Media Dinamika Global

Minggu, 31 Mei 2026

Honorarium Advokat Dijadikan Delik Penipuan, Tim Togar Situmorang Gugat Logika Putusan PN Denpasar


Denpasar, Media Dinamika Global - Ruang Penegakan hukum tanah air lagi-lagi menyita perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, sebuah putusan lahir dan segera menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia advokat. 

Dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, bagi tim kuasa hukum terdakwa, perkara ini bukan sekadar soal seorang advokat yang dihukum. Ini adalah perkara yang menguji batas paling penting dalam profesi advokat yakni hak imunitas ketika menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.

"Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia," ungkap kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H. kepada awak media pada Minggu (31/05/2026).

Pusat perkara ini berada pada hubungan antara advokat dan klien. Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa baik perdata dan pidana. 

Dokumen-dokumen itu bukan catatan sepihak. Ia merupakan dasar hubungan hukum yang dibuat dan ditandatangani para pihak secara sukarela. Di atas dokumen itulah seorang advokat bekerja. 

Ia menerima kuasa, menyusun langkah hukum, mendampingi klien, mengajukan gugatan, dan menjalankan strategi pembelaan, namun ketika hubungan dengan klien berubah menjadi sengketa, kerja profesi itu justru ditarik ke ruang pidana.

Menurut sang kuasa hukum, hal itulah yang menjadi dasar permasalahannya. Relasi advokat dan klien adalah relasi profesional yang memiliki mekanisme koreksi sendiri. 

Bila klien tidak puas, tersedia gugatan perdata. Bila advokat dianggap melanggar etik, tersedia Dewan Kehormatan organisasi advokat. Tetapi ketika ketidakpuasan itu langsung dibungkus menjadi penipuan, batas antara wanprestasi, etik, dan pidana menjadi kabur.

"Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana," ujar Rinto.

Salah satu titik paling tajam dalam putusan itu adalah honorarium. Majelis hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, uang itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.

Pasal 21 UU Advokat menyatakan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Besarannya ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Dengan norma itu, honorarium bukan peristiwa yang berdiri di ruang kosong. Ia adalah hak profesi yang diakui undang-undang.

"Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana," kata Rinto.

Putusan itu juga menyimpan ironi. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Namun, pelaksanaan atas dokumen yang sama dipakai sebagai dasar pemidanaan. Dokumen itu diakui sebagai milik terdakwa, tetapi pelaksanaannya diperlakukan seolah-olah sebagai bagian dari kejahatan. Bagi tim kuasa hukum, ini adalah kontradiksi yang tidak sederhana.

Fakta lain yang tidak kalah penting adalah absennya sanksi etik. Dewan Kehormatan PERADI tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Padahal, lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang advokat melanggar kode etik.

Bagi Rinto, ketiadaan sanksi etik seharusnya menjadi alarm bagi pengadilan. Dalam perkara yang lahir dari hubungan advokat dan klien, pengujian etik semestinya menjadi pintu penting sebelum pidana dijatuhkan.

"Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual," ungkap Rinto.

Di titik ini, Pasal 16 UU Advokat menjadi pusat gravitasi. Pasal tersebut, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. Imunitas advokat tentu bukan tameng untuk kejahatan. Namun, imunitas itu juga tidak boleh dikosongkan hanya karena ada laporan pidana. Jika setiap laporan pidana otomatis menghapus imunitas, maka norma perlindungan advokat menjadi tidak bermakna.

"Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka," ujar Rinto.

Dalam persidangan, Togar disebut menunjukkan sejumlah kerja nyata. Dua SP3 terbit di Polres Badung dan Polda Bali. Status perkara di Bareskrim Polri meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah gugatan perdata diajukan.

Pendampingan hukum juga dilakukan. Bagi tim kuasa hukum, rangkaian pekerjaan itu tidak menunjukkan pola seorang penipu. Tidak ada cerita menerima uang lalu menghilang. Yang ada adalah advokat bekerja, lalu bersengketa dengan mantan kliennya.

Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali Perkara 1292 Tim kuasa hukum berharap perkara ini dibaca bukan sekadar sebagai perkara pidana, dan berharap agar ada pemeriksaan ulang terkait Saksi Saksi Jaksa yang tidak hadir karena ini sebagai perkara yang akan menentukan apakah advokat masih memiliki ruang aman untuk menjalankan profesinya.

"Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya," pungkas Rinto menutupi. (RED)

Asikin S.pd. SD Kepala Sekolah SDN 12 Sarae Kota Bima Mengucapkan


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026

SDN 12 Sarae Kota Bima

 "Pancasila Jiwa pemersatu bangsa Menuju Indonesia Emas 2045"

Segenap Keluarga Besar PT. Media Dinamika Global Mengucapkan


Selamat Hari Lahir Pancasila

1 Juni 1945 – 1 Juni 2026

Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- "Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga jiwa bangsa yang mempersatukan seluruh elemen dalam keberagaman menuju Indonesia yang maju dan bermartabat."

Mari menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam setiap langkah pengabdian, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan semangat gotong royong demi terwujudnya Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa.

Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari


KAMPAR – Ratusan masyarakat dari 3 Desa, Desa Suka Maju, Desa Kota Baru, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang tergabung Dalam GAPOKTAN Pencing Maju Jaya, dan POKTAN Blitar Tani, POKTAN Rukun Sentosa, POKTAN TANI Mandiri, serta POKTAN Blitar Jaya menggelar aksi damai di area operasional PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), Sabtu (30/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk soliditas masyarakat dalam penyampaian aspirasi terkait dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sudah puluhan tahun merusak hutan yang menjadi salah satu tempat mata pencaharian masyarakat dengan mengambil hasil hutan tanpa merusaknya.


Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun masyarakat, PT SBAL diduga menguasai lahan seluas kurang lebih ± 338 hektare yang berada di Dusun II Pencing, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Lahan tersebut disebut-sebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan berada di luar izin HGU perusahaan.


Masyarakat menilai persoalan ini bukanlah isu baru. Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan dan mengurus persoalan tersebut ke berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.


"Ini bukan masalah yang baru muncul. Sudah bertahun-tahun masyarakat memperjuangkan haknya dan menyampaikan persoalan ini ke berbagai lembaga pemerintah," ujar salah seorang perwakilan masyarakat di lokasi aksi.


Warga juga mempertanyakan legalitas pemanfaatan lahan yang disebut berada di luar HGU perusahaan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, HGU yang diberikan kepada perusahaan pada tahun 1994 dengan Nomor: 36/HGU/BPN/94 tentang Pemberian Hak Guna Usaha PT Sekar Bumi Alam Lestari disebut peruntukkannya untuk tanaman palawija seperti karet, coklat dan kelapa hibrida dan telah diperpanjang dengan Nomor: 133/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha yang mulai berlaku setelah tanggal 31 Desember 2024.


Dalam aksi damai tersebut, masyarakat hanya bermaksud menyerahkan surat dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Namun, menurut warga, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan baik sebagaimana yang diharapkan.


Bahkan, situasi di lapangan sempat mendapat perhatian aparat keamanan. Kapolsek Tapung Hilir dikabarkan turun langsung ke lokasi guna memantau jalannya aksi agar tetap berlangsung tertib dan kondusif. Meski demikian, masyarakat mengaku surat yang hendak disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan tidak mendapat respons dan sama sekali tidak menerima dengan alasan takut di PHK sebagaimana diterangkan Kapolsek Tapung Hilir kepada perwakilan masyarakat dipos security yang mana menurut masyarakat setempat semakin janggal karena hanya sekedar menerima surat aja bisa dipecat.


"Kami datang dengan cara baik-baik, hanya ingin menyerahkan surat langsung ke pihak manajemen dan diberikan tanda terima surat sudah itu aja. Namun sampai aksi selesai, kami merasa tidak diindahkan, dimana pihak manajemen perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik". kata salah seorang peserta aksi.


Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap status lahan yang dipersoalkan. Mereka juga meminta agar dugaan penguasaan lahan di luar HGU tersebut ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sekar Bumi Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam aksi damai tersebut.

