Media Dinamika Global: Media Dinamika Global.Id
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Mei 2026

PW SEMMI NTB Semprot DPRD dan Pemprov: Relaksasi Ekspor AMNT Hanya Perpanjang Ketergantungan Tambang

Ketua PW SEMMI NTB, M. Rizal Ansari, DPRD Komisi III NTB, Sambirang Ahmadi,
Asisten II Pemprov NTB Lalu Mohammad Faozal, dan
Background PT AMNT, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat melontarkan kritik tajam terhadap sikap Komisi III DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB yang kembali memberikan dukungan terhadap rencana perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Bagi PW SEMMI NTB, langkah tersebut bukanlah solusi strategis untuk pembangunan ekonomi daerah, melainkan bentuk nyata dari kegagalan pemerintah keluar dari jebakan ekonomi ekstraktif yang selama ini membelenggu NTB.

PW SEMMI menilai alasan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah dengan terus memberi ruang ekspor konsentrat justru menunjukkan lemahnya visi pembangunan jangka panjang. Relaksasi yang seharusnya hanya bersifat sementara dalam kerangka UU Minerba kini berubah menjadi kebijakan berulang yang dinormalisasi.

“Ketika relaksasi terus diperpanjang dengan alasan yang sama, maka itu bukan lagi transisi, melainkan normalisasi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Ini jelas bertentangan dengan semangat hilirisasi nasional,” tegas PW SEMMI NTB, Kamis (7/5/2026).

Menurut mereka, narasi bahwa ekonomi NTB akan mengalami kontraksi tanpa kontribusi ekspor konsentrat tambang justru menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Pernyataan itu dinilai sebagai bukti nyata bahwa transformasi ekonomi yang selama ini digaungkan belum benar-benar terjadi.

“Kalau ekonomi NTB bisa terjun bebas hanya karena ekspor konsentrat dihentikan, itu artinya kita masih terjebak dalam sistem ekonomi rapuh yang bergantung pada eksploitasi sumber daya alam. Ini alarm serius,” lanjutnya.

PW SEMMI NTB juga menilai dukungan DPRD dan Pemprov terhadap relaksasi ekspor menunjukkan belum adanya keberanian politik untuk memaksa percepatan optimalisasi smelter serta membangun industri turunan berbasis mineral di NTB.

Menurut mereka, hilirisasi tidak boleh sekadar dipahami sebagai keberadaan bangunan smelter semata, tetapi harus menjadi fondasi lahirnya ekosistem industri baru yang mampu menciptakan nilai tambah nyata bagi masyarakat lokal.

Mulai dari manufaktur, penyerapan tenaga kerja berkualitas, hingga penguatan sektor ekonomi non-tambang, semuanya dinilai masih jauh dari harapan

“Jika NTB hanya berhenti pada ekspor konsentrat dan smelter yang belum optimal, maka daerah ini hanya akan menjadi lumbung bahan mentah tanpa nilai tambah yang berarti. Rakyat hanya jadi penonton di atas kekayaan sendiri,” tegasnya lagi.

PW SEMMI menegaskan bahwa ketergantungan berulang terhadap relaksasi ekspor bukan hanya menghambat transformasