Media Dinamika Global

Rabu, 09 Juli 2025

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ikuti Arahan Ketua TP. PKK Pusat pada Rakernas X PKK.


Kalimantan Timur - Mediadinamikaglobal.id || Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza didampingi sejumlah pengurus TP. PKK Provinsi Lampung, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 dan Rakernas X PKK Tahun 2025, di Samarinda Convention Hall, Selasa 08 Juli 2025.

Rakernas X PKK tahun 2025 yang merupakan bagian dari Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 menjadi momentum penting dalam menata ulang arah gerakan PKK kedepan. 

Rakernas X PKK menghasilkan sejumlah keputusan penting diantaranya penyelarasan arah kebijakan Gerakan PKK dengan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden RI serta RPJMN 2025-2029. 

Selain itu, dalam Rakernas juga menghasilkan dokumen Rencana Induk Gerakan TP. PKK 2025-2029 beserta strategi pelaksanaannya, serta menetapkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK sebagai pedoman organisasi di semua tingkatan. 

Ketua Umum TP. PKK Tri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen kader terhadap pelaksanaan 10 program pokok PKK serta meningkatkan kolaborasi lintas pihak.

Rakernas X PKK Tahun 2025 diikuti lebih dari 2000 peserta yang merupakan unsur Pengurus TP. PKK Provinsi serta Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. 

Menurut Tri Tito Karnavian, kehadiran ribuan kader PKK di Samarinda adalah simbol nyata kekuatan gotong royong dalam membangun Indonesia dari lingkup keluarga. 

Selain Rakernas, rangkaian acara juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan antara lain, Gala Dinner yang menampilkan kesenian daerah, Festival UMKM, Gerakan Pangan Murah, layanan Cek Kesehatan Gratis, serta Pembagian Kacamata Gratis untuk masyarakat umum. 
( Fs/Red) 

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal.

Tulang Bawang, Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senjata api (senpi) serta amunisi secara ilegal.

Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang karena menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal adalah seorang laki-laki berinisial MI (33), berprofesi tani, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver, dua butir amunisi aktif call 5,56, satu selongsong hampa, satu selongsong tajam, dan dua unit handphone (HP) merek Infinix.

"Hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu 09 Juli2025.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap salah satu pelaku komplotan pencuri sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

"Informasi yang didapat bahwa pelaku AA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru dan terlibat dalam pencurian buah sawit memiliki senpi ilegal. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku ini menunjukkan siapa pemilik senpi ilegal yang pernah dipinjamnya," papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, senpi berikut amunisi ilegal yang dimiliki oleh pelaku MI ini disimpan di dalam keranjang yang tertumpuk pakaian dan berada di dalam rumah kontrakan. Saat ditanya oleh petugas kami, pelaku mengakui bahwa senpi dan amunisi ilegal tersebut adalah milik dia.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Fs/Red) 

SatpolPP dan DLH Masih Membutuhkan PPPK Untuk Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Kota Bima Yang Bersih dan Profesional


Penulis: BKPSDM Kota Bima, Arief Roesman Effendy, S.T, M.T, M.Sc

Media Dinamika Global.id.--Pemerintah Kota Bima memiliki visi Pembangunan jangka menengah tahun 2025-2029 yaitu: Terwujudnya Kota Bima yang maju bermartabat dan berkelanjutan Dalam rangka mewujudkan visi tersebut ditetapkan 5 (lima) misi yaitu:

Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berketahanan sosial, religius dan berbudaya;

Mningkatkan kualitas sumber daya manusia yang maju dan berdaya saing;

Meningkatkan tata Kelola pemerintah yang bersih dan professional;

Meningkatkan ketahanan ekologi yang teringtegrasi dan berkelanjutan;

Mewujudkan Pembangunan ekonomi inklusif yang berkeadilan, merata dan berkelanjutan.

Lebih lanjut terdapat 7 program unggulan yang akan penggerak utama pencapaian visi dan misi pembangunan lima tahun ke depan yaitu: Kota Bima Tentram dan Berbudaya, Kota Bima Cerdas dan Berdaya Saing, Kota Bima Good and Smart Government, Kota Bima Tangguh, Kota Bima Bersih, Nyaman dan Asri, Kota Bima Terampil dan Berdaya, dan Kota Bima Inklusif.

