Dugaan Relasi Anak di Bawah Umur, Polisi Sisipkan Edukasi Hukum Perlindungan Anak
Lombok Tengah, Media Dinamika Global.Id – Penanganan dugaan relasi anak di bawah umur, tak hanya berhenti pada mediasi keluarga. Aparat kepolisian turut menyisipkan edukasi hukum anak, agar orang tua memahami risiko hukum serta dampak jangka panjang bagi masa depan anak.
Mediasi berlangsung di Aula Kantor Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Senin (12/1/2026) siang, melibatkan dua pelajar sebut saja Bunga (15) dari Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah dan sebut saja Kumbang (18) dari Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Bunga saat ini duduk di bangku kelas IX SMP, sementara Kumbang duduk di kelas X sebuah SMK. Proses dilakukan tertutup demi menjaga hak, martabat, serta keberlangsungan pendidikan anak.
Terpisah, Kapolsek Lingsar Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K. menyampaikan, pendampingan kepolisian tidak sekadar memfasilitasi musyawarah, namun juga memberi pemahaman hukum agar keluarga tidak keliru mengambil langkah.
“Orang tua perlu memahami perlindungan anak dalam hukum. Setiap keputusan berdampak panjang, terutama pada pendidikan dan psikologis anak,” ujar Iptu Herwin.
Dalam forum tersebut, keluarga Bunga menyampaikan permintaan tanggung jawab, sementara keluarga Kumbang meminta waktu bermusyawarah internal (keluarga) sebelum menentukan sikap. Aparat desa dan kepolisian lalu memberi penjelasan terkait aturan usia perkawinan, hak anak atas pendidikan, serta konsekuensi hukum jika keputusan diambil tanpa pertimbangan matang.
Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas mengingatkan jika kedua anak masih berstatus pelajar. Jalur dispensasi pengadilan agama turut dijelaskan sebagai opsi hukum, sekaligus ditekankan agar tidak terburu-buru.
“Pendekatan hukum ini bertujuan melindungi anak, bukan menghukum. Harapannya, keluarga paham hak dan kewajiban sesuai aturan,” kata Iptu Herwin.
Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan final. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif, dengan komitmen bersama mengedepankan kepentingan terbaik anak sesuai prinsip perlindungan anak.
Redaksi ||