Prabowo Subianto Presiden RI Minta Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, P2G : Dari Mana Gurunya


Informasi, Media Dinamika Global.id.-- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik wacana Presiden Prabowo Subianto yang meminta sekolah mengajarkan bahasa Prancis kepada murid. P2G menilai hal ini akan membuat kekurangan guru nasional semakin bertambah. 

Sebelumnya, Prabowo juga menginstruksikan agar bahasa Portugis diajarkan di sekolah. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyebut saat ini, Indonesia kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 374 ribu. 

Dengan asumsi satu sekolah ada dua guru Prancis dan Portugis, dari total sekitar 240 ribu sekolah SD-SMA/sederajat, maka dibutuhkan 480 ribu guru bahasa asing tersebut. 

"Dan kebutuhan 480 ribu guru tidak akan bisa terpenuhi oleh pemerintah, apalagi sudah 6 tahun pemerintah tak lagi merekrut guru PNS. Alhasil tak ada guru profesional yang akan mengajar pelajaran tersebut," ujar Satriwan dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2026. 

Satriwan sangsi pemerintah dapat merekrut 480 ribu guru baru bahasa Portugis dan Prancis, sebab untuk memenuhi kebutuhan dasar 374 ribu guru saja, pemerintah belum bisa merealisasikannya. Sementara itu, UU ASN sudah melarang pemda dan sekolah merekrut guru honorer.

"Yang akan terjadi di sekolah nanti adalah guru mata pelajaran lain yang akan mengajar pelajaran bahasa Prancis dan Portugis. Ini jelas menyalahi prinsip profesionalitas dan beban baru bagi guru," tegas dia.

Dia menuturkan mata pelajaran bahasa Prancis dan bahasa asing lainnya yaitu bahasa Arab, Korea, Mandarin, Jerman, dan Jepang sudah menjadi mata pelajaran pilihan bagi murid yang berminat. Selain itu, sudah masuk dalam struktur kurikulum nasional sejak Kurikulum 2006 hingga Kurikulum Merdeka.

"Bahasa Asing Non-Bahasa Inggris sudah termaktub eksplisit dalam struktur kurikulum nasional jenjang SMA/MA/SMK berdasarkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum Pada Jenjang PAUD Dikdasmen," ujar Satriwan.

Bahkan, mata pelajaran Bahasa Asing Non-Bahasa Inggris sudah masuk dalam mata pelajaran bagi murid jenjang SMK jurusan perhotelan dan pariwisata. Hal ini sebagai program keahlian untuk mendukung keterampilan (skill) mereka dalam menghadapi dunia kerja, mengingat SMK disiapkan untuk bekerja.

Pada Mei 2026, Kemdikdasmen berencana meluncurkan Program Sertifikasi Bahasa Asing Non-Bahasa Inggris yang mencakup Bahasa Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, dan Prancis. Skema ini telah dibuka dan menjangkau lebih dari 120 SMK dengan sasaran 13 ribu siswa.(Sekjend MDG)

Kronologi Kasus Pencabulan di Ponpes Alfurqan Cenggu, Bima NTB


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Puluhan santri laki-laki dari salah satu Pondok Pesantren di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban pelecehan seksual. Terduga pelakunya adalah pimpinan ponpes berinisial RS (50) dan seorang pengajar berinisial SY (46).

Sebanyak 10 orang korban rata-rata mengalami kekerasan seksual saat duduk di bangku kelas 2 SMP. Bentuk pelecehan yang mereka alami bervariasi, mulai dari perabaan pada bagian vital hingga pencabulan yang dilakukan oleh RS dan SY.

Aksi ini diduga dilakukan saat para santri tertidur pulas setelah seharian mengikuti kegiatan di ponpes. Ketika korban melawan dalam posisi tidur, pelaku tetap menarik dan melanjutkan perbuatannya.

Pemburu Korban sudah bersuara di Polres Bima, Pelaku sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Berdasarkan UU No.18/2019 Pasal 51, jika terbukti secara hukum, Kemenag berwenang cabut izin Yayasan Pondok Pesantren Alfurqan Desa Cenggu Kabupaten Bima.

