Media Dinamika Global: Media Dinamika Global.Id
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2026

Dumas Tower Bongancina Masuk Polda Bali, Warga Soroti Dugaan Pembangunan Sebelum Izin Lengkap


BULELENG, Media Dinamika Global – Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kini masuk ke Polda Bali. Pengaduan Masyarakat (Dumas) dilayangkan Senin (18/5/2026), dengan permohonan perlindungan serta kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran prosedur pembangunan tower tersebut.

Pendumas, I Dewa Made Mertayasa kepada awak media, Jumat (5/6/2026), menilai aktivitas pembangunan sudah berjalan meski izin utama yang menjadi dasar hukum proyek diduga belum terbit. Di lapangan, pekerjaan konstruksi disebut terus berlangsung dengan berbekal rekomendasi Perbekel Bongancina serta surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu saat itu.

"Kami tidak menghalangi investasi maupun pembangunan. Tetapi prosedurnya harus benar. Kalau masyarakat diam dianggap tidak peduli, kalau menyampaikan keberatan juga dianggap menghambat pembangunan. Karena itu kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme dan legalitas pembangunan tower ini," kata Dewa Mertayasa.

Mertasa yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina menyoroti alur perizinan proyek tersebut. Menurutnya, tahapan administrasi terkesan tidak berjalan sesuai urutan karena pembangunan lebih dulu berlangsung, sementara dokumen perizinan masih diproses.

Dalam dokumen Dumas, Dewa memaparkan kronologi pembangunan tower yang disebut mulai dikerjakan pada awal Mei 2026. Saat pekerjaan dimulai, pihak perusahaan disebut hanya mengantongi surat rekomendasi Perbekel Bongancina tertanggal 16 Desember 2025 serta surat persetujuan Plt Camat Busungbiu tertanggal 20 Januari 2026.

Persoalan itu kemudian disampaikan ke sejumlah instansi terkait, mulai Ketua DPRD Buleleng, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng.

Saat melakukan klarifikasi langsung ke instansi terkait, Dewa mengaku memperoleh informasi yang berbeda dari kabar yang beredar di masyarakat.

"Saya datang langsung ke Kominfo. Dijelaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin tower. Semua proses perizinan sekarang terintegrasi melalui DPMPTSP," ujarnya.

Selain aspek perizinan, Dewa menyebut sebagian warga sekitar lokasi pembangunan juga mempertanyakan kesesuaian tata ruang serta proses sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Sejumlah pertanyaan tersebut kini diminta mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan.

Melalui Dumas yang telah masuk ke Polda Bali, Dewa berharap seluruh proses dapat ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan lengkap terkait legalitas proyek sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi secara jelas dan transparan.

Redaksi |

Kericuhan Poto Tano Jadi Alarm Keras, LMND NTB Kritik DPR RI dan Pemerintah Pusat Diam Soal PPS


Mataram, Media Dinamika Global – Kericuhan yang terjadi dalam aksi Aliansi Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di kawasan Pelabuhan Poto Tano dinilai menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah pusat dan DPR RI dalam merespons aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Nusa Tenggara Barat menilai sikap diam pemerintah dan parlemen justru memperbesar kekecewaan masyarakat hingga memicu eskalasi aksi di berbagai daerah.

Ketua EW LMND NTB, Muhammad Ramadhan, menegaskan bahwa gelombang demonstrasi yang terus berlangsung bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan akumulasi dari ketidakjelasan sikap politik pemerintah terhadap tuntutan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

Menurutnya, selama pemerintah pusat dan DPR RI tidak memberikan kepastian yang jelas, potensi mobilisasi massa akan terus berkembang dan berisiko memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

"Kericuhan yang terjadi di Poto Tano harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan DPR RI. Jangan sampai negara terus membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian hingga akhirnya ketegangan di lapangan semakin meningkat," tegas Ramadhan.

Ia menilai persoalan PPS tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar urusan administrasi pemerintahan. Situasi yang berkembang menunjukkan bahwa isu pemekaran telah berubah menjadi persoalan sosial-politik yang menyangkut rasa keadilan masyarakat Pulau Sumbawa.

Ramadhan juga menyoroti sejumlah aksi pemblokiran jalan yang terjadi selama rangkaian demonstrasi berlangsung. Meski lahir dari kekecewaan masyarakat, kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga.

Gangguan akses transportasi dan distribusi barang, khususnya menuju Pelabuhan Poto Tano sebagai jalur vital penghubung Pulau Sumbawa dengan Pulau Lombok, berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil jika terus berlanjut.

