Media Dinamika Global

Kamis, 11 Desember 2025

Aksi Cepat Tanggap PTPN I Lanjutkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Aceh


Langsa – Aceh Tamiang. Media Dinamika Global.id. PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) kembali menunjukkan aksi cepat tanggap terhadap bencana dengan menyalurkan bantuan kesehatan dan logistik bagi masyarakat terdampak banjir di Provinsi Aceh. Dua tim khusus diturunkan langsung dipimpin jajaran Direksi PTPN I sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kondisi darurat yang dialami warga. Selasa, (09/12/25)

Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunirman Danas, bersama Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I, Tio Handoko, bergerak ke dua wilayah berbeda setelah menerima laporan mengenai tingginya dampak banjir yang melanda sejumlah daerah di Aceh.

Teddy Yunirman Danas Tinjau RS Cut Meutia Medika Nusantara

Tim pertama yang dipimpin Direktur Utama PTPN I, didampingi Plt. Region Head PTPN I Regional 1 Wispramono Budiman dan Kabag SDM & Sekretariat Desmon MN, menuju RS Cut Meutia Medika Nusantara (CMN) Kota Langsa. Dalam kunjungannya, Teddy meninjau posko perawatan, menyapa para pasien, serta menyerahkan bantuan obat-obatan, peralatan medis, dan dukungan logistik kesehatan untuk memastikan kelancaran layanan bagi korban banjir.

Di sela kunjungannya, Teddy menyempatkan diri berbincang dengan beberapa pasien, termasuk Asrul, yang mengalami patah lengan akibat terpeleset saat banjir. “Saya cedera patah lengan karena jatuh, Pak. Licin, rumah kebanjiran,” kata Asrul.

Dengan penuh empati, Teddy merespons, “Yang penting sekarang Bapak semoga cepat sehat ya. Istirahat yang cukup agar cepat pulih,” ucapnya sambil menyapa pasien lain. Ia juga memberikan pesan umum kepada pasien dan tenaga kesehatan agar tetap menjaga kesehatan di tengah situasi darurat tersebut.

Bantuan kesehatan tersebut diterima langsung oleh Ernawati, Direktur RS Cut Meutia Medika Nusantara. “Yang harus diperhatikan saat kondisi bencana seperti ini, masyarakat membutuhkan bantuan sementara fasilitas kesehatan juga terbatas. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi semua,” ujar Teddy.

Tio Handoko Pimpin Penyaluran Bantuan Logistik di Aceh Tamiang

Sementara itu, tim kedua yang dipimpin Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I Tio Handoko, didampingi Kadiv Hubungan Kelembagaan dan TJSL Dinnar Araffah, menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang.

Bantuan yang dibagikan berupa 200 kotak mie instan, 200 kotak air mineral, 40 bal biskuit, 40 kotak susu UHT 20 kotak masker.

Dalam kesempatan tersebut, Tio Handoko menyampaikan, “Kami berharap bantuan ini bisa menjadi sedikit penguat di tengah cobaan yang sedang dihadapi masyarakat. Semoga Allah memudahkan segala ikhtiar kita”

Penyaluran dilakukan di dua desa terdampak, yakni Kampung Durian dan Suka Jadi Paya Bujok, yang berada dekat PKS Seumantah PTPN I Regional 6. Dalam perjalanan menuju lokasi, Tio dan tim juga membagikan jajanan siap konsumsi kepada warga di beberapa titik banjir yang dilintasi.

Bentuk Komitmen dan Kepedulian Perusahaan

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN I yang berfokus pada dukungan kemanusiaan di wilayah terdampak bencana alam. PTPN I menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelaku usaha, tetapi juga sebagai bagian dari solusi dalam situasi darurat.

Melalui aksi bantuan berkelanjutan ini, PTPN I berharap dapat meringankan beban masyarakat Aceh yang tengah berusaha bangkit pasca banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut. (Tim)

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa dengan Direktur bernama Endry, kini menghadapi persoalan hukum serius.