Dan sebagai bagian dari implementasi program unggulan tersebut diluncurkan Gerakan Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat dan Asri) pada tanggal 10 April 2025 yang bertepatan dengan perayaan HUT Kota Bima yang ke 23.

Gerakan Kota Bima BISA ini tentu membutuhkan dukungan berbagai aspek Pembangunan seperti Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, serta Anggaran.

Dari hasil analisis kebutuhan dalam mendukung Gerakan Kota Bima BISA ini ditemukan bahwa salah satu factor pendukung yang sangat penting tapi masih belum cukup tersedia adalah jumlah tenaga kerja pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang masih sangat kurang dalam rangka mengaselerasi penanganan sampah perkotaan dan kurangnya tenaga pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai bagian penting dari upaya mensukseskan Kota Bima Tentram dan Berbudaya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja masing-masing membutuhkan tambahan tenaga sebanyak 100 orang.

Pada saat bersamaan Pemerintah Kota Bima telah merekrut tenaga PPPK dengan jumlah formasi yang tersedia 1.197 orang untuk 3 kategori yaitu Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan Tenaga Teknis.

Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK sebanyak 1080 orang selama setahun adalah sebesar Rp49.383.885.396 per tahun.

Tentu ini menjadi jumlah yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah ditengah kebijakan efisiensi belanja secara nasional. Oleh karena itu perlu dioptimalkan keberadaan PPPK tersebut dalam rangka mendukung kebijakan Pembangunan dari Walikota Bima yang dikemas dalam program Kota Bima BISA yang sampai saat ini dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti cakupan penanganan sampah yang harus diperluas dan menyentuh seluruh wilayah Kota Bima, pencurian kabel lampu jalan masih terjadi bahkan sudah mencapai 900 meter, lokasi PKL yang tidak sesuai dengan ketentuan zonasi tata ruang serta penertiban ternak liar pada Kawasan perkotaan.

Pada sisi lain kebijakan pemerintah pusat sudah melarang rekrutmen tenaga honorer baru sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN serta Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga mengoptimalkan tenaga PPPK adalah merupakan pilihan terbaik sebagai sebuah kebijakan sesuai kebutuhan regional daerah.

Selanjutnya kami sampaikan beberapa pertimbangan berdasarkan beberapa peraturan yang melandasi dilakukannya pemberian tugas tambahan dalam bentuk Surat penugasan atau diperbantukan beberapa ASN PPPK ke unit kerja lain dalam lingkup Pemerintah Kota Bima sebagai berikut:

Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 1 poin 10 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 1 poin 11 menyatakan Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 5 Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K mengatur tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang mengakibatkan Pengurangan P3K sebagaimana bujnyi pasal 57 yaitu dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d maka dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN pada pasal 59 ayat 5 menyatakan Dalam hal terjadi perampingan organisasi pada Instansi Pemerintah dan PPPK memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan, PPPK dapat dipindahkan pada unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

Penjelasan lebih lanjut terkait pasal 59 tersebut adalah bahwa PPPK tidak memiliki hak pindah mutasi otomatis atau tidak dapat mengajukan permohonan pindah atau mutasi, tapi perpindahan/penyesuaian unit kerja pada suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah seperti stabilitas tenaga kerja, efisiensi anggaran dan keberlanjutan pelayanan publik.

Mutasi atau kesempatan bergabung di tempat kerja baru bagi PPPK dipengaruhi oleh kebijakan yang berlaku dan kebutuhan daerah. Dengan demikian berdasarkan pemaparan dan penjelasan terkait pasal 59 ayat 1 sampai dengan 5 Permenpanrb nomor 6 tahun 2024 tersebut (yang juga diupload oleh akun Facebook Bimakita Channel) jelas bahwa PPPK tidak dapat mengajukan permohonan pindah unit kerja tapi dapat di tugaskan pada unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan daerah.

