Media Dinamika Global: Media Dinamika Global.Id
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Oktober 2026

Raih Juara 1 Indonesia Face Model 2026, Chayra Butuh Uluran Tangan untuk Melaju ke Jakarta


BIMA, MEDIA DINAMIKA GLOBAL - Di balik senyum polos seorang anak berusia tujuh tahun, tersimpan sebuah mimpi besar yang kini tengah diuji oleh keterbatasan.

Namanya Chayra Showatul Islami, atau akrab disapa Chayra. Putri kecil asal Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, itu berhasil mengukir prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Kategori Casual Etnik Anak dalam ajang INDONESIA FACE MODEL 2026 tingkat daerah yang digelar di Lapangan Serasuba, Kota Bima.

Prestasi tersebut menjadi kebanggaan bagi keluarga sekaligus masyarakat Kabupaten Bima. Dengan langkah penuh percaya diri, penampilan anggun, dan senyum polos khas anak-anak, Chayra berhasil memikat perhatian dewan juri dan meraih posisi teratas.

Kemenangan itu sekaligus membuka kesempatan bagi Chayra untuk melangkah ke Grand Final INDONESIA FACE MODEL 2026 di Jakarta pada Oktober 2026.

Biodata Chayra:

- Nama: Chayra Showatul Islami

- Nama panggilan: Chayra

- Usia: 7 tahun

- Jenis kelamin: Perempuan

- Alamat: Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima

- Sekolah: SDN No. 2 Tente

Namun, di balik prestasi tersebut, terdapat kisah yang mengharukan.

Mimpi Chayra untuk tampil di panggung Grand Final Jakarta kini menghadapi kendala ekonomi keluarga. Orang tua Chayra mengaku sangat ingin mendampingi dan memberikan kesempatan kepada putrinya untuk melanjutkan perjuangan, tetapi kemampuan finansial yang terbatas menjadi hambatan.

Sebagai orang tua, mereka ingin melihat Chayra membawa nama Kabupaten Bima dan Nusa Tenggara Barat di tingkat nasional. Karena itu, mereka berharap ada kepedulian dari masyarakat, para dermawan, pelaku usaha, pemerintah, maupun pihak-pihak lain yang bersedia membantu.

“Kami sebagai orang tua sangat bangga dengan prestasi anak kami. Kami ingin sekali mendukung impiannya, tetapi kemampuan kami sangat terbatas. Kami hanya bisa berusaha dan memohon kepada orang-orang baik agar kiranya ada yang mau membantu Chayra melanjutkan perjuangannya ke Jakarta,” ungkap orang tua Chayra.

Bagi Chayra, Jakarta bukan sekadar sebuah kota. Di sana terdapat kesempatan untuk melanjutkan perjuangan setelah berhasil menjadi juara di tingkat daerah.

Di usia yang masih sangat muda, Chayra telah menunjukkan keberanian untuk tampil, berkompetisi, dan mengukir prestasi.

Kini, perjuangan berikutnya membutuhkan dukungan.

Orang tua Chayra berharap putrinya dapat berangkat ke Jakarta dengan dukungan dan doa masyarakat.

“Kami tidak meminta kemewahan. Kami hanya ingin melihat senyum anak kami tetap menyala dan mimpinya tidak berhenti hanya karena keterbatasan ekonomi.”

Mutiara Kecil dari Bima

Kisah Chayra menjadi gambaran bahwa prestasi seorang anak tidak selalu lahir dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang serba berkecukupan.

Setiap anak memiliki mimpi dan kesempatan untuk berkembang. Yang dibutuhkan adalah dukungan, ruang, dan kesempatan agar potensi tersebut dapat terus tumbuh.

Chayra telah mengetuk pintu prestasi dengan menjadi juara pertama di tingkat daerah.

Kini, langkah berikutnya menuju Jakarta membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Maukah kita bersama-sama membantu seorang anak kecil dari Kabupaten Bima agar perjuangannya tidak berhenti hanya karena keterbatasan?

Semoga ada tangan-tangan baik yang tergerak untuk membantu Chayra mewujudkan kesempatan tampil di Grand Final INDONESIA FACE MODEL 2026 di Jakarta.

Dari Desa Naru, Kabupaten Bima, Chayra membawa sebuah mimpi sederhana: terus berprestasi dan membanggakan daerahnya.

Bantu Chayra. Dukung mimpinya. Jaga senyumnya.

Sebab setiap anak berhak memiliki mimpi, dan setiap prestasi layak mendapatkan kesempatan untuk berkembang.