Kasus ini diduga sudah berlangsung lama dan jumlah korbannya tidak sedikit. Namun tidak ada santri yang berani melapor karena pelaku adalah pimpinan dan guru di tempat mereka menuntut ilmu. Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu santri berani bercerita kepada orang tuanya, lalu ditindaklanjuti secara hukum.(Team MDG)

Oleh Hermawansyah : Sidang Promosi Doktor Pascasarjana UIN Alauddin Makassar


Makassar Sulsel, Media Dinamika Global.d.-- Sebagai mantan mahasiswa beliau, jujur ikut bangga dan terharu banget. Mohon maaf ya Pak Doktor, belum bisa hadir langsung di momen seindah ini. 

Dari jauh, kami cuma bisa kirim doa terbaik, "semoga sidang promosi doktornya berjalan super lancar, segala urusan dipermudah, dan Bapak selalu dikasih kesehatan".

Sekian tahun beliau sabar menunggu momen untuk bisa lanjut S3. Kadang kalau ingat perjuangannya, air mata beliau suka menetes bukan karena cengeng, tapi begitulah potret seorang pegiat belajar sejati. Cinta beliau terhadap ilmu dan dunia pendidikan memang se-luar biasa itu.

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Komunikasi Sosial Lewat Kegiatan Kongkow-Kongkow Bersama Warga


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), para Babinsa Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan komunikasi sosial melalui program Kongkow-Kongkow di desa binaan masing-masing pada Minggu (31/5/2026) malam.

Kegiatan tersebut dilakukan secara langsung bersama warga untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.


Pada pukul 19.20 Wita, Babinsa Desa Oimaci, Serka Sahrul, melaksanakan patroli Kongkow-Kongkow bersama warga di wilayah binaannya. Dalam kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Ia juga menegaskan bahwa apabila terjadi suatu permasalahan, masyarakat diharapkan tidak bertindak sendiri dan segera melaporkannya kepada aparat yang berwenang.

Selanjutnya, pada pukul 19.45 Wita, Babinsa Desa Mangge, Koptu Makmun, menggelar kegiatan serupa bersama warga binaannya di Kecamatan Lambu. Dalam pertemuan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di lingkungan sekitar. Menurutnya, penyelesaian masalah secara kekeluargaan dapat mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga keharmonisan antarwarga.

Sementara itu, pada pukul 20.10 Wita, Babinsa Desa Lambu, Sertu Bambang, melaksanakan Kongkow-Kongkow bersama para pemuda desa. Ia memberikan pembinaan dan nasihat agar generasi muda menjauhi berbagai aktivitas negatif, seperti penggunaan knalpot racing, konsumsi minuman keras, serta penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Selain merugikan diri sendiri dan mengganggu ketertiban umum, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum.


Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Babinsa Desa Bajo Pulau, Serda Ikhsan, pada pukul 20.30 Wita. Dalam dialog bersama warga, khususnya kalangan remaja, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menghadapi suatu permasalahan.

Melalui kegiatan Kongkow-Kongkow tersebut, Koramil 1608-03/Sape berharap terjalin komunikasi yang semakin baik antara TNI dan masyarakat, sehingga berbagai potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini serta tercipta suasana yang aman, nyaman, dan harmonis di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.(Team.MDG.03)

Babinsa Desa Oi Maci Koramil 1608-03/Sape Gelar Patroli Siskamling, Antisipasi Gangguan Kamtibmas


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id,Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Babinsa Desa Oimaci, Serka Sahrul, bersama satu anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan Patroli Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) pada Minggu (31/5/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 Wita tersebut bertujuan untuk memantau situasi wilayah serta mengantisipasi perkembangan kondisi keamanan di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Patroli melibatkan dua personel Koramil, tiga aparat desa, serta lima orang masyarakat setempat. Adapun sasaran patroli meliputi kawasan pemukiman warga dan lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya para pemuda.

Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 20.05 Wita saat anggota Koramil 1608-03/Sape menuju Desa Oimaci. Lima menit kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan situasi wilayah guna memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan terkendali.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga diingatkan untuk menghindari perselisihan yang dapat memicu pertengkaran serta meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda.



