Team).

Anggota DPRD NTB Yasin Mengajak Semua Elemen Masyarakat Untuk Perangi Narkoba


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Masyarakat NTB diresahkan peredaran narkoba hingga viral di media sosial, media online, cetak, maupun TV elektronik, Hal ini disampaikan oleh Yasin, S.Pdi.,MM.Inov selaku anggota DPRD Provinsi NTB dapil IV (kabupaten Bima, kota Bima, dan kabupaten Dompu) dari Fraksi Partai Gerindra.

Kata Yasin, soal pemberantasan peredaran Narkoba di kabupaten Bima sudah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.

“Mungkin di tataran pelaksanaanya Perda ini belum tersosialisasi dengan baik. Dengan adanya anggota dewan baru dengan semangat baru, bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bagaimana bahaya dan dampak negatif narkoba,” kata Yasin, saat ditemui media ini, usai menggelar Rapat di kantornya. Senin (6/1/2025).

Selain itu, ia mendorong Apaparat Penegak Hukum (APH) untuk serius memberantas peredaran narkoba.

“Inikan sudah menjadi atensi dalam Asta citanya presiden Prabowo, agar persoalan Narkoba, korupsi, dan lain-lainnya bisa diatensi serius oleh APH,” ujar Yasin pria asal Bima.

Untuk memaksimalkan hal tersebut, Duta Partai Gerindra Dapil NTB VI (Kota Bima, Dompu dan Bima) mengajak semua elemen masyakarat untuk berpartisipasi untuk memerangi narkoba.

“Kalau masyarakat mendapatkan informasi berkaitan dengan peredaran segera laporkan ke APH. Kita sama-sama berjuang dalam memberantas Narkoba agar Indonesia menuju generasi Emas 2045 yang bebas dari narkoba,” harap Yasin Mantan Pimpinan DPRD kabupaten Bima.

Kemudian menyikapi status Facebook Badaintb perang terhadap Bandar Narkoba di Bima-Dompu, sebagai Anggota DPRD NTB mendukung hal itu.

“Kalau kita mendukung bukan dari sisi Badainya saja. Kita mendukung pemberantasan narkoba untuk masyarakat dan masa depan anak bangsa. Bagi siapapun yang memiliki keinginan, baik tenaga maupun pikiran, bahkan materi untuk bagaimana melawan narkoba ini,” tegas Anggota Fraksi Partai Gerindra.

Menurutnya, perjuangan melawan Narkoba ini adalah berjuang melawan kezaliman yang akan menggangu kesehatan dan anak-anak kita sebagai generasi masa depan bangsa dan negara.

“Saya tidak berbicara siapa di dalamnya, tapi kita wajib mendukung kalau memang muatannya positif,” pungkas Yasin. (Surya Ghempar).

Ketua Yayasan AL - FALAH Darussalam Berinisial TW Di Periksa Kejari Sidoarjo Terkait Dugaan Korupsi


Sidoarjo. Media Dinamika Global.Id.- Setelah PENYIDIK KEJARI SIDOARJO melakukan PEMERIKSAAN KEPADA KETUA YAYASAN AL - FALAH DARUSALAM berinisial TW .

PENYIDIK . segera melakukan pemanggilan kepada pengurus YAYASAN untuk di mintai keterangan .

Aset seluas . 2448 m2 , tersebut jika ditaksir dengan NILAI JUAL OBYEK PAJAK ( NJOP ) , hanya Rp 100 milyar .
namun jika ditaksir dengan nilai pasar , bisa mencapai lima sampai sepuluh kali lipat .

Selama kurang lebih tiga puluh tahun bangunan gedung sekolah yang didirikan yayasan Al - FALAH DARUSALAM berdiri di atas lahan tersebut .

diduga ketua yayasan Al - FALAH DARUSALAM melakukan usaha dan bisnis diatas lahan tersebut dengan pendapatan pertahun , hanya 30 milyar .

dari  hasil Penerimaan Peserta Didik Baru , PPDB  , itu pun di akui oleh ketua YAYASAN Al - FALAH DARUSALAM yang berinisial TW , 

waktu mediasi di rumah makan pringgodani, Bay Pas  , Juanda Sidoarjo . Ucap salah satu warga .

