Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD NTB, NR, mengungkap fakta baru terkait rumah tangganya dengan anggota DPRD NTB, Marga Harun. Ia menyebut Marga Harun telah menyatakan bahwa dirinya bukan lagi istrinya dan mengatakan sudah bercerai dari NR. Menurut NR, pernyataan tersebut secara syariat Islam dapat dimaknai sebagai bentuk talak.
Saat ini, proses perceraian mereka juga telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama dan tinggal menunggu putusan. Hal itu disampaikan NR usai menghadiri klarifikasi di Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB di Mataram pada Selasa (10/3/2026).
“Bahkan Marga sudah beberapa kali menyatakan bahwa sudah bercerai. Kalau secara syariat, itu sebenarnya sudah masuk talak. Tapi secara hukum negara kita tetap mengikuti proses di Pengadilan Agama,” ujar NR saat dikonfirmasi.
NR menjelaskan, sidang perceraian mereka saat ini sudah berada di tahap akhir. Putusan dari majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan pada 16 Maret 2026.
“Proses perceraian sudah berjalan dan sekarang tinggal menunggu putusan pengadilan sekitar tanggal 16 Maret,” katanya.
Penjelasan Syariat Soal Talak
Dalam kajian fikih Islam, pernyataan seorang suami yang menegaskan bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya dapat dikategorikan sebagai talak jika diucapkan dengan niat menceraikan.
Sejumlah ulama juga pernah menjelaskan hal tersebut. Dai nasional Abdul Somad dalam beberapa ceramahnya menyampaikan bahwa talak bisa terjadi melalui ucapan yang jelas (sharih), seperti menyatakan cerai atau menyebut bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya.
“Kalau suami mengucapkan kata yang tegas, seperti ‘kamu bukan istriku lagi’ atau ‘kita sudah berpisah’, itu dalam fikih termasuk lafaz talak yang jelas,” demikian penjelasan yang pernah disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam salah satu kajian fikih rumah tangga.
Meski demikian, dalam sistem hukum di Indonesia, perceraian tetap harus diputuskan oleh pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Klarifikasi di BK DPRD NTB
Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Marga Harun, NR mengatakan bahwa agenda di Badan Kehormatan DPRD NTB kemarin masih sebatas klarifikasi awal dan verifikasi dokumen.
“Agenda tadi klarifikasi dan verifikasi berkas. Saya juga ditanya apa sebenarnya yang saya inginkan. Saya jawab sesuai isi pengaduan terakhir. Kalau memang dia melanggar kode etik, ya silakan diproses sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan setelah masa libur Lebaran.
“Nanti setelah Lebaran saya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan pokok perkara. Marga juga akan dipanggil dua kali di waktu yang berbeda,” katanya.
Seperti diketahui, laporan NR ke Badan Kehormatan DPRD NTB berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Marga Harun. Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut juga berkaitan dengan persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB sebelumnya menyampaikan bahwa pemanggilan pelapor merupakan bagian dari tahapan awal untuk memverifikasi laporan sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD NTB tersebut.
Redaksi ||