Tiga Pengecer di Mpuri Diduga Jual Pupuk Diatas HET, Syaiful Desak KP3 dan Dinas Pertanian Turun Tangan
BIMA, Media Dinamika Global - Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Bima. Kali ini, tiga pengecer pupuk di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga melebihi ketentuan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua IKA PMII Madapangga, Syaiful. Ia meminta pemerintah tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Menurut Syaiful, pupuk bersubsidi bukan komoditas biasa. Pupuk tersebut diberikan melalui kebijakan pemerintah untuk membantu petani memperoleh sarana produksi dengan harga yang telah ditentukan.
Karena itu, apabila benar terjadi penjualan di atas HET, persoalannya bukan sekadar selisih harga.
“Kalau benar dijual di atas HET, ini bukan persoalan sepele. Petani sudah menghadapi biaya produksi yang tinggi. Jangan sampai pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu petani justru berubah menjadi beban tambahan,” tegas Syaiful.
HET Jangan Sekadar Angka di Atas Kertas
Syaiful mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi hingga ke tingkat pengecer.
Ia menilai, pemerintah harus memastikan rantai distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan, mulai dari distributor hingga pupuk diterima petani.
“Jangan sampai HET hanya menjadi angka di atas kertas. Kalau di lapangan petani tetap membeli dengan harga lebih tinggi, lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Menurutnya, dugaan tersebut harus segera diverifikasi secara objektif.
Bukan hanya harga jual yang perlu diperiksa, tetapi juga stok pupuk, mekanisme penyaluran, data penerima, transaksi penjualan, hingga bukti pembayaran yang dimiliki petani.
Syaiful mendesak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Dinas Pertanian Kabupaten Bima, distributor, pengawas pupuk bersubsidi serta pihak terkait lainnya segera melakukan pengecekan langsung ke Desa Mpuri.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.
“Cek dan buktikan. Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Syaiful, transparansi menjadi kunci. Jangan sampai petani hanya mendengar bahwa harga pupuk telah ditetapkan pemerintah, tetapi ketika membeli di lapangan justru harus membayar lebih tinggi.
Jangan Sampai Petani Selalu Jadi Pihak yang Dirugikan
Syaiful mengingatkan bahwa petani berada di posisi paling rentan dalam persoalan biaya produksi.
Harga benih, pestisida, tenaga kerja, pengolahan lahan dan kebutuhan produksi lainnya sudah menjadi beban tersendiri. Karena itu, jika pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu petani justru diduga dijual di atas HET, maka pemerintah perlu memastikan duduk persoalannya.
“Jangan sampai petani terus menjadi pihak yang paling lemah dalam rantai distribusi pupuk. Pemerintah harus hadir dan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani dengan harga sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi tiga pengecer, distributor, KP3, Dinas Pertanian Kabupaten Bima maupun pihak terkait, hingga berita diterbitkan.
Redaksi |