Redaksi |

NASPOL Gelar Dialog Publik, Soroti Perlindungan Santri dari Kejahatan Kesusilaan


MATARAM, MEDIA DINAMIKA GLOBAL - Upaya memperkuat perlindungan santri dari kejahatan kesusilaan menjadi perhatian dalam dialog publik yang digelar NASPOL dengan mengangkat tema “Selamatkan Pondok Pesantren, Formulasi Tata Kelola dan Sistem Perlindungan Santri dari Kejahatan Kesusilaan.”

Kegiatan tersebut berlangsung di Hangout Cafe, Mataram, Kamis (1/10/2026). Dialog menghadirkan dua narasumber, yakni Hadi Wijaya, M.Pd, Wakil Ketua Bidang Pengawasan dan Pengembangan Lembaga GP Ansor NTB, serta Humaira, S.Pd., M.Pd, Dosen Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat).

Kegiatan tersebut turut didukung oleh Media Dinamika Global, GAKADA BIDOM, GP Ansor, dan Jala Nusa Semesta Koperasi.

Forum ini menjadi ruang diskusi mengenai pentingnya membangun sistem perlindungan santri yang tidak hanya mengandalkan kepercayaan terhadap figur, tetapi juga ditopang tata kelola, pengawasan, dan mekanisme perlindungan yang jelas.

Humaira: Kekerasan Seksual Tak Bisa Dilihat Semata dari Perspektif Agama

Dalam pemaparannya, Humaira menyoroti pentingnya membongkar cara pandang terhadap relasi laki-laki dan perempuan sebagai salah satu bagian dari upaya mencegah kekerasan seksual.

Ia mengajak peserta melihat persoalan tersebut dari perspektif sejarah pemikiran dan konstruksi sosial yang membentuk cara pandang masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan dari masa ke masa.

“Persoalan kita memandang sebuah kasus itu lahir berdasarkan di mana kita tumbuh, berkembang, dan kemudian belajar,” ujar Humaira.

Menurutnya, cara pandang terhadap perempuan tidak terbentuk secara tiba-tiba. Nilai, budaya, tradisi, pendidikan, serta lingkungan sosial turut memengaruhi bagaimana seseorang melihat posisi perempuan dan laki-laki.

Humaira kemudian menyinggung sejarah perlakuan terhadap perempuan pada masa sebelum Islam serta bagaimana sebagian pandangan sosial terhadap perempuan masih bertahan dalam bentuk tertentu meskipun zaman dan peradaban terus berubah.

Ia menilai fenomena kekerasan seksual yang muncul di sejumlah lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, perlu dilihat secara lebih luas dan tidak semata-mata dikaitkan dengan agama atau tingkat pengetahuan keagamaan seseorang.

“Kenapa kemudian orang-orang yang kita anggap berilmu, memiliki pemahaman agama yang dalam, seperti kiai, ustaz, atau tuan guru yang diduga melakukan pelecehan maupun kekerasan seksual, itu bisa terjadi?” katanya.

Menurut Humaira, pengetahuan agama dan posisi sosial seseorang tidak secara otomatis menghilangkan potensi terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa.

Ia menilai salah satu persoalan yang perlu dikritisi adalah ketika perempuan ditempatkan hanya sebagai objek, bukan sebagai manusia yang memiliki martabat, hak, kehendak, dan ruang untuk mendapatkan perlindungan.

“Saya katakan bahwa perempuan dianggap sebagai objek seksual semata oleh laki-laki. Jadi ketika melihat perempuan, tidak melihat bagaimana perempuan ada dan tumbuh kemudian hadir sebagai manusia,” ujarnya.

Humaira juga menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pondok pesantren.

Menurutnya, kasus serupa dapat terjadi di berbagai lingkungan pendidikan maupun institusi lainnya, termasuk lembaga keagamaan.

“Ini tidak melulu tentang agama, tidak melulu tentang latar belakang, tidak melulu tentang pemahaman agama, dan tidak melulu tentang iman. Ini tentang bagaimana pikiran terbangun sejak zaman dahulu sampai hari ini,” tegasnya.

Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman

Lebih jauh, Humaira mengingatkan bahwa pondok pesantren memiliki tanggung jawab besar karena orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan sekaligus perlindungan.

Menurutnya, ketika orang tua menitipkan anak di pesantren, yang dititipkan bukan hanya pendidikan akademik maupun keagamaan, tetapi juga keselamatan, kesehatan mental, martabat, dan masa depan anak.

“Orang tua kita menitipkan jiwa, tubuh, kemudian pemikiran anak-anak kita itu di pondok pesantren agar mereka merasa aman, agar mereka bisa terlindungi, agar mereka bisa belajar dengan baik dan bertumbuh sebagai manusia yang berakhlakul karimah,” katanya.

