Tampilkan postingan dengan label Sinergitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sinergitas. Tampilkan semua postingan

Babinkamtibmas Desa O'o Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Binaan


Donggo Bima. Media Dinamika Global.Id. Bhabinkamtibmas Desa O,o Polsek Donggo Polda NTB bersama masyarakat Desa kala dan O,o melaksanakan gotong royong perbaikan jalan yang menghubungkan dua Desa di wilayah Kecamatan Donggo Kabupatennya Bima. Kamis, (25/08/22).

Dalam kegiatannya kali ini, Bhabinkamtibmas Desa O,o Aldani Rizki Hakim bersama masyarakat Desa O,o dan Desa Kala Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, kepala Desa setempat, secara bergotong royong membantu pengerjaan jalan yang menghubungkan dua Desa tersebut.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, mengatakan Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas tersebut merupakan wujud kebersamaan Polri dan masyarakat.

Sehingga diharapakan, kebersamaan tersebut dapat meningkatkan sinergitas antara Polri dan Masyarakat.

“Tidak hanya bersinergi dalam hal gotong royong atau bhakti sosial lainnya. Tapi juga bersinergi dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,” ujar Heru sebagaimana dikutip Adib.

Tambahnya, Kamtibmas yang Kondusif adalah salah satu komponen mendasar dari kunci keberhasilan membangun sebuah wilayah untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Heru berharap dengan kegiatan tersebut , Polri dapat selalu ada di hati dan dicintai masyarakat pungkasnya. (MDG 002).

Continue reading...

Dandim1608/Bima Dampingi Panglima Kodam lX Udayana, Tinjau Pembangunan Pompa Hidram di Madapangga


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Panglima Kodam IX Udayana, Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M. melakukan peninjauan langsung terhadap pembangunan pompa hidram di wilayah Desa Monggo dan Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Rabu (24/08/22).

Turut mendampingi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto S.E, M.M.,Kepala Staf Korem 162/Wira Bhakti Kolonel Inf Lalu Habiburrahim,S.I.P, M.si ,M. Han , Asisten Kasdam IX/Udy Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho, Dandeninteldam IX/Udy Letkol Kav Alexander Achmad,Kasmindam IX/Udy Mayor Inf Dhavid Nur Hardiansyah,Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq,S.Sos, Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Puteri, S.E (IDP)

Wakil Bupati Bima H. Dahlan M.Noor, Ketua MUI Kecamatan Madapangga Drs H. Hanafi H. M. Saleh beserta Unsur Muspida Kabupaten Bima.

Dalam kunjungan tersebut, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq,S.Sos memaparkan hasil pengerjaan pompa Hidram yang telah dibangun TNI bersama masyarakat dan pompa Hidram yang dibangun inipun sudah mulai dimanfaatkan masyarakat setempat untuk kebutuhan air sehari-hari.

Pada kesempatan ini Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M Mengatakan ” Selama kepemimpinan saya sudah 11 pompa Hidram yang saya kunjungi dan yang ada di sini ini adalah pompa Hidram yang terbesar.

“Mari kita tingkatkan lumbung pangan Nasional sehingga kita bisa menjadi lumbung pangan paling tidak lumbung pangan untuk negara kita dan syukur-syukur bisa menjadi lumbung pangan dunia” Pungkas Pangdam.

Bupati Bima Hj.Indah Damayanti Putri ,S.E (IDP) Memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada TNI dalam pembangunan Pompa Hidram di wilayah Kabupaten Bima.

“Semoga apa yang di lakukan oleh TNI dapat bermanfaat bagi Masyarakat Bima pada Umumnya, khususnya Desa Monggo dan Desa Ncandi” Ujar Bupati IDP

Warga Monggo dan Ncandi merasa berterimakasih pada Pihak TNI yang sudah memberikan dan membantu warga.

”Kami sangat merasakan sekali keberadaan pompa hidram yang dibangun TNI,sehingga kami tidak lagi mengalami kesulitan air, Ucap Muksin Warga Desa Monggo dihadapan Panglima Kodam IX Udayana. (MDG 002).

Continue reading...

Tegas ! Ketua Dewan Pers : Jika Sudah Berbadan Hukum PT Khusus Pers, Media Tidak Perlu Terverifikasi Untuk Bekerjasama


Jakarta. Media Dinamika Global.Id. Muhammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers dengan tegas mengungkapkan, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya. Senin, (20/06/22)

Dewan Pers juga tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Disisi lain Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch menyampaikan hal yang sama, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut Henry juga menegaskan “Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu.

Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” jelasnya.

Henry melanjutkan, “Menyaratkan bahwa kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers.

Tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya, Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagau prinsip swa regulasi, self regulation.

UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media, Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai timbul usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.

Disini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.

Dikutip dari Antaranews. Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax Di website Dewan Pers, Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.

Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional

Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem, pungkasnya. (MDG 002)

Continue reading...