Media Dinamika Global

Selasa, 22 Juli 2025

Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!


Medan, Sumatera Utara. Media Dinamika Global.Id.- Jumlah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah terus membengkak.  Dengan kerugian total mencapai Rp 14 miliar, para korban yang didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., kembali melaporkan Ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri, Dedek Pradesa, ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Juli 2025.  Dedek Pradesa dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejanggalan semakin terlihat dari klarifikasi yang diberikan pihak KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah melalui media sosial TikTok.  Pakpahan mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut,  mengatakan, "Aneh! Mengapa klarifikasi justru disampaikan oleh pihak yang diduga sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi sendiri?  Kami curiga ada nasabah bayaran yang sengaja dilibatkan."  Ia menambahkan,  "Bayangkan, ada nasabah yang rela uangnya dicicil hanya Rp 50.000 atau Rp 100.000! Ini jelas pembodohan terhadap masyarakat!"

Kasus ini semakin menghebohkan karena Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra.  Pakpahan mendesak DPP dan DPD Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dedek Pradesa,  mengatakan tindakannya telah mencemarkan nama baik partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto.

Publik berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.  Kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian sedang diuji, dan kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak manapun.  Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. ( Tim)

Bupati Tulang Bawang Lepas 250 Ton Beras untuk 25 Ribu Warga, Ini Pesan Penting Bupati Qudrotul Ikhwan.


Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., secara resmi melepas penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk bulan Juni–Juli 2025. Acara pelepasan berlangsung di Gudang Perum Bulog Kantor Cabang Tulang Bawang Barat, dan menjadi langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan serta meringankan beban masyarakat, Selasa 22 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program nasional berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional.

Pemerintah menunjuk Perum Bulog untuk menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Dalam sambutannya, Bupati Qudrotul Ikhwan menyampaikan bahwa program ini bukan hanya soal distribusi logistik, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat, terutama pangan.

“Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang akan terus hadir dan bekerja memastikan bahwa tidak ada masyarakat kita yang terlewat dari bantuan.

Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung ketahanan pangan, menekan kerawanan sosial, dan menjaga stabilitas di tengah tantangan ekonomi,” ujar Bupati.

Sebanyak 25.154 Penerima Bantuan Pangan dari 151 kampung/kelurahan di 15 kecamatan akan menerima bantuan berupa beras kualitas medium sebanyak 10 kilogram per bulan, sesuai dengan standar nasional.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat agar menjaga integritas dan transparansi dalam proses distribusi. Ia berharap bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Saya instruksikan agar proses penyaluran ini berjalan cepat, tertib, dan tepat sasaran. Jangan ada penyimpangan, dan pastikan masyarakat kita menerima haknya dengan baik,” tegasnya.

Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai 22 hingga 31 Juli 2025, dari gudang Bulog ke titik distribusi di seluruh kecamatan. Distribusi logistik dilakukan oleh PT. Jasa Prima Logistik (JPLB), bekerja sama dengan Petugas Lapangan Bulog yang bertugas di masing-masing kampung dan kelurahan. 
(Fs/Red) 

Monitoring Evaluasi Pengunaan Anggaran Desa Gedung Harapan Tahun 2025, Meminimalisir Kesalahan Dokumen Admnistrasi dan Pelaporan.


Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Pemerintah Desa Gedung Harapan kecamatan jatiagung kabupaten Lampung Selatan menyambut baik pelaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan anggaran dana Desa tahap pertama tahun 2025 oleh pihak kecamatan jatiagung dan pendamping kecamatan maupun pendamping desa lokal berlokasi di balai desa gedung harapan, Selasa 22 Juli 2025.

Dalam pelaksanaan monitoring atau evaluasi ini pihak kecamatan jatiagung dan pendamping kecamatan serta lokal desa melaksanakan pemeriksaan awal terkait dokumen admnistrasi pengunaan anggaran awal tahun 2025,yang mana jika ada kesalahan maupun kekurangan akan segera di perbaiki dan dievaluasi sebelum dilaporkan ke camat. 

Saat dicomfirmasi disela kegiatan, Sekretaris Desa Selvi Mewakili Kepala Desa menyampaikan mewakili kepala Desa kami pemerintah desa gedung harapan, berterimakasih atas kegiatan monitoring atau evaluasi terkait pengunaan awal tahap satu anggaran dana desa pada tahun 2025 ini, ujarnya. 