Karena itu, ketika terjadi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap santri, dampaknya tidak hanya menyangkut luka fisik. Menurut Humaira, hal tersebut juga dapat menghancurkan kepercayaan korban terhadap orang yang selama ini dihormati dan dipercaya.

“Perempuan-perempuan yang kemudian dipatahkan sejak awal, dari mentalnya, dari fisiknya, bahkan kepercayaannya terhadap tumbuh kembangnya sendiri. Siapa yang mematahkannya? Orang yang paling mereka percayai, orang yang paling mereka hormati,” ujarnya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah paradoks yang harus menjadi perhatian bersama.

Di satu sisi, lembaga pendidikan keagamaan diharapkan menjadi tempat pembentukan akhlak dan karakter. Namun di sisi lain, apabila sistem pengawasan dan perlindungan tidak berjalan dengan baik, ruang yang seharusnya aman dapat menghadirkan risiko penyalahgunaan kepercayaan.

Karena itu, menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan perlu dijaga melalui sistem perlindungan yang konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Hadi Wijaya, M.Pd, Wakil Ketua Bidang Pengawasan dan Pengembangan Lembaga GP Ansor NTB, turut mengulas makna dan posisi tuan guru di tengah masyarakat, khususnya dalam konteks pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter santri.

Menurut Hadi, istilah tuan guru tidak semata-mata menunjukkan seseorang yang memiliki pengetahuan agama. Sebutan tersebut juga melekat dengan kepercayaan masyarakat serta tanggung jawab moral yang besar.

Ia menjelaskan, sebutan “tuan guru” dapat dipahami dari dua kata, yakni tuan dan guru. Keduanya mengandung makna tentang posisi seseorang yang dihormati sekaligus menjadi tempat masyarakat dan santri memperoleh ilmu, nasihat, serta keteladanan.

Dalam forum tersebut, Hadi juga menyinggung proses seseorang memperoleh posisi sebagai tuan guru serta pentingnya kapasitas keilmuan dan keteladanan yang menyertainya.

Menurutnya, ketika seseorang telah mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai tokoh agama atau tuan guru, tanggung jawab yang melekat bukan hanya berkaitan dengan penyampaian ilmu agama.

Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab untuk menjaga perilaku, memberikan perlindungan kepada santri, serta menjadi teladan dalam kehidupan sosial.

Hadi juga menyoroti pembahasan mengenai tiga peserta dalam forum yang dikaitkan dengan proses atau pemaknaan seseorang menjadi tuan guru. Hal tersebut menjadi bagian dari diskusi mengenai regenerasi, kapasitas keilmuan, serta tanggung jawab tokoh agama di tengah masyarakat.

Menurut Hadi, pembentukan seorang tuan guru semestinya tidak hanya dilihat dari status atau sebutan yang diberikan masyarakat. Aspek ilmu pengetahuan, akhlak, integritas, keteladanan, dan kemampuan menjaga amanah merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan.

Kepercayaan Harus Diikuti Sistem Pengawasan

Dalam konteks perlindungan santri, Hadi menilai posisi tokoh agama justru membawa tanggung jawab yang semakin besar.

Kepercayaan yang diberikan orang tua dan masyarakat kepada lembaga pendidikan keagamaan harus dijaga melalui tata kelola yang baik serta mekanisme pengawasan yang mampu memastikan lingkungan pesantren benar-benar aman bagi santri.

Pembahasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perlindungan santri bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak.

Pengelola pesantren, tenaga pendidik, tokoh agama, orang tua, masyarakat, dan pemerintah memiliki peran masing-masing dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman.

Mendorong Langkah Konkret

Dialog publik NASPOL tersebut pada akhirnya mendorong agar pembahasan mengenai kejahatan kesusilaan tidak berhenti pada kasus yang telah terjadi, tetapi diarahkan pada langkah pencegahan dan pembenahan sistem.

Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya bagaimana menyikapi kasus ketika sudah terjadi, melainkan bagaimana memastikan sistem pendidikan mampu mencegah terjadinya kekerasan, menyediakan ruang pengaduan yang aman, serta memberikan perlindungan kepada korban.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan diharapkan tetap menjadi ruang yang memberikan rasa aman, pendidikan, pembentukan akhlak, serta perlindungan bagi santri.

Sebab, kepercayaan orang tua kepada pesantren bukan sekadar kepercayaan untuk mendidik anak, tetapi juga amanah untuk menjaga keselamatan, martabat, dan masa depan mereka.