"Ketika akses logistik terganggu, masyarakat kecil yang pertama kali merasakan dampaknya. Ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah sebelum situasi berkembang lebih jauh," ujarnya.

EW LMND NTB menilai benturan antara massa aksi dan aparat keamanan di kawasan pelabuhan merupakan sinyal meningkatnya ketegangan yang tidak boleh diabaikan. Menurut mereka, jika negara terus memilih diam dan tidak membuka ruang dialog yang konkret, maka konflik sosial berpotensi semakin membesar.

Karena itu, LMND NTB mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mengambil langkah nyata dengan membuka ruang komunikasi yang konstruktif bersama seluruh elemen masyarakat Pulau Sumbawa.

"Kejelasan sikap pemerintah adalah kunci untuk meredam ketegangan. Aspirasi masyarakat tidak bisa terus-menerus dibiarkan menggantung tanpa arah dan tanpa jawaban," kata Ramadhan.

EW LMND NTB menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk hadir memberikan kepastian politik dan hukum agar tuntutan masyarakat tidak terus berkembang menjadi konflik yang mengganggu stabilitas sosial maupun ekonomi di Pulau Sumbawa.

Redaksi | Media Dinamika Global

Kamis, 04 Juni 2026

Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen


Mataram, Media Dinamika Global – Di tengah tantangan fiskal yang masih dihadapi daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menorehkan dua capaian penting pada tahun pertama pemerintahan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri. Selain berhasil menuntaskan seluruh kewajiban utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemprov NTB juga optimistis mampu menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melampaui target nasional sebesar 85 persen.

Optimisme tersebut disampaikan Gubernur yang akrab di sapa Miq Iqbal ini, usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (5/6/26).

Bagi Miq Iqbal, hasil pemeriksaan tahun ini memiliki arti strategis karena menjadi audit pertama yang sepenuhnya merekam kinerja pemerintahan yang dipimpinnya bersama Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri sepanjang tahun 2025.

"Ini adalah pemeriksaan pertama terhadap hasil kerja yang sepenuhnya kami laksanakan selama tahun 2025. Karena itu, hasil pemeriksaan ini menjadi cerminan dari kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan yang kami bangun selama satu tahun terakhir," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan ditindaklanjuti secara serius dan terukur sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.

"Insya Allah akan kami tindak lanjuti. Kami optimistis capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini bisa berada di atas 85 persen," tegasnya.

Komitmen tersebut ditopang oleh berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, termasuk penyelesaian kewajiban keuangan yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian.

Gubernur Miq Iqbal mengungkapkan bahwa seluruh utang pemerintah daerah, baik utang langsung Pemprov maupun utang pada BLUD, khususnya di RSUP Provinsi NTB, telah berhasil diselesaikan sesuai target yang ditetapkan.

"Kita sudah menyelesaikan utang, baik utang langsung Pemprov maupun utang di BLUD. Khususnya di RSUP, alhamdulillah sesuai target, akhir bulan lalu sudah selesai 100 persen," ungkapnya.

Menurut Miq Iqbal, penyelesaian kewajiban tersebut bukan sekedar capaian administratif, melainkan bagian dari upaya membangun fondasi keuangan daerah yang lebih sehat, disiplin, dan berkelanjutan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga terus memperkuat sistem pengawasan internal melalui peningkatan alokasi anggaran pengawasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mendorong tata kelola yang semakin efektif dan akuntabel.

Bagi Gubernur Miq Iqbal, hasil pemeriksaan BPK bukan sekedar ukuran kepatuhan administrasi, melainkan kompas untuk memastikan reformasi tata kelola berjalan di jalur yang benar. Karena itu, setiap rekomendasi akan ditindaklanjuti, setiap kelemahan akan dibenahi, dan setiap rupiah anggaran harus kembali menjadi manfaat nyata bagi masyarakat NTB.

Redaksi |

BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB, Arah Perubahan Kian Jelas

BPK RI memberikan apresiasi terhadap transformasi tata kelola
keuangan yang dijalankan Pemprov NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan apresiasi terhadap transformasi tata kelola keuangan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri. BPK menilai berbagai langkah pembenahan yang dilakukan tidak hanya menunjukkan arah perubahan yang jelas, tetapi juga mulai menghadirkan hasil nyata dalam pengelolaan keuangan daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (5/6/26).

“Kehadiran saya hari ini secara khusus merupakan bentuk apresiasi atas transformasi tata kelola di tahun pertama kepemimpinan Bapak Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. Komitmen akuntabilitas yang ditunjukkan Pemprov NTB membuktikan bahwa daerah ini tidak hanya siap membangun, tetapi juga siap mendunia,” ujar Ketua BPK RI.

