Media Dinamika Global: Media Dinamika Global.Id
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juli 2026

Gekrafs NTB Bahas Tantangan Pelaku Ekonomi Kreatif Lewat Talkshow OBOR

Ketua DPW Gekrafs NTB Yeyen Seprian Rachmat saat sambutan, (Ist/Surya

MATARAM, Media Dinamika Global - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Talkshow Obrolan Ekonomi Kreatif (OBOR) bertajuk “Jalan Terjal Pelaku Ekonomi Kreatif” di Sayung Hotel Restaurant, Kota Mataram, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum diskusi dan kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, akademisi, komunitas, serta pelaku ekonomi kreatif untuk membahas berbagai tantangan dan peluang pengembangan sektor ekonomi kreatif di NTB.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Dr. Ufran dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Ketua DPC Gekrafs Karo Sumatera Utara Amsal Sitepu, serta Wakil Ketua Umum KABIN NTB Bidang Koperasi, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Anas Amrullah. Acara juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB Ahmad Nur Aulia, anggota DPRD NTB, pengurus Gekrafs, akademisi, komunitas, dan para pelaku ekonomi kreatif.

Gubernur NTB yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB Ahmad Nur Aulia mengapresiasi inisiatif DPW Gekrafs NTB dalam menyelenggarakan forum tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti OBOR memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah dan terus dilakukan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPW Gekrafs Provinsi NTB serta Jajaran yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Obrolan Ekonomi Kreatif ini. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.

Ahmad Nur Aulia menilai ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa visi Gekrafs sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang diusung Pemerintah Provinsi NTB.

“Gekrafs memiliki misi yang sejalan dengan semangat membangun NTB Makmur Mendunia. Ini menjadi modal penting dalam membangun sinergi antara pemerintah dan para pelaku ekonomi kreatif,” katanya.

Menurutnya, perkembangan sektor ekonomi kreatif yang saat ini mencakup 17 subsektor dan terus berkembang menuju 21 subsektor membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai fasilitator dan regulator untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.

Sementara itu, Ketua DPW Gekrafs NTB Yeyen Seprian Rachmat mengatakan bahwa kegiatan OBOR dirancang sebagai ruang dialog terbuka guna menggali berbagai persoalan, peluang, serta strategi pengembangan ekonomi kreatif di NTB.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas, dan akademisi dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

“Melalui kegiatan ini kami berharap lahir berbagai gagasan dan langkah konkret yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi kreatif di NTB, sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ujar Yeyen.

Setelah sesi talkshow selesai, lanjut sesi foto bersama, dan kemudian dilanjutkan diskusi interaktif bersama para narasumber.

Redaksi |

Minggu, 19 Juli 2026

Jelang Muktamar NU ke-35, SQ Literasi Gelar Nobar Final PILDUN dan Dialog

Suaeb Qury Pendiri SQ saat dialog, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Komunitas SQ Literasi menggelar Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia yang dirangkai dengan Dialog Jelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35. Kegiatan ini akan berlangsung di KOJO Mataram, Jalan Sriwijaya No. 25, Kota Mataram, sebagai ruang silaturahmi, diskusi, dan penguatan semangat literasi di tengah masyarakat. 19-20 juli 2026.

kegiatan ini diharapkan menjadi wadah bertemunya pegiat literasi, akademisi, mahasiswa, warga Nahdliyin, dan masyarakat umum untuk berdialog mengenai tantangan serta peluang Nahdlatul Ulama menjelang Muktamar ke-35.

Suaeb Qury pendiri SQ Literasi mengatakan bahwa kegiatan ini memadukan semangat kebersamaan melalui olahraga dengan tradisi intelektual melalui dialog. Menurutnya, sepak bola memiliki daya tarik yang mampu menyatukan berbagai kalangan, sementara diskusi menjadi ruang bertukar gagasan mengenai peran NU dalam memperkuat kehidupan keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan.

"Melalui nobar Piala Dunia, kami ingin menghadirkan suasana yang akrab dan inklusif. Setelah itu, peserta diajak berdialog mengenai harapan dan gagasan menyongsong Muktamar NU ke-35 sebagai momentum memperkuat peran organisasi dalam menjawab tantangan zaman," ujarnya.

Selain menyaksikan pertandingan bersama, peserta juga mengikuti dialog yang membahas penguatan tradisi literasi, kaderisasi, kepemimpinan, serta kontribusi NU dalam membangun masyarakat yang moderat, toleran, dan berkemajuan.

SQ Literasi berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang kolaborasi yang mempererat persaudaraan, menumbuhkan budaya membaca dan berdiskusi, sekaligus mendorong lahirnya gagasan-gagasan konstruktif untuk menyongsong Muktamar NU ke-35. 

"Melalui perpaduan olahraga, literasi, dan dialog kebangsaan, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat semangat kebersamaan serta partisipasi masyarakat dalam membangun masa depan bangsa'' jelasnya

Sejumlah tokoh muda NU tanpak hadir, di antaranya Akhdiansyah, Umar Ahmad Seth, M. Husni Abidin, Abdul Hafiz, Hery Widodo, Sabolah, M. Azami Hery Nurdiansyah dan kurang lebih 70 an pimpinan serta kader Banom dan lembaga NU di wilayah NTB.

Redaksi |

Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi


Mataram, Media Dinamika Global – Menjelang dimulainya kembali operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat pada Senin (20/7), Pemerintah Provinsi NTB memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program guna memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan, kualitas gizi terjaga, serta rantai pasok pangan semakin berpihak kepada petani dan peternak lokal.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, di Mataram, Ahad (19/7/26).

Menurut Pria yang akrab disapa Aka ini, Bapak Gubernur menyambut baik langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan penyempurnaan tata kelola sebelum operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali berjalan. Dan  SPPG di NTB pasti akan taat azas, sehingga perbaikan tersebut diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program sekaligus memastikan manfaat MBG benar-benar diterima oleh masyarakat sesuai tujuan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

"Bapak Gubernur juga memandang penyempurnaan tata kelola ini sebagai langkah positif. Program sebesar MBG harus dibangun di atas tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat, sekaligus memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Aka.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB telah meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan melalui perangkat daerah terkait dan satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Pengawasan dilakukan mulai dari kualitas bahan pangan, pemenuhan standar gizi, proses distribusi, hingga kepatuhan setiap SPPG terhadap ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Selain memastikan kualitas layanan, pengawasan juga diarahkan untuk membangun rantai pasok pangan yang lebih adil. Pemerintah daerah didorong agar kebutuhan bahan baku MBG semakin banyak melibatkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lokal sehingga manfaat ekonomi program dapat dirasakan secara lebih luas.

"Jangan sampai ada praktik yang justru mengurangi manfaat program, termasuk mencari keuntungan yang tidak wajar dari harga bahan pangan. Program ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat sekaligus membuka ruang ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal," tegas Aka.

Ia menambahkan, Gubernur NTB juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten dan kota tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang tidak menjalankan operasional sesuai ketentuan. Apabila masih ditemukan pelanggaran yang dapat diperbaiki, pembinaan harus menjadi langkah pertama. Namun apabila pelanggaran terus berulang dan tidak menunjukkan perbaikan, pemerintah daerah diminta segera melaporkannya kepada Badan Gizi Nasional untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

"Kalau masih bisa dibina, lakukan pembinaan. Tetapi kalau tetap tidak mematuhi ketentuan, laporkan kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Jika memang tidak layak lagi beroperasi, pemerintah daerah dapat mengusulkan penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Aka menambahkan, usulan penyempurnaan tata kelola tersebut merupakan bagian dari masukan yang telah disampaikan Asosiasi SPPG kepada pemerintah pusat dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah berharap, setelah proses penyempurnaan selesai, seluruh SPPG yang beroperasi benar-benar memenuhi standar pelayanan, tata kelola, dan akuntabilitas yang telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi NTB optimistis Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjadi instrumen peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga penggerak ekonomi daerah melalui penguatan rantai pasok pangan lokal. Dengan pengawasan yang lebih ketat, tata kelola yang semakin baik, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah, MBG diharapkan berjalan lebih berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Redaksi |

Aksi Pelecehan dan Pengerusakan, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Cederai Marwah Publik


Kota Bima - Geliat Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB yang seharusnya menjadi panggung sportivitas dan prestasi, mendadak tercoreng oleh sebuah aksi yang memalukan. Sebuah rekaman video yang beredar luas di jagat maya memperlihatkan tindakan yang sangat tidak terpuji: seorang wakil Ketua DPRD Kota Bima, yang juga memegang tongkat komando sebagai Ketua  DPD Partai Golkar Kota Bima, diduga kuat melakukan perusakan fasilitas di Kantor KONI NTB dan diduga melakukan pelecahan terhadap pengurus perempuan KONI NTB. Aksi anarkis tersebut dipicu oleh ketidakpuasan atas keputusan pertandingan yang dinilai merugikan atlet daerahnya.

Membela kepentingan daerah dan memperjuangkan nasib para atlet adalah hal yang sah, bahkan wajib dilakukan oleh seorang representasi rakyat. Namun, ketika perjuangan itu diartikulasikan melalui tindakan destruktif, emosional, dan anarkis, maka esensi perjuangan itu seketika gugur. Berganti menjadi tontonan primitif yang meruntuhkan etika kepemimpinan.

Sebagai pejabat publik yang menduduki kursi nomor satu di lembaga legislatif kota Bima, figur tersebut memikul beban simbolis yang besar. DPRD bukan sekadar jabatan administratif, melainkan representasi dari marwah, wibawa, dan supremasi hukum di tingkat daerah. Ketika seorang pimpinan sidang paripurna yang biasa mengetuk palu keadilan justru menggunakan tangannya untuk merusak fasilitas umum, di sanalah kita melihat terjadinya degradasi moralitas kepemimpinan yang akut.

Bagaimana mungkin masyarakat, khususnya generasi muda, diminta untuk taat hukum dan menjaga ketertiban, jika elite politiknya sendiri mempertontonkan aksi premanisme saat keinginannya tidak terpenuhi?

Ketajaman sorotan ini menjadi berlipat ganda mengingat statusnya yang juga melekat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bima juga sebagai Wakil ketua DPRD Kota Bima. Sebagai nakhoda partai besar yang memiliki sejarah panjang dalam pengaderan politik nasional, tindakan ini menjadi preseden buruk bagi kaderisasi internal partai. Publik tentu akan bertanya-tanya: standar etika dan kedewasaan politik macam apa yang sedang dipertontonkan oleh seorang pemimpin partai besar di daerah?

Menyampaikan protes atas hasil pertandingan olahraga adalah perkara teknis yang memiliki mekanisme hukum dan regulasi formal. Ruang-ruang sidang, surat keberatan resmi, atau melalu albitrase dan jalur diplomasi adalah instrumen yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa. Melompati semua prosedur itu demi memuaskan ego sektoral dengan cara-cara kekerasan adalah bentuk kemunduran berpikir yang sangat disayangkan.

Bukti visual berupa rekaman video yang kini telah dikonsumsi oleh publik tidak bisa lagi dibantah dengan retorika pembenaran apa pun. Moralitas tidak lagi menjadi standar etik, dan marwah institusi terhormat telah telanjur dicoreng oleh ketidakmampuan mengendalikan amarah.

Kejadian ini tidak boleh lewat begitu saja sebagai sekadar 'berita angin lalu'. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima harus berani mengambil sikap tegas demi menyelamatkan kehormatan institusi legislatif. Begitu pula dengan internal partai yang menaunginya, harus ada evaluasi mendasar mengenai kelayakan etis seorang pemimpin.

Pemimpin adalah teladan, Jika mereka yang berada di puncak kekuasaan memilih jalan anarkisme untuk menyelesaikan masalah, maka mereka sedang meruntuhkan sendi-sendi peradaban hukum yang mereka bangun sendiri. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik di NTB: bahwa kekuasaan tidak pernah memberi Anda hak istimewa untuk bertindak di atas hukum.

PUKAD NTB, meminta kepada DPW Partai Golkar NTB untuk segera memanggil dan mengevaluasi DPD Partai Golkar Kota Bima yang melakukan pengerusakan fasilitas dan diduga melakukan pelecehan terhadap pengurus perempuan KONI NTB

PUKAD NTB juga akan melaporkan secara Resmi ke Polda NTB atas pengerusakan fasilitas Negara yang ada di KONI NTB dan diduga melakukan pelecehan terhadap pengurus perempuan KONI NTB.

Penulis: Firmansyah (Direktur PUKAD NTB)

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, (Ist/Surya)

Jakarta, Media Dinamika Global - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

Redaksi |

Sabtu, 18 Juli 2026

34 Kelompok Tani Hutan RTK-53 Tambora Desak Presiden dan Gubernur NTB Evaluasi Pelaksanaan Kemitraan PBPH

Perwakilan masyarakat tergabung dalam 34 KTH kemitraan
di kawasan hutan RTK-53 Tambora, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global – Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam 34 Kelompok Tani Hutan (KTH) kemitraan di kawasan hutan RTK-53 Tambora mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan kemitraan kehutanan di wilayah konsesi PT Agro Wahana Bumi (AWB).

Puluhan kelompok tani tersebut berada di dua wilayah administratif, yakni Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dan Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, yang berhimpun dalam GAPOKTAN HUT RTK-53 Tambora.

Syaokin Futtaqin, mewakili masyarakat anggota Kelompok Tani Hutan RTK-53 Tambora, meminta seluruh pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB hingga tingkat tapak untuk mempelajari kembali regulasi yang mengatur kemitraan kehutanan dan kewajiban perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Menurutnya, implementasi kemitraan kehutanan di wilayah RTK-53 Tambora perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaannya sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menduga DLHK NTB hingga tingkat resor di wilayah hutan RTK-53 Tambora lebih cenderung berpihak kepada PT Agro Wahana Bumi dan mengabaikan aturan yang mengatur kewajiban kemitraan sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi negara," ujar Syaokin, Minggu (19/7/2026).

Atas dasar itu, pihaknya meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka sampaikan. Masyarakat juga meminta Kementerian Kehutanan serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan terkait dugaan pelanggaran yang disebut terjadi sejak tahun 2013 hingga saat ini.

Selain kepada pemerintah pusat, masyarakat juga meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk menginstruksikan jajaran DLHK Provinsi NTB agar melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap aturan yang mengatur kewajiban pemegang PBPH dalam membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Menurut Syaokin, kemitraan kehutanan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan amanat hukum yang wajib dijalankan oleh setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan.

Dasar hukum kewajiban tersebut, kata dia, telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, Pasal 139 dan Pasal 157 menegaskan bahwa pemegang PBPH pada hutan lindung maupun hutan produksi wajib melaksanakan kemitraan dengan masyarakat setempat. Sementara dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Pasal 169 menyebutkan bahwa pemegang PBPH wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Kemitraan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kerja sama, termasuk pengembangan usaha bersama, pola kemitraan dengan koperasi masyarakat, hingga fasilitasi program Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Masyarakat menilai tujuan utama kebijakan kemitraan kehutanan adalah menciptakan hubungan yang adil antara pemegang konsesi dan masyarakat sekitar hutan, mencegah konflik tenurial, meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga, serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Agro Wahana Bumi, Gubernur NTB maupun DLHK NTB.

Redaksi |