Media Dinamika Global: Opini
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Oktober 2025

Suaeb Qury: Colaborasi Kunci Suksesnya MotoGP Mandalika Untuk NTB Makmur dan Mendunia

Suaeb Qury Background Sirkuit MotoGP Mandalika, (Ist/Surya)

Opini

Mataram, Media Dinamika Global.Id || MotoGP Mandalika tahun 2025 di Sirkuit Mandalika Lombok Tengah NTB, menjadi salah satu momen bersejarah bagi olahraga balap motor di Indonesia. Keberhasilan penyelenggaraan event ini bukan hanya berkat fasilitas yang memadai, tetapi juga hasil dari kolaborasi luar biasa antara berbagai pihak. 

Kerjasama Pemerintah Provinsi NTB yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB ( Iqbal - Dinda ) dan Swasta

Pemerintah daerah provinsi NTB dan pemerintah pusat berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan MotoGP Mandalika. Investasi dalam infrastruktur, seperti jalan akses dan fasilitas pendukung, menunjukkan komitmen pemerintah provinsi NTB untuk menjadikan Mandalika sebagai destinasi balap internasional. Sementara itu, sektor swasta berkontribusi melalui sponsor dan penyediaan layanan, seperti akomodasi dan transportasi.

Komunitas dan Relawan

Keberhasilan acara ini juga tak lepas dari peran serta komunitas lokal dan relawan. Mereka berkontribusi dalam berbagai aspek, mulai dari penyambutan pengunjung hingga memastikan kelancaran acara. Keterlibatan mereka tidak hanya membantu, tetapi juga menunjukkan semangat kebersamaan dalam mempromosikan pariwisata Indonesia.

Penyelenggara yang Profesional

Tim penyelenggara bekerja tanpa lelah untuk memastikan setiap detail acara berjalan lancar. Dari manajemen tiket hingga keamanan, semua aspek diperhatikan dengan cermat, menciptakan pengalaman tak terlupakan bagi pengunjung dan peserta.

Sponsor dan Media/Pers

Peran sponsor dalam mendukung penyelenggaraan event ini sangat signifikan. Dengan dukungan finansial dan promosi yang luas, sponsor membantu meningkatkan visibilitas acara dan menarik perhatian penggemar dari seluruh dunia. Menjadikan Mandalika sebagai sorotan global. Ini tidak hanya meningkatkan reputasi acara, tetapi juga meningkatkan minat wisatawan untuk datang.

Masyarakat Lokal

Partisipasi masyarakat lokal juga tidak kalah penting. Mereka menyambut kedatangan para pengunjung dengan ramah dan menyediakan layanan yang membuat pengunjung merasa nyaman. Ini menciptakan suasana yang hangat dan mendukung kesuksesan acara.

Keberhasilan MotoGP Mandalika adalah contoh nyata bahwa kolaborasi antara berbagai pihak dapat menciptakan sesuatu yang lebih besar dari sekadar acara olahraga. Ini bukan hanya tentang balapan, tetapi juga tentang membangun identitas dan kebanggaan bangsa. Dengan kerjasama yang solid, masa depan MotoGP Mandalika terus populer di mata dunia menuju NTB Makmur dan Mendunia.

Penulis: Suaeb Qury.

Selasa, 23 September 2025

Jalan di KSB Di PHP Bertahun-tahun, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal Langsung Diperbaiki

Opini : Adhar Malaka Pria Asal Kelahiran Bima, (Ist/Surya Ghempar).

Opini : Adhar Malaka Pria Asal Kelahiran Bima

Mataram, Media Dinamika Global.Id  || Setelah bertahun-tahun menunggu, Masyarakat kabupaten Sumbawa Barat akhirnya melihat harapan baru dalam perbaikan infrastruktur jalan yang selama ini di PHP (Pemberian Harapan Palsu). Dengan hadirnya Kepemimpinan yang baru Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal yang dilantik beberapa bulan lalu menjabat sebagai Gubernur NTB.

Gubernur NTB yang baru menunjukkan berkomitmennya langsung Rekonstruksi Jalan Simpang Tano - Simpang Taluk Kabupaten Sumbawa Barat dengan Pagu Konstruksi: 32.5 M dengan 105 Hari Kerja bertempat di Kabupaten Sumbawa Barat yang selama ini diabaikan.

Perbaikan jalan tersebut merupakan langkah awal yang positif oleh Gubernur NTB demi pembangunan infrastruktur yang lebih baik. Dengan komitmen dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat menuju NTB Makmur Mendunia.

Langkah positif Gubernur NTB ini,  diharapkan kabupaten Sumbawa Barat yang lebih baik, bukanlah mimpi belaka semata, sehingga menjadi kenyataan. Mari kita bersama-sama mendukung langkah pemerintah provinsi NTB dalam membangun infrastruktur daerah yang baik dan berkelanjutan.

Gubernur dan Wakil Gubernur NTB telah menunjukkan kepemimpinan sejatinya dan keberanian dalam mengambil kebijakan dan keputusan demi kepentingan masyarakat pada umumnya.

Jalan di Poto Tano tersebut rawan kecelakaan, kini sedang dikerjakan. Kita ketahui bersama bahwa mayoritas masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat saat momentum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB (Pilgub NTB) tidak memilih Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB yang sekarang.

Gubernur NTB yang sekarang ini tidak lagi bicara tentang siapa yang memilih dan tidak memilih dia, sekarang semuanya adalah masyarakatnya yaitu masyarakat NTB tanpa membedakan satu dengan lainnya. Itulah Pemimpin yang bijaksana dan berwibawa serta membangun NTB yang lebuh baik menuju NTB Makmur Mendunia.

Keputusan ini diambil oleh Gubernur NTB demi kelancaran dan pembangunan di NTB. Mari kita sebagai masyarakat NTB bersama-sama mendukung penuh  program pemerintah provinsi NTB, tingkatkan kolaborasi Pemprov NTB  dengan masyarakat untuk berkontribusi terhadap NTB yang kita cintai bersama.

Hal ini adalah bukti bahwa janji pembangunan bisa ditepati ketika kepemimpinan benar-benar berpihak pada kepada masyarakat. Perbaikan jalan Poto Tano bukan hanya proyek infrastruktur, ini adalah simbol harapan, bukti keadilan, dan tanda bahwa NTB sedang bergerak maju di bawah kepemimpinan yang menggunakan "Hati".

Ayooo!, kita bergandengan tangan sekuat-kuatnya untuk berbuat dan mengambil tugas masing-masing membangun NTB lebih baik dan menjaga persatuan, menjujung tinggi nilai dan normal sosial, serta suku SASAMBO (Sasak, Samawa, dan Mbojo).

"Masa depan NTB ada di tangan masyarakat NTB". 

Penulis : Adhar Malaka Pria Asal Kelahiran Bima.

Rabu, 17 September 2025

Gubernur NTB Korbankan Keluarga Demi Kepentingan Masyarakat Banyak

Adhar Malaka, (Ist/Surya Ghempar).

Opini: Adhar Malaka

Mataram, Media Dinamika Global.Id || Di era kepemimpinan yang penuh tantangan ini, Gubernur NTB Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dengan mengorbankan Kakak Kandungnya sendiri demi kepentingan masyarakat banyak. Langkah ini bukanlah hal yang mudah, tetapi menunjukkan komitmen yang mendalam terhadap tanggung jawab publik.

Hal tersebut, kita menyaksikan bersama keteladanan yang jarang temui. Gubernur NTB telah mengambil keputusan yang tidak mudah, beliau tidak memilih kakak kandungnya sendiri untuk menduduki jabatan tinggi di pemerintahan provinsi NTB, meskipun sang Kakaknya lulus dengan nilai terbaik dan melalui proses seleksi yang jujur, transparan, dan berbasis meritokrasi.

Keputusan ini diambil bukan karena meragukan kemampuan sang kakak, melainkan demi menjaga kepercayaan publik dan sebagai upaya memperkecil  "Conflict of Interest" di tubuh birokrasi NTB. Melalui momentum pelantikan Kepala OPD Provinsi NTB pada tanggal, 17/09/2025.

