Media Dinamika Global: Nasional
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 November 2025

Pemerintah Desa Pujiharjo Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu , Kembali Menyalurkan Bantuan Sosial


Pringsewu,MeDiaDinamikaGlobal.id.

Pemerintah desa pujiharjo kecamatan pagelaran,kabupaten Pringsewu , kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras 20 kg dan minyak 4 liter kepada warga yang membutuhkan. Sebanyak 136 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan beras dan minyak, dalam kegiatan yang berlangsung di balai desa pujiharjo, kamis (20/11/2025).

Acara penyerahan bantuan sosial (BANSOS) keluarga penerima manfaat (KPM) dihadiri oleh ,di antaranya kepala desa,babinsa desa, babinkamtibmas,praja binmas,warga sekitar,dan jajaran aparatur desa pujiharjo.

Di katakan kepala desa pujiharjo, Rasimin menyampaikan bahwa "Proses penyaluran bantuan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan di terima oleh KPM yang berhak. Pemerintah desa juga melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan efektivitas bantuan,"ujar kepala desa pujiharjo.

Bantuan sosial (bansos) ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya bantuan ini beras dan minyak , di harapkan dapat membantu meningkatkan taraf hidup 136 KPM dan memberikan mereka semangat untuk terus maju.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, yang terdampak oleh ekonomi yang sulit,"Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi warga kami," ucap Rasimin selaku kepala desa.

Distribusi bantuan sosial (bansos) beras dan minyak ini sangat penting untuk memastikan bahwa warga kita mendapatkan kebutuhan pangan yang cukup.

Alhamdulillah penyaluran beras di desa pujiharjo ini tidak hanya sekedar memberikan bantuan, tetapi juga memperkuat rasa solidaritas dan kebersamaan di tengah masyarakat desa pujiharjo.

Dengan adanya bantuan sosial ini, Pemerintah Desa Pujiharjo menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.

Menurut warga setempat, keluarga penerima manfaat (KPM) merasa sangat terbantu atas pembagian beras dan minyak bansos tersebut."Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah desa pujiharjo dan terutama untuk kepala desa rasimin atas bantuan beras dan minyak ini , karena bantuan ini manfaat nya sangat kami rasakan,"pungkasnya.


Yunt

Pemerintah Pekon Bumi Ratu Laksanakan Pembagian Bantuan Ketahanan Pangan di Tahun 2025,


Pembagian bantuan yang di laksanakan di gedung serbaguna GSG pekon bumiratu kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu kamis 20/11/2025.MeDiadinamikaglobal.id.

Kegiatan yang Dihadiri Bupati Pringsewu Agus Suranto, yang di wakili staf ahli Bupati yakni  Siti Litawati, dinas ketahanan pangan Ahmar Abyadh SE.mm. camat pagelaran Faujan, kakon Diantoro,

Bantuan ketahanan pangan yang berupa beras sebanyak 20 kg, dan minyak 4kg, di berikan kepada 140 (KPM)keluarga penerima manfaat, 

Dalam sambutannya Siti Litawati berpesan kepada para masyarakat selaku penerima manfaat, bahwasanya, agar bantuan tersebut dapat dipergunakan sebaik baiknya, dan semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat pekon setempat,.

Tamin penerima manfaat mengatakan, bahwa ia sangat merasa terbantu dengan adanya bantuan ketahanan pangan tersebut, karena dengan bantuan tersebut sedikit banyaknya dapat meringankan beban keluarga,

 

Yunt

BNNP NTB Musnahkan BB dan Komitmen Untuk Ungkap Jaringan Narkotika yang Lebih Besar


Mataram, Media Dinamika Global.Id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika yang berhasil diungkap Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi NTB, bulan Oktober 2025, dengan dua Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan dua Tersangka bertempat di depan Kantor BNNP NTB. Jum'at, (21/11/).