Padahal bunyi pasal . 2 . undang - undang Nomor 51/prp/1960 jelas , pemakaian lahan Aset Pemerintah / Negara tanpa izin dapat dipidana .

Selain itu , ada beberapa pasal lain yang mengatur ancaman pidana terkait korupsi pemanfaatan tanah pemerintah / Negara yaitu  : 

Pasal 167 ayat ( 1 ) KUHP 
Pasal 389 KUHP
Pasal 551 KUHP 
Pasal 385 KUHP buku ke 11 , bab XXV dan pasal 372 . KUHP 

Korupsi dalam pengelolaan lahan pemerintah / Negara dapat terjadi dalam beberapa bentuk seperti : 

. Pengadaan tanah yang merugikan Negara 
. Penyewaan lahan aset yang merugikan uang Negara 
. Pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk kepentingan pribadi 
. Pemanfaatan lahan yang tidak memiliki dasar hukum 
. Penyalahgunaan aset seperti pemalsuan dokumen dan inventarisasi yang tidak di laporkan .

Pertanyaan nya : 

1 , selain tidak MENGANTONGI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) / PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG . PBG . 

3, DI DUGA PAJAK PENGHASILAN ( PPh ) . Dari Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) sebesar Rp 30 milyar tidak pernah di bayarkan. Ucap salah satu warga 

4 , UNTUK PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI  ( PPN ) . untuk barang dan jasa yang di beli selama kurang lebih tiga puluh tahun untuk kegiatan Operasional . 
di duga tidak pernah dibayar .

atas transaksi jual - beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak ( PKP ) .Di duga belum Pernah dibayarkan .

Tapi kenapa selama kurang lebih tiga puluh tahun pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo tidak ada tindakan tegas  ???? 

padahal perkara tersebut pernah di mediasi  pemkab Sidoarjo P.2 .CKTR . sampai sekarang tidak ada kabar dan perkembangannya 

seakan - akan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo tutup mata  ??? 

ada apa dengan pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo ........ ???

Ucap salah satu Warga Perumahan Wisma Tropodo Waru Sidoarjo.(Team).

Kemenag Merupakan Leading Sektor Dalam Moderasi Beragama Menuju Indonesia Emas


Kota Bima, Media Dinamika Global.id. Kegiatan Upacara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang ke-79 di Kota Bima Berjalan Khidmad. Pada Jum'at, (03/01/25).

Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Kantor Wali Kota Bima. Kegiatan Bertemakan "Umat Rukun Menuju Indonesia Emas".

Kepala Kemenag Kota Bima H. Mansyur, S.Ag diruang kerjanya menjelaskan, tentunya ini merupakan program besarnya Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo dan melalui Kementerian Agama sebagai leading Sektornya selaku aktor utama berkaitan dengan Moderasi beragama "Menuju Indonesia Emas".

Karena indikasi utama membangun Bangsa ini, sesungguhnya tergantung pada bagaimana terciptanya kebersamaan dari berbagai elemen masyarakat, entah itu dari berbagai suku Bangsa, Ras dan Agama.

Dan diera Prabowo ini, Agama menjadi mainstream dalam pembangunan Bangsa lima tahun kedepannya hingga kedepannya. Karena memang kunci terbangunnya kebersamaan itu apabila terbangunnya kerukunan umat beragama diantara umat beragama yang di seluruh Indonesia.

Sesungguhnya kerukunan, kebersamaan itu sudah terbangun secara harmonis dikalangan masyarakat, baik ditingkat Kabupaten/Kota, propinsi hingga tingkat Nasional dengan tidak adanya konflik antar umat beragama, ujarnya.

Melihat hubungan sudah terbangun secara harmonis ini, tinggal bagaimana kita bisa menjaga dan merawatnya dengan membangun saling pengertian dalam kerumunan umat beragama, misalkan yang Mayoritas bisa menaungi yang minoritas, entah itu dari Agama manapun.

Sehingga bisa memberikan ruang untuk bagaimana mereka melaksanakan perintah Agama sesuai dengan perintah Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Republik Indonesia.