Perusahaan tersebut terancam pailit karena adanya permohonan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengurus dan dilain sisi adanya permohonan pencabutan status PKPU oleh Debitur sebagaimana persidangan di Pengadilan Niaga Medan, pada Rabu sore.(10/12/25)

PKPU Sementara berakhir pada tanggal 26 November 2025 dan PKPU tetap 14 hari berakhir pada tanggal 10 Desember 2025, dan saat ini PT. Girvi Mas diberikan lagi PKPU tetap untuk waktu selama Tujuh (7) hari sebagaimana penetapan nomor 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn. tanggal 10 Desember 2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Philip dan Hakim Anggota Abdul Hadi, Arsad Rahim, serta dihadiri oleh Pengurus PKPU Marimon Nainggolan, S.H., M.H. 

Turut hadir pula Debitor dan Kuasa Kreditor, Ketika kuasa hukum Debitor interupsi tentang mulai kapan PT. Girvi Mas PKPU Tetap, secara tegas majelis hakim dalam persidangan menyampaikan ini adalah hal yang sangat unik, karena pengurus mengajukan pengakhiran PKPU, dan Debitor mengajukan pencabutan PKPU.

Hal ini membuat menarik perhatian para Hakim dan awak media yang bertugas di dalam persidangan, dan tentu hal itu supaya diselesaikan di rapat Kreditor sehingga PKPU Belum berhenti dan pada sidang sebelumnya tanggal 26 November 2025 yang lalu PKPU Sementara berakhir.

"Maka dari itu Status PT. Girvi Mas ditetapkan menjadi PKPU tetap dan harus diselesaikan dalam rapat Kreditor selanjutnya", ujar Majelis Hakim di Ruang Cakra 6 PN Medan, menjelang magrib sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (Tim)

Akademisi Berperan Penting Penerapan KUHAP Baru


Medan. Media Dinamika Global.id. Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al- Washliyah (Univa) diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan kekuatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan ini menjadi hal yang menggembirakan agar seluruh masyarakat lebih mendapat jaminan hukum dan HAM bisa diterapkan.

Demikian disampaikan Rektor Univa, Prof, Dr, Syaiful Akhyar Lubis, MA saat membuka Seminar Nasional 

Sosialisasi UU KUHAP dengan tema "Peran Akademisi Dalam penerapan UU KUHAP Terbaru", Senin (8/22) di Aula Univa Medan. 

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, para pembicara diantaranya, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH dan Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.

Dikatakan Rektor, peran akademisi sangat penting dalam sosialisasi penerapan KUHAP yang baru. Sebab, persepsi yang baik akan menciptakan sikap menerima dan melaksanakan UU KUHAP sebagai UU yang berlaku di Indonesia. "Peran akademisi sangat penting. Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum yang lebih baik Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,"jelasnya. 

Salah seorang pembicara, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, menerangkan, dalam KUHAP yang baru ini bukan lagi berbicara tentang pro dan kontra tapi harmonisasi dari KUHP dan KUHAP yang terdiri dari pasal-pasal yang menguatkan masyarakat. Dan pasal-pasal yang memberikan inspirasi baru bagi peradilan Indonesia bahwa peradilan sekarang lebih transparan, lebih mementingkan HAM dan peduli kepada kaum disabilitas, Lansia dan wanita yang berkenan dengan kasus pidana mendapat perhatian khusus di KUHAP baru. 

"Peran akademisi membuat kajian ilmiah terkait kekurangan KUHAP baru, walau secara umum sudah baik. Namun tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Penting bagi akademisi untuk mengoreksi, beberapa kajian yang sudah dibuat komisi 3 DPR,"jelasnya. 

Ia berharap, dengan berlakunya KUHAP yang baru nantinya diharapkan Indonesia lebih baik, sistem peradilan lebih transparan dan masyarakat lebih terlindungi. 

Sementara, Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom menambahkan, penerapan KUHAP yang baru nantinya jadi momen bagi aparat penegak hukum untuk mengubah stigma agar para penegak hukum bekerja dengan benar. Terlebih sekarang di tubuh Polri telah dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan stigma Polri ke depan bisa lebih baik. KUHAP baru ini nantinya diharapkan dapat menjamin aparat penegak hukum agar bekerja lebih baik. 

"KUHAP untuk peradaban yang lebih baik. Untuk mencapai itu yang peting, harus memahaminya, bagaimana mendorong untuk memiliki kompetensi komunikasi. KUHAP ini dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar,"jelasnya. (Tim)

Dugaan Tangkap Lepas Bento Mencuat, Saksi Mata Ceritakan Kejadian Di Kedai Minum


Batu Bara. Media Dinamika Global.id. Dugaan tangkap lepas terhadap MD alias Bento kembali mencuat setelah sejumlah warga mengaku melihat langsung proses penangkapan yang terjadi di Desa Cahaya Pardomuan, Kabupaten Batu Bara. Informasi tersebut menjadi sorotan karena penjelasan resmi dari pihak Polres Batu Bara hingga kini belum disampaikan secara jelas.

Menurut keterangan yang dihimpun, penangkapan MD alias Bento berlangsung di sebuah kedai minum dan dilakukan oleh personel Polres Batu Bara. Salah seorang warga menyebut bahwa kejadian itu terjadi sekitar bulan Juli, sekitar pukul 20.00 WIB.

Warga yang berada di lokasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi persis di depan matanya. “Iya, hadap-hadapan. Kaget juga,” ujarnya saat menceritakan kembali momen itu.

Seorang warga lainnya juga memberikan kesaksian serupa. Ia mengaku berada sangat dekat dengan lokasi ketika penangkapan berlangsung. “Di depan saya, ramai lah yang melihat,” katanya. Menurutnya, beberapa orang lain yang sedang berada di kedai juga melihat peristiwa itu. “Ada yang kenal, itu dari polres. Kalau nggak salah orang narkoba itu,” tambahnya.

Ketika ditanya ulang apakah dirinya mengarang cerita, warga tersebut menegaskan bahwa ia tidak membuat keterangan palsu. “Nggak ada, saksinya banyak,” tegasnya.

Warga lainnya juga menyebut bahwa di lokasi terlihat dua mobil terparkir, masing-masing mirip Honda Brio dan satu unit kendaraan menyerupai Avanza berwarna hitam, yang diduga digunakan dalam operasi tersebut.

Selanjutnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa MD dibawa ke piket sat narkoba polres Batu Bara dan kemudian dibawa ke ruangan kasat untuk diperiksa. Ada juga dugaan kasat narkoba mencoba menutupi hal tersebut dengan mengkambinghitamkan beberapa personil sebagai upaya agar informasi penangkapan tersebut tidak meluas

Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait informasi ini, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan tidak memberikan penjelasan langsung. Ia hanya mengirimkan tautan berita dari media lain tanpa memberi keterangan pasti mengenai dugaan penangkapan MD alias Bento.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan tanggapan terkait transparansi penangkapan tersebut.

"Namanya juga penangkapannya di tempat ramai, mana bisa ditutup tutupin," celetuknya

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan resmi terkait dugaan tangkap lepas tersebut, mengingat kesaksian warga yang mengaku melihat langsung kejadian itu semakin memperkuat tanda tanya sebenarnya ada atau tidaknya penangkapan tersebut.

Diketahui MN alias Bento pada tanggal 17 Oktober 2025 di tangkap di kabupaten Asahan oleh tim satnarkoba Polrestabes medan, sebanyak 8 kg sabu ,penangkapan MD alias Bento berawal adanya penyimpanan narkoba di jalan IR Sumantri , Kabupaten Asahan,Sangat jelas MD alias Bento Merupakan bandar narkoba jaringan internasional, yang pemberitahannya viral sejak di tangkap tim satnarkoba Polrestabes medan (Tim)

PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi keempat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mendesak Kejati segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Aksi Asril Hasibuan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Rabu 3/12/2025.