Kepala BNNP NTB mulai Kabid Pemberantas, Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H menyampaikan  pemusnahan barang bukti narkotika terhadap 2 LKN dan 2 (dua) TSK an IDM alias C dan Y alias B yang sedang ditangani oleh BNNP NTB. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan atau transparansi BNNP NTB dalam penanganan pemberantasan peredaran narkotika dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi NTB.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H menjelaskan, kasus pertama paa hari Sabtu, tanggal 4 Oktober 2025, sekira pukul 20.05 WITA, TKP di Kantor Sumbawa Utama Travel di Jl. Diponegoro Bugis Kec. Sumbawa Kab. sumbawa.

"Tersangka berinisial IDM ALS C (Kurir) asal kabupaten Sumbawa," jelasnya.

Lebih lanjut, Kabid Pemberantas membeberkan, telah diamankan inisial IDM di Salah Kantor travel di Sumbawa sesaat setelah mengambil paket berisi  narkotika jenis ganja dengan bruto 339,06 gram. Hasil pemeriksaan diketahui IDM  sudah lebih dari 10 kali disuruh menerima paket narkotika oleh MAI untuk dan pengambilan paket yang terakhir ini, berisi narkotika jenis ganja dengan berat 339,06 gram. Berdasarkan pengakuan inisial IDM ALS C, lalu petugas BNNP melakukan pemeriksaan di Rumah MAI di Desa Pekat, namun yang bersangkutan sudah berhasil kabur terlebih dahulu karena diduga sudah mengetahui IDM ALS C sudah diamankan petugas.

"Akhirnya inisial MAI ALS O diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNP NTB," tuturnya.

Kemudian, sambung Kabid Pemberantas, Modus Operandi menggunakan jasa ekspedisi dari Medan Ke Lombok, setelah paket tiba di lombok akan dikirim lagi oleh kurir melalui Travel SU dan TM menuju Sumbawa. 

"Setelah tiba di Sumbawa paket akan diambil oleh IDM," terangnya.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H membeberkan barang bukti, Ganja dengan berat netto 272,59 Gram, 1 (satu) buah paket J&T dengan dengan nomor resi “JD0503223516”, Pengirim: All Second Trift Medan No. HP: 083564772892, Penerima ILHAM No. HP: 085183941220, alamat di Jl. Merak No. 15 A, Cakranegara Barat, Kec. Cakranegara, 1 (satu) potongan bungkus rokok Sampoerna yang bertuliskan “011296 dan sandi”, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah hitam dengan nopol EA 3782 AN, dan 1 (satu) kaleng rokok Surya Gudang Garam yang di dalamnya berisi 3 (tiga) kertas papir.

Sementara barang bukti yang akan dimusnahkan, Ganja seberat 263,69 gram,  setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 4,45 Gram dan Persidangan 4,45 gram.

"Pasal yang dilanggar: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat(1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman: Hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

Kasus kedua, Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H mengatakan, pada Hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025, sekira pukul 14.30 Wita, telah diamankan seorang inisial Y ALS B di pinggir jalan di Kel. Kuang Kec. Taliwang KSB sesaat setelah menerima 2 paket berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 45,94 gram dan ganja bruto 2192,79 gram. Dari hasil interogasi di TKP diakui oleh ybs bahwa benar paket berisi shabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui seseorang di Medan bernama R melalui whatsapp.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Y ALS B sudah 4 kali memesan narkotika jenis shabu dan ganja kepada R yang dikirim melalui JNE dari Medan ke Sampir KSB sejak Bulan Januari s/d Oktober 2025 dengan total 125 gram shabu dan 2000 gram ganja dengan total nilai transaksi sejumlah Rp.136.500.000,-," ujarnya.

Modus Operandi dan sistem pembayaran dengan cara shabu dan ganja dipesan melalui whatsapp, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Sampir Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat. Setelah shabu dan ganja laku terjual Y ALS B  akan mengirim uang pembayaran tersebut ke rekening milik R Melalui agen Brilink, BNI Link dan DANA secara bertahap.