Monitoring atau evaluasi awal dilakuan pemeriksaan dokumen admnistrasi pengunaan anggaran agar berkas pelaporan terkait pengunaan anggaran secara admnistrasi tidak terjadi kesalahan, jika pun ada kesalahan atau kekurangan segera diperbaiki atau dievaluasi. 

"Intinya hari ini kita melakukan giat pemeriksaan dokumen admnistrasi semua pengunaan anggaran awal tahap satu pada tahun 2025, mudah mudahan semuanya berjalan lancar, untuk pemeriksaan secara fisik pengunaan dana desa itu akan dilakukan pada tahap kedua jika sudah terrealisasi semua anggarannya.Tutup Sekdes Gedung Harapan Selvi. ( Fs/Red)

Edarkan Shabu-shabu, Oknum Mahasiswi Asal Dompu Ditangkap Polisi


Dompu, Media Dinamika Global.Id || NTB 22 Juli 2025— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang perempuan muda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah gang yang berada di Dusun Nciu, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Perempuan berinisial E (23), warga Dusun Wodi, Desa Soro, yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, diamankan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah di sekitar lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Penangkapan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.. Saat penyergapan dilakukan, terduga sempat melarikan diri ke arah timur. Namun, hanya berjarak sekitar 7 meter dari titik awal, petugas berhasil mengamankan terduga dan membawanya kembali ke lokasi semula.

Setelah menghadirkan dua saksi umum, yakni SDP (30), warga Dusun Nciu, dan M (60), perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga. Dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh Polwan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun diamankan satu unit ponsel OPPO warna silver. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah terduga, di mana ditemukan satu unit ponsel VIVO warna hitam, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

Petugas melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi pelarian terduga, tepatnya di kolong rumah panggung berjarak sekitar 1 meter dari tempat terduga diamankan. Di lokasi itu, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu

1 unit HP OPPO warna silver

1 unit HP VIVO warna hitam

Berat bruto: 0,67 gram

Berat netto: 0,34 gram

Meski sempat terjadi kegaduhan karena pihak keluarga terduga tidak mengakui barang bukti tersebut, namun setelah diberikan penjelasan hak dan kewajiban oleh KBO Satresnarkoba, pihak keluarga akhirnya menerima proses hukum yang berjalan.

Terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut pada pukul 22.00 WITA.

Adapun Modus Operandi:

Terduga E diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami imbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena konsekuensinya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Zuharis dalam keterangannya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Redaksi _ Surya Ghempar.

Gubernur Iqbal Tekankan Standar Keselamatan dalam Pengembangan Rinjani sebagai Destinasi Global


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Lalu Muhamad Iqbal, menjadi keynote speaker dalam kegiatan Forum Penjaringan Masukan (FPM) Perumusan Kebijakan “Rinjani Destinasi Pendakian Berstandar Global” yang digelar di Aula Geopark Rinjani Bappeda NTB, Selasa (22/7/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan dalam destinasi wisata petualangan, terutama di kawasan Gunung Rinjani. Ia menekankan bahwa keselamatan dan kesiapsiagaan menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan destinasi berstandar global.

Gubernur juga membagikan pengalamannya saat bertugas di Kementerian Luar Negeri. Pada 2018, saat dirinya berada di Lombok ketika terjadi gempa besar di Lombok yang menyebabkan ribuan wisatawan asing terlantar di Gili Trawangan.

“Saat itu, ribuan WNA terjebak. Kami berhasil mengevakuasinya dengan melibatkan para nelayan masyarakat lokal. Pengalaman itu menunjukkan bahwa kita sering mengundang tamu, tetapi belum siap saat keadaan darurat terjadi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya memiliki rencana kontinjensi yang jelas dalam penanganan bencana, tidak hanya di Rinjani, tetapi juga di kawasan wisata lain seperti Mandalika.

“Kita harus punya sistem evakuasi, jalur penyelamatan yang benar, serta pelatihan berkelanjutan seperti yang pernah dilakukan pelatihan vertikal rescue evakuasi yang berkelanjutan dan ini soal menciptakan kenangan baik bagi wisatawan, bahkan di saat darurat,” tambahnya.