Hal ini juga sejalan dengan hasil konsultasi kami dengan BKN Regional X Denpasar yang menjelaskan bahwa PPPK tidak memiliki hak untuk mengajukan mutasi, namun jika ada kebutuhan tertentu pada suatu daerah dapat memberikan penugasan tambahan kepada PPPK pada unit kerja yang berbeda. (Sekjend MDG)


Skandal PLN Binjai: Petugas Diduga Jual Beli Meteran Subsidi Rp 2,5 Juta!


Binjai - Sumatera Utara, Media Dinamika Global.Id.- Geger! Oknum petugas PLN di Kota Binjai terendus melakukan praktik curang dengan menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga fantastis, Rp 2,5 juta per unit.  Praktik ilegal ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang signifikan.

Seorang pelanggan bernama wel Andri  (ID Pelanggan: 122010190xxx nama meteran Wgiyem ) melaporkan kenaikan tagihannya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah meteran listriknya diganti.  

Yang lebih mengejutkan,  cek lokasi menunjukkan meteran tersebut terpasang di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat – jauh dari alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.

Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul menawarkan solusi: meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta.  Rd bahkan terang-terangan mengaku telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di daerah tersebut,  mengindikasikan adanya jaringan internal di dalam PLN yang terlibat.  Pernyataan Rd semakin menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.

Rd mengatakan " banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya , terutama didaerah Binjai Selatan ini , dan ini semua sudah tau pada tau sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan ," terang nya .

Ditempat terpisah , saat dikonfirmasi awak media Pihak PLN Binjai, melalui kordinator lapangan Pak Manalu,  menyatakan " perbuatan itu hanya oknum saja bg , kami berjanji akan menyelediki kasus ini , jika benar terbukti oknum tersebut akan kami tindak " , tegasnya 

ironisnya , penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan menurut pengakuannya pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual .

Apakah ini hanya puncak gunung es dari sebuah sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai?  Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.  

Aparat penegak hukum ( APH ) diminta secepatnya melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai, yang diduga telah melanggar hukum  dengan menjual belikan KWH meteran listrik bersubsidi 

Publik menuntut investigasi menyeluruh dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa.  Kepercayaan masyarakat terhadap PLN  sedang diuji.

Saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi lebih dalam terhadap oknum PLN bernama RD , seseorang yang mengaku seorang wartawan dari sebuah organisasi media menelepon wartawan ini dengan mengatakan " naikkan saja beritanya bg , kalau Abang naikkan nanti kucari redaksi Abang akan buat hak sanggah nya ," .

Hal ini menunjukkan bahwa diduga Kantor PLN Kota Binjai dan RD telah di back up  oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia . *(Tim)*

PPG Dinilai Berat dan Tidak Perlu Simak Tanggapan Kritis Dunia Pendidikan


Pendidikan
, Media Dinamika Global.id.-- “Kenapa harus ada PPG? Bukankah kami sudah belajar empat tahun di bangku kuliah untuk jadi guru?”

Pertanyaan ini kerap muncul di benak para lulusan baru program sarjana kependidikan. Bagi sebagian calon guru, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terasa seperti pengulangan sebuah tahap tambahan yang melelahkan, memakan waktu, bahkan biaya. Apakah PPG sebatas proyek semata atau memang bagian dari proses membentuk guru profesional?

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0


PPG: Sekadar Formalitas atau Wujud Profesi Guru yang Sesungguhnya?

Menurut Hasbi, kandidat doktor Ilmu Pendidikan, “Calon guru sejatinya telah mengkaji teori pendidikan, pedagogik, dan praktek lapangan selama minimal empat tahun. Maka pertanyaan kritis terhadap PPG adalah hal yang wajar. Namun, di sinilah pentingnya menguji ulang: apakah kuliah sarjana sudah cukup untuk memastikan kompetensi guru di lapangan?”

Hasbi menilai, sistem pendidikan guru di Indonesia masih dalam tahap mencari bentuk terbaik. Di satu sisi, lulusan S1 telah mengantongi teori dan praktik dasar kependidikan. Namun, di sisi lain, banyak pengajar baru yang gagap saat benar-benar berada di ruang kelas—berhadapan dengan karakter siswa yang beragam, tekanan administratif, hingga tantangan digitalisasi pendidikan.

“PPG bukan proyek dadakan, tapi bisa jadi peluang bagi calon guru untuk mengalami tahap penempaan akhir sebelum benar-benar mengajar,” tegas Hasbi.

Dilansir laman berita lain, Kritik dan harapan terhadap PPG juga disuarakan berbagai tokoh dan lembaga. Salah satunya dari Prof. Dr. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbudristek, yang pernah menyatakan.(Sekjend MDG)

INFORMASI LAPOR DIRI PPG GURU TERTENTU DALAM JABATAN TAHAP 2 2025


Pendidikan, Media Dinamika Global.id.-- Mekanisme Lapor diri PPG Guru Tertentu (Tahap 2) Tahun 2025. Pelaksanaan lapor diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) FKIP Univet Bantara Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring. berkas-berkas yang harus dipersiapkan mahasiswa sebagai berikut:


Surat Edaran Peserta: Unduh Surat Edaran
Lapor Diri Daring: 17 Juli 2025 s.d 26 Juli 2025

Link Grup Telegram Khusus PPG Guru Tertentu Dalam JabatanHati-hati terhadap Penipuan yang mengatasnamakan PPGGrup Resmi hanya yang akan kami berikan dibawah ini:
1. Grup Resmi hanya Telegram PPG Univet Bantara dengan tautan berikut: klik untuk bergabung grup telegram
2. Rekaman Hasil Koordinasi Lapor diri: menunggu hasil koordinasi

Ketentuan Lapor Diri:

Scan asli Pakta Integritas (wajib unduh dan diketik) (unduh format pakta integritas)


Scan asli Biodata Mahasiswa (wajib unduh dan diketik) (unduh Format Biodata PD-DIKTI)


Scan asli Ijazah S1/DIV (wajib)


Scan asli Transkrip Nilai S1/DIV (wajib)


Scan asli Kartu Identitas Kartu Keluarga dan KTP/SIM (wajib)


Scan asli NPWP (bagi yang memiliki)


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (wajib) (Keterangan mengikuti kuliah PPG) (Polsek/Polres)


Scan asli Surat Keterangan Sehat (wajib) (dari fasilitas layanan kesehatan)


Scan asli Surat Bebas Napza (wajib) (Minimal 3P, BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD)


Scan Asli Akta Kelahiran (wajib)


Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 (wajib berupa file bukan foto cetak kemudian discan) dengan ketentutan:
(a) Pria : kemeja putih lengan panjang, dasi hitam panjang, berjas hitam, tidak berkacamata, Background Merah
(b) Wanita : tidak berhijab rambut di cepol di belakang tidak terurai, apabila rambut bob telinga wajib terlihat; kemeja putih lengan panjang,
berdasi hitam panjang, berjas hitam; tidak diperbolehkan memakai kacamatan atau cadar; Background Merah
c) Khusus wanita berhijab: berhijab warna hitam dan dimasukkan di dalam kerah; tidak diperbolehkan memakai kacamatan atau cadar;
Background Merah.



Syarat dan format upload berkas di atas terlampir disetiap isian pada google formulir. agar berkas dapat dicek oleh admin mohon penamaan sesuai dengan catatan di isian google formulir. (khusus unggah berkas hanya bisa sekali dan tidak bisa digantimohon teliti sebelum proses unggah).

Dokumen berformat pdf (size maksimal 1mb)


Pas photo berformat jpg/jpeg (size maksimal 500kb)


Penamaan berkas unggahan nama mahasiswa_nama file yang akan diunggah


Gunakan Materai yang berlaku pada saat ini apabila ada dokumen yang bermaterai (materai 10.000)


Sebelum menyelesaikan pengisian formulir lapor diri pastikan teliti pastikan data sudah benar.


Unggah berkas/file pada formulir lapor diri hanya bisa 1x saja mohon pastikan berkas sesuai.

MK Jawab Kritik Soal Putusan Pemilu: DPR Berwenang Tindak Lanjuti, Kami Tunggu


Jakarta.Media Dinamika Global. Id.- Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab kritik DPR soal putusan terkait pemisahan pemilu. MK menyebutkan putusan itu sudah diucapkan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Terkait adanya sejumlah sorotan dari anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III yang berharap MK membuat putusan yang tidak buat gaduh, Heru hanya menjawab singkat. Dia hanya menjelaskan bahwa DPR setuju terkait usulan tambahan anggaran yang diajukan MK.