Barang bukti Diaman, ganja seberat netto 1677,12 gram dan shabu seberat netto 45,94 gram, 1 (satu) buah paket JNE dengan dengan nomor resi “040120012737225”, Pengirim : Fitrianingsih No. HP : 089561345868, Medan Sumatra Utara, Penerima : Widya Rahma, +6285338963614, alamat di Kampung Sampir C, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Sumbawa Barat, 1 (satu) buah paket JNE dengan dengan nomor resi “040120012738125”, Pengirim : Fitrianingsih No. HP : 089561345868, Medan Sumatra Utara, Penerima : Widya Rahma, +6285338963614, alamat di Kampung Sampir C, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Sumbawa Barat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo warna Cream  dengan nomor kendaraan EA 6215 HL, 1 (satu) HP Redmi Biru muda dengan case warna hitam dengan nomor Hp +6285338963614Koper, selimut, goodie bag, dan Uang tunai sebanyak Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Barang bukti dimusnahkan, ganja seberat 1.667,77 gram setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 4,62 Gram dan Persidangan 4,73 gram shabu seberat 45,40 gram, setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 0,21 Gram dan Persidangan 0,33 gram

"Pasal yang dilanggar: Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman: Hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun," bebernya.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H, BNNP NTB berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaan pelapor akan dijamin," tegasnya.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H berharap, melalui kerjasama yang erat selama ini antara BNN dan semua  dapat menciptakan NTB yang bebas dari ancaman bahaya narkoba guna terwujudnya generasi NTB yang kuat, sehat, dan berprestasi.

"Mari kita sama-sama memberikan edukasi yang positif terhadap masyarakat, yakin akan banyak anak bangsa yang diselamatkan dari narkotika," pungkasnya.

Redaksi MDG 

Terus Bergerak, Kasat Pol PP NTB Kunjungi Bea Cukai Balinusra, Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal


Mataram, Media Dinamika Global.Id -  Terus bergerak melakukan koordinasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Fathul Gani, M.Si melakukan kunjungan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusa Tenggara (Balinusra) di Kantor Kakanwil DJBC Balinusra, Bali, Senin (3/11).

Pertemuan ini menjadi ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi NTB melalui Satpol PP dan DJBC Balinusra dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati sejumlah poin penting sebagai langkah strategis bersama. Di antaranya adalah penyelarasan langkah pengawasan dan penindakan antara pemerintah daerah dan DJBC sebagai mitra pengawasan lintas wilayah.

Selain itu, dibahas pula tentang upaya untuk mengidentifikasi pola distribusi rokok ilegal yang masuk ke NTB melalui jalur Bali dan wilayah sekitarnya. Melalui pemetaan tersebut, diharapkan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.

Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya sinergi dalam pelaksanaan program komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta pelaku usaha. Kegiatan KIE menjadi salah satu strategi kunci untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai dampak rokok ilegal terhadap kesehatan, ekonomi, dan penerimaan negara.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP NTB bersama DJBC Balinusra akan menyusun rencana aksi bersama dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Langkah ini bertujuan memperkuat kegiatan pemberantasan rokok ilegal di Nusa Tenggara Barat, sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam pengendalian peredaran barang kena cukai ilegal.

Pertemuan ini menegaskan komitmen Satpol PP NTB untuk terus memperluas kerja sama lintas instansi, baik di tingkat regional maupun nasional, guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai di wilayah NTB. (Surya Ghempar).

Sabtu, 15 November 2025

Raib Uang Ratusan Juta, Warga Mataram Minta Polda NTB Segera Usut Tuntas Atas Laporannya


Mataram, Media Dinamika Global.Id — Dugaan penipuan jual beli mobil kembali mencuat di Polda NTB. Seorang warga Ampenan, Edy Gunarto, mengaku pada 2023 yang lalu menjadi korban setelah mentransfer uang Rp.240 juta dari kesepakatan harga Rp.280 juta, namun justru difitnah sebagai penipu oleh orang yang menawarkan mobil tersebut berinisial WS. Kasus ini bahkan diduga melibatkan komplotan karena pola kejadiannya dinilai penuh rekayasa.

Kejadian bermula ketika WS menawarkan kepada Edy sebuah unit mobil Toyota Innova. WS mengaku bahwa mobil tersebut adalah milik seseorang bernama Wildan, yang disebutnya sebagai pemilik sah kendaraan tersebut. Tawaran dilakukan dua kali, dan setelah proses tawar-menawar akhirnya disepakati harga Rp.280 juta.

