 |
| Barang Bukti, (Ist/Surya) |
Dompu,
Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di sebuah rumah di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo. Dalam operasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (30), yang diketahui berprofesi sebagai petani sekaligus pekebun dan berdomisili di lokasi penangkapan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., bersama tim opsnal, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target. Dengan strategi khusus agar tidak menimbulkan kecurigaan, petugas bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan operasional dan langsung melakukan penangkapan saat terduga berada di dalam kios sekaligus rumah miliknya.
Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan menghadirkan saksi umum serta didahului pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di beberapa titik, mulai dari etalase kios, kamar, hingga lemari milik terduga.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah tas kain warna merah, bungkus plastik warna biru dan hitam, satu paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta satu bungkus rokok merek Surya 12 yang berisi dua klip plastik berisi kristal bening diduga sabu.
Selain itu, petugas juga menyita lima klip plastik kosong, satu buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap atau skop, satu plastik warna kuning berisi 32 butir obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp217.000 dan tambahan Rp85.000 yang ditemukan di kantong terduga.
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 61,89 gram.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mendapat dukungan dari Polsek Kempo yang dipimpin oleh Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri asal barang tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap jajaran Satresnarkoba.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Dompu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dari ancaman bahaya narkoba,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Dompu juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar.
Redaksi |