PERMAK menuntut agar mantan Pj Bupati Langkat F. H dan Pj Walikota Tebing Tinggi M. H dan Kadisdik Sumut A.H. L segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap karena diduga kuat sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan negara ini dengan memaksakan memasukkan anggaran di APBD perobahan tahun 2024 saat itu.

Tuntutan Utama PERMAK:

Tindak Tegas Dua H dan A.H. L. PERMAK menyoroti kelambanan proses hukum, khususnya terhadap F. H (Eks Pj Bupati Langkat), M. H (Pj Walikota Tebing Tinggi dan Kadisdik Sumut A. H. L meskipun sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di ketiga lokasi atau daerah telah ditahan di rutan kelas 1 Medan.

F. H. (Langkat): Diduga kuat sebagai inisiator utama untuk semua proyek Smart Board Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinghi maupun Disdik Provsu. (Khusus di Kab Langkat senilai Rp 50 M dan Meubilair 50 M sehingga total anggaran yang di paksakan oleh F. H sebssar 100 Miliar). 

PERMAK mengecam sikap mangkir F. H. dari panggilan Kejari Langkat yang sudah 2 kali dan mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dan segera memprosesnya.

Sedangkan M. H. (Tebing Tinggi) dan A. H. L di Disdik Provsu Diduga kuat memaksakan anggaran Smart Board ditampung dalam APBD Perubahan 2024 di dinas tersebut.. PERMAK menuntut agar M.H dan jajaran pejabat terkait segera diproses hukum. 

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat dan meminta Kejati Sumut untuk tidak menjadikan hukum sebagai "pisau tumpul ke atas."

Fakta Krusial yang Diduga bahwa Pengadaan Smart Board di daerah (Langkat & Tebing Tinggi dan Disdik Sumut) ini terlaksana di penghujung tahun anggaran menggunakan APBD Perubahan 2024. Dugaan kuatnya, proyek ini dipaksakan oleh para Pj Kepala Daerah tersebut untuk membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu.

PERMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk F. H, M. H dan A. H.L "dipakaikan rompi orange." A. H. L saat itu adalah Kadisdik Provinsi Sumatera Utara.

PERMAK diterima oleh perwakilan Kejatisu ([IRA & D. L. H) yang menyampaikan bahwa F. H. sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Langkat, namun yang F. H Mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar. D. L. H memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga oleh Kejari Langkat dan jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan PAKSA. (Tim)

Wartawan di Medan Diduga Memeras, Mana Dewan Pers?


Medan. Media Dinamika Global.id. Buntut Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial LS warga Pancurbatu. Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat harus tegas. Pasalnya, ulah oknum tersebut sudah melukai profesional Wartawan. 

Bagaimana menurut Dewan Pers soal wartawan memeras? 

  Menurut Dewan Pers, wartawan yang memeras adalah pelanggar kode etik dan Hukum pidana, bukan ranah mediasi Dewan Pers (Kutipan). Tindakan pemerasan oleh Wartawan harus dilaporkan ke pihak kepolisian karena masuk dalam ranah Kriminal. 

  Melanggar kode etik dan pidana: Pemerasan oleh wartawan melanggar kode etik jurnalistik dan masuk dalam ranah pidana, bukan hanya sekadar pelanggaran etika yang bisa diselesaikan dengan mediasi Dewan Pers.

 Sanksi pidana: Oknum wartawan yang melakukan pemerasan dapat dikenakan sanksi pidana dan diproses hukum. 

 Jika Anda menjadi korban pemerasan oleh Wartawan, segera laporkan ke kepolisian karena penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana. 

  Ini Ceritanya, Janjikan bisa melepaskan Tersangka dari Polsek. Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu berhasil memeras Keluarga Tersangka Senilai rp 28 Juta. Selain itu, tersangka lainnya juga dimintai Uang. 