Menurut Isma Yatun, berbagai perbaikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB berhasil menjawab sejumlah persoalani mendasar yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK. Hal tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang lebih sehat, transparan, disiplin, dan akuntabel.

BPK mencatat keberhasilan Pemprov NTB dalam menuntaskan sejumlah persoalan strategis yang sebelumnya menjadi catatan penting dalam pemeriksaan tahun 2024, khususnya pada sektor kesehatan dan pendidikan. Permasalahan pengendalian terkait utang belanja rumah sakit daerah yang sebelumnya menjadi perhatian serius kini tidak lagi terulang, seiring dengan pengelolaan keuangan yang lebih tertib dan disiplin. Bahkan seluruh utang belanja dan utang bank pada RSUD Provinsi NTB telah berhasil dilunasi pada tahun 2025.

Di sektor pendidikan, BPK juga menilai langkah progresif yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB melalui penghapusan pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) pada SMA dan SMK sejak Semester II Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

Atas hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2025, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke- 15. BPK menilai bahwa meskipun masih terdapat sejumlah catatan terkait pengendalian dan kepatuhan, dampaknya tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Ketua BPK RI menegaskan bahwa capaian tersebut hendaknya tidak dimaknai sebagai tujuan akhir, melainkan momentum untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

BPK juga mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB dalam mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Ketua BPK RI menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB atas komitmen yang ditunjukkan dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional BPK. Keberhasilan mempertahankan opini WTP, menurutnya, harus menjadi pijakan untuk memperkuat integritas fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat terwujudnya visi NTB Mendunia.

Redaksi |

Payung UMKM Dilarang, Tenda Speed Boat Dibiarkan? Pedagang Senggigi Pertanyakan Keadilan Pemkab Lobar

Pedagang saat diwawancara sejumlah wartawan
di Lokasi, (Ist/Surya)

Lombok Barat, Media Dinamika Global – Kebijakan penertiban di kawasan wisata Pantai Senggigi kembali menuai sorotan. Sejumlah pedagang kecil mengeluhkan adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam penerapan aturan oleh pihak terkait. Mereka menilai larangan memasang payung bagi pelaku UMKM terkesan tebang pilih, sementara fasilitas milik pelaku usaha lain justru tetap berdiri tanpa hambatan.

Salah seorang pedagang di Pantai Senggigi, Suhaemi, mengaku kecewa setelah mendapat larangan memasang payung dagangan dari petugas Satpol PP Kabupaten Lombok Barat. Menurutnya, payung yang digunakan bukan bangunan permanen, melainkan sarana sederhana untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai.

"Payung ini bukan untuk merusak pemandangan. Justru mempercantik kawasan dan memberikan tempat berteduh bagi pengunjung yang ingin menikmati suasana pantai," ujar Suhaemi saat diwawancara sejumlah wartawan di lokasi pantai setempat. Kamis, (4/6/26).

Ia menjelaskan, payung tersebut hanya dipasang pada jam-jam tertentu, yakni mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WITA, kemudian kembali dibongkar setelah aktivitas berdagang selesai.

Menurutnya, kebijakan pelarangan itu menjadi tanda tanya besar ketika di lokasi yang sama masih terdapat fasilitas lain seperti tenda, kursi, dan meja yang digunakan oleh pelaku usaha jasa wisata speed boat tanpa tindakan penertiban serupa.

"Kalau aturan memang harus ditegakkan, mestinya berlaku untuk semua. Jangan UMKM kecil yang dikejar-kejar, sementara yang lain bebas menggunakan tenda dan fasilitas lainnya. Di mana letak keadilannya?" tegasnya.

Keluhan para pedagang kecil ini membuka pertanyaan serius terkait pola penataan kawasan wisata Senggigi. Di tengah gencarnya pemerintah mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat, kebijakan yang dianggap diskriminatif justru berpotensi mematikan usaha rakyat kecil yang selama ini bertahan di tengah ketatnya persaingan sektor pariwisata.

Ironisnya, para pedagang mengaku tidak pernah diajak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait penataan kawasan pantai. Mereka hanya menerima larangan tanpa penjelasan yang komprehensif mengenai dasar aturan maupun alternatif yang dapat digunakan.