Sesuai dengan perintah (UUD) 1945 Republik Indonesia, maka tidak ada lagi saling menghalang-halangi karena faktor mayoritas, sehingga bagi yang minoritas bisa melaksanakan Ibadah-ibadah nya dengan nyaman, maka inilah yang disebut dengan kerukunan antar umat beragama yang sesungguhnya, itu yang menjadi kata kuncinya, tutupnya. (MDG 023)

Polres Tulang Bawang Gelar Syukuran HUT Satpam Ke-44, Ini Pesan AKBP James.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-44 tahun 2024 yang berlangsung hari Rabu ( 08/01/2025) , pukul 09.00 WIB s/d selesai, di Aula Wira Satya Mapolres setempat.

Kegiatan syukuran HUT Satpam ke-44 tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, yang dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Tulang Bawang, perwakilan Satpam dan pimpinan perusahaan.

"Jumlah semua Satpam yang ada di Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 552 orang, dan yang menghadiri acara syukuran HUT Satpam ke-44 tahun 2024 di Aula Wira Satya Polres Tulang Bawang sebanyak 63 orang," ucap perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Menurutnya, dengan keterbatasan jumlah personel Polri khususnya Polres Tulang Bawang yang ada saat ini, maka dengan adanya personel Satpam tentunya akan sangat membantu tugas-tugas Polri dalam Harkamtibmas terutama di wilayah kerja dari Satpam itu sendiri.

"Di usia yang ke-44 tahun ini, agar Satpam dapat bekerja lebih profesional lagi dan dapat lebih menjaga kamtibmas di lingkungan kerjanya. Dirgahayu Satpam yang ke-44, semoga Satpam Polres Tulang Bawang semakin jaya," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menerangkan, adapun tema yang diusung pada perayaan HUT Satpam ke-44 tahun 2024 yakni "Satpam Sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas, Siap Memelihara Kamtibmas Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas".

"Ada dua sisi yang ditampilkan oleh Satpam yaitu wajah tegas dan wajah humanis. Wajah tegas identik dengan kedisiplinan anggota Satpam dalam menegakkan peraturan, namun Satpam juga harus tampil humanis dalam melayani masyarakat. Sikap humanis ini akan terlihat manakala anggota Satpam melayani masyarakat yang membutuhkan sehingga timbul kepercayaan di masyarakat terhadap Satpam," terangnya.

AKBP James menambahkan, dalam era digital saat ini, Satpam juga dituntut untuk bisa menjaga perilaku, sikap dan tutur kata yang dapat menjadi viral dan menimbulkan konflik. Untuk itu, Satpam harus menjunjung tinggi etos kerja dan loyalitas dalam menjalankan tugas dengan tetap memegang teguh disiplin dan prinsip-prinsip penuntun Satpam. ( Fs/Red ) 

MIO Indonesia Dukung Aksi Damai AMAN Dompu Perangi Narkoba


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id -  Pimpinan Pusat (PP) Media Independen Online (MIO) Indonesia mendukung penuh aksi damai Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) Dompu, gabungan lebih dari 100 organisasi di Dompu, Rabu (8/1/2025).

“Kami dari pusat (PP MIO Indonesia, red) mendukung penuh PD MIO Indonesia Kabupaten Dompu menjadi bagian dalam upaya pemberantasan Narkoba. Ini kegiatan positif, menyelamatkan masa depan bangsa dari bahaya Narkoba,” kata Ketua Umum PP MIO Indonesia AYS Prayogie.

Pernyataan yang disertai instruksi AYS Prayogie itu disampaikan pada Ketua PD MIO Indonesia Kabupaten Dompu Sarwon Al Khan melalui WhatsApp-nya, Selasa (7/1/2025).

Sedianya, menurut Koordinator Umum (Kordum) Aksi Rocky Banteng, aksi damai tersebut digelar Selasa (7/1/2025). Karena terkendala Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Dompu, aksi diundur sehari, Rabu (8/1/2025).

Aksi yang dipastikan lebih dari 100 organisasi dengan estimasi massa lebih kurang 5000 orang, menuntut pemberantasan Narkoba di Dompu hingga ke akar-akarnya.

