Media Dinamika Global

Jumat, 04 Juli 2025

Kapolsek Semaka Dampingi Penyerahan Buaya Sepanjang 4,5 Meter di Sungai Semaka ke Tim BKSDA Lampung


Tanggamus - Media Dinamika Global.id - Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran panjang sekitar 4,5 meter dan lebar 60 centimeter berhasil berhasil ditangkap di Sungai Way Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Jumat (4/7/2025).

Buaya ditangkap pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah dilakukan upaya penjeratan oleh petugas yang berkoordinasi dengan aparat pekon dan unsur Forkopimcam.

Kapolsek Semaka, AKP Sutarto, S.H., yang turut hadir dalam proses evakuasi pada Jumat pagi pukul 09.30 WIB, menjelaskan bahwa buaya tersebut telah diserahkan kepada BKSDA Lampung untuk dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Balai KSDA di Rajabasa, Bandar Lampung.

"Pada hari kemarin, Kamis 3 Juli 2025, telah dilakukan penjeratan terhadap seekor buaya muara dan malam harinya pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap. Hari ini, buaya itu dievakuasi dan akan dibawa ke PPS BKSDA Lampung," kata Iptu Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K, M.H.

Kapolsek Semaka juga mengimbau masyarakat, khususnya yang bermukim di sepanjang bantaran Sungai Way Semaka, untuk lebih berhati-hati dan menghindari aktivitas di sekitar sungai guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami minta warga untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar bantaran sungai demi keselamatan bersama," imbaunya.

Menurut Yulizar, salah satu petugas dari tim BKSDA Lampung Bengkulu mengatakan, penangkapan itu, setelah proses pemasangan jerat dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB di tiga titik lokasi berbeda. 

"Hanya berselang sekitar lima jam setelah jerat terakhir dipasang, pada pukul 20.00 WIB buaya tersebut tertangkap," kata Yulizar.

Yulizar menyebut, jenis buaya yang ditangkap adalah buaya muara, berkelamin jantan dengan panjang sekitar 4,5 meter dan diameter tubuh mencapai 60 cm. 

"Umpan yang digunakan adalah bebek hidup. Jerat yang dipakai jenis jerat kolong dengan tali tambang,” tandasnya.

 sebelumnya, seorang pria lanjut usia di Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tewas setelah diserang buaya 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut serangan buaya yang menewaskan korban bernama Wasim, berusia 80 tahun, warga RT 02 RW 01 Pekon Sripurnomo saat mandi di aliran Sungai Way Semaka, Senin (30/6/2025) siang.

Korban berhasil ditemukan dalam tempo satu jam atau pukul 13.00 WIB, setelah buaya timbul dengan membawa korban di mulutnya dalam keadaan meninggal dunia yang langsung diserbut warga dan akhirnya korban dilepaskan. 

Yunt

Keluarga Ananda Berinisial N, Balita Asal Dompu Menghembuskan Nafas Terakhir di RSUD Provinsi NTB


Dompu NTB
, Media Dinamika Global.id.– Kabar duka menyelimuti keluarga Ananda berinisial N, balita asal Dompu baru-baru ini menghembuskan napas terakhir di RSUD Provinsi H.L. Manambai Sumbawa Besar, usai menjalani perawatan intensif di RSUD Dompu.

Kabar meninggalnya ananda N pun berhembus dan menyebar luas via daring pasca diposting oleh akun media sosial facebook bernama Nanni.

Selain Menyisakan duka bagi keluarga, Meninggalnya ananda N, juga memunculkan berbagai dugaan dan spekulasi miring yang mengarah ke pihak RSUD Dompu. Pasalnya, sebelum dirujuk ke H.L Manambai Sumbawa Besar, Balita tersebut diketahui sempat dirawat di RSUD Dompu dan mengalami pembengkakan dibeberapa anggota tubuh yang diduga akibat kelalaian penanganan oleh tim medis. 

Namun, Berdasarkan hasil diagnosa medis, penyebab kematian balita tersebut dikarenakan mengidap sepsis akut atau yang biasa disebut infeksi menyeluruh dan biasa menyerang paru-paru, saluran pencernaan, serta hampir seluruh organ vital tubuh. 