Redaksi |

Selasa, 29 September 2026

Kemendagri Coret Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda NTB


MATARAM, MEDIA DINAMIKA GLOBAL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Memberikan Sejumlah Koreksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Koreksi tersebut disampaikan dalam hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri yang kemudian dilaporkan Komisi III DPRD NTB dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa (29/9/2026).

Laporan Komisi III tersebut dibacakan oleh H. Muhamad Aminurlah, SE. Dalam laporan itu disebutkan, Evaluasi Kemendagri pada prinsipnya tidak menolak keseluruhan Ranperda Perubahan tersebut.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan dan tarif retribusi yang dinilai perlu disempurnakan, bahkan dihapus karena tidak memiliki landasan Pemungutan sebagai Retribusi Daerah.

“Kemendagri tidake menolak keseluruhan Rencangan Perubahan Perda Nomor2 Tahun 2024, Evaluasi bersifat Korektif dan Harmonisasi yaitu Mempertahankan ketentuan yang telah sesuai, menyempurnakan rumusan tertentu, serta menghapus Objek atau tarif yang tidak memiliki Landasan Pemungutan Daerah,”Demikian laporan yang disampaikan oleh Komisi III, yang dibacakan Muhamad Aminurlah atau Akrab Disapa Aji Maman.

Salah satu koreksi terdapat pada kelompok Retribusi Pelayanan Kesehatan. Sejumlah tarif Penggunaan Aset Rumah Sakit untuk Sarana Praktik, Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Kompetensi dihapus dari kelompok Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Kemendagri mengarahkan agar Penggunaan Aset tersebut ditempatkan sebagai Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah sesuai Pasal 34 ayat (1) huruf J Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Tarifnya kemudian dihitung berdasarkan Aset yang digunakan. Alternatif lainnya, penerimaan tersebut dapat diperlakukan sebagai lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Koreksi tersebut antara lain berlaku terhadap penggunaan Aset di RS H.L. Manambai Abdul Kadir dan RS Mutiara Sukma.

Kemendagri juga menghapus tarif Jasa Pelayanan Penerbitan persetujuan berlayar dalam kelompok retribusi jasa kepelabuhanan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Selain itu, sejumlah objek dan tarif di Sektor Kelautan dan Perikanan juga dihapus.

Di antaranya Jasa Verifikasi Kegiatan Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi, Pengusahaan Perikanan Berkelanjutan, Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan Pariwisata, Kontribusi Pemanfaatan Ruang Laut, Pelayanan Non-Perizinan Subsektor Perikanan, Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan menetap di Laut, serta Pemanfaatan Ruang untuk Pipa atau Kabel bawah Laut.

Koreksi tersebut terutama karena jenis penerimaan tersebut telah masuk dalam rezim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, penerimaan yang telah menjadi PNBP tidak dapat kembali dipungut sebagai retribusi daerah.

Kemendagri juga mengoreksi sejumlah pungutan pada pemanfaatan Aset dan Pelayanan Teknis.

Koreksi tersebut mencakup jasa pemeriksaan kesehatan hewan, pengambilan sampel Lingkungan, Pencetakan Peta tematik, Pelatihan atau pengembangan Kompetensi, hingga studi tiru.

Dalam evaluasinya, Kemendagri membedakan antara penggunaan atau pemanfaatan aset daerah yang dapat menjadi objek retribusi dengan jasa atau keahlian yang diberikan aparatur yang tidak serta-merta dapat ditetapkan sebagai objek retribusi.

Komisi III DPRD NTB menilai koreksi tersebut perlu ditindaklanjuti dalam penyempurnaan Ranperda agar seluruh objek dan tarif retribusi memiliki dasar kewenangan yang jelas.

“Koreksi yang cukup substansial terdapat pada Struktur Objek dan Tarif Retribusi, terutama Objek yang menurut Pemerintah Pusat termasuk PNPB atau yang secara Nomenklatur tidak memenuhi kriteria objek Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023,” Sambung Aji Maman membacakan Laporan Komisi III.

Ranperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut sebelumnya telah dibahas dan disetujui DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB dalam rapat paripurna pada Kamis, 21 Mei 2026.

Selanjutnya, Ranperda disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Kemendagri kemudian menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1-2197 Tahun 2026 tertanggal 18 September 2026 tentang evaluasi Ranperda tersebut.

Komisi III Menegaskan seluruh koreksi perlu ditindaklanjuti agar Perda yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan kewenangan maupun pemungutan terhadap objek yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat.

Redaksi |

Minggu, 27 September 2026

Sastra Sasak Tak Boleh Mati, Lombok Utara Dorong Generasi Muda Jadi Pewaris Budaya


LOMBOK UTARA, Media Dinamika Global - Sastra Sasak menghadapi tantangan di tengah perubahan zaman dan pergeseran minat generasi muda. Di tengah kondisi itu, upaya menghidupkan kembali sastra lokal terus dilakukan dengan memberi ruang kepada anak muda untuk tidak sekadar mengenal, tetapi juga membaca, menulis dan menciptakan karya dalam Bahasa Sasak.

Semangat tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam Malam Apresiasi Sastra Lombok Utara 2026, yang digelar di Alun-Alun Tioq Tata Tunaq, Minggu, 27/9/2026 malam.

Kegiatan yang merupakan puncak Pekan Apresiasi Sastra Kabupaten Lombok Utara 2026, itu diselenggarakan Rumah Budaya Kembang Rampe Sammira bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Bukan sekadar malam penghargaan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan sastra Sasak dengan generasi yang akan menentukan keberlanjutan bahasa dan budaya daerah di masa depan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Lombok Utara, H. Muhammad, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, keberadaan bahasa dan sastra daerah perlu terus diberikan ruang agar tidak kehilangan tempat di tengah perkembangan zaman.

Ia menilai pelestarian sastra tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan lembaga kebudayaan, dunia pendidikan, komunitas, pegiat sastra hingga masyarakat untuk menjaga agar bahasa dan sastra daerah tetap hidup.

Apalagi, generasi muda menjadi bagian penting dalam keberlanjutan sastra Sasak. Karena itu, ruang-ruang kreativitas seperti lomba, lokakarya, diskusi dan kegiatan kepenulisan dinilai penting untuk memperkenalkan sastra daerah dengan cara yang lebih dekat dengan dunia anak muda.

Pekan Apresiasi Sastra Lombok Utara 2026 sendiri mengusung tema “Menghidupkan Kembali Sastra Lokal sebagai Energi Kultural dalam Membangun Generasi Berbudaya, Kritis, dan Berdaya Saing.”

Tema tersebut diterjemahkan melalui berbagai kegiatan, mulai dari lokakarya penulisan puisi hingga Seminar Sastra Suku Sasak.

Yang menarik, penyelenggara juga menghadirkan empat kategori lomba yang secara langsung menggunakan dan mengangkat Bahasa Sasak. Yakni, Storytelling Bahasa Sasak, Baca Puisi Bahasa Sasak, Cipta Puisi Berbahasa Sasak, serta Penulisan Cerpen dengan tema “Mempolong Merenten”.

Dari panggung lomba itulah bahasa daerah tidak hanya menjadi objek yang dibicarakan, tetapi digunakan langsung oleh peserta untuk menyampaikan gagasan, perasaan dan kreativitas mereka.

Ketua Rumah Budaya Kembang Rampe Sammira, Sandi Justitia Putra, S.I.Kom., M.A., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga keberlangsungan sastra Suku Sasak di Lombok Utara.

“Ini merupakan bentuk ikhtiar Rumah Budaya Kembang Rampe Sammira bersama pemerintah untuk melestarikan sastra Suku Sasak di Lombok Utara. Kami ingin generasi muda tidak hanya mengenal sastra sebagai warisan, tetapi juga ikut membaca, menulis, menciptakan, dan mengembangkannya,” ujarnya.

Menurut Sandi, menjaga sastra daerah tidak cukup hanya dengan menyimpan karya-karya masa lalu. Sastra harus terus diberi ruang untuk tumbuh dan beradaptasi melalui kreativitas generasi baru.

Karena itu, keterlibatan anak muda menjadi penting. Mereka tidak hanya diposisikan sebagai penerima warisan budaya, tetapi juga sebagai pencipta karya yang dapat membawa sastra Sasak ke ruang yang lebih luas.

Malam Apresiasi Sastra Lombok Utara 2026 kemudian menjadi titik akhir dari rangkaian kegiatan sekaligus ruang untuk memberikan penghargaan kepada peserta yang telah menuangkan kreativitasnya melalui bahasa dan sastra Sasak.

Lebih dari sekadar menentukan siapa yang menjadi pemenang, rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa sastra lokal masih memiliki ruang untuk berkembang ketika generasi muda diberikan kesempatan untuk berkarya.

Tantangannya kini adalah menjaga agar ruang tersebut tidak berhenti setelah kegiatan berakhir. Sastra Sasak membutuhkan keberlanjutan, baik melalui sekolah, komunitas, ruang kebudayaan maupun karya-karya baru dari generasi muda.

