Media Dinamika Global

Jumat, 15 Agustus 2025

Momentum Pengukuhan Paskibra Kecamatan Wawo: Janji Bakti untuk Negeri

Bima, Mediadinamikaglobal.id – Kecamatan Wawo menggelar upacara pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tahun 2025 pada Jum'at (15/08/2025), Pukul 21.00 Wita, di Gedung Serba Guna Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Acara ini menjadi momentum penting bagi para pemuda terpilih untuk mengikrarkan janji bakti kepada negara dan bangsa.

Keterangan : Pengukuhan Paskibra Kecamatan Wawo

Upacara pengukuhan dihadiri oleh Camat Wawo Syarifudin Bahsyar,S.Sos, Korwil Dikbudpora Kecamatan Wawo selaku Ketua Panitia Ismail, S. Pd, Kapolsek Wawo Iptu Ikhsan, SH, Danramil 1608-06/Wawo Kapten Inf. Armansyah diwakili Pelda Sahlan, Pembina/Pelatih Paskibra, tokoh masyarakat, dan orang tua anggota Paskibra. Suasana khidmat terasa saat seluruh anggota Paskibra mengucapkan janji setia/ ikrar Putra-putri Indonesia yang dipimpin oleh Korwil Dikbudpora Kecamatan Wawo selaku Ketua Panitia Ismail, S. Pd. 

Keterangan : Pembacaan janji/ikrar Putra-Putri Indonesia Oleh Ketua Panitia selaku Korwil Dikbudpora Kecamatan Wawo Ismail, S. Pd

Dalam sambutannya, Syarifudin Bahsyar, S. Sos, Camat Wawo, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada seluruh anggota Paskibra yang telah terpilih dan mengikuti pelatihan dengan disiplin. "Kalian adalah putra-putri terbaik Kecamatan Wawo. Amanah yang diemban ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Jadilah teladan bagi generasi muda lainnya," ujarnya.

Keterangan : Pemberian selamat kepada Paskibra Kecamatan Wawo. 

Ia menambahkan, Pengukuhan ini bukan akhir dari perjuangan, namun awal dari pengabdian yang sesungguhnya. Teruslah belajar, berlatih, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Keterangan : Penyematan lencana pengukuhan secara simbolis kepada pemimpin upacara anggota paskibra oleh Pembina upacara Syarifudin Bahsyar, S. Sos

Setelah upacara pengukuhan, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. Para anggota Paskibra terlihat bersemangat dan siap untuk melaksanakan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025 di Kecamatan Wawo.

Keterangan : Pernyataan pengukuhan oleh Pembina upacara

Salah satu anggota Paskibra yang baru dikukuhkan, mengungkapkan rasa harunya. "Saya sangat bangga bisa menjadi bagian dari Paskibra Kecamatan Wawo. Ini adalah pengalaman berharga yang akan saya kenang seumur hidup," tuturnya.

Adapun jumlah paskibra di Kecamatan Wawo yang secara resmi dikukuhkan sebanyak 72  terdiri dari perwakilan siswa-siswi dari SMAN 1 Wawo, SMAN 2 Wawo dan MA Al-Mubarak Raba. 

Dengan pengukuhan ini, diharapkan Paskibra Kecamatan Wawo tahun 2025 dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk mencintai tanah air dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.(Mdg05) 

Direktorat Narkoba Polda Sumut Pra Rekon di THM CDI, Ini Jumlah Pengunjungnya


Deli Serdang. Media Dinamika Global.id. Untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan, 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar Pra Rekonstruksi di Tempat Hiburan (THM )Cafe Duku Indah ( CDI) Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kec.Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Jumat (15/08/2025). 

  Hasilnya, Polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.

  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka. Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 di antaranya positif narkoba. Sementara itu, dari 19 pengunjung, 17 orang positif.

 “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N yang merupakan waiters dan menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujar Calvijn di lokasi. 

 Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga bagian besar, yakni transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang.

  Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, semuanya positif narkotika. Prarekonstruksi juga mengungkap adanya satu bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan di area hiburan tersebut.

 Selain narkoba, petugas turut menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi harga dan angka yang diduga terkait penjualan. Beberapa kode dalam catatan tersebut kini masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan transaksi narkotika.

 


"Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Perwira Bunga Melati Tiga di Pundaknya itu. 

  Dijelaskannya, Dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Delapan orang yang negatif akan dipulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya petugas Diresnarkoba Polda Sumut mengamankan 35 orang dari lokasi tersebut pada tanggal (12/08/2025) lalu.

  "Kami terus berkomitmen untuk mencegah Bahaya Narkoba. Jangan ada yang coba-coba menjual Narkoba. Sayangi diri, Sayangi keluarga,"Tandasnya. *(Tim)*

SMK Al-Ikhlas Mbojo Akan Memberikan Kompetensi Kepada Siswa Didiknya Berdasarkan Jurusan Yang Ampuh


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.--Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al-Ikhlas Mbojo merupakan SMK yang berada diwilaya Donggo tepatnya di desa Doridungga yang didirikan pada tahun 2013 dibawah naungan lembaga Yayasan Bina Insan yang diketuai oleh Pak Syamsudin, AHZ.

Sekolah Kejuruan ini awalnya membuka satu jurusan yaitu jurusan keperawatan umum dan selang beberapa tahun ditambah lagi jurusan teknik komputer dan jaringan, Sekolah Menengah Kejuruan ini memberikan fasilitas yang representatif baik itu dibidang tenaga kepengajaran yang sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing jurusan maupun infrastruktur bangunan dan fasilitas pendukung lainya seperti : Lab komputer beserta 20 unit PC, Lab Keperawatan beserta fasilitas pendukung praktikum keperawatan.

Dari dua jurusan yang telah dibuka tingkat peminatnya sangat tinggi berdasarkan pilihan dari putra dan putri donggo, ada juga siswa dari luar daerah bima yang mengenyam pendidikan di SMK ini.

Siswa keperwatan dan TKJ sudah sering melakukan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) baik di Rumah Sakit Umum daerah dan Puskesmas untuk siswa keperwatan umum Maupun di Dunia Usaha dan Industri untuk siswa TKJ yang tersebar di kota dan kabupaten bima serta kota dan kabupaten Dompu setelah mereka menempuh masa Kelas XI dan XII. Mereka juga turut andil dalam ujian Komptensi berdasarkan peraturan pemerintah.

Pada awal Maret 2016 pihak kepala sekolah dan Ketua Masing-Masing Jurusan telah berupaya untuk melakukan peng-Akreditasian masing-masing jurusan, guna untuk memberikan kenyamanan dan kepercayaan tersendiri oleh sekolah kepada masyarakat Donggo yang menyekolahkan anaknya di SMK ini. sehingga asumsi publik terkait keberadaan jurusan lebih jelas tanpa ada keraguan, SMK ini Akan Memberikan Kompetensi Kepada Siswa Didiknya Berdasarkan Jurusan Yang Ampuh, ayo mari sekolah dan daftar diri anda di Sekolah kami SMK Al-Ikhlas Mbojo.(Sekjend MDG)

Kamis, 14 Agustus 2025

Kodim 1608/Bima, Gelar Doa Kebangsaan Memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kodim 1608/Bima, menggelar acara Doa Kebangsaan. Kegiatan ini berlangsung penuh khidmat, bertempat di Aula Serba Guna KODIM 1608/Bima. Acara ini dihadiri oleh Dandim 1608/Bima, Letkol Infantri Andi Lulianto, S. Kom.,MM, beserta jajarannya, perwakilan dari Polresta Bima Kota, sementara itu mewakili Pemerintah Kota Bima, ikut hadir, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekda Kota Bima, Ahmad Mufrad, S. Sos., dengan didampingi oleh Kepala BPKAD, Kadis Dikpora, Kadis Kesehatan, Kabag Ekonomi, dan Kapala Kesbangpol. Jum'at, 15 Agustus 2025.

Doa Kebangsaan ini menjadi simbol persatuan bangsa dan bentuk rasa syukur atas 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Dengan mengusung tema "Bersatu dalam Doa, Kuat dalam Kebhinekaan", acara ini juga menjadi momen refleksi terhadap perjalanan panjang bangsa serta harapan untuk masa depan Indonesia yang lebih sejahtera, adil, dan makmur.

Dalam sambutannya, Ahmad Mufrad menyampaikan bahwa kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia bukanlah sesuatu yang diberikan, melainkan hasil perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan merawat kemerdekaan ini.

“Saya mewakili Pemerintah Kota Bima, mengajak Kita semua, kita sebagai generasi penerus bangsa, mari kita isi kemerdekaan ini dengan hal-hal positif, sebagai wujud nyata kita dalam meneruskan perjuangan para pahlawan kita," ujarnya.