Bagi AMAN Dompu, pemberantasan Narkoba dengan menangkap, memroses dan memenjarakan semua terduga pengedar (bandar) maupun pembekingnya adalah harga mati.

Karena itu, aksi besok merupakan bagian dari upaya nyata gabungan berbagai elemen masyarakat dalam mendukung dan mendorong Polres Dompu yang diperkuat Kodim 1614/Dompu memberantas dan memerangi Narkoba.

Diketahui, peredaran barang terkutuk di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini, makin parah. Merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat, masa depan anak-anak dan generasi bangsa.

Fakta teranyar, anak-anak usia sekolah dasar kini tidak sedikit yang menjadi korban Narkoba. Beberapa anak yang sempat dibina di Rumah Aman Dompu beberapa waktu lalu, mengaku telah mengonsumsi narkotika.

Karena itulah, sudah sepatutnya MIO Indonesia sebagai salah satu perkumpulan media online di negeri ini, mendukung dan mengambil bagian dalam perjuangan untuk kemaslahatan masyarakat, daerah dan negara ini.

“Masalah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, lebih-lebih di Kabupaten Dompu memang harus diperangi oleh seluruh elemen bangsa,” tegas Prayogie.

Apalagi Narkoba saat ini, lanjut pria yang akrab disapa Bang Yogie ini, telah menjadi bagian dari alat perang (proxy war) abad modern. “Jadi, Narkoba harus kita perangi bersama. MIO Indonesia harus terus berbuat untuk kebaikan. Tetap semangat. Semangat terus,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Wilayah MIO Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Feryal Mukmin dengan tegas juga menyatakan, oganisasinya mengutuk peredaran Narkoba ini.

“MIO Indonesia NTB mendukung TNI dan Polri memberantas Narkoba, baik di Dompu dan Bima, maupun di seluruh wilayah NTB,” tandas Feryal.

Menindaklanjuti arahan dan dukungan moral PP MIO Indonesia, serta penegasan PW MIO NTB, Ketua PD MIO Indonesia Kabupaten Dompu Sarwon Al Khan siap mengerahkan segenap anggotanya.

“Insya Allah semua pengurus dan anggota MIO Indonesia Kabupaten Dompu akan ambil bagian dalam aksi besok,” tegas Sarwon yang juga Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Lakeynews.com ini.

Sebagai elemen dan anak bangsa, ini momen MIO bersama berbagai elemen lainnya secara total memberikan dukungan pada Polres dibantu Kodim Dompu dalam memberantas Narkoba.

“Gerakan yang dilakukan berbagai elemen dalam AMAN Dompu ini adalah misi kemanusiaan. Menyelamatkan umat manusia dari kerusakan akibat Narkoba. Jadi, tidak ada alasan kita untuk tidak mendukungnya, karena sangat mendukung APH berantas Narkoba,” ungkapnya.

Peran media massa atau organisasi pers tidak hanya, selain terkait pemberitaan, juga terlibat dalam aksi-aksi kemanusian. “Ya, termasuk dalam hal pemberantasan Narkoba ini,” papar Sarwon. (*)

Selasa, 07 Januari 2025

Babinsa Lanta Posramil Lambu Koramil 1608-03/Sape Dampingi Petani Bajak Sawah


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Globlal.id Sebagai upaya optimalisasi hasil pertanian, Babinsa Desa Lanta Kecamatan Lambu Anggota Posramil Lambu Koramil 1608-03/Sape, Serka Khairuddin memberikan motivasi dan pendampingan kepada kelompok Tani di So Takaja Desa Lanta dalam pengolahan lahan pembajakan sebagai persiapan penanaman padi.Rabu. (08/01/2025).

Serka Khairuddin menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program ketahanan pangan di wilayah tersebut.

“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu petani dalam mengoptimalkan hasil panen padi dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Serka Khairuddin bersama para petani melakukan pembajakan tanah menggunakan Mesin Traktor sebagai alat bajak modern untuk memastikan lahan siap tanam. Selain itu, ia juga memberikan bimbingan teknis terkait teknik pertanian yang efisien dan ramah lingkungan.



