Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2026 Ditetapkan Rp 2.767.580
Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Bupati Bima melalui surat nomor: 500.16/008/06.4/2025 menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026
Rekomendasi penetapan berdasarkan Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang diketuai oleh Sekretaris Daerah kabupaten Bima Senin (22/12/2025) mengeluarkan rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026 sebesar Rp 2.767.580 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima Aries Munandar, ST., MT Rabu (24/12) menjelaskan, rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026 ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Juga mengacu padaPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang
tentang pengupahan.
Aries Munandar mengungkapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Bima merekomendasikan, UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,95 % dibandingkan UMK Tahun 2025. "Kenaikan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli
masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha".
Upah Minimum Kabupaten (UMK) ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari
satu tahun dan bagi yang masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan
ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pengusaha dan
pekerja/buruh.
Terkait penetapan tersebut, Pemkab Bima mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di
wilayah Kabupaten Bima agar melaksanakan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai peraturan
perundang-undangan. Jelas Kadis Nakertrans.
Perusahaan diminta membayar upah pekerja/buruh tidak lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan dan menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam melaksanakan amanat UMK yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 tersebut, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima Suryadin, S.S., M.Si.(Sekjend MDG)





.jpg)
.jpg)