Menanggapi tudingan miring tersebut, pihak RSUD Dompu melalui Kasi Humas dan Pemasarannya, Muhammad Iradat, pada Jumat (04/07/2025) membantah soal isu terjadinya Malpraktek saat menangani ananda N. 

Dijelaskannya, kondisi bengkak (phlebitis) di area pemasangan infus bukan akibat malpraktik seperti yang di tuduhkan, melainkan disebabkan reaksi tubuh terhadap infeksi berat yang sudah menjalar. kondisi itu diperparah oleh interaksi langsung tanpa kepatuhan dari pihak keluarga sendiri. 

" Pemberian herbal lokal (Bore Lo’i) juga diduga memperburuk kondisi pasien. Apalagi usia bayi, tidak bisa dikontrol gerakan tangan dan kakinya, tidak seperti orang dewasa ", Terangnya. 

Ia membeberkan, ananda N pertama kali dilarikan ke RSUD Dompu sudah dalam kondisi yang memprihatinkan. Seperti demam tinggi, diare, dehidrasi berat serta anemia.

" Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium bahwa kadar hemoglobin (HB) dalam darahnya rendah, hanya 7 g/dL, yang menunjukkan kondisi anemia. Melalui tindakan transfusi darah, HB nya sempat meningkat menjadi 10 g/dL, mendekati batas normal ", Beber Kasi Humas RSUD Dompu.

Selain itu, pemeriksaan terakhir dan berdasarkan catatan rekam medis pihak rumah sakit menunjukkan hasil yang mencengangkan. diduga, Ananda N, mengidap kegagalan sistem imun.

" Kalau dari riwayat medisnya, ananda N menderita kegagalan sistem imun. Itu berdasarkan pemeriksaan di rumah sakit ", terangnya. 

Ia menambahkan, bahwa bayi dengan kegagalan sistem imun sangat beresiko terhadap infeksi, apalagi sistem kekebalan tubuh balita belum sempurna. Sehingga Proses penularannya bisa terjadi sejak dalam kandungan, saat persalinan, atau saat menyusui.

Iradat juga menjamin bahwa Petugas medis dan paramedis sudah melakukan berbagai upaya dan langkah terbaik untuk menyembuhkan Ananda N sebelum dirujuk ke rumah sakit lain. 

" Semua tindakan medis kami berdasarkan kaidah SOP dan ilmu Medis (Spesialis/Kedokteran). Dengan pengawasan medis dan perawatan yang intens dari petugas Paramedis kami yang terlatih. Dan Semua Tindakan Medis tentu atas persetujuan pihak pasien dan keluarganya dan ditandatangani diatas Rekam Mediknya ", Pungkasnya.(Sekjend MDG). 


Ady-irfan Bupati Bima Mengucapkan Selamat Kepada Seluruh Peserta Yang Telah Mengikuti Pawai Rimpu Kegiatan HUT Hari Jadi Bima Yang Ke 385


Pemkab Bima, Media Dinamika Global.id.-- Suasana semarak mewarnai kegiatan Pawai Rimpu di Kecamatan Bolo, Kamis (3/7/2025). Sebelum diterima Bupati dan Wabup Bima, peserta dilepas di dua titik start yaitu dari dusun Lara desa Tambe dan dari arah timur start dari SMAN 2 Bolo dan finish di Cabang Donggo Desa Rato Sila.

Pawai Rimpu Serentak yang berlangsung Kamis (3/7/2025) menyambut peringatan Hari Jadi ke 385 Bima tahun 2025 berlangsung meriah di 18 Kecamatan di Kabupaten Bima.

Seperti halnya di 17 Kecamatan lainnya, di Kecamatan Bolo, peserta pawai diikuti oleh seluruh staf OPD Pembina, UPT Kecamatan, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, paguyuban etnis nusantara, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa.

Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati dr. H. Irfan, anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil II, Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK,M.IK, didampingi Kepala OPD pembina kecamatan Bolo antara lain kepala Dinas Dikbudpora, Zunaidin, S.Sos.MM, Kepala Dinas Pariwisata , Drs. Salam Gani, MPd, Ketua TP. PKK Kabupaten Bima Ny Murni Suciyanti, Ketua GOW Kabupaten Bima Ny.nHj. Anita H. Irfan, Camat Bolo, Dra Hj. Arabiah beserta Muspika dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah, berada di Pangggung Kehormatan Pawai.

