Media Dinamika Global

Selasa, 26 Maret 2024

DPRD Rokan Hulu Rapat Paripurna LKPJ Bupati APBD TA 2023 Meningkat Sekaligus Pandangan Fraksi


Rokan Hulu. Media Dinamika Global. Id.-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rokan Hulu (Rohul), Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023 sekaligus Pandangan Fraksi.
 
LKPJ Rokan Hulu, TA 2023 disampaikan Bupati H. Sukiman dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Rokan Hulu, jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Senin (18/3/2024).

Rapat Paripurna LKPJ Bupati Rokan Hulu TA 2023 dipimpin langsung Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra, ST, M.Si bersama Wakil Ketua Nono Patria Paratama, SE, Andrizal dihadiri Anggota DPRD memenuhi kuorum, perwakilan Forkopimda, Asisten Drs.Ibnu Ulya, Sekwan Sariaman, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Penjabat yang hadir lainnya.

Dalam laporan LKPJ Bupati 2023, Bupati Sukiman menyampaikan capaian kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, Peningkatan APBD dan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2023 merupakan kinerja bersama antara Eksekutif, Legislatif dan semua unsur elemen masyarakat.

“Untuk kita ketahui bersama bahwa penyampaian anggaran yang terdapat dalam LKPj ini masih bersifat un-audit, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau,' Katanya.

Secara umum lanjut Bupati Sukiman, bahwa pendapatan daerah yang tertuang dalam APBD Rohul tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.882.439.308.609 realisasi Rp1.843.851.399.376. Pendapatan ini seluruhnya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Sedangkan capaian di tahun 2023 lebih meningkat dari Tahun 2022 Rp.1.634.565.457.728," katanya

Kami harapkan dengan kesediaan dewan yang terhormat ini untuk dapat melakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi Perda. Sehingga pelayanan dasar terhadap masyarakat dapat terpenuhi secara optimal,” harapnya 

Selanjutnya Bupati Rokan Hulu menyerahkan Dokumen Laporan LKPj Bupati Tahun 2023  kepada Pimpinan DPRD. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna pandangan Fraksi tentang Penyampaian LKPJ Bupati.

Pandangan Fraksi diawali dari yang mewakili Fraksi Gerindra oleh Muhammad Ilham, Fraksi Golkar Rusdi, Fraksi PAN Mulyadi Siregar, Fraksi Nasdem, Fraksi Membangun Nurani Bangsa, Fraksi Demokrat Muhammad Aidi,  Fraksi PKS, PDIP Suroso. (Red)

DPRD Kota Lubuklinggau Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Tahun 2023


Lubuk Linggau, Media Dinamika Global. Id.-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka mendengarkan penjelasan Pj Wali Kota Lubuklinggau tentang LKPJ Wali Kota Lubuklinggau tahun 2023, Senin (25/03/24).

H Trisko Defriyansa dalam kesempatan tersebut mengatakan atas nama Pemkot Lubuklinggau, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak legislatif, karena selama ini telah terjalin komunikasi yang harmonis serta menjadi kontrol dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Forkopimda, pimpinan Parpol, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan, LSM, tokoh masyarakat dan kepada seluruh elemen di Kota Lubuklinggau yang terus memberi dukungan serta bantuan demi mewujudkan agenda-agenda yang telah diamanatkan dalam rencana kerja pemerintah daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 

Termasuk kepada insan pers, baik cetak maupun elektronik yang telah menjadi mitra pemerintah daerah dalam penyampaian informasi sekaligus sebagai sarana bagi masyarakat dalam menyampaikan gagasan kreatif, saran maupun kritik.

LKPJ Kepala Daerah sambungnya merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaporkan oleh kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran secara transparan dan akuntabel yang memuat informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam pelaksanaan pembangunan Kota Lubuklinggau tahun 2023, Pemda telah melaksanakan program dan kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi Kota Lubuklinggau tahun 2018-2023 yakni ‘Terwujudnya Lubuklinggau sebagai Kota Metropolis yang Madani’ dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Lubuklinggau tersebut ditempuh melalui empat misi pembangunan.

Keempat misi tersebut antara lain mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak, berkualitas dan berkarakter, meningkatkan daya saing ekonomi dan kesejahteraan sosial, meningkatkan infrastruktur daerah yang berwawasan lingkungan, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Adapun tema pembangunan Kota Lubuklinggau pada 2023 adalah mewujudkan Metropolis Madani melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Melihat realisasi indikator makro ekonomi pada akhir 2023 mengindikasikan bahwa capaian kinerja pemerintah daerah tahun 2023 relatif baik. 

Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kota Lubuklinggau. 

Oleh karena itu pada kesempatan ini disampaikan bahwa berbagai keberhasilan yang sudah diraih adalah berkat kerja keras semua oihak dan ridho Allah SWT. 

Demikian pula jika masih terdapat kekurangan, perlu menjadi bahan introspeksi bersama agar kedepan mampu berbuat lebih baik, mampu menjaga kesinambungan pembangunan dan sanggup memberikan pengabdian yang terbaik bagi kota lubuk linggau ,,paparnya(ytn/Iwo.i/Her)

KPID NTB Dinilai Langgar Tupoksi Dan Salah Gunakan Uang Negara


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Direktur Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD-NTB), Firmansyah, SH menyoroti kinerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPID-NTB) dinilai melanggar tugas dan fungsinya dan diduga menyalahgunakan uang negara dengan sia-sia.


Kata Firmansyah, SH KPID merupakan salah Lembaga Independen di Negara Indonesia yang berkedudukan sebagai Regulator Penyelenggara Penyiaran Informasi di Indonesia.

"Tingkat kedudukan KPID seperti  Lembaga Negara lainnya," ucap Direktur PUKAD-NTB. Selasa, 26/3/24.

Direktur PUKAD-NTB menjelaskan, KPI berdiri sejak tahun 2002, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan wujud peranan di masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Tugas Dan Wewenang KPI/KPID Sebagai Berikut:
1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM);
2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga penyiaran dan industri terkait;
4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, terhadap penyelenggaraan penyiaran; 
6. Menyusun perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

"Nah, dengan beberapa poin diatas, Keberadaan Lembaga KPID-NTB tidak berfungsi sama sekali dalam menjalankan program kerja yang real agar bisa dibanggakan atau diapreasiasi oleh masyarakat NTB pada umumnya," jelas Bung Wolle sapa akrabnya.

Firmansyah, SH juga mengatakan, KPID NTB selama di Pimpin oleh Ajeng Roslinda Motimori, red, tidak ada fungsi dalam melakukan pencegahan serta mengontrol terkait dengan maraknya informasi Hoax dan beberapa informasi yang mengandung kalimat tidak senonoh yang tersebar luas di NTB.

"Kami menilai keberadaan Lembaga KPID-NTB ada kevakuman/pasif, penilaian ini berdasarkan hasil investigasi dan beberapa persoalan yang menjadi temuan kami di lapangan," ujarnya.

Lanjutnya, Pimpinan KPID Ajeng Roslinda Motimori, red, serta jajarannya hanya mondar mandir keluar Daerah/Keluarga Negeri diduga  menyalahgunakan anggaran negara melalui SPPD yang bersumber dari APBD Provinsi NTB.

"Keluar masuk daerah dan negeri, tidak ada alhasilnya, malahan nihil yang bisa di terapkan di NTB," tuturnya.

Direktur PUKAD-NTB meminta Ketua DPRD dan jajaran segera memanggil dan Evaluasi kinerja KPID-NTB dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan menghamburkan uang negara dengan cuma-cuma.

"Ia, kami menegaskan penegasan  bahwa KPID NTB lebih baik di bubarkan saja karena dinilai hanya menghamburkan anggaran Negara dan tidak ada dampak positif yang bisa diperoleh masyarakat NTB," tegasnya.

Disisi lain, Ketua KPID NTB dan jajaran memamerkan foto di media sosial tanpa output yang jelas, hal ini memperkuat dugaan kami bahwa keberadaan KPID NTB ini hanya membuat program-program yang tidak berfaedah.

"Tak itu juga, 5 (Tahun) kepemimpinan berjalan Ketua KPID-NTB, Ajeng Roslinda Motimori,red, hanya memamerkan foto-foto di media sosial, bahwa dia sedang berada disini dan disana, kami menilai bahwa hal tersebut adalah program ugal-ugalan yang dilakukan KPID NTB," pungkas Pria Kelahiran Bima.

Awak Media Dinamika Global.Id. masih berupaya konfirmasi kepada Ketua KPID-NTB demi perimbangan berita. Hingga berita dipublikasikan.

(Surya Ghempar).

Pengelola Galian Dan Masyarakat Mekarsari Bersinergi Bersihkan Ceceran Eks Tambang Di Malam Hari


Lebak. Media Dinamika Global. Id.- Tak Henti-Henti Warga Desa Mekarsari bersama Pengelola tambang bersihkan tanah merah di jalan Nasional Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak banten Malam hingga siang.

"Guna menghindari terjadinya kembali Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di rute tersebut. Pihaknya bersama dengan warga masyarakat bersinergi, Melakukan  pembersihan ceceran eks tanah merah,dari mulai ruas kampung mulih galian Satu hingga hingga Papanggo.

Dikatakan ajat dan gandi, Soal pembersihan Ceceran tanah dijalan nasional dimulai Dari jalur Kampung Mulih hingga Papanggo, Kita coba sterilkan dari ceceran eks tambang pasir dan tanah merah. Ini sebagai langkah antisipatif, untuk tidak terjadinya kembali kecelakaan lalulintas, khususnya bagi pengendara roda dua," Terangnya pada awak bedia Ini.

Meresfon hal itu, Kepala Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung, sangat mengafresiasi upaya pihak perusahaan yang sinergi dengan masyarakat, untuk melaksanakan pembersihan jalan dari ceceran eks tambang di wilayah Desa binaannya tersebut. Menurutnya, langkah positif tersebut sebaiknya tidak terputus selama pihak perusahaan aktif melakukan kegiatan penambangan di Mekarsari. 

" Kami berharap, langkah pembersihan rute jalan raya Citeras tersebut, terus digalang dan dilaksanakan selama penambangan masih aktif berjalan. Tujuannya, selain jalan tetap bersih, juga guna menghindari resiko.kecelakaan lalulintas khusus pengendara roda dua, dimana hal itu seperti terjadi pada pekan- pekan sebelumnya. Terima kasih atas kesadaran dan upaya baik para pihak terkait," tegasnya. 

Terpisah, Sang kesepuhan warga kampung mulih yang tidak mau di sebutkan namanya, juga meresfon itikad dan upaya baik semua pihak. Atas kesadarannya dalam m laksanakan kebersihan jalan raya atas ekses penambangan. Baginya Pemkab Lebak sangat mendukung upaya masyarakat untuk meraih income dan pendapatan di semua sektor, namun hendaknya tidak mengabaikan adanya kepentingan dan hak warga lainnya 

" Silahkan berusaha, sepanjang memenuhi prosedur kami dukung. Namun dibalik kepentingan usaha sebuah perusahaan. Tentunya, ada kepentingan pihak lain yang wajib untuk diperhatikan, diantaranya para pengguna jalan raya yang juga harus dijaga keselamatannya, sehingga adanya aktivitas penambangan tidak berimflikasi negatif atas hak-hak orang lain," terangnya. (ds).

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice


JAKARTA, Media Dinamika Global. Id.-- Senin 25 Maret 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Jefri Ngewi Leo alias Epi dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Sofia Hede, S.Pd. dan Tersangka II Herlin Merince Sonlay, A.Ma.Pd dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Febrianus alias Febri bin Agustinus dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

FPB Bakal Gelar Diskusi Menyongsong Pekanbaru 2024-2029, Kupas Semua Masalah


PEKANBARU. Media Dinamika Global. Id.- Forum Pekanbaru Bicara (FPB) yang merupakan perkumpulan 'warga' WatsApp (WA) berisi para tokoh dari ragam profesi pada Minggu malam tanggal 31 Maret 2024 bakal melaksanakan Diskusi Publik dengan tema; 'Menyongsong Pekanbaru 2024-2029'.

"Kalau tidak ada halangan, acara ini akan dilaksanakan di Hotel Bono Pekanbaru," kata Ketua Pelaksana, Rahmad Aidil Fitra didampingi Sekretaris Panitia, Firdaus Qb kepada pers di Pekanbaru, Senin (25/3/2024).

Diskusi Publik Menyongsong Pekanbaru 2024-2029 ini kata dia bertujuan sebagai refleksi kepemimpinan Pekanbaru dan untuk mencari sosok pemimpin masa depan bagi 'Kota Bertuah'.

"Diharapkan dari diskusi ini kita dapat mengetahui calon-calon yang tepat untuk Pekanbaru lima tahun kedepan. Masalah-masalah di Pekanbaru seperti banjir, jalan rusak, sampah dan retribusi parkir yang meresahkan masyarakat diharapkan akan dituntaskan oleh wali kota yang akan datang," katanya.

Firdaus Qb manambahkan, acara ini juga untuk menghilangkan kejenuhan atas situasi Pekanbaru yang saat ini penuh dengan persoalan.

Dalam acara ini kata dia, akan mengundang sejumlah bakal calon Wali Kota Pekanbaru seperti HM. Nasir Day (tokoh masyarakat), Parisman Ikhwan (kader Golkar), DR. Ikhsan (Tokoh Pekanbaru), Agung Nugroho (Ketua Demokrat Riau), Ade Hartarti (kader PAN), Ginda Burnama (kader Gerindra) dan Muflihun (Penjabat Wali Kota Pekanbaru).

Kemudian juga, kata dia, juga ada narasumber lainnya dari berbagai unsur masyarakat seperti Pengamat Perkotaan, Mardianto Manan, Pengamat Pemerintahan, Saiman Pakpahan, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha & Pekerka Kuliner (Aspekur) Riau, Fazar Muhardi.

Dalam acara ini, kata dia, juga akan mengundang para tokoh masyarakat Riau dan Pekanbaru lainnya sebagai undangan VIP.

"Ada dari kalangan praktisi atau akademisi serta tokoh-tokoh dari berbagai unsur etnis yang tergabung dalam Forum Tokoh Etnis (FTE) Riau," demikian Firdaus Qb. (rls)

Senin, 25 Maret 2024

Relawan Cakep NTB Deklarasi Lalu Pathul Bahri Maju Jadi Pilkada Gubernur NTB 2024


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Relawan Cakep Nusa Tenggara Barat (Cakap NTB) mendukung dan deklarasi Pathul Bahri agar maju Pilkada Gubernur NTB (Pilgub) tahun 2024 di Lesehan Cemara Lombok Barat. Senin, 25/3/24.


Ketua Relawan Cakep NTB Baiq Nurul Widayati mengatakan deklarasi ini dilanjutkan dengan konsolidasi internal.

"Deklarasi dan konsolidasi Relawan Cakep NTB kepada Bapak H. Lalu Pathul Bahri, S.IP,. M.AP, sebagai calon Gubernur NTB pada kontestasi Pilgub NTB November 2024," ujar Ketua Relawan Cakep NTB Baiq Nurul Widayati. 


Baiq Nurul meminta kepada semua Relawan Cakep NTB agar kompak dan solid. Ia menilai, Pathul Bahri sangat pantas memimpin NTB mendatang.

"Relawan Cakep NTB siap all out untuk beliau dan berjuang sampai ke akar rumput, kita udah lihat kinerja beliau di masyarakat saat jadi Bupati di Lombok Tengah itu sangat luar biasa," katanya.

(Surya Ghempar).