Kegiatan pendampingan ini merupakan salah satu wujud nyata sinergi antara TNI dan masyarakat dalam mendukung pembangunan pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Lahan Pertanian Desa Lanta Kecamatan Lambu Babinsa Posramil Lambu Koramil 1608- 03/Sape terus berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada para petani demi terwujudnya ketahanan pangan yang kokoh di masa Mendatang.(TEAM.MDG.04)

Polisi Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi Di Areal Perkebunan Karet Penawartama, Berikut Kronologisnya.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Senin (09/12/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, di areal perkebunan karet Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

Pelaku curas yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini seorang laki-laki berinisial DI als JI als SA als FL (32), berprofesi buruh, warga Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus curas ini berupa sepeda motor Honda Revo Absolut tanpa plat nomor dan tanpa body, golok dengan gagang kayu warna cokelat, karung plastik berisi berondolan sawit, sepasang sendal merek Ardiles warna hitam, sepeda motor Kawasaki KLX warna putih tanpa plat nomor dan STNK sepeda motor Kawasaki KLX warna putih.

"Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana curas yang terjadi areal perkebunan karet Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama. Pelaku curas ini ditangkap saat sedang bersembunyi diatas loteng rumahnya di Kampung Aji Jaya KNPI," ucap Plh.Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Plh.Kapolsek menerangkan, korban Zainal Arifin (37), berprofesi tani, warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, memergoki pelaku yang sedang membawa brondolan buah kelapa sawit dari arah kebun milik korban, kemudian korban menghubungi saksi Supendi dan Baharudin.

Korban dan para saksi lalu mengajak pelaku untuk menunjukkan lokasi yang menjadi tempat pelaku mencuri berondolan buah kepala sawit, dalam perjalanan menuju ke lokasi, saksi Supendi dan Baharudin berhenti sejenak untuk menghubungi warga lainnya, sedangkan korban dan pelaku masih terus mengendarai sepeda motornya masing-masing.

Tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor Hondar Revo Absolut yang dikendarainya dan mencabut golok sambil mengacungkannya ke arah korban dan berkata 'Mati Kamu' berkali-kali, sehingga membuat korban ketakutan dan merobohkan sepeda motor Kawasaki KLX yang dikendarainya sambil menjauhi pelaku.

"Pelaku lalu mengambil sepeda motor Kawasaki KLX warna putih milik korban dan membawanya kabur ke arah PT Silva, sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggalkan. Korban sempat berteriak meminta tolong sehingga didengar oleh saksi Supendi dan Baharudin, sedangkan pelaku telah kabur jauh. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Harun menambahkan, pelaku curas yang sudah ditangkap oleh petugas gabungan, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. ( Fs/Red ) 

KPU Kabupaten Bima Gelar Rakor Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Bima


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id.-Dalam hal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih KPU Kabupaten Bima lakukan Rapat Koordinasi. Rabu, (08/01/25).

Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Marina Inn Kota Bima

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin saat Rapat Koordinasi menyampaikan, sesuai agenda dan jadwal KPU akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih,” ujarnya.

Lanjutnya, Rakor hari ini yakni bentuk koordinasi untuk persiapan pelaksanaan rapat pleno.

Hal ini berdasar surat dinas dari KPU RI perihal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih.

Sesuai dengan peraturan, penetapan pasangan terpilih dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bima masuk dalam daerah yang tidak termasuk dalam sengketa perselisihan hasil di MK,” tuturnya.

Pleno terbuka tersebut akan dilaksanakan di ballroom Hotel Marina Inn Kota Bima.

Semua pasangan calon, baik yang menang atau tidak terpilih bisa hadir. “Proses dari awal sampai akhir kita laksanakan dengan betul-betul kebersamaan,” terangnya. (Tim)

Kepala Pekon Way Panas Sangat Menyayangkan Atas Pemberitaan Diri nya Yang Kurang Komprehensif Dan Suami Perempuan Tidak Terima.


Tanggamus -MediaDinamikaGlobal.id.-Beredar nya pemberitaan di salah satu Media Online terkait Kepala Pekon Way Panas kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang belum membayar sewa molen di tahun 2023, Diduga tidak profesional dan akurat dalam pembuatan  berita, sehinga membuat tanda tanya pembaca nya.