Gubernur Iqbal juga mengingatkan agar kejadian-kejadian sebelumnya, seperti insiden yang menimpa wisatawan asal Brasil Juliana, dijadikan pelajaran penting untuk memperbaiki tata kelola menjadi lebih baik.

“Dari hal kecil, kita bisa memulai untuk menjadi lebih baik. Kita memang masih banyak kekurangan, tapi dari forum ini kita bisa menyusun langkah bersama menuju standar global,” tutupnya.

Dalam laporan sebelumnya, Kepala Bappeda NTB, Drs. H. Iswandi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat arah kebijakan Gubernur NTB dalam menjadikan Rinjani sebagai destinasi wisata petualangan yang mampu menarik lebih banyak wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

“Semua pihak harus bisa berpartisipasi aktif dalam pengembangan destinasi wisata petualangan ini. Untuk itu, dibutuhkan pemahaman yang sama, bahwa pengelolaan Rinjani harus mengacu pada standar global,” ujarnya.

Iswandi menekankan bahwa meskipun Gunung Rinjani secara geografis berada di Lombok, keberadaannya merupakan aset bersama masyarakat dunia yang harus dijaga kelestariannya.

“Rinjani memang berada di NTB, tapi sejatinya ini adalah milik dunia. Maka dari itu, tata kelolanya harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berstandar internasional,” tambahnya.

Forum ini juga menjadi wadah untuk menjaring masukan dari berbagai pihak guna merumuskan kebijakan terpadu dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi NTB dalam peta pariwisata global.

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan pencinta lingkungan sekaligus pendaki gunung Roky Gerung, pegiat pariwisata, komunitas pendaki, perwakilan Bappenas serta perwakilan OPD terkait, sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan terpadu untuk pengelolaan destinasi Rinjani secara berkelanjutan.

Redaksi _ Surya Ghempar.

Bupati Tanggamus Serahkan Legalitas AHU ke 20 Perwakilan 302 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Berdiri


Tanggamus - Media Dinamika Global.id - Pemerintah Kabupaten Tanggamus mencatat tonggak sejarah baru dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan peluncuran resmi 302 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). 

Momentum ini ditandai dengan penyerahan Akta Hukum Usaha (AHU) secara simbolis kepada 20 koperasi perwakilan dari 20 kecamatan di Tanggamus, bertempat di Gedung Serba Guna Islamic Centre, Kota Agung. Senin 21/07/25.

Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, secara langsung menyerahkan AHU kepada para ketua koperasi, disaksikan oleh empat notaris resmi pembuat akta koperasi, serta jajaran Pemkab dan undangan lainnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program KDMP merupakan langkah nyata Pemkab Tanggamus menjadikan koperasi sebagai pondasi ekonomi rakyat yang tangguh dan legal di tingkat desa dan kelurahan.

“Koperasi bukan hanya tempat berkumpul, tetapi jembatan menuju kemandirian ekonomi rakyat. Dengan legalitas resmi, koperasi akan lebih dipercaya, lebih mudah bermitra dengan pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha,” ujarnya mewakili Bupati.

Hendra menegaskan, seluruh 302 koperasi yang telah terbentuk akan segera diarahkan untuk memperoleh legalitas penuh, sehingga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

20 KDMP Penerima Simbolis AHU:

Air Naningan – Ahmad Jaelani

Sanggi Bidal – Mhd Sarful

Banjar Masin Bulok – Jufroni

Putih Doh Cukuh Balak – Muzalul

Purwodadi Gisting – Frenqki

Banjar Negeri Gunung Alip – Iis Devi Sinta kiluan Negeri Kelumbayan – Larudani Lengkukai Kelumbayan Barat – A. Busthomi Maghrobi

Kuripan Kota Agung – Iswadi

Negara Batin Kota Agung Barat – Hendi Ferdian Umbul Buah Kota Agung Timur – Heriyanto

Pandan Limau – Samsudin

Guring Pematang Sawa – Wahdi Aufi Rantau Tijang Pugung – Muh. Safwidi Tekad Pulau Panggung – Mika Agustalia Sukajaya Semaka – Budi Hermawan Sumberejo Sumberejo – Untung Risnandar

Sinar Semendo Talang Padang – Mirwan Ngarip Ulu Belu – Buang Susilo Kunyayan Wonosobo – Herawansyah.

dengan peluncuran ini, Pemkab Tanggamus menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis koperasi yang legal, modern, dan berpihak pada rakyat.