Setelah melewati proses seleksi terbuka dan diperketat dengan basis meritokrasi, Gubernur ingin memastikan bahwa pemerintahan ini benar-benar bersih, profesional, dan bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan kepentingan keluarga atau kelompok tertentu.

Langkah ini adalah bukti nyata komitmen Gubernur NTB terhadap integritas, netralitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kita semua patut menghargai sikap besar hati ini, karena di tengah godaan untuk memanfaatkan kekuasaan, Gubernur NTB justru memilih untuk menjaga nama baik daerah dan memastikan roda pemerintahan berjalan tanpa prasangka, "Demi cita-cita jangka panjang: NTB YANG MAKMUR DAN MENDUNIA".

Gubernur NTB memberikan contoh nyata tentang kepemimpinan yang menempatkan kepentingan rakyat diatas segalanya menjadi teladan yang akan kita kenang sebagai pondasi untuk membangun NTB yang makin bersih, adil, dan dipercaya oleh masyarakat.

Penulis: Adhar Malaka.

Jumat, 25 Juli 2025

Sekolah Agama dan Kurikulum Cinta

Suaeb Qury (Wakil Sekretaris Wilayah PW NU Provinsi NTB).

Opini :
Suaeb Qury (Wakil Sekretaris Wilayah PW NU Provinsi NTB)

Mataram, Media Dinamika Global.Id

Ketika Presiden Prabowo Subianto menunjuk Prof. Dr. H. Nazaruddin Umar, MA sebagai Menteri Agama Republik Indonesia, publik tak hanya menyambutnya sebagai penunjukan figur akademik dan tokoh toleransi, tapi juga sebagai harapan akan arah baru Kementerian Agama. Dalam waktu singkat, salah satu inisiatif visioner beliau yang mulai mengemuka adalah apa yang disebut sebagai Kurikulum Cinta.

Meskipun istilah ini terdengar sederhana, bahkan mungkin terlalu puitis bagi sebagian kalangan birokrasi, Kurikulum Cinta justru memuat gagasan mendalam tentang bagaimana agama semestinya diajarkan dan dihayati: sebagai jalan cinta kasih terhadap Tuhan, sesama, dan semesta. Di tengah dunia yang semakin terpolarisasi oleh identitas agama dan budaya, gagasan ini relevan, bahkan urgen.

Apa itu Kurikulum Cinta? Dalam pemahaman paling mendasar, Kurikulum Cinta menempatkan setiap manusia tanpa membedakan asal-usul, agama, ras, atau keyakinannya sebagai titipan suci dari Tuhan. Ia harus dihargai, dirawat, dididik, dan dicintai. Maka, proses pendidikan keagamaan tidak boleh berujung pada eksklusivisme, intoleransi, atau diskriminasi tetapi justru menjadi ladang subur bagi tumbuhnya welas asih, kebijaksanaan, dan kepedulian lintas batas.

Inilah yang menjadi orientasi dasar dari pembaruan pendidikan agama. Sebuah kurikulum yang tak sekadar menekankan hafalan teks suci atau penguasaan hukum-hukum ritual, tetapi lebih jauh lagi membentuk watak manusia yang berani mencintai, bahkan ketika berbeda.

Selama ini, sekolah-sekolah agama sering dilihat sebagai tempat pembelajaran akidah dan ibadah. Namun di era Kurikulum Cinta, sekolah agama perlu tampil sebagai taman cinta tempat anak-anak belajar membangun hubungan yang harmonis, baik dengan Tuhan, sesama, maupun lingkungan hidup.

Gagasan ini tak lepas dari pendekatan ekoteologi yang juga diangkat oleh Menteri Agama. Ekoteologi memandang bahwa spiritualitas sejati bukan hanya terletak pada relasi vertikal dengan Tuhan, tetapi juga pada relasi horizontal dengan sesama manusia dan relasi ekologis dengan alam semesta. Ketiganya adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan.