Acara Doa Kebangsaan diisi dengan pembacaan doa, dan zikir, oleh ustad, dengan harapan agar bangsa Indonesia senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dijauhkan dari perpecahan, dan terus diberkahi kemajuan.

Doa Kebangsaan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang puncaknya akan digelar pada 17 Agustus 2025 nanti, yang bertempat di Halaman Kantor Wali Kota Bima. Acara Doa Kebangsaan ini, diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh undangan yang hadir.(Sekjend MDG)

Meriahkan HUT RI Ke-80, SMA Negeri 2 Monta Ambil Bagian Ikuti Lomba Gerak Jalan Indah


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia semakin menambah semangat masyarakat dengan digelarnya Lomba Gerak Jalan Indah yang diselenggarakan oleh Muspika Kecamatan Monta. Kamis, (14/08/25)

Dalam hal ini, peserta didik Siswa-siswi SMA Negeri 2 Monta turut ambil bagian dengan penuh semangat dan antusias.

Dengan mengenakan seragam putih abu-abu dengan seragam topi yang terlihat begitu rapi, peserta didik SMA Negeri 2 Monta menampilkan kekompakan langkah serta variasi formasi yang memukau penonton di sepanjang rute yang ditempuh. 

Tepuk tangan dan sorak-sorai warga yang memadati sisi jalan menambah semangat tim untuk tampil secara totalitas.

Tak sampai disitu saja, mereka juga mampu membuat para tamu undangan yang berada di panggung kehormatan terpukau dengan variasi barisan dan aktraksi-atraksi yang begitu indah dan kompak.

Berdasarkan pantauan Media ini, Tak hanya peserta didik dari SMA Negeri 2 Monta, juga turut ambil bagian para Siswa-siswi SMA dan SMP Se-Kecamatan Monta dalam rangka menyambut sekaligus memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, dan tentunya mereka juga menunjukkan kekompakan dan semangat kebersamaan yang luar biasa sesuai dengan variasi dan kombinasi barisan yang dimilikinya.

Kepala SMA Negeri 2 Monta Drs. Suherman menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi, terkhusus Siswa-siswinya yang begitu semangat mulai dari garis start hingga titik finis.

Juga tak kalah pentingnya, saya sampaikan ucapan terimakasih kepada para pembinanya, yang sudah bekerja keras sehingga membuahkan hasil yang luar biasa dan maksimal, semoga tidak bosan-bosan mentranfer ilmu-ilmu mereka hingga ke generasi berikutnya. ujarnya. 

Lanjutnya, lomba Gerak Jalan Indah ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga kesempatan bagi para siswa untuk menunjukkan semangat nasionalisme dan kekompakan mereka. 

Karena partisipasi dalam Lomba Gerak Jalan Indah ini menjadi wujud nyata semangat nasionalisme dan rasa bangga terhadap Tanah Air, sekaligus menambah kemeriahan peringatan HUT ke-80 RI di tingkat Kecamatan Monta dan Kabupaten Bima pada umumnya.

Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80!. Dan semangat para generasiku, teruslah melangkah dan berkarya, karena kalian adalah generasi penerus bangsa!", tutupnya. (MDG Tim)

MERIAHKAN FESTIVAL GEOPARK DAN BIOSPHER DOROWONI BIMANTARA BIMA 2025


Bima, NTB. Media Dinamika Global.Id.-

Festival Geopark dan Biospher Dorowoni Bimantara Bima (FGB) pertama kali akan dilaksanakan pada tanggal 09 - 19 September tahun 2025 di Kawasan Warisan Geologi (Geoheritage G3) Sape - Lambu, ujung timur Pulau Sumbawa, lebih tepatnya di Geoarea Gunape Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kegiatan Festival Geopark dan Biosphere Dorowoni Bimantara Bima 2025 adalah ikhtiar pengabdian untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat serta daerah (dou dana ro rasa)

Festival Geopark dan Biospher Dorowoni Bimantara Bima adalah satu dari puluhan gebrakan aksi nyata Tim Pelaksana Badan Pengelola Geopark dan Biospher Dorowoni Bimantara Bima, dalam mensinergikan ikhtiar Integrasi Holistik SDGs Geopark dan Biospher.

Hakikat program unggulan SDGs Geopark dan Biospher Dorowoni Bimantara Bima juga bertujuan merajut kerjasama kemitraan tingkat global yang bernuansa keberpihakan pada kemaslahatan lokal, misalnya Pengembangan Investment Matcmaking Partnership Green and Blue Economy Based Local Community.

Adapun Peserta kegiatan dan lomba dalam rangkaian agenda FGB berasal dari berbagai lembaga dan instansi antara lain sekolah, kampus perguruan tinggi, instansi pemerintah daerah kabupaten kota maupun provinsi dan pusat, mitra SDGs dari badan usaha swasta dan BUMN, baik di Pulau Sumbawa dan provinsi NTB, maupun dari 38 Provinsi se-Indonesia dan perwakilan negara sahabat.

SEMBOYAN

Memuliakan warisan bumi – Menyejahterakan masyarakat setempat.

VISI : 

Ikhtiar Mewujudkan Integrasi Holistik Taman Bumi Lestari Demi Memajukan Ekonomi Masyarakat Madani.


MISI :

1. Melestarikan dan mengembangkan keragaman geologi, biologi dan warisan adat budaya sebagai landasan dasar pembangunan berkelanjutan, dengan program yg terintegrasi holistik sebagai lumbung pangan dan agroindustri, ekonomi kerakyatan dan kemaritiman; 

2. Memperkuat kapasitas dan keterampilan sumber daya manusia berdayasaing dan profesional, dilandasi ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta iman dan taqwa, guna menunjang ikhtiar kemaslahatan bangsa dan negara yg madani; 

3. Meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah melalui pemanfaatan pengelolaan situs unggulan yg mendukung pelayanan kepentingan umum dan perluasan kesempatan kerja, serta menambah penghasilan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah; 

4. Melaksanakan manajemen tata kelola kawasan strategis dengan pola pembinaan unit usaha kelompok kerja yg produktif, menumbuhkan jaringan kemitraan yg saling menguntungkan, serta mensinergikan kegiatan lintas sektor secara berkesinambungan; 

5. Membangun destinasi pariwisata tematik kualitas global berkarakter yg menjunjung tinggi peraturan perundangan dan norma spiritual agama serta adat budaya kearifan lokal.

Peserta Undangan dan Partisipasi : 

Diundang dengan hormat, personal institusi lembaga organisasi badan usaha dan instansi :

- Sekolah SD MI SMP MTS SMA dan MA,

- Perguruan Tinggi, Mahasiswa dan Akademisi,

- Professional, Enterpreneur Visioner Konservator,

- Aspiring Geopark,

- Geopark Nasional,

- Global Geopark UNESCO, Asia Pasifik dan Negara Sahabat,

- Man and Biospher Reserve,

- Kemitraan Program SDGs Investment Matcmaking Partnership,

- Jurnalis dan Aktivis,

- Stakeholders Sustainable Development Goals, SDGs.

- Pecinta Alam dan Aktivis Lingkungan,

- Budayawan dan Sejarawan,

- Pemuda Pelajar dan Generasi Matabumi,

- Geologist Biologist dan Culturalist,

- Eduventer Traveller dan Interpreter,

- Thematical Sustainable Tourism,

- Green Economy and Blue Economy,

- Koperasi dan UMKM,

- Geoproduct dan Ecoproduct,

- Ecomdev Society,

- Serikat Pekerja,

- Himpunan Nelayan,

- Gabungan Kelompok Tani,

- Kelompok Kerja Geosite,

- Yayasan dan Ekonomi Kerakyatan,

- Peneliti dan Pakar,

- Tokoh dan Pucuk Bumi,

- LSM NGO Perhimpunan dan Perkumpulan,

- Lembaga Struktural dan Non Struktural,

- Segenap keluarga besar pemerhati SDGs dan pejuang EDUKASI KONSERVASI dan EKONOMI,

- Seluruh pemangku pengembangan diversity heritage ABIOTIK GEOLOGI, BIOLOGI dan CULTURAL.

Ambil Peran dan Kontribusi dalam IKHTIAR MEMULIAKAN WARISAN BUMI MENYEJAHTERAKAN MASYARAKAT SETEMPAT, AYOK SEGERA.

Meriahkan HUT RI Ke-80, Siswa SDN Simpasai Ikuti Lomba Gerak Jalan Indah


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Berseragam putih dengan kombinasi pita biru yang melintang di dada serta bernomor dada 24 bagi Regu Perempuan (Pi) dan 25 Regu Putra (Pa) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpasai ambil bagian pada kegiatan Lomba gerak jalan indah Tingkat SD Se-Kecamatan Monta. Rabu, (13/08/25)

Kegiatan dalam rangka menyambut sekaligus Memeriahkan HUT RI Ke-80 Tahun 2025. Seperti biasanya, rute yang ditempuh oleh para peserta gerak jalan indah, star di lapangan Mekar Desa Sie Desa menuju titik finish di depan Kantor Camat Monta.


