JH Bantah Terlibat Tambang Ilegal di Garuda Sakti, Tegaskan Hanya Miliki Rumah di Sekitar Lokasi
KAMPAR – JH alias Jhon Hendri membantah pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin di KM 15 Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kepada wartawan, JH menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan maupun keterlibatan dalam kegiatan operasional pertambangan sebagaimana diberitakan.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak terlibat dalam aktivitas tambang tersebut. Memang benar rumah saya berada tidak jauh dari lokasi, tetapi itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa saya ikut mengelola atau menjalankan usaha tambang di sana," ujar JH.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya membantu operasional tambang maupun memiliki keterkaitan dengan pihak yang disebut sebagai pemodal.
"Informasi yang menyebut saya membantu kegiatan tambang tidak benar. Saya tidak pernah menjadi pengelola, penanggung jawab, ataupun menerima keuntungan dari aktivitas tersebut," tegasnya.
Menurut JH, pemberitaan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan nama baiknya beserta keluarga.
Karena itu, ia meminta media yang memuat pemberitaan tersebut untuk memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
JH juga menyatakan menghormati proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Namun, ia berharap setiap pihak tidak mengaitkan namanya tanpa didukung bukti yang sah.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai aturan. Tetapi jangan sampai ada pihak yang menuduh atau mengaitkan nama saya tanpa bukti yang jelas," katanya.
Ia menegaskan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk menjelaskan posisi dan keterangannya terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, hingga berita bantahan ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai adanya penetapan JH sebagai pihak yang bertanggung jawab atau memiliki keterlibatan hukum dalam aktivitas pertambangan dimaksud. Pihak media tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Pers.



















