Penitipan Tahanan Mantan Kapolres Bima Menjadi Timbul Pertanyaan Publik - Media Dinamika Global

Kamis, 06 Agustus 2026

Penitipan Tahanan Mantan Kapolres Bima Menjadi Timbul Pertanyaan Publik


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Penitipan tahanan terhadap mantan Kapolres Bima Kota oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima di Markas Komando Brimob menimbulkan perhatian publik karena berbeda dengan perlakuan terhadap terdakwa lain yang memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara yang sama. Berdasarkan surat dakwaan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima, perkara tersebut juga melibatkan terdakwa A.N. Malaungi (Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Rbi), A.N. Koko Erwin (Nomor 197/Pid.Sus/2026/PN Rbi), A.N. Ais Setiawan (Nomor 208/Pid.Sus/2026/PN Rbi), serta A.N. Abd. Hamid/Boy (Nomor 209/Pid.Sus/2026/PN Rbi). Akan tetapi, dari seluruh terdakwa tersebut hanya mantan Kapolres Bima Kota yang dititipkan di Mako Brimob, sedangkan terdakwa lainnya tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Persoalan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai lokasi penitipan tahanan, melainkan mengenai batas penggunaan subjektivitas oleh Penuntut Umum. Apakah perbedaan perlakuan tersebut merupakan bentuk penggunaan diskresi yang sah menurut hukum, atau justru menunjukkan penerapan pertimbangan subjektif yang belum sepenuhnya didukung oleh parameter objektif.(Sekjend MDG)

Comments