Belum Miliki Izin Keramaian, Operasional Pasar Malam di Desa Kombo Dipertanyakan
![]() |
| Gambar ilustrasi |
BIMA,Mediadinamikaglobal.id – Keberadaan pasar malam yang beroperasi di wilayah Desa Kombo, Kecamatan Wawo, kini menjadi sorotan. Diketahui bahwa pengelola atau pemilik pasar malam tersebut belum mengantongi Surat Izin Keramaian dari pihak Kepolisian, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini pihak pengelola belum mengajukan maupun memiliki izin resmi penyelenggaraan keramaian dari satuan kepolisian setempat. Padahal, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang wajib memiliki izin keramaian demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan bersama.
Ketidakmampuan menunjukkan surat izin tersebut membuat salah satu tokoh masyarakat dan pihak berwenang mempertanyakan kelayakan operasional pasar malam tersebut. Tanpa izin resmi, penyelenggaraan kegiatan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, serta membuka risiko pengawasan keamanan dan kesiapan darurat yang belum terjamin.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan orang banyak wajib menaati aturan perundang-undangan. Jika tanpa izin resmi, berarti belum ada pemeriksaan kelayakan keamanan dan keselamatan. Ini berpotensi merugikan pengunjung dan warga sekitar.
"Saya sangat menyayangkan hal ini. Pasar malam yang mengundang banyak orang ternyata tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian. Padahal izin itu penting demi menjamin keamanan dan keselamatan kita semua, terutama saat keadaan mendesak," ungkapnya.
Lanjutnya, ia tidak keberatan adanya pasar malam, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kalau izinnya belum ada, sebaiknya dilengkapi terlebih dahulu. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena kelalaian pengelola.
"Kami berharap aparat berwenang segera menindaklanjuti. Jika memang belum berizin, sebaiknya dihentikan sementara sampai perizinannya lengkap. Keamanan dan ketertiban bersama harus diutamakan," ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung ke Kapolsek Wawo, Iptu Iksan, SH via whatsapp membenarkan bahwa kegiatan pasar malam di Desa Kombo, Kec. Wawo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak memiliki surat pemberitahuan.
"Benar tidak ada surat pemberitahuan kepada kami, bahkan sudah beroperasi beberapa hari. Saya sudah perintahkan Kanit Intelkam Polsek Wawo untuk segera melakukan pengecekan di lokasi,"tuturnya. Jum'at (7/8/2026). Pukul 13.00 Wita.
Pihak berwenang mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang mengundang keramaian masyarakat wajib melengkapi persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Keramaian dari Kepolisian sebelum kegiatan dibuka untuk umum. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta menjamin keamanan pengunjung maupun warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah pihak pengelola pasar malam akan segera melengkapi persyaratan perizinan atau menutup sementara operasionalnya demi menaati ketentuan yang berlaku.
(MDG05)