Yunt


Senin, 21 Juli 2025

Masa Tahanan Segera Berakhir, Para Tersangka Akan Segera Diadili?

Taufiqurrahman, S.H (Praktisi Hukum dan Aktivis Keadilan Sosial)
dan 6 Aktivis diamankan di Polda NTB, (Ist/Surya Ghempar).

Opini : Taufiqurrahman, S.H (Praktisi Hukum dan Aktivis Keadilan Sosial).

Bima, Media Dinamika Global.Id

Berangkat dari Dokumen resmi dari Kepolisian Resor Bima bertanggal 29 Mei 2025 mengungkapkan bahwa Enam orang Mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Dalam penetapan tersangka tersebut mencakup nama-nama seperti Muh. Yunus, Deden Dwi Yanto, Firdaus, Erwin Setiawan, dan Aditia serta M.Alfiansyah, yang merupakan mayoritas masih berstatus pelajar dan mahasiswa, dengan usia rata-rata di bawah 25 tahun.

Dalam dokumen tersebut, penetapan status tersangka tertanggal 29 Mei 2025, dan merujuk pada proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Masa penahanan secara hukum, berdasarkan KUHAP, hanya dapat dilakukan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan melihat tanggal penetapan tersebut, maka masa penahanan para tersangka akan mencapai batas maksimalnya pada tanggal 27 Juli 2025. Artinya, aparat penegak hukum Polres Bima berada dalam tenggat waktu krusial untuk menentukan nasib para tersangka, apakah segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan, atau dilepaskan demi hukum karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses pidana.

Momen beberapa hari kedepannya sangat menentukan, tidak hanya bagi para tersangka dan keluarganya, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Jika memang bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik cukup kuat, maka logis bila berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) dan para tersangka diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan. Namun, jika terdapat keraguan, atau jika proses pembuktian tidak meyakinkan, maka sudah seharusnya para tersangka dibebaskan sesuai asas "in dubio pro reo".

Kita akan melihat apakah Penegakan hukum yang berjalan sekarang memiliki  dasar pembuktian yang kuat ? Atau Tidak ? maka Jika tidak kuat berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama ketika menyangkut anak muda yang tengah menempuh pendidikan dan belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya.

Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka proses hukum harus tetap berjalan dengan tetap menjunjung asas keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan.

Tanggal 27 Juli 2025 bukan hanya batas akhir masa penahanan, tetapi juga menjadi titik tolak untuk melihat arah keadilan yang akan ditempuh negara dalam perkara ini. Akankah para tersangka segera diadili ? Ataukah mereka akan dibebaskan demi hukum karena kekurangan bukti ? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi cerminan dari kualitas sistem hukum kita dalam menjawab tantangan keadilan.

Kita semua menanti: akankah hukum ditegakkan dengan adil, atau sekadar menjadi formalitas prosedural yang menyingkirkan rasa keadilan itu sendiri ?.

Editor : MDG.

Kapolda Lampung Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih dan Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-78 Tahun.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si menghadiri kegiatan peluncuran Kelembagaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih sekaligus peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-78 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. 

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui live streaming dari Istana Negara dan diikuti oleh seluruh elemen koperasi di tingkat nasional hingga desa dan kelurahan.

Acara tersebut digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan. Dalam peluncurannya, Presiden menekankan pentingnya koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta menyerukan agar koperasi dijadikan rumah besar yang mampu menampung dan memperkuat potensi usaha lokal.

“Momentum Hari Koperasi Nasional ini harus menjadi kebangkitan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Mari kita manfaatkan koperasi untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat dari desa,” ujar Presiden dalam sambutannya yang disiarkan secara nasional.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika turut menyatakan dukungannya terhadap penguatan koperasi sebagai basis pembangunan ekonomi di tingkat akar. Ia menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung iklim usaha koperasi yang sehat, aman, dan berkeadilan.