Bupati Ady Mahyudi menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta pawai di 18 Kecamatan yang telah meramaikan pawai rimpu dalam menyambut HJB ke-385.

Secara khusus pula ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar Paguyuban Etnis Jawa-Sila yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan pawai yang berlangsung meriah dan semarak itu.

Selaras dengan Bupati Bima, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy juga menyampaikan agar seluruh elemen masyarakat ikut partisipasi dan memeriahkan HJB ke-385.

Di akhir pawai diadakan undian doorprize dari Bank NTB Syariah KCP Bolo, Bank BNI Bolo, Bank Mandiri Bolo.

Peserta Pawai dilepas pada dua titik start yaitu dari dusun Lara desa Tambe dan dari arah timur start dari SMAN 2 Bolo dan finish di Cabang Donggo Desa Rato Sila. (Sekjend MDG)

Komisaris Polisi Kompol Saogi Sujana Angsar Menghadiri HUT Kabupaten Bima Ke-385


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.--Wakil Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB Komisaris Polisi (Kompol) Saogi Sujana Angsar menghadiri acara Syukuran dalam rangka HUT Kabupaten Bima Ke-358.tahun 2025.

Acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima itu berlangsung pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 pukul 14.00 wita bertempat pelataran parkir sebelah barat kantor Bupati Bima.

Kegiatan yang juga disebut dengan istilah Do,a Dana itu dihadiri langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati dr Irfan Zubaidi, Wakapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima diwakili Danramil Woha dan seluruh unsur Forkompinda Kabupaten Bima.

Tasyakuran dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Bima Ke- 358 itu diawali dengan pembacaan Al-Qur’an, Dzikir, Tauziah dan Do,a.

Wakapolres Kompol Saogi Sujana Angsar melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan kegiatan Do’a Dana dalam rangka memperingati Hari Jadi Bima yang Ke 385 tahun 2025, dan tradisi lokal yang bertujuan untuk menolak bala atau musibah, serta memohon keselamatan dan keberkahan kepada Allah SWT.

Kegiatan Do,a dana merupakan program pemerintah Kabupaten Bima yang dilakukan secara serentak di masing masing Kecamatan Se Kabupaten Bima. (Sekjend MDG)


Tersangka Korupsi KUR BSI Bima Bertambah, Tiga Orang Kembali Ditahan


BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan tiga orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BSI KC Bima Soetta 2. Tiga orang tersangka langsung ditahan pada Jumat 4 Juli 2025.

Penahanan tersangka DI Alias D, R Alias B, dan DA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada Periode tahun 2021-2022 dititip di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan tim penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran KUR pada BSI KC Bima Soetta 2.

"Pada Jumat 04 Juli 2025, Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DI Alias D, R Alias B, dan DA," ujarnya melalui siaran pers.

Tersangka DI Alias D, R Alias B, dan DA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak 04 Juli 2025 sampai 23 Juli 2025 dan dapat diperpanjang.

Dia menjelaskan, perbuatan tersangka DI Alias D selaku Pegawai Micro Business Representative, R Alias B selaku pihak yang membantu Offtaker/Avalist, dan DA selaku Offtaker/Avalist pada BSI KCP Bima Soetta 2.

Masing-masing tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 9.559.811.798,71 miliar," tandasnya.

Hingga kini, tim penyidik telah menerapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka pertama, Ilham, saat ini tengah menjalani masa penahanan. (MDG05

Berkas OTW Pengadilan, Tersangka Korupsi KUR BNI Woha mulai Diadili


BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Berkas perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BNI KCP Woha Bima On The Way (OTW) Pengadilan Tipikor Mataram. Dalam waktu dekat tersangka mulai diadili di hadapan majelis hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat mengatakan telah melimpahkan berkas perkara perkara dugaan korupsi penyaluran KUR pada BNI KCP Woha.

"Telah kami limpahkan pada hari Jumat 04 Juli 2025 ini," kata Catur Hidayat yang dikonfirmasi via pesan whatsapp.

Penuntut telah melakukan pelimpahan berkas perkara nomor: BP-02/N.2.14/Fd.2/05/2025 dengan tersangka Arif Rahman selaku Pegawai Bank BNI. 