Dengan cara itu, sastra Sasak tidak hanya dikenang sebagai bagian dari masa lalu, tetapi tetap hidup sebagai bahasa kreativitas, ekspresi dan identitas masyarakat Lombok Utara.

Redaksi |


Akademisi NTB Bongkar PIP-KIP dan Nasib Guru Dihadapan Wakil Ketua Komisi DPR RI

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ketua EW-LMND NTB, Akademisi, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Persoalan pemerataan akses pendidikan, ketepatan sasaran bantuan pendidikan, hingga kesejahteraan guru menjadi sorotan dalam Dialog Publik yang digelar Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) NTB.

Dialog publik bertema “Membaca Arah Pendidikan: Pemerataan Akses, Peningkatan Mutu, Kesejahteraan Guru, dan Keadilan Anggaran” tersebut berlangsung di Bhumi Resto, depan Kampus UIN Mataram, Minggu (27/9/2026).

Forum menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si., dari Fraksi PKB Dapil NTB II; akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat) Isnaini, S.Pd., M.H., M.Pd.; Assoc. Prof. Dr. Syamsuriansyah, M.M., M.Kes. dari Universitas Bima Internasional (UNBIM); serta praktisi pendidikan NTB, Sadrul Imam, S.Ip., M.Ip.

Kehadiran Lalu Hadrian Irfani menjadi perhatian peserta karena forum tersebut secara khusus membahas berbagai persoalan pendidikan yang masih dirasakan masyarakat NTB, termasuk akses bantuan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Akademisi UMMat, Isnaini, mengapresiasi kehadiran Wakil Ketua Komisi X DPR RI tersebut. Menurutnya, dialog mengenai arah kebijakan pendidikan menjadi penting karena masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan persoalan yang ditemukan langsung di lapangan.

“Mendengarkan apa itu roadmap pendidikan, kita sudah sangat membahagiakan bagi kami. Apalagi kehadiran Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani ini merupakan salah satu tokoh sentral di NTB yang mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat NTB dan seluruh masyarakat Indonesia ke Pemerintah Pusat,” ujar Isnaini.

Ia menilai, posisi Lalu Hadrian Irfani di Komisi X DPR RI menjadi peluang strategis untuk membawa berbagai persoalan pendidikan dari NTB ke tingkat nasional.

“H. Lalu Hadrian Irfani ini bukan lagi tokoh di regional kita di NTB. Jadi ketika beliau memperjuangkan kita di luar sana, kita harus mengamini, karena bukan hanya NTB yang diperjuangkan, tapi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

PIP dan KIP Dinilai Masih Perlu Dievaluasi

Dalam kesempatan tersebut, Isnaini menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius, khususnya terkait Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), termasuk KIP Kuliah.

Ia menilai mekanisme pendataan dan penentuan penerima bantuan pendidikan perlu terus dievaluasi agar benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“PIP dan KIP ini harus terus direvolusi sampai ke bawah, sampai ke perguruan tinggi, penerima PIP atau KIP Kuliah,” tegasnya.

Isnaini mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan dan pengamatannya di lapangan, masih terdapat persoalan ketika indikator desil ekonomi digunakan dalam menentukan penerima bantuan.

Ia mencontohkan adanya calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi tergolong mampu tetapi justru memiliki akses terhadap kartu bantuan pendidikan. Di sisi lain, terdapat keluarga dengan kondisi ekonomi rendah yang tidak memiliki KIP, meskipun orang tuanya tercatat sebagai penerima program bantuan sosial lainnya seperti PKH maupun KKS.

“Kami temukan juga memang ekonomi rendah, tapi dia tidak dapat, tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar. Orang tuanya memiliki kartu PKH dan KKS,” ungkapnya.

Menurut Isnaini, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar kebijakan bantuan pendidikan tidak hanya bertumpu pada data administratif, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi sosial-ekonomi penerima secara lebih akurat.

Ia juga menyoroti proses seleksi penerima KIP Kuliah yang menggunakan kategori desil ekonomi. Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap kelompok masyarakat yang berada pada desil tertentu agar tidak terjadi keluarga yang membutuhkan justru terlewat dari program bantuan.

“Hal ini menjadi bahan evaluasi juga di Komisi X DPR RI. Lewat dialog publik ini, bersyukur kita bisa diskusi hal tersebut,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dan DPR dapat terus memperbaiki sistem pendataan dan distribusi bantuan pendidikan sehingga kesempatan memperoleh pendidikan tinggi tidak ditentukan hanya oleh kepemilikan kartu atau status administratif.