Setelah pembukaan dan sambutan Presiden, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung koperasi oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang meninjau langsung aktivitas dan fasilitas koperasi di wilayahnya didampingi Kapolda Lampung, Bupati Lampung Selarandan jajaran Forkopimda.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur memberikan arahan dan apresiasi terhadap pengelola koperasi yang dinilai inovatif dan berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat. Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 ini diharapkan mampu menjadi pemicu semangat baru dalam membangun ekonomi nasional berbasis koperasi.

" Memperkuat peran desa dan kelurahan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, serta mempererat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. (Fs/Red) 

Kasus Amputasi Bayi Arumi, 26 Nakes PKM Bolo Jalani Sidang Etik


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Dugaan Malpraktek yang menyebabkan amputasi tangan kanan seorang bernama Arumi (14 bulan) kini bergulir. 

Pasalnya sebanyak 26 tenaga kesehatan, termasuk empat dokter dan Kepala Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima, menghadapi sidang etik yang digelar Majelis Disiplin dan Profesi (MDP) pada Senin (21/8/25).

Sidang berlangsung di Kantor Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah, membenarkan dirinya turut hadir sebagai salah satu pihak yang disidang.

"Pelayanan di puskesmas tetap berjalan seperti biasa, meski ada jadwal sidang hari ini," ujarnya kepada wartawan.

Sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait penanganan medis terhadap Arumi yang diduga tidak sesuai prosedur. Akibatnya, bayi tersebut mengalami luka parah yang berujung pada amputasi tangan kanannya.

Dilansir KabarNTB, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Ashadi, mengonfirmasi dimulainya proses disiplin profesi terhadap para tenaga medis terkait.

"Ya, sidang dimulai siang ini," ujarnya singkat.

Majelis Disiplin dan Profesi bertugas menelusuri apakah ada pelanggaran kode etik dan standar pelayanan medis dalam kasus tersebut. Hasil sidang akan menentukan sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik jika terbukti terjadi pelanggaran berat.

Kasus Arumi sempat menuai perhatian luas dari publik dan media setelah keluarga melaporkan dugaan kelalaian dalam penanganan infus yang menyebabkan infeksi parah. Pihak keluarga berharap proses etik ini dapat membawa keadilan bagi korban. (MDG 23)

Tulang Bawang Siap Jalankan Amanah Presiden: 80.000 Kopdes Diresmikan Serentak.


Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, MM., mengikuti secara virtual peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang, Senin 21 Juli 2025.

Peluncuran ini merupakan bagian dari program nasional dalam rangka mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden, yakni menggerakkan ekonomi lokal sebagai langkah konkret pengentasan kemiskinan dari tingkat desa dan kelurahan. Kopdes Merah Putih juga menjadi bagian dari trisula pengentasan kemiskinan di era pemerintahan Presiden Prabowo, bersama dengan dua program lainnya yaitu Cek Kesehatan Gratis Sekolah dan Sekolah Rakyat.

“Kita menyambut baik dan siap mendukung penuh pelaksanaan Kopdes Merah Putih di Tulang Bawang. Program ini sejalan dengan semangat pembangunan daerah berbasis kerakyatan dan gotong royong,” ujar Bupati Qudrotul Ikhwan usai mengikuti peluncuran.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program ini menargetkan penguatan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi modern yang inklusif dan berdaya saing. Kelembagaan Kopdes akan dilengkapi dengan gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, serta fasilitas distribusi logistik.

80.000 Kopdes yang diluncurkan, sebanyak 103 unit akan dijadikan percontohan nasional. Operasionalisasi penuh dari seluruh koperasi ditargetkan rampung pada 28 Oktober 2025.

Melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah berharap masyarakat desa tidak lagi terjerat pinjaman ilegal, tengkulak, maupun rantai pasok yang panjang dan merugikan petani. Sebaliknya, hasil pertanian dan perikanan dapat dikelola secara langsung oleh masyarakat, meningkatkan nilai tambah serta akses terhadap kebutuhan pokok dan layanan kesehatan secara lebih mudah dan terjangkau.

Program ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, termasuk Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia. 

Dengan hadirnya Kopdes Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang optimis bahwa ketahanan ekonomi desa akan semakin kuat, membuka peluang usaha baru, dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat menuju Tulang Bawang yang Udang Manis ( Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, dan Sejahtera).
(Fs/Red)