"Mendukung semua tadi. Karena ini rapat anggaran tentu nggak ada kaitan," sebutnya.

Sebagai informasi, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Terbaru, MK telah menggelar rapat bersama dengan Komisi III DPR RI. Salah satu legislator yang menyampaikan protes adalah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, yang menyoroti putusan MK, terutama terkait gelaran pemilu yang terus berubah.

"Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma yang ada," kata Hasbiallah dalam rapat tersebut.

Hasbiallah juga menyinggung proses pembuatan Undang-undang yang sulit dan memakan waktu. Untuk itu, dia menyebutkan anggota DPR yang jumlahnya lebih banyak tidak serta-merta kalah dengan para hakim MK yang lebih sedikit.

"Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, Pak, kalah dengan 9 hakim, ini bikin Undang-Undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belom selesai sampai hari ini," ucapnya.

Kemudian, ada dari Fraksi NasDem Komisi III, Rudianto Lallo, yang meminta MK tidak lagi ambil keputusan yang buat polemik di masyarakat. Dia berharap banyak kepada MK karena merupakan penjaga konstitusi.

"Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat," kata Rudianto.(ial/maa)

Keras Dinamika Organisasi, GMNI Kabupaten Bima Tegaskan Persatuan


Media Dinamika Global.Id ||
Kabupaten Bima,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bima merespon atas mengerasnya dinamika internal organisasi yang tak kunjung selesai, dengan kondisi tersebut hampir semua DPC dan DPD GMNI se-Indonesia berstatement mendesak agar supaya Kongres Persatuan segera dilaksanakan, baik itu di faksinya Arjuna-Dendi maupun Imanuel-Sujahri.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Bima, Cahyo menyebutkan berdasarkan cita-cita organisasi "Marhaen Pasti Menang" tidaklah mungkin terwujudkan apabila dinamika (perpecahan) ini tidak cepat teratasi. Oleh karenanya, organisasi akan jauh dari kata maju apabila konflik yang sifatnya kontra-revolusioner ini dijadikan sebagai pijakan gerakan, niscaya sirkulasi kepemimpinan akan terhambat. Bukan saja terhambat ditingkatan DPP, melainkan DPD, DPC sampai ke Komisariat-komisariat, otomatis proses semua kader pun akan terhambat pula.

"Pernyataan sikap mendesak kongres Persatuan ini murni dari keresahan batin seluruh kader, oleh karenanya, apabila kemandekan sirkulasi kepemimpinan di diamkan berlarut-larut, semua kader akan jenuh dan terbengkalai layaknya kapal tanpa navigasi," tegasnya pada media awak ini. Rabu (9/7/25).

Mengingat beberapa hari lagi, sambung Cahyo, Kongres Bandung akan digelar pada tanggal, 15 - 18 Juli 2025 ini, ialah satu tindakan yang sifatnya disorientatif, karenanya Kongres ini menutup pintu rekonsiliasi. Hanya persatuan secara seantero-lah yang bisa membawa angin segar bagi keluarga besar GMNI seluruh Indonesia".

"Mengutip kata Bung Karno, "Bangsa adalah segerombolan manusia yang keras. Ia punya keinginan bersatu dan mempunyai persamaan watak. Persatuan adalah fondasi utama untuk membangun bangsa yang kuat dan tangguh," tuturnya.

Cahyo menegaskan, apabila Kongres Persatuan/Kongres Luar Biasa tidak secepatnya diselenggarakan maka, langkah-langkah untuk menyelamatkan Organisasi akan dilaksanakan. Saya  Cahyo sebagai Ketua DPC (Komandan Tempur DPC) GMNI Kabupaten Bima akan secepat mungkin melaksanakan Konsolidasi secara Nasional bersama DPC/DPD GMNI yang menginginkan persatuan terwujudkan, guna untuk membahas hal-hal fundamental yang berkaitan langsung dengan gerakan penyelamatan organisasi. 