“Mudah-mudahan ini, kami yang desil 4 dan 5 juga akan diakomodir. Itu juga harus mendapatkan perhatian,” harapnya.

Kesejahteraan Guru Tak Hanya Soal Materi

Selain persoalan bantuan pendidikan, Isnaini juga menyoroti kesejahteraan guru. Menurutnya, guru merupakan salah satu unsur paling penting dalam menentukan kualitas pendidikan nasional.

Ia mengapresiasi langkah dan perjuangan Komisi X DPR RI dalam mendorong peningkatan kesejahteraan guru.

“Poin kedua tentang kesejahteraan guru. Alhamdulillah sudah diperjuangkan oleh Komisi X DPR RI, Wakil Ketua Komisi X DPR RI bersama tim di Senayan,” katanya.

Namun, Isnaini menegaskan bahwa kesejahteraan guru tidak semata-mata berkaitan dengan penghasilan. Menurutnya, aspek penghargaan, perlindungan, kepastian dan penghormatan terhadap profesi guru juga harus menjadi perhatian.

“Kita mengapresiasi juga, namun guru ini adalah garda terdepan. Bukan saja tentang materi yang harus disejahterakan, tapi yang immateri juga harus diperjuangkan,” ujarnya.

Ia berharap perjuangan di tingkat pusat dapat terus dikawal hingga memberikan dampak nyata bagi guru di daerah, termasuk di NTB dan di seluruh Indonesia.

(Surya Ghempar)

EW-LMND NTB Gelar Dialog Publik, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Bawa Aspirasi Pendidikan NTB ke Senayan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si
saat dialog publik, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Masa depan pendidikan Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian serius dalam Dialog Publik yang digelar Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) NTB.

Dialog tersebut mengangkat tema “Membaca Arah Pendidikan: Pemerataan Akses, Peningkatan Mutu, Kesejahteraan Guru, dan Keadilan Anggaran.” yang berlangsung di Bhumi Resto, depan Kampus UIN Mataram, Minggu (27/9/2026). 

Kehadiran Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si., Fraksi Partai PKB, Dapil NTB II sebagai Narasumber, menjadi salah satu perhatian utama forum.

Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan dan kebijakan publik. Selain H. Lalu Hadrian Irfani, Isnaini, S.Pd., M.H., M.Pd, (Akademisi UMMAT), Assoc. Prof. Dr. Syamsuriansyah, M.M., M.Kes. dari Universitas Bima Internasional MFH (UNBIM), serta Sadrul Imam, S.Ip., M.Ip., (Praktisi pendidikan NTB).

Ketua EW-LMND NTB, Arif Haryadin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Lalu Hadrian Irfani yang dinilai membuka ruang dialog langsung antara masyarakat, mahasiswa, akademisi, praktisi pendidikan, dan wakil rakyat di tingkat nasional.

“Kami berharap aspirasi masyarakat NTB, khususnya terkait pemerataan pendidikan serta peningkatan akses dan kuota beasiswa S1 dan S2 bahkan S3, dapat terus diperjuangkan di tingkat nasional,” ujar Arif.

Menurut Arif, persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sekolah dan proses belajar mengajar, tetapi juga menyangkut kemampuan masyarakat untuk mengakses pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

Karena itu, menurutnya, perlu ada kebijakan yang memastikan anak-anak NTB, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan wilayah yang memiliki keterbatasan akses, memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani menyoroti pentingnya arah pendidikan nasional yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Ia mengatakan pembahasan mengenai sistem pendidikan nasional perlu diarahkan agar kebijakan pendidikan tidak mudah berubah hanya karena terjadi pergantian pemerintahan, menteri, maupun kebijakan.

Menurut Putra NTB ini, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah belum kuatnya roadmap atau peta jalan pendidikan nasional yang menjadi acuan jangka panjang.

Ia mencontohkan perubahan kebijakan kurikulum yang selama ini kerap menjadi perhatian para guru.

“Tidak jarang ada stigma yang muncul bahwa berganti menteri, berganti kurikulum,” kata Lalu Hadrian Irfani, Pria Asal NTB ini.

Ia menambahkan, kebijakan pendidikan membutuhkan kesinambungan agar guru dan satuan pendidikan memiliki waktu serta kepastian yang cukup untuk beradaptasi.

Menurutnya, kemampuan anak-anak Indonesia pada dasarnya tidak kalah dibandingkan negara lain. Namun, diperlukan sistem pendidikan yang memiliki arah pembangunan sumber daya manusia secara jelas.