Pasalnya dalam isi berita Diduga belum membayar uang sewa mesin molen untuk pembuatan jalan desa melalui anggaran tahun 2023 kepada pemilik mesin molen milik Purwanto (40) warga Pekon Sumur Tujuh, dengan gambar photo yang mengikut sertakan seorang perempuan yang merupakan gambar editan.

Dalam pengungahan suatu berita seorang Jurnalis/Wartawan mesti nya mencermati kode etik dalam mengungah photo seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

Kode etik jurnalistik dalam mengunggah foto meliputi: 

-Menghormati subjek foto dan tidak melakukan diskriminasi.

-Tidak terlibat dalam peristiwa yang sedang terjadi.

-Menggambarkan subjek secara akurat dan komprehensif.

-Menghindari manipulasi foto.

-Memberikan konteks saat memotret atau merekam subjek.

-Menghindari stereotip individu dan kelompok.

-Menghormati hak privasi narasumber.

-Tidak mengambil foto tanpa izin.

Kode etik jurnalistik dibuat untuk membatasi, mengawasi, dan melindungi kerja wartawan, Kode etik ini menjadi rambu-rambu bagi wartawan dalam menjalankan kebebasannya. 

Selain kode etik jurnalistik, wartawan juga harus mematuhi ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Menurut awal keterangan dari Sekretaris Desa (SEKDES) Thamrin, "Beberapa hari yang lalu saudara Ruslan sama Purwanto menemui pak Kakon di rumah nya tapi engak ketemu, lalu mereka kerumah nemui saya, yang mencerita tujuan mereka mau nemui Kakon untuk nagih pembayaran sewa mesin molen pada waktu tahun 2023, dan saya sempat sampai kan dengan mereka berdua, kalau masalahan semua pembayaran, seingat saya dari pak Kakon sudah selesai semua, "ungkapnya Sekdes

Meneruskan keterangan Sekdes dan berita yang beredar di mana gambar photo yang Diduga tidak sesuai dengan isi berita yang  kurang akurat serta belum ada izin dalam pengambilan photo, awak media ini mengkonfirmasi langsung dengan Kakon Way Panas Hadi Barto, yang mengatakan terkait pembayaran sewa mesin molen tahun 2023

"Saya sangat menyayang kan berita terkait diri saya yang Diduga belum membayar sewa mesin molen tahun 2023, yang dimana mengikut sertakan seorang perempuan yang di edit berdekatan, padehal isi berita nya apa, kox gambar nya apa, dan lagi pula semesti konfirmasi dulu, supaya berita akurat dan berimbang, "kata nya Kakon Way Panas

"Masih katanya Kakon Hadi Barto, Terkait pembayaran sewa mesin molen itu sudah di bayar semua dengan Purwanto, yang rundingan awal sewa dulu dengan TPK nya Yoga sama teman nya, dan kalau pun memang belum terbayar, kenapa Purwanto pemilik mesin molen tidak menemui untuk minta bayaran nya, kenapa tahun 2025 kox berita yang kalimat Diduga belum bayar sewa molen di anggaran tahun 2023, 'jelasnya Hadi Barto

"Seharus Purwanto sebagai pemilik mesin molen, kalau memang merasa belum terbayar, semesti nya temui serta minta bayaran nya sama saya kalau belum terbayar dan jikalau itu rundingan sewa dengan saya juga, "tutur nya 

"Karena saya sudah serahkan dana sewa molen tahun 2023  kepada TPK waktu itu dengan saudara Yoga dan tanda terima kwitansi ada kox sama saya, dan kalau belum di bayarkan sama Purwanto pemilik mesin molen, silahkan tanya kan sama Yoga yang rundingan sewa sama dia juga, "jelasnya

Di waktu yang sama, Awak media ini pun mendatangi Selamat suami dari istri perempuan yang di unggah di berita online yang mengatakan, "Saya suami nya tidak terima dengan ada nya gambar photo di berita terkait mesin molen Kakon Way Panas, kenapa masalah lain kenapa photo istri saya di pampangin di berita, dan saya akan berembuk untuk masuk kan laporan ke Aparat Penegak Hukum atas Dugaan pencemaran nama baik istri saya, "pungkasnya.(Umar MDG).