   Info diperoleh, Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta. 

  Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka. 

Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya. Dengan dalih uang Perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, Kakak dan Ipar Tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya. 

Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin. 

   Setelah uang diberikan, Tersangka tidak kunjung keluar, malahan Sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh Jalur Hukum. 

  Sementara itu, Penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan Oknum Wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom. (Tim)

Janjikan Perdamaian, Wartawan Medan Diduga Peras Keluarga Tersangka


Medan. Media Dinamika Global.id. Dunia jurnalistik tercoreng. Pasalnya, Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu diduga melakukan pemerasan kepada Keluarga Tersangka yang berproses di Polsek Pancurbatu. Tak tanggung, uang yang diterimanya Rp 28 Juta. Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta. 

  Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka. 

Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya. Dengan dalih uang Perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, Kakak dan Ipar Tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya. 

Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin. 

   Setelah uang diberikan, Tersangka tidak kunjung keluar, malahan Sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh Jalur Hukum. 

  Sementara itu, Penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan Oknum Wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom. (Tim)

Pemkab Deliserdang Komitmen Dalam Wujudkan Deliserdang sehat Bersih dari Sampah

 


Deli Serdang. Media Dinamika Global.id. Tak ada yang boleh merusak citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk bertransformasi menjadi daerah yang lingkungannya bersih dan sehat, terutama dari persoalan sampah.

Apalagi, kebersihan merupakan salah satu fokus utama Pemkab Deli Serdang di bawah pemerintahan Bupati, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, dan tertuang dalam salah satu misi dari empat misi besar pembangunan Deli Serdang, yakni Sehat Lingkungannya.

Salah satu upaya yang terus dilakukan untuk mewujudkan misi Sehat Lingkungannya itu, Pemkab Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah kecamatan, langsung turun tangan untuk penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, dan melakukan pengawasan ketat terhadap pembuangan-pembuangan sampah liar.

"Kami siap mendukung penuh pemerintah kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang dalam menindak pelaku pembuangan sampah liar. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak warga untuk tertib dan bekerja sama demi menjaga kebersihan lingkungan," tegas Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki SSos MAP, Rabu (3/12/2025).

Terpisah, Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri SSTP MSi menjelaskan, pihaknya bersama personel Satpol PP telah menertibkan pembuangan sampah liar menggunakan becak motor (Betor) yang dilakukan masyarakat, salah satunya di Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, pada 24 November 2025 lalu.

Betor tersebut diduga mengangkut sampah dari rumah-rumah warga untuk dibuang sembarangan di lahan terbuka.

Praktik tersebut sudah meresahkan masyarakat karena menyebabkan bau tidak sedap, mencemari lingkungan, serta memicu risiko penyakit.

Tindakan seperti itu tidak boleh berlanjut karena bertentangan dengan aturan kebersihan dan sangat merugikan warga.

"Kami bertindak cepat karena laporan masyarakat sudah sangat jelas. Pembuangan sampah secara liar harus dihentikan. Ini merusak lingkungan dan tidak bisa lagi ditoleransi," tegas Camat.

Kepada masyarakat diimbau agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.

"Jika warga tidak tahu harus membuang sampah kemana, silakan jumpai Kepala Desa. Nanti akan didata untuk menjadi Wajib Retribusi Sampah (WRS), sehingga sampah dapat diangkut secara teratur. Dengan begitu, lingkungan kita menjadi lebih tertib dan lebih sehat," ujar Camat.

Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, lanjut Camat, sangat penting. Sistem pengangkutan sampah yang resmi telah disiapkan desa dan kecamatan agar kebersihan wilayah tetap terjaga.

Selain itu, sambung Camat, berdasarkan arahan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, agar semua perangkat daerah melakukan Jumat Bersih. Bergotong royong melakukan pembersihan sampah di semua kecamatan setiap hari Jumat.

6 KECAMATAN BEBAS SAMPAH 

Di sisi lain, Pemkab Deli Serdang saat ini tengah mengikuti proses penilaian Adipura yang dilakukan tim penilai pusat. Penilaian dilaksanakan di enam kecamatan, yakni Percut Sei Tuan, Tanjung Morawa, Deli Tua, Sunggal, Namorambe, dan Patumbak.

‎Dalam penilaian tersebut, seluruh titik yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi pembuangan sampah liar dipastikan sudah tidak berfungsi lagi. Seluruh lokasi pembuangan sampah liar telah ditutup secara permanen, dan saat ini tidak ditemukan lagi timbunan sampah liar di enam kecamatan yang dinilai.

‎Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Debora menegaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan intensif sejak jauh hari sebelum tim Adipura turun ke lapangan.

‎"Kami memastikan seluruh titik yang dulu menjadi lokasi pembuangan sampah liar telah ditutup. Saat ini, kondisi di enam kecamatan yang dinilai sudah bersih dan tidak ditemukan lagi sampah liar," tegas Debora.

‎Keberhasilan menutup seluruh titik pembuangan sampah liar ini tidak terlepas dari kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga peran aktif masyarakat yang semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

‎Debora berharap, melalui upaya maksimal yang telah dilakukan, Kabupaten Deli Serdang dapat meraih hasil terbaik dalam penilaian Adipura tahun ini.

‎"Adipura bukan sekadar penghargaan, tetapi bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya.


Debora menambahkan, agar setiap oknum yang memviralkan sampah di Deli Serdang, diapreasiasi dengan cara merekrutnya sebagai penggiat lingkungan yang bekerja sama dengan desa dan kecamatan.

Itu dilakukan untuk penjagaan penuh dalam razia/ronda sampah liar secara rutin bersama Pemkab Deli Serdang guna mengamankan warga nakal yang tidak mau membayar retribusi sampah dan memilih untuk membuang sampah sembarangan. 

"Alangkah bijaknya bentuk cinta lingkungan kita tidak hanya menyudutkan pemerintahan dalam bekerja, melainkan memviralkan orang-orang yang masih saja nakal membuang sampah sembarangan," jelasnya.

Dia berharap, masyarakat memahami fungsi papan imbauan larangan membuang sampah. Bukan sekadar dibaca, tetapi dilaksanakan. 

"Jika papan imbauan tidak dianggap oleh masyarakat, maka bukan pemerintahnya yang disudutkan dan disalahkan, melainkan masyarakat itu sendiri yang harus malu karena masih rendahnya budaya membaca, memahami fungsi papan imbauan serta masih rendahnya kesadaran dalam penerapan pola hidup bersih," tutupnya.(Tim)

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Diduga Terima Setoran 2 Miliar dari Bandar Narkoba Bento


Batu Bara. Media Dinamika Global.id. Dugaan aliran setoran Rp 2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, kembali memicu sorotan publik. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari bandar besar berinisial MD alias Bento, yang diduga mengendalikan jaringan narkoba internasional dari Malaysia menuju Tanjung Tiram secara masif dan sistematis. Isu ini menimbulkan tanda tanya mengenai independensi penegakan hukum dalam penanganan peredaran narkotika di Batu Bara.

Dugaan praktik setoran mulai mencuat setelah penangkapan seorang pria bernama Irawan. Sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam satuan narkoba Polres Batu Bara. 

Informasi menyebutkan Dari hasil pengembangan, barang bukti yang disita disebut milik Mahyu Danil alias Bento, yang diduga mengatur pengiriman menggunakan boat seruai dan kapal penangkap ikan. Tiga hari sebelum penangkapan, barang tersebut dikabarkan telah disimpan di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram.

Lebih lanjut, Informasi yang sama menyebutkan bahwa pada Juli lalu MD alias Bento sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara. Namun, perkara tidak berlanjut dan justru diduga dikondisikan setelah adanya pembayaran sebesar 2 miliar. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penghentian perkara tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya intervensi dan permainan di balik proses penegakan hukum.

Pada Agustus 2025 barang diduga narkotika kembali masuk dari Malaysia melalui Kampung Nipah, Labuhan Ruku, dengan jumlah yang disebut mencapai ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi. Tiga mobil kemudian diberangkatkan ke Jakarta dan Palembang. 

Sumber menyebutkan bahwa satu mobil sengaja diberikan untuk ditangkap sebagai bentuk pengalihan, dengan kompensasi Rp30 juta per kilogram kepada Bento.

Penangkapan ini sempat dirilis polres batubara dengan barang bukti sebanyak 28kg Sabu dan 60.940 butir pil Ekstasi.

Dugaan ini semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya kerja sama antara bandar dan aparat.

Saat dikonfirmasi, Humas Polres Batu Bara memberikan respons singkat dan menyatakan akan meneruskan pertanyaan kepada Satres Narkoba Polres Batu Bara. 

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan melalui whasap menyebutkan Tidak benar dugaan berita itu pak

Sikap diam tersebut justru mendorong munculnya desakan agar Polres Batu Bara memberikan klarifikasi terbuka demi menghindari berkembangnya spekulasi yang lebih luas.

Transparansi penanganan kasus menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus. (Tim)

Polda NTB Berhasil Bongkar Sindikat Bobol Toko di Pulau Lombok

Direktur Reskrimum Polda NTB Saat Konferensi Pers, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global.Id – Tim Puma Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTB kembali menunjukkan ketajamannya dalam memberantas kejahatan properti di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sebuah sindikat pembobolan toko lintas kabupaten di Pulau Lombok berhasil diungkap pada Rabu, 10 Desember 2025.

Pengungkapan ini berawal dari diamankannya beberapa orang yang diduga bagian dari jaringan tersebut. Dari keterangan mereka, polisi akhirnya menelusuri identitas pelaku utama yang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

“Total ada enam terduga yang telah diamankan. Dua di antaranya merupakan pelaku utama, sementara empat lainnya jaringan yang ikut serta dalam aksi-aksi tersebut,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025). 

Dua pelaku utama teridentifikasi berinisial RH (28) dan ZS (28), keduanya berasal dari Kecamatan Mataram. RH, yang ditangkap di Lombok Tengah, diketahui merupakan residivis kambuhan dengan lima kali kasus serupa dan telah beberapa kali menjalani hukuman penjara.

Saat hendak ditangkap, RH mencoba kabur dan melawan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

“Pelaku RH sadar dirinya diburu dan melarikan diri ke Lombok Tengah. Tapi pelarian itu tak berlangsung lama. Ia diamankan meski sempat melawan,” jelas Kombes Syarif.

Dari penyelidikan sementara, sindikat ini telah membobol lebih dari 15 toko di Pulau Lombok, termasuk toko Dapur Kita di Jalan Bung Karno, Mataram.

Badang Bukti Diamankan, (Ist/Surya)

Modusnya pun terbilang rapi dan terstruktur. RH memanjat bangunan, masuk melalui atap, merusak pelafon, kemudian melumpuhkan CCTV sebelum menggasak uang dan barang-barang berharga di dalam toko.

“RH masuk seorang diri, sementara rekan-rekannya memantau situasi dari luar. Hampir semua TKP memiliki pola dan modus yang sama,” tambahnya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk: 5 unit handphone, 3 bilah senjata tajam, 1 unit sepeda motor, Rekaman CCTV dari sejumlah TKP, Uang tunai Rp176 juta yang disita dari empat anggota jaringan. 

Empat orang yang berperan sebagai jaringan pembantu, yaitu A, MA, AR, dan AS, turut diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Hasil interogasi terhadap RH dan ZS mengungkap fakta mencengangkan: uang hasil pembobolan toko dipakai untuk judi slot online dan membeli narkoba.

Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara empat anggota jaringan dikenakan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memburu sindikat kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Redaksi ||