Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Per September 2025
Informasi, Media Dinamika Global.id.-- Kabar gembira, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan IV menerima pencairan gaji, mulai berlangsung 1 September 2025.Penyaluran gaji pensiunan PNS golongan III dan IV akan diproses PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun.
Adapun besaran gaji yang dicairkan belum ada perubahan atau tidak mengalami kenaikan per September 2025.
Pencairan gaji pensiunan PNS golongan III dan IV tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan pemerintah itu mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Berikut rincian selengkapnya:
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV:
Setelah purna tugas, pensiunan PNS mendapatkan bentuk perhargaan dan aspresiasi atas pengabdian terhadap negara.
Sebagai bentuk penghargaan, negara memberikan penghasilan bulanan berupa gaji pokok sesuai regulasi resmi berlaku
Pemberian gaji pensiunan PNS bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan penghasilan dalam menjalani masa pensiun.(Sekjend MDG)