Bima, Media Dinamika Global.id.-- Puluhan santri laki-laki dari salah satu Pondok Pesantren di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban pelecehan seksual. Terduga pelakunya adalah pimpinan ponpes berinisial RS (50) dan seorang pengajar berinisial SY (46).
Sebanyak 10 orang korban rata-rata mengalami kekerasan seksual saat duduk di bangku kelas 2 SMP. Bentuk pelecehan yang mereka alami bervariasi, mulai dari perabaan pada bagian vital hingga pencabulan yang dilakukan oleh RS dan SY.
Aksi ini diduga dilakukan saat para santri tertidur pulas setelah seharian mengikuti kegiatan di ponpes. Ketika korban melawan dalam posisi tidur, pelaku tetap menarik dan melanjutkan perbuatannya.
Pemburu Korban sudah bersuara di Polres Bima, Pelaku sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Berdasarkan UU No.18/2019 Pasal 51, jika terbukti secara hukum, Kemenag berwenang cabut izin Yayasan Pondok Pesantren Alfurqan Desa Cenggu Kabupaten Bima.
Kasus ini diduga sudah berlangsung lama dan jumlah korbannya tidak sedikit. Namun tidak ada santri yang berani melapor karena pelaku adalah pimpinan dan guru di tempat mereka menuntut ilmu. Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu santri berani bercerita kepada orang tuanya, lalu ditindaklanjuti secara hukum.(Team MDG)