Serka Sahrul menekankan pentingnya menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindakan emosional dan perkelahian di kalangan pemuda. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tertib berlalu lintas dan tidak melakukan aksi ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan bermotor karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Setelah melaksanakan pemantauan lanjutan di wilayah desa binaan, seluruh rangkaian kegiatan Patroli Siskamling berakhir pada pukul 21.00 Wita. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui patroli rutin tersebut, Koramil 1608-03/Sape berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus memperkuat sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan warga dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah Kecamatan Sape dan Lambu.(Team.MDG.03)

Gasak Dan Tangkap, Satresnarkoba Bongkar Jaringan Narkoba, Pelaku Dan Barang Bukti Lengkap Di Tangan Polisi.


Tulang Bawang – Mediadinamikaglobal.Id || Gasak Narkoba yang digencarkan jajaran Kepolisian Resor Tulang Bawang kembali membuahkan hasil gemilang, Tim Satuan Reserse Narkoba melakukan serangan mendadak, berhasil mengungkap sekaligus membongkar alur peredaran barang terlarang, menangkap pelaku beserta seluruh barang bukti secara lengkap dan terangkap basah, Minggu 31 Mei 2026.

Aksi tegas ini terjadi pada hari Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Berawal dari informasi intelijen yang akurat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.S.

Saat diperiksa, ditemukan 7 butir tablet narkotika jenis ekstasi, Di bawah pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut milik seseorang yang dikenal dengan nama Y alias Bas.

Tak menyia-nyiakan waktu, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran tanpa henti, Tak lama kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengepung dan menangkap sosok yang dimaksud tepat di halaman tempat karaoke yang terletak di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka yang teridentifikasi bernama lengkap Y, 43 tahun, warga Kecamatan Banjar Margo, langsung digeledah secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan bukti kuat yang tak terbantahkan, antara lain:

• 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram;
• Peralatan pakai berupa pipa kaca pirex dan botol bong;
• 2 buah timbangan digital yang biasa dipakai untuk takar barang jualan;
• 1 unit telepon genggam merek Redmi warna biru dan tas selempang hitam yang digunakan untuk kegiatan gelap tersebut.

Semua barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tulang Bawang untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal paling berat, yaitu Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum, yang terancam hukuman penjara sangat lama.

“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam gerakan GASAK NARKOBA – kami tidak akan berhenti, tidak akan lelah, dan tidak akan berkompromi sedikit pun dengan siapa pun yang berani merusak masa depan bangsa ini. Kami serbu di mana saja, kapan saja, baik siang maupun malam, bahkan di tempat hiburan sekalipun tidak akan kami biarkan menjadi sarang kejahatan. Penangkapan ini hanyalah permulaan; kami akan terus lacak hingga ke akar dan seluruh jaringan di atasnya, sampai habis, sampai tuntas, sampai wilayah kita benar-benar bersih dari narkoba.

Kami juga mengajak seluruh warga menjadi mata dan telinga kami, beranilah melapor, karena bersama kita bisa menumpas bahaya ini sampai ke akar-akarnya!” Ujar Dengan Tegas Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H. menegaskan bahwa tersangka sudah resmi ditahan guna memperlancar proses hukum. Langkah selanjutnya, sampel barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, berkas perkara akan segera dilengkapi, dan tim akan terus melacak jejak untuk menangkap pihak-pihak lain yang masih berkaitan dengan kasus ini.

“Kami pastikan, di mana pun bersembunyi, sehebat apa pun menyamar, kami akan temukan dan bawa ke hadapan hukum. Tulang Bawang harus aman, Tulang Bawang harus bersih, dan narkoba tidak punya tempat hidup di sini!” tegas Kasat Narkoba dengan nada tegas dan penuh keyakinan.

Hingga saat ini penyidikan terus berjalan aktif, pihak kepolisian membuka lebar kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan informasi apapun yang berkaitan dengan peredaran narkoba melalui saluran layanan kepolisian yang tersedia.( Fs/Red)