Selain berkas tersangka Arif Rahman, jaksa juga melimpahkan berkas perkara nomor: BP-04/N.2.14/Fd.2/05/2025 dengan tersangka Asraruddin selaku CA.

"Berkas tersangka AS (Asrarudin) ini dilimpahkan secara In Absentia (tanpa tersangka) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," terangnya.

Untuk diketahui, tersangka Asrarudin hingga kini masih buron. Meski demikian, perkara tersebut tetap Disidangkan di Pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. 

Kedua tersangka masing-masing disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MDG05)

Hafid Musa: Ada Investasi Bodong, Janji Lunasi Hutang Warga. Itu Bohong !


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Salah seorang warga masyarakat peduli terhadap maraknya kasus penipuan Hafid Musa, S.Pd., SE., SH., MH mendapatkan informasi terkaitnya adanya sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menamakan diri sebagai Badan Investasi Negara atau disingkat BIN itu bodong, janji lunasi hutang warga. Itu Bohong ! Organisasi ini setelah dilakukan Peneluran lebih jauh, terutama di Kesbangpol Kota maupun Kabupaten Bima dan Dompu sama sekali tidak ada ijin dan atau Laporan secara resmi keberadaannya atau operasionalnya.

Namun Organisasi ini kerap kali beroperasi pada warga masyarakat yang paling bawah yaitu masyarakat yang mudah di rayu, di bujuk agar semua keinginannya terwujud atau tercapai. Misalnya saja terkait adanya penyetoran sejumlah Uang Investasi dengan menjanjikan bahwa dengan menyetor sejumlah uang tersebut, maka akan mendapatkan hasil milyaran rupiah dari Ketua Organisasi Pusatnya bahkan yang menjadi korban itu akan diangkat jabatannya sebagai Panglima.

Ironi sekali, kasus yang melibatkan Organisasi bodong seperti ini, ini sesuatu kebohongan besar yang tidak dapat dibiarkan berlarut sehingga menyebabkan banyak Warga masyarakat yang merasa dirugikan terhadap modus investasi dan menjanjikan uang senilai milyaran rupiah ini. 

Pada awalnya kami mendapatkan informasi beberapa orang yang menjadi korban, ada yang dari Kecamatan Soromandi Kab Bima NTB bahkan ada yang ada di Kota Bima. Mereka menceritakan banyak hal kepada kami, mulai dari awal mereka berkenalan dengan oknum anggota BIN sampai pada penarikan uang hingga menjanjikan akan mengembalikan uang yang di investasi puluhan juta itu  dengan jumlah yang mencapai Milyaran Rupiah.

Diceritakannya bahwa korban dirayu, di berikan pemahaman yang sangat berpengaruh sekali hampir setiap hari oknum tersebut datang ke rumah korban, memberikan harapan dan janji bahwa dengan memberikan uang puluhan juta tersebut, maka uang itu akan di kembalikan dengan jumlah milyaran rupiah. Dari hasil bujukan dan rayuan oknum tersebut akhirnya korban termakan dengan itu dan memberikan uang senilai puluhan juta rupiah kepada oknum tersebut.

Alhasil, oknum tersebut mengajak korban untuk berangkat ke Jakarta dua kali untuk menemui Ketua organisasinya di Pusat dan membuatkan sertifikat yang mengatasnamakan korban itu sendiri, setelah itu oknum dan korban kembali lagi Ke Kota Bima dengan bekal sertifikat saja.

Tak lama kemudian, oknum itupun meminta lagi sejumlah uang kepada korban hampir setiap sepekan sekali yang nilainya pun sama seperti asalnya yaitu puluhan juta rupiah, ya kalau di hitung mencapai angka ratusan juta untuk korban sendiri bahkan yang terakhir korban di tawari untuk menjadi Panglima dalam organisasi yang ada di Kota Bima yang memiliki Tugas mengumpulkan uang kepada warga masyarakat yang ingin melunasi hutannya di seluruh bank yang ada di Kota Bima.

Namun, usut punya usut ternyata sepekan yang lalu ada Ketua DPP Organisasi BIN ini yang datang ke Bima lalu menginap di Hotel marina In Kalau gak salah Biasanya di Panggil Mami, awalnya Korban ingin Bertemu dengan Ketua DPP Organisasi BIN ini namun selalu saja di halangi oleh Oknum Inisial ( IM ) dan ( BHR) agar Korban tidak bertemu dengan Ketuanya.