Dengan demikian, Kurikulum Cinta sesungguhnya adalah jawaban atas krisis multidimensi yang dihadapi masyarakat global hari ini krisis empati, krisis lingkungan, dan krisis moralitas. Ketika agama hanya diajarkan sebagai doktrin, ia mudah terjebak dalam politisasi dan simbolisme. Tapi ketika agama dihidupkan sebagai cinta, ia menjadi kekuatan penyembuh dan pemersatu.

*Dari Visi ke Implementasi*

Tentu saja, sebuah gagasan tidak cukup hanya berhenti di atas kertas. Kurikulum Cinta harus diimplementasikan secara konkret dalam sistem pendidikan, pelatihan penyuluh agama, pembinaan keluarga, hingga dalam pelayanan-pelayanan keagamaan seperti di kantor KUA, pesantren, dan madrasah.

Guru agama, penyuluh, dan penghulu menjadi aktor kunci dalam keberhasilan kurikulum ini. Mereka harus dibekali pemahaman dan kemampuan praktis untuk membumikan nilai cinta dalam materi dan metode pembelajaran. Pendidikan agama yang keras, eksklusif, dan berjarak dari realitas sosial harus digantikan oleh pendidikan yang ramah, dialogis, dan kontekstual.

Kementerian Agama juga perlu merumuskan indikator keberhasilan yang tidak hanya bersifat kognitif atau administratif, tetapi afektif dan transformatif. Apakah anak-anak mampu bersikap toleran? Apakah mereka mencintai lingkungan? Apakah mereka memiliki empati terhadap yang lemah? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang perlu masuk ke dalam evaluasi pendidikan agama kita.

*Tugas Kita Bersama*

Perjalanan menuju Indonesia yang damai dan beradab melalui Kurikulum Cinta tentu bukan tugas Kementerian Agama semata. Ini adalah proyek moral dan spiritual seluruh bangsa. Kurikulum Cinta perlu didukung oleh keluarga, masyarakat, media, dan tentu saja para pemuka agama dari berbagai latar belakang.

Kita memerlukan gerakan bersama untuk membangun budaya cinta dalam kehidupan sosial, politik, dan pendidikan kita. Cinta, dalam hal ini, bukan sekadar emosi personal, tetapi prinsip etik tertinggi dalam hubungan antarmanusia.

*Kembali ke Fitrah Agama*

Agama, sejatinya, hadir untuk memanusiakan manusia. Maka, ketika agama justru digunakan untuk merendahkan, menyingkirkan, atau bahkan memusuhi sesama manusia, di situlah agama telah kehilangan rohnya. Kurikulum Cinta adalah ajakan untuk kembali ke fitrah agama: membimbing, bukan menghakimi; menyembuhkan, bukan melukai; dan mencintai, bukan membenci.

Jika ini bisa kita tanamkan dalam sistem pendidikan agama kita, maka masa depan Indonesia akan lebih cerah: bukan hanya dari segi ilmu pengetahuan, tetapi juga dari sisi kemanusiaan. (*).

Kekerasan dalam Rumah Tangga Bukan Soal Privasi, Tapi Soal Kejahatan

Opick Paradewa dan Foto dari Nitizen Medsos Facebook, (Ist MDG).

Opini : Taufiqurrahman,SH (Praktisi Hukum dan Aktivis Keadilan Sosial)

Bima, Media Dinamika Global.Id

Di Kabupaten Bima terdapat kisah yang dialami oleh saudari Puput adalah potret nyata dari bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih sering terjadi di balik pintu-pintu rumah, tetapi jarang mendapatkan keadilan yang semestinya.

Berdasarkan kronologi yang dituturkan, saudari Puput melalui Media sosial, tidak hanya mengalami kekerasan fisik seperti penendangan, pemukulan, dan pelemparan gelas saat sedang dalam kondisi sakit, tapi juga kekerasan psikis yang merendahkan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan, ibu, dan manusia.

Bila kita melihat dalam pendekatan hukum positif Indonesia, perbuatan tersebut secara tegas telah melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang menyatakan bahwa : “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.”.

Tidak hanya itu, bila kekerasan tersebut menimbulkan luka berat atau bahkan trauma berkepanjangan, pelaku dapat dikenai ancaman pidana yang lebih berat, sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT.

Kalau kita memandang dari sisi hukum pidana umum, perbuatan memukul kepala, meludahi, dan menyebabkan luka hingga berdarah juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dihukum hingga 5 tahun penjara, dan apabila dilakukan dalam keadaan memberatkan (misalnya terhadap orang yang sedang sakit), hal tersebut bisa menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.

Yang lebih mendalam, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara moral maupun hukum, terlebih terhadap seorang istri yang sedang dalam kondisi sakit dan tetap menjalankan kewajiban domestiknya dengan sabar. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga bentuk pengabaian, dominasi, dan pemaksaan relasi kuasa yang tidak seimbang dalam rumah tangga.

Dalam teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya hadir untuk "membebaskan manusia dari penderitaan", bukan menjadi alat pembiaran terhadap kekerasan yang dibungkus dalam kata "urusan rumah tangga".

Maka dari itu, kasus ini tidak boleh dibiarkan. Negara melalui aparat penegak hukum harus sigap, responsif, dan berpihak pada korban.

Saudari Puput berhak atas perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan keadilan yang memanusiakan dirinya. Setiap tetes darah yang keluar dari wajah perempuan yang sedang sakit dan mengurus rumah tangga itu adalah alarm bagi kita semua bahwa KDRT bukan aib yang harus ditutupi, melainkan kejahatan yang harus ditindak.

"Perempuan bukan untuk dipukul, tapi untuk diperlakukan dengan hormat."

Senin, 21 Juli 2025

Masa Tahanan Segera Berakhir, Para Tersangka Akan Segera Diadili?

Taufiqurrahman, S.H (Praktisi Hukum dan Aktivis Keadilan Sosial)
dan 6 Aktivis diamankan di Polda NTB, (Ist/Surya Ghempar).

Opini : Taufiqurrahman, S.H (Praktisi Hukum dan Aktivis Keadilan Sosial).

Bima, Media Dinamika Global.Id

Berangkat dari Dokumen resmi dari Kepolisian Resor Bima bertanggal 29 Mei 2025 mengungkapkan bahwa Enam orang Mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Dalam penetapan tersangka tersebut mencakup nama-nama seperti Muh. Yunus, Deden Dwi Yanto, Firdaus, Erwin Setiawan, dan Aditia serta M.Alfiansyah, yang merupakan mayoritas masih berstatus pelajar dan mahasiswa, dengan usia rata-rata di bawah 25 tahun.

Dalam dokumen tersebut, penetapan status tersangka tertanggal 29 Mei 2025, dan merujuk pada proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Masa penahanan secara hukum, berdasarkan KUHAP, hanya dapat dilakukan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan melihat tanggal penetapan tersebut, maka masa penahanan para tersangka akan mencapai batas maksimalnya pada tanggal 27 Juli 2025. Artinya, aparat penegak hukum Polres Bima berada dalam tenggat waktu krusial untuk menentukan nasib para tersangka, apakah segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan, atau dilepaskan demi hukum karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses pidana.

Momen beberapa hari kedepannya sangat menentukan, tidak hanya bagi para tersangka dan keluarganya, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Jika memang bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik cukup kuat, maka logis bila berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) dan para tersangka diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan. Namun, jika terdapat keraguan, atau jika proses pembuktian tidak meyakinkan, maka sudah seharusnya para tersangka dibebaskan sesuai asas "in dubio pro reo".

Kita akan melihat apakah Penegakan hukum yang berjalan sekarang memiliki  dasar pembuktian yang kuat ? Atau Tidak ? maka Jika tidak kuat berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama ketika menyangkut anak muda yang tengah menempuh pendidikan dan belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya.

Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka proses hukum harus tetap berjalan dengan tetap menjunjung asas keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan.

Tanggal 27 Juli 2025 bukan hanya batas akhir masa penahanan, tetapi juga menjadi titik tolak untuk melihat arah keadilan yang akan ditempuh negara dalam perkara ini. Akankah para tersangka segera diadili ? Ataukah mereka akan dibebaskan demi hukum karena kekurangan bukti ? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi cerminan dari kualitas sistem hukum kita dalam menjawab tantangan keadilan.