"Saya sampaikan secara frontal kepada mereka-meraka (oknum yang tidak mau bersatu) bahwa, selama GMNI pecah, anggaplah itu kita sedang berpencar untuk mengepung segala bentuk ketidakadilan dan dehumanisasi yang berkecamuk ditengah-tengah masyarakat, dan sekarang sudah saatnya kita bersatu untuk melaksanakan kesinambungan revolusi, seperti apa yang di katakan Bung Karno, "Revolusi Kita Belum Selesai.", pungkasnya.

Redaksi _ Surya Ghempar.

Sudahi Perpecahan, Ketua GMNI Kota Bima Desak Kongres Persatuan


Firdaus Marhaen (Ketua DPC GMNI Kota Bima), (Ist/Surya Ghempar).

Media Dinamika Global.Id ||
Kota Bima,- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bima, Firdaus Marhaen memberikan pernyataan tegas, jangan biarkan perpecahan ini terus menerus di internal organisasi yang cintai dan kita banggakan yaitu GMNI dan segera laksanakan Kongres persatuan.

"Saya menekankan pentingnya segera mengadakan Kongres Persatuan yang akan berlangsung di Monentun, Bandung mulai tanggal, 15 - 18 Juli 2025," tegas Firdaus saat diwawancara awak Media. Rabu (09/07/25).

Menurut Bung Firdaus Marhaen sapaan akrabnya, kita sudahi perpecahan yang berkepanjangan hanya akan menghambat kemajuan dan memperlemah solidaritas di antara kita. "Dalam konteks ini, Kongres Persatuan dianggap sebagai momentum penting untuk mengumpulkan suara dan pandangan yang beragam, demi mencapai kesepakatan yang konstruktif sesuai dengan tujuan GMNI," kata Firdaus Marhaen.

Ketua GMNI Kota Bima demi terwujudnya Cita-cita bung Karno yang kita gaungkan hari ini "Marhaen menang" adalah tujuan kita semua oleh sebab itu mari kita kembalikan semangat persatuan, semangat nasionalisme kita sebagai pedoman dan arah kiblatnya GMNI.

"Dengan bersatu, kita dapat menyelamatkan seluruh komisariat yang sampai hari ini tanpa arah dan kemana harus melangkah," terang Bung Usz.

Pernyataan sikap jika kongres bandung adalah sebagai langkah untuk pemersatuan kami mendukung penuh, namun jika sebaliknya maka, yakin dan percaya selama perpecahan ini berlarut-larut mulai dari tingkat DPP, DPD, DPC maupun Komisariat kebawah akan terjadi degradasi besar-besaran  (Kemandetan kaderisasi, kemunduran organisasi dan transformasi ideologis tidak terarah karena diperhadapkan dengan persoalan yang krusial).

Demi Nusa dan bangsa, cita-cita Bung Karno. Mari kita selamatkan seluruh kader GMNI dengan hadirkan kongres pemersatuan. Merdeka!!!

Redaksi _ Surya Ghempar.




Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Bima Tahun Akademik 2025-2026


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Untuk diketahui oleh rekan rekan mahasiswa yang mau daftar kuliah silahkan datang saja ke kampus universitas UM Bima, jalan kelurahan Ranggo kota Bima.


Program studi fakultas hukum dan ekonomi:

 S1 ilmu hukum (SH)

S1 kewirausahaan (S.BNS)

Fakultas teknik dan ilmu komputer 

S1 teknik sipil (S.T)

S1 ilmu komputer (S.Kom)

Fakultas kesehatan 

S1 Gizi(S.Gz)

Fakultas Agama Islam 

S1 pendidikan agama Islam (S.pd)

S1 pendidikan anak usia Dini (S.pd)

S1 pendidikan Guru madrasah ibtidaiyah (S.pd)

S1 pendidikan bahasa Arab (S.pd)

S1 ekonomi syari'ah (S.E)

S1 hukum keluarga (S.H)

Program Pascasarjana 

S2 magister hukum (M.H)

S2 magister pendidikan agama Islam (M.pd).

Gelombang 1:

01 Januari -26 April 2025

Gelombang II:

01 Mei -22 Juni 2025

Gelombang III:

01 Juli -23 Agustus 2025.

    (Kampus Merdeka UM Bima/Sekjend MDG)