Ditengah terpaan panas matahari, tak menyurutkan semangat mereka, tampil penuh percaya diri, para Siswa-siswi SDN Simpasai memperlihatkan berbagai Variasi Barisan yang begitu rapi dan indah.


Tak hanya itu saja, hentakan kaki dan suara yang menggelegak, mereka menyanyikan yel-yelnya yang tak jarang mendapatkan tepuk tangan dari masyarakat yang ikut menyaksikan lomba gerak jalan indah yang diadakan oleh Muspika Kecamatan Kecamatan Monta, dalam rangka menyambut sekaligus Memeriahkan HUT RI Ke-80 Tahun 2025.


Selain Siswa-siswi SDN Simpasai, lomba gerak jalan indah ini, juga diikuti oleh Siswa-siswi tingkat SD/MI Se-Kecamatan Monta.


Kepala SDN Simpasai Nursahidah, S.Pd, usai kegiatan mengungkapkan rasa bangganya terhadap penampilan para anak-anak didiknya. Saya sangat bangga dengan penampilan mereka, ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi siswa serta bimbingan dari  guru pembina. Saya berharap semoga semangat ini dapat memotivasi  seluruh siswa yang mungkin belum sempat mengikuti kegiatan gerak jalan indah seperti ini, ujarnya.


Lanjutnya, lomba Gerak Jalan Indah ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga kesempatan bagi para siswa untuk menunjukkan semangat nasionalisme dan kekompakan mereka. 


Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan rasa cinta tanah air di kalangan pelajar, tandasnya. (Tim MDG).

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh orang suruhan Dr.Paulus dan Nancy saat didampingi kuasa hukumnya kini masuk dalam keterangan saksi dari pelapor, pada Kamis (14/8/25) di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution mengatakan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan hal yang sangat penting di dalam persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya terhadap fakta-fakta yang ada.

Dalam dokumen dakwaan, pengrusakan bangunan seng yang disangkakan tersebut terbukti menyebabkan keresahan serta kekisruhan di lingkungan sekitar berdasarkan hasil laporan dari Pelapor Caroline dan Helen serta yang menerima kuasa lapor adalah Bapak Albert.

Diketahui saksi yang diperiksa diantaranya adalah Ibu Go Mei Siang dan Ibu Khdijah menyatakan sikap perbuatan yang tidak baik dari terdakwa dengan sengaja merusak seng pagar yang telah didirikan oleh Ibu Go Mei Siang selaku pemilik tanah dan bangunan.

"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya", ungkap Go Mei Siang.

Kemudian diungkapkannya lagi selama dalam proses pembangunan, dirinya tidak pernah menerima komplain dari pihak terdakwa hingga terjadi peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 oleh pihak terdakwa.

Dan dalam waktu seminggu pagar seng yang telah dibangun oleh Go Mei Siang, ternyata sebanyak 3 kali sudah dibongkar oleh terdakwa dalam kurun waktu seminggu.

"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka", katanya lagi.

"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa, Saya melihat langsung ada sekitar 20 orang yang membongkar", ungkapnya kesal.

Ada hal yang menarik perhatian saat jalannya persidangan, bahwa penasehat hukum terdakwa dari Dr. Paulus mempertanyakan terkait alas hak serta keterangan ahli waris dari tanah yang sebelumnya sudah dijual, oleh saksi Hadijah kepada Go Mei Siang, sehingga saksi dan Jaksa merasa keberatan, sambil tersenyum manis yang diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum bernama Friska Sianipar dan Marina Surbakti.

Bahkan hal yang lebih menarik lagi bahwa ternyata hadir pula para korban lainnya dari terdakwa Berinisial Sulimin dikatakannya, "Rumah yang sudah sejak tahun 2010 kosong milik saya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa dan saya sudah laporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut, saya harap agar laporan saya ini diproses dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum", ungkapnya.

Saat awak media mewawancarai langsung para korban lainnya yang turut hadir, terdapat fakta bahwa Laporan Polisi terhadap Korban Sulimin No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara Tertanggal 10 Agustus 2023, Selanjutnya Korban Joni Susanto LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tertanggal 9 Agustus 2023, dan Laporan Polisi Korban Albert no. LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area Tertanggal 30 Agustus 2021, ternyata semua masih gantung sehingga menimbulkan pertanyaan bagi Aparat Penegak Hukum di Polda Sumut.