Untuk meyakinkan korban, WS bahkan menyerahkan kunci serep, BPKB, dan STNK. Dengan keyakinan penuh, Edy kemudian mentransfer uang Rp.240 juta sebagai pembayaran awal ke rekening yang diarahkan WS, rekening yang disebut milik Wildan.

Namun, setelah uang masuk, keadaan berubah drastis. WS meminta anak Edy untuk menemaninya mengambil ban serep mobil. Di tengah perjalanan, WS justru berteriak sambil menuding anak korban sebagai penipu. Ia mengklaim bahwa uang yang ditransfer tidak pernah masuk, dan menyebut Wildan kabur.

“Padahal sejak awal dia yang mengarahkan saya untuk transfer ke rekening itu,” tegas Edy.

Ketika korban mengajak menyelesaikan masalah ke kantor polisi terdekat, beberapa orang tak dikenal muncul dan menghalangi, hingga sempat terjadi cek-cok. Kejanggalan semakin nyata saat WS tiba-tiba mengaku bahwa mobil itu adalah miliknya, padahal sebelumnya ia bersikeras bahwa mobil tersebut milik Wildan.

“Saya curiga ini sindikat. Setelah uang saya transfer, baru dia mengaku punya mobil itu. Bahkan mobilnya dilepas oleh APH padahal prosesnya belum selesai,” ujar Edy.

Ia menambahkan, WS menjawab tiga kali bahwa pemilik mobil adalah Wildan. Namun setelah transaksi selesai, WS justru balik menuduh korban penipu dan mengklaim mobil itu adalah miliknya.

Karena melihat banyak kejanggalan, Edy melaporkan kasus ini pada tahun 2023 lalu. Sayangnya, proses hukum dinilai berjalan lambat sehingga ia kembali meminta Polda NTB mempercepat penanganan, terlebih karena dugaan adanya rekayasa dan komplotan.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11/2025) di ruang kerjanya, memastikan bahwa kasus tersebut masih berproses.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi ahli,” ujarnya.

Pihak korban berharap penyidik dapat kembali mendalami peran WS, karena menurutnya terdapat unsur kesengajaan dan pola penipuan yang terstruktur.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penipuan dengan modus jual beli kendaraan di NTB. Korban berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, terutama jika benar ada jaringan komplotan yang memainkan skenario untuk menjerat korban. (Surya Ghempar).

Rabu, 12 November 2025

Komisi Informasi NTB Memastikan Monev dan Kunjungan KIP di Kantor Satpol PP NTB


Mataram, Media Dinamika Global.Id - Dalam upaya memperkuat transparansi informasi, Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) serta kunjungan kerja (Visitasi) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provunsi NTB (Satpol PP NTB) dalam rangka untuk memastikan bahwa Satpol PP berfungsi sebagai solusi dan garda terdepan dalam penyampaian informasi, terutama terkait masalah rokok ilegal yang kian marak.

Kegiatan ini menjadi penting mengingat peran Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Koordinator monev dan visitasi  adan publik.

Suaeb Qury sebagai Koordinator Monev dan Visitasi dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi NTB, Suaeb Qury menyampaikan, dengan keterbukaan akses informasi bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih memahami dan berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kunjungan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan sinergi antara Komisi Informasi dan Satpol PP, mendorong bagaimana kedua Lembaga ini dapat berkolaborasi dalam menyediakan informasi yang akurat dan responsif kepada publik. 

"Ke depannya, bahwa langkah-langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga memperkuat penegakan hukum terhadap praktik penjualan rokok ilegal yang merugikan," ucapnya.

Dengan pendekatan yang terbuka dan responsif, Suaeb Qury optimis bahwa informasi akan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, menjadikan mereka lebih peka terhadap masalah ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib.

"Kunjungan ini juga memperkuat silahturahmi antara kami dan Sat Pol PP NTB," tuturnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Fathul Gani, mengungkapkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung perekonomian daerah.

Kasat Pol PP NTB juga menekankan bahwa kami akan menjadi garda terdepan dalam operasi penertiban ini. "Kami akan intensifkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan rokok ilegal," ujarnya. (**).