Lalu Hadrian Irfani juga menyinggung sejumlah negara yang dinilainya telah memiliki perencanaan pendidikan lebih matang, mulai dari kebutuhan sekolah, proporsi guru dan siswa, hingga arah pengembangan pendidikan.

Salah satu isu penting yang disampaikan Lalu Hadrian adalah mengenai amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan.

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Lalu Hadrian menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

“20 persen itu bukan hanya tugas APBN saja, tetapi mandatnya juga diberikan sebagai APBD,” ujarnya.

Ia meminta agar alokasi tersebut tidak berhenti pada pemenuhan angka secara administratif, melainkan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

Persoalan efektivitas anggaran pendidikan juga menjadi perhatian Komisi X DPR RI dalam pembahasan kebijakan pendidikan. Pada Juli 2026, Komisi X menegaskan bahwa mandat 20 persen perlu diarahkan agar benar-benar meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan.

Dalam forum tersebut, Lalu Hadrian juga menyoroti kondisi sejumlah sekolah di NTB yang menurutnya masih membutuhkan perhatian pemerintah.

Ia mengaku telah berkeliling di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa serta menemukan sekolah yang membutuhkan perbaikan sarana dan prasarana.

Ia menyebut kondisi sejumlah sekolah yang mengalami kerusakan sebagai gambaran bahwa pemerataan pembangunan pendidikan masih menjadi pekerjaan besar.

“Sampai hari ini masih banyak sekolah-sekolah kita, mulai dari SD, SMP, SMA, yang usianya sudah lebih dari 10 tahun, 15 tahun, tidak pernah direnovasi sama sekali,” ujarnya.

Menurut Lalu Hadrian, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Komisi X DPR RI mendorong kebijakan yang lebih terarah untuk menyelesaikan persoalan pendidikan, terutama terkait akses, mutu, serta sarana dan prasarana.

Komisi X DPR RI sendiri dalam berbagai agenda pendidikan juga menyoroti ketimpangan fasilitas antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil. Lalu Hadrian sebelumnya menyatakan bahwa kesenjangan pendidikan masih terlihat terutama di wilayah 3T, sementara biaya distribusi guru dan pembangunan fasilitas di daerah terpencil juga menghadirkan tantangan tersendiri.

Dalam dialog tersebut, Lalu Hadrian juga menyinggung persoalan ketimpangan akses pendidikan antardaerah.

Ia menyebut konsentrasi perguruan tinggi di Pulau Jawa menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan ketika pemerintah menyusun kebijakan pendidikan nasional.

“Bagaimana nasib Indonesia Timur, bagaimana nasib Indonesia Tengah, ini yang sedang kita formulasikan juga,” katanya.

Menurutnya, distribusi program pendidikan nasional harus memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah sehingga masyarakat di luar pusat-pusat pendidikan nasional tidak tertinggal.

Perhatian terhadap pemerataan juga diarahkan pada program bantuan pendidikan dan beasiswa.

Hadrian mengatakan Komisi X bersama pemerintah telah membahas persoalan pendidikan di daerah yang dianggap penting dan marginal melalui Panitia Kerja (Panja).

Dari pembahasan tersebut, menurutnya, masih ditemukan persoalan pemerataan program seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah, terutama bagi peserta didik dan calon mahasiswa dari wilayah yang akses pendidikannya masih terbatas.

Karena itu, ia menyampaikan perlunya kebijakan afirmatif agar program nasional dapat memberikan porsi yang lebih besar kepada daerah marginal dan wilayah 3T.

“Ketika menyalurkan program nasional, yang pertama diprioritaskan adalah proporsi atau persentase program nasional itu seluas-luasnya untuk daerah-daerah marginal,” ujarnya.

Pemerataan akses pendidikan tinggi juga menjadi perhatian Komisi X. Pada Juni 2026, Lalu Hadrian menyatakan dukungan terhadap penguatan anggaran pendidikan tinggi agar perguruan tinggi dapat menjalankan fungsi pendidikan, riset, dan pengabdian secara optimal.

Revitalisasi Sekolah Didorong Jadi Prioritas

Selain persoalan beasiswa dan akses, revitalisasi sarana pendidikan menjadi bagian penting dari pembahasan.

Hadrian menyebut revitalisasi sekolah sebagai salah satu program yang perlu mendapatkan perhatian karena kondisi infrastruktur secara langsung berhubungan dengan kenyamanan dan kualitas proses belajar mengajar.

"Komisi X DPR RI sebelumnya juga menyoroti pentingnya revitalisasi sekolah secara menyeluruh, khususnya di wilayah yang fasilitas pendidikannya masih tertinggal," pungkas Putra NTB.

(Surya Ghempar)