Kita semua menanti: akankah hukum ditegakkan dengan adil, atau sekadar menjadi formalitas prosedural yang menyingkirkan rasa keadilan itu sendiri ?.

Editor : MDG.

Minggu, 20 Juli 2025

Tambang Rakyat dan Solusi Kedaulatan Rakyat

Suaeb Qury Wakil Sekretaris Wilayah PW NU Provinsi NTB, (Ist/Surya Ghempar).

Opini : Suaeb Qury Wakil Sekretaris Wilayah PW NU Provinsi NTB.

Mataram, Media Dinamika Global.Id

Di tengah derasnya arus investasi pertambangan berskala besar yang kerap kali menyisakan luka ekologis dan konflik sosial, hadirnya tambang rakyat menjadi salah satu solusi alternatif yang patut dipertimbangkan secara serius. Ide besar dan keinginan kuat dari individu maupun kelompok masyarakat sipil yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat semestinya didukung dan dilindungi. Apalagi bila gerakan tersebut berangkat dari semangat kemandirian dan berakar pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat lokal.

Fenomena maraknya aktivitas tambang rakyat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat, menunjukkan adanya potensi ekonomi yang luar biasa yang selama ini belum sepenuhnya diberdayakan secara legal dan berkeadilan. Tambang rakyat bukan sekadar aktivitas penambangan tradisional, tetapi merupakan bentuk perjuangan ekonomi rakyat kecil untuk memperoleh penghidupan yang layak dari sumber daya alam yang ada di sekitarnya.

Konstitusi kita, UUD 1945, sejatinya memberikan landasan hukum yang kuat bagi eksistensi tambang rakyat. Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Makna "dikuasai oleh negara" dalam pasal ini tidak berarti dimonopoli oleh elit birokrasi atau segelintir pemodal besar, tetapi sebagai mandat untuk mengatur, mengelola, dan mendistribusikan manfaatnya secara adil kepada seluruh rakyat, termasuk masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sumber daya tersebut.

Dengan demikian, mewadahi aktivitas tambang rakyat ke dalam bentuk koperasi atau badan hukum lainnya yang legal adalah upaya konkret untuk menyalurkan mandat konstitusi tersebut. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal kedaulatan rakyat atas sumber daya alam mereka sendiri.

"Koperasi Tambang Rakyat: Jalan Tengah yang Bijak"

Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan tambang dapat dilakukan melalui pembentukan Koperasi Tambang Rakyat (KTR). Koperasi ini berfungsi sebagai wadah kolektif yang memungkinkan para penambang rakyat beroperasi secara legal, tertib, dan ramah lingkungan. Melalui KTR, masyarakat bisa mendapatkan akses perizinan yang sah, pembinaan teknis, hingga fasilitas pemasaran yang lebih baik.

Lebih dari itu, koperasi juga memungkinkan adanya pengawasan bersama, sehingga praktik tambang rakyat tidak berubah menjadi tambang liar yang merusak lingkungan atau menjadi ladang eksploitasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Sayangnya, hingga kini regulasi perizinan tambang rakyat masih terlampau rumit, berbelit, dan cenderung memarginalkan masyarakat kecil. Hal ini justru membuka ruang bagi praktik tambang ilegal dan memperparah kerusakan lingkungan karena tidak adanya standar pengawasan yang memadai.

Sudah saatnya negara hadir melalui kebijakan afirmatif yang berpihak kepada rakyat. Pemerintah daerah, dinas terkait, hingga lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, perlu mendorong hadirnya regulasi yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tanpa mengorbankan aspek kelestarian lingkungan.

Menghidupkan tambang rakyat bukan berarti mengabaikan aspek lingkungan atau membuka pintu kehancuran alam. Justru, dengan pemberdayaan yang tepat, tambang rakyat bisa menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Negara perlu mendengar suara rakyat dan memberikan ruang partisipatif dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kita perlu kembali pada semangat UUD 1945: bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan segelintir elite.

Editor : Tim MDG.