Melihat Peristiwa tersebut, korban pun mengamuk dan memarahi Kedua Oknum tersebut dan berencana akan Melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam waktu dekat, tinggal sekarang Korban akan mengumpulkan Bukti Transfer nya Uang ke Oknum itu.

Kembali ke Permasalahan Menjanjikan Investasi dengan cara Memberikan dan atau Melunasi Hutang di setiap Bank bagi Warga Masyarakat yang merasa diri Ada Hutang.

Informasi yang dihimpun oleh Team kami bahwa sudah banyak Korban yang dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan BIN ini mendatangi Rumah Warga dengan menawarkan Jasa Pelunasan Hutang, dengan alasan mereka mampu untuk melunasinya.

Modusnya variasi apabila ada yang Hutang sampai 10 juta di Bank, maka mereka akan menarik hingga 1 Juta kepada Orang Warga Masyarakat yang ingin melunasi Hutannya. Saat ini mereka sedang bergerilya di Kota, Kabupaten Bima dan Dompu.

Oleh karena itu,  kami sangat berharap kepada Pihak Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki Praktek mereka ini dengan Modus menjanjikan dengan cara Melunasi Hutangnya, ternyata semua itu Bohong. (MDG024/26).

Jadi Korban Praktik Nominee di Kuta Lombok, Investor Australia Terancam Rugi Puluhan Miliaran Rupiah

WNA asal Autralia dan Kuasa Hukum Dkk saat diwawancara di sejumlah awak media, (Ist/Surya Ghempar).

Media Dinamika Global.Id ||
Mataram - Investor asal Australia, Cary Trend Graetz bersama rombongan mendatangi kediaman Pengacara I Gusti Putu Ekadana and Associates di Jalan Anggrek, Selaparang, Kota Mataram, Kamis (03/07/2025). Kedatangannya Carry atas rekomendasi sejumlah pihak.

Dengan tujuan untuk mencari keadilan sekaligus perlindungan hukum, atas musibah yang dialaminya akibat menjadi korban perjanjian pinjam nama (Nominee) di kawasan wisata Kuta, Lombok Tengah (Loteng) Provinsi NTB. "Saya sangat sedih dan stress atas masalah ini," keluhnya dengan wajah merah padam.

Ia mengungkapkan bahwa keberadaan di Indonesia sudah dua puluh tahun. Selama itu pula, dirinya berkunjung ke Kuta dan mencari lahan yang tepat demi menginvestasikan modalnya berbisnis vila dengan memanfaatkan perusahaan modal asing (PT PMA).

Di tengah jalan, ia tidak menyangka bahwa niatnya untuk membangun bisnis terancam kandas lantaran diperdaya Putu dan Komang. Dengan berbagai macam Iming-iming dan janji manis, Cary akhirnya sepakat melakukan perjanjian Nominee lewat salah satu pejabat akta notaris arahan dua orang tersebut.

Perjanjian nominee pertama kalinya pada bulan Februari tahun 2012. Dilanjutkan pada bulan Desember di tahun yang sama. Secara keseluruhan, Total kerugiannya yang dialami Cary sekitar Rp.10 miliar (AUD 1 Billion). 

"Pertama lokasi lahan di Bukit Prabu sekitar 1.23,7 are. Untuk yang di Prabu diatasnamakan bapaknya," ungkapnya.

Saat dirinya memulai bisnis villa dan mendapatkan calon Customer, rekannya tersebut tidak mau memberikan sertifikat lahan dan memaksa agar profit dari bisnis itu harus dibagi masing-masing 50 persen, dirinya pun tidak setuju. Gagal mendapatkan apa yang diinginkan, rekannya itu malah mau menguasai seluruh lahan yang ia beli. 

"Kontak saya diputus dan lahan  yang atas nama bapaknya, diambil lagi oleh rekan saya dengan dalih lahan yang diwariskan," imbuhnya.

Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui bahwa praktik nominee masuk kategori pelanggaran hukum. Karena dari rekannya maupun pejabat notaris tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang aturan dan perundang-undangan sebagai rel yang benar untuk berinvestasi.

Pada tempat yang sama, Pengacara muda, Gusti Vhysnu Punar, memberikan atensi khusus atas musibah yang dialami Cary. Aturan agraria tahun 1960 menurutnya telah menegaskan bahwa WNA tidak diperkenankan untuk menjadikan lahan di Indonesia sebagai hak milik, terkecuali WNI. Sehingga perjanjian nominee yang digunakan rekan-rekan Cary untuk membeli lahan adalah penyelundupan hukum. Sebab meski dibeli oleh dan dari WNI, tapi secara defacto masih kepunyaan investor.

Akan tetapi negara memberikan ruang jika investor luar negeri ingin berinvestasi properti dengan menggunakan PT PMA. Terlebih lagi, Cary juga sudah membuat PT PMA dan mencoba untuk menyampaikan niatnya untuk berinvestasi ke rekan di Loteng. Tapi malah diperdaya dengan iming-iming kemudahan investasi.

"Kalau masalah perjanjian diatur dalam 1320 KUH Perdata. Salah satunya menerangkan tentang klausa yang halal. Kalau melanggar atau bertentangan klausa, maka batal demi hukum. Tapi faktanya itu disahkan oleh pejabat notaris yang notabene sebagai perwakilan negara," sesalnya.

Senada disampaikan I Gusti Putu Ekadana. Menurutnya, Pemerintah pusat, khususnya Pemprov NTB sudah mengeluarkan anggaran besar untuk promosi investasi. Praktik nominee berdampak buruk terhadap iklim investasi dan masuk dalam pelanggaran keimigrasian.

Ia menegaskan, Cary harus mendapat perlindungan hukum dan dibimbing sesuai aturan negara, mengingat niatnya awal untuk berinvestasi di Pulau Lombok. Terkecuali WNA yang datang sebagai wisatawan, namun ternyata modusnya menikahi WNI setempat agar bisa berbisnis dan beli tanah, tanpa harus mengurus administrasi sebagai investor.

"Siapa yang mau investasi di sini ketika ada pengacara atau pejabat notaris yang melegalkan nominee. Ini bad image for Invesment," tegasnya. timpalnya.

Daerah NTB khususnya Pulau Lombok kaya akan seni, budaya, kearifan lokal, dan hal-hal lainnya sebagai aset pariwisata. Hal ini yang memantik para calon investor asing datang untuk menanamkan modalnya melalui PT PMA. Namun sering kali para investor dihadapkan dengan rayuan dan iming seperti yang dialami Cary.

Karenanya, Ekadana mendesak adanya audiensi antara Gubernur NTB dengan Cary. Hal ini agar Pemprov NTB segera turun tangan melakukan intervensi dan tindakan tegas dalam rangka menyelamatkan serta mengarahkan para investor yang menjadi korban perjanjian nominee, untuk kembali berinvestasi sesuai regulasi pemerintah.

"Gubernur ini kan pembina untuk notaris dan PPAT. Beliau ini penegak aturan investasi dan pelindung investor. Saya yakin gubernur marah dan kecewa, ketika tahu investor banyak tapi yang resmi cuman 5, sisanya Dark Number. Jangan tertular virus Bali. Di Bali banyak investor yang Dark Number, dan yang mengampangkan penyelundupan hukum," sindirnya.

"Mereka gampang saja, kalau (Cary,red) dideportasi kan tanah jadi milik mereka, What? Betul investor ini disesatkan. Karena apa yang dia lakukan akibat ditipu daya. Jadi yang dilakukan dia ini tepat mencari payung hukum. Karena dia nggak tahu notaris mana yang bisa membantunya, sedangkan terduga pelakunya, salah satunya notaris," tandasnya. 

Redaksi _ Surya Ghempar.

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Amankan Aksi Unjuk Rasa Aliansi PPS di Poto Tano, Petugas dan Aliansi saling Apresiasi


Media Dinamika Global.Id ||
Sumbawa Barat – Polres Sumbawa Barat melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari Rabu, 2 Juli dan Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di jalan akses utama menuju Pelabuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dan merealisasikan pemekaran wilayah tersebut. Aksi dilakukan dalam bentuk orasi secara bergantian oleh para perwakilan massa yang menyampaikan aspirasi mereka dengan semangat dan antusiasme tinggi.

Untuk menjamin keamanan dan kelancaran jalannya aksi, Polres Sumbawa Barat mengerahkan sebanyak 500 personel gabungan yang terdiri dari personel Polres Sumbawa Barat, BKO Dalmas Polda NTB, serta Sat Brimob Polda NTB. Seluruh pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis, sejalan dengan semangat pelayanan Polri kepada masyarakat.

Meskipun sempat terjadi penyendatan arus lalu lintas akibat konsentrasi massa di lokasi aksi, petugas dengan sigap melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan edukasi kepada peserta aksi, sehingga arus kendaraan dapat kembali terurai dan berjalan normal.

Pada akhir kegiatan, Kamis sore (3 Juli 2025), Leo Ardinata selaku Koordinator Umum Aliansi PPS menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sumbawa Barat.

"Kami menyampaikan terima kasih atas pengamanan yang baik, profesional, dan tetap humanis dari pihak kepolisian. Meskipun sempat terjadi sedikit gesekan kecil di lapangan, namun semuanya dapat dikendalikan dengan baik. Alhamdulillah, aksi kami berjalan lancar," ungkap Leo.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Sumbawa Barat AKP Dewa Made Wija Astawa, S.H., yang didampingi Kasat Intelkam, juga mengapresiasi sikap massa aksi yang tetap membuka ruang komunikasi dan negosiasi selama aksi berlangsung.

"Kami mengamankan aksi ini untuk kepentingan semua pihak, baik massa yang menyampaikan aspirasi maupun masyarakat umum pengguna jalan. Terima kasih atas kerja samanya," ujarnya.

Pengamanan resmi berakhir pada pukul 18.00 Wita dengan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden besar yang mengganggu ketertiban umum.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K. turut memberikan pernyataan:

"Polri hadir bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai fasilitator dalam penyampaian aspirasi masyarakat. Kami memastikan bahwa setiap suara rakyat bisa tersampaikan dengan aman dan tertib, tanpa mengganggu kepentingan umum. Terima kasih atas kerjasama seluruh elemen masyarakat yang terlibat," tegas Kapolres.

Dengan berakhirnya pengamanan ini, Polres Sumbawa Barat kembali menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat, menjaga stabilitas kamtibmas, serta mendukung proses demokrasi yang sehat dan bermartabat.

Redaksi _ Surya Ghempar.

Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano Gencarkan KRYD, Wujudkan Pelabuhan Aman dan Bebas Gangguan Kamtibmas


Media Dinamika Global.Id ||
Sumbawa Barat – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah strategis Pelabuhan Poto Tano, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano Polres Sumbawa Barat kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis malam, 3 Juli 2025 pukul 21.00 Wita.

Kegiatan yang dipusatkan di Pos Satu Pelabuhan Poto Tano ini merupakan bentuk langkah preventif dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya dalam mencegah tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta peredaran narkoba, miras, senjata tajam/senjata api ilegal, bahan peledak, dan kendaraan tanpa dokumen sah yang diduga digunakan atau hasil dari tindak kriminal.

Sasaran kegiatan ini meliputi pengguna jasa pelabuhan, baik orang maupun barang yang masuk dan keluar wilayah Pelabuhan Poto Tano, yang menjadi salah satu gerbang vital penghubung Pulau Sumbawa dengan Pulau Lombok.

Selain pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan, petugas juga aktif memberikan teguran humanis kepada sopir angkutan umum seperti bus dan kendaraan barang yang tidak sesuai peruntukannya, demi menjamin keselamatan dan kelancaran aktivitas penyeberangan.

Tak hanya itu, petugas juga mengimbau kepada seluruh sopir dan penumpang kapal untuk mengikuti arahan kru kapal selama proses penyeberangan berlangsung. Hal ini guna mencegah potensi kecelakaan laut dan menjaga keselamatan bersama.

Menanggapi kegiatan ini, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan:

"KRYD di Pelabuhan Poto Tano adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menjaga keamanan gerbang keluar masuk Pulau Sumbawa. Ini bukan sekadar rutinitas, tapi bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan dan melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan," ujar AKP Zainal.

Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan serta pengawasan di pelabuhan sebagai wilayah rawan dan vital, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat pengguna jasa penyeberangan.

Redaksi _ Surya Ghempar.