Laporan Korban Sulimin, sangat terkejut ketika rumahnya dibongkar, dimana saat itu rumah yang ditempati dia sejak dulu, ia mendapati kabar bahwa rumahnya telah dibongkar.

Lebih lanjut, ternyata dengan turut hadirnya para korban tersebut termasuk salah satunya Bapak Herman dimana ia adalah salah seorang pengurus Vihara, dijelaskannya juga bahwa pagar vihara tersebut yang ada sebelumnya telah dirusak oleh orang suruhan terdakwa dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar dari kejadian yang tidak dibenarkan tersebut kepada terdakwa.

Sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Dr. Paulus yang sedang dalam kursi pesakitan (di Kursi rodanya) didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait pengrusakan seng milik Korban Go Mei Siang dengan beralasan tanah tersebut adalah milik Dr.Paulus.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengkonfrontir hasil dari keterangan kedua saksi yang hadir di sidang pada hari ini, terdakwa Dr. Paulus menyangkal semua ucapan keterangan dari saksi dan dibantahnya, sehingga hakim menunda persidangan ini untuk Minggu depan, dimana selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang selanjutnya kepada Majelis Hakim. *(Tim)*

Kuasa Hukum Minta Uang Titipan Dikembalikan, Sebut Tanggung Jawab Ada di Pihak Lain



MEDAN. Media Dinamika Global.id. Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Sumatera Utara, terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021, membacakan Duplik sebagai balasan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Para kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).

Dalam Dupliknya, tim penasehat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, hal ini sesuai kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para Kepala Sekolah Dasar (SD)  dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy. Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU, tambahnya.

Dedy juga mengatakan tidak berfungsi lagi aplikasi bukan  menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan PT. Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut.

Mereka berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021, sebut Mulatua Pohan.

Selain itu, Mulatua Pohan keberatan dengan metode "TOTAL LOSS" yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan dan juga Saksi Ahli Auditor Keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Mulatua Pohan.

Masih menurutnya berbagai kegiatan telah di laksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang didukung dengan komsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan se Kab. Batu Bara sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor  Keuangan, sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair, tambanya dalam pembacaan duplik terdakwa.

Disatu sisi bahwa kontruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus *DENGAN LALAI TIDAK MELALUKAN PEMERILSAAN HASIL PEKERJAAN*, Namum dalam Replik JPU  kemudian merobah menjadi  *TELAH DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKULAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN*, perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa  tersebit, menurut pendapat kami yang Mulia perlu DITANGGAPI. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya, papar Mulatia Pohan.

Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana dan Minta Uang Titipan Dikembalikan.

Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.

"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim  PH terdakwa Ilyas.

Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip  Ilyas, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, melalui PH  memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.

"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.

Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi, tambah Penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. "Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025. *(Tim)*

Duplik Ilyas Sitorus: Tuduhan JPU Terbantahkan, Kerugian Negara Tidak Logis


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Sumatera Utara, terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021, membacakan Duplik sebagai balasan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Para kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).

Dalam Dupliknya, tim penasehat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, hal ini sesuai kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para Kepala Sekolah Dasar (SD)  dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy. Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU, tambahnya.

Dedy juga mengatakan tidak berfungsi lagi aplikasi bukan  menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan PT. Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut.

Mereka berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021, sebut Mulatua Pohan.

Selain itu, Mulatua Pohan keberatan dengan metode "TOTAL LOSS" yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan dan juga Saksi Ahli Auditor Keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Mulatua Pohan.

Masih menurutnya berbagai kegiatan telah di laksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang didukung dengan komsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan se Kab. Batu Bara sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor  Keuangan, sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair, tambanya dalam pembacaan duplik terdakwa.

Disatu sisi bahwa kontruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus *DENGAN LALAI TIDAK MELALUKAN PEMERILSAAN HASIL PEKERJAAN*, Namum dalam Replik JPU  kemudian merobah menjadi  *TELAH DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKULAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN*, perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa  tersebit, menurut pendapat kami yang Mulia perlu DITANGGAPI. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya, papar Mulatia Pohan.

Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana dan Minta Uang Titipan Dikembalikan.

Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.

"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim  PH terdakwa Ilyas.

Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip  Ilyas, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, melalui PH  memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.

"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.

Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi, tambah Penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. "Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025. *(Tim)*