Jika benar payung-payung milik pedagang kecil dianggap mengganggu estetika kawasan wisata, publik tentu berhak bertanya mengapa fasilitas lain yang ukurannya jauh lebih besar justru masih bebas berdiri. Penegakan aturan yang tidak konsisten hanya akan melahirkan persepsi adanya keberpihakan kepada kelompok tertentu dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pemerintah Desa Senggigi maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar kebijakan tersebut. Sebab, penataan kawasan wisata tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan pelaku UMKM kecil yang selama ini ikut menghidupkan denyut ekonomi Pantai Senggigi.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya tegas dalam menertibkan, tetapi juga adil dalam menerapkan aturan. Sebab keadilan bukan hanya soal membuat peraturan, melainkan memastikan setiap warga diperlakukan sama di hadapan aturan yang berlaku.

Sementara, Kades Senggigi, Mastur mengatakan pemasangan payung masih koordinasi sama Pak Kasat Pol PP, ucap singkatnya saat dikonfirmasi media ini melalui Via WhatsAppnya. Kamis (4/6/26).

Kasat Pol PP dan Pemda Lombok Barat masih diupayakan konfirmasi awak media. Hingga berita dipublikasikan.

Redaksi |

Rabu, 03 Juni 2026

NTB Gandeng IESR Susun Peta Jalan Menuju Emisi Nol Bersih 2050


Mataram, Media Dinamika Global - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat langkah menuju target Net Zero Emission (NZE) 2050. Komitmen tersebut mengemuka saat Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menerima audiensi Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, bersama rombongan di ruang kerjanya, Rabu (3/6/26).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Iqbal menyambut positif dukungan IESR dalam upaya penyusunan peta jalan menuju NZE 2050. Menurutnya, NTB membutuhkan arah pembangunan yang jelas dan terukur untuk memastikan proses transisi energi berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“IESR dapat memberikan masukan strategis untuk mengarusutamakan energi terbarukan. Dalam masa transisi energi seperti saat ini, inisiatif NZE juga perlu mendapat dukungan kuat dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, NTB memiliki potensi energi terbarukan yang besar dan dapat menjadi modal penting dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan.

Sementara itu, Fabby Tumiwa menjelaskan bahwa IESR siap mendukung Pemerintah Provinsi NTB dalam mencapai target NZE 2050 melalui pengembangan ekosistem transisi energi, penyusunan kebijakan, hingga mendorong investasi energi terbarukan.

Menurutnya, sejumlah daerah telah lebih dahulu mendeklarasikan target serupa, seperti Bali yang menargetkan NZE pada 2045 dan Nusa Tenggara Timur pada 2050 dengan dukungan pendampingan teknis serta strategi transisi energi.

Sebagai langkah awal, IESR telah menerbitkan kajian Pulau Berbasis 100 Persen Energi Terbarukan dan Fleksibilitas pada Sistem Tenaga Listrik. Kajian tersebut menunjukkan bahwa Pulau Sumbawa berpotensi memenuhi seluruh kebutuhan listriknya dari sumber energi terbarukan, terutama tenaga surya dengan potensi mencapai 8,64 gigawatt (GW).

Fabby juga menyebut pengalaman IESR dalam menyusun Peta Jalan Bali Emisi Nol Bersih 2045 Sektor Ketenagalistrikan dapat menjadi referensi penting bagi NTB dalam merancang strategi menuju NZE.

“Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pembangunan 100 GW energi surya di sekitar 80 ribu desa. Kami melihat ini sebagai momentum bagi daerah untuk berkontribusi dalam pencapaian target nasional,” kata Fabby.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif ViriyaENB, Suzanty Sitorus, mendorong NTB untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor energi terbarukan dan menjadi pusat pengembangan tenaga kerja energi bersih di Indonesia Timur.

Menanggapi hal tersebut, Miq Iqbal menilai SDM NTB memiliki peluang besar untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja energi terbarukan, baik di dalam negeri maupun pasar internasional, termasuk kawasan Timur Tengah.

“Banyak tenaga kerja NTB memiliki kemampuan berbahasa Arab. Yang perlu diperkuat adalah pendidikan teknis, pusat pelatihan, dan dukungan sertifikasi agar mampu bersaing di sektor energi terbarukan,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk menjajaki kerja sama dalam penyusunan peta jalan NZE NTB dan pengembangan kebijakan rendah emisi. Ruang lingkup kerja sama yang dibahas meliputi pengembangan kawasan rendah emisi, kendaraan listrik, transportasi publik, energi terbarukan, pengembangan tenaga kerja, hingga kawasan industri berkelanjutan.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam mempercepat transformasi energi bersih di NTB sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai salah satu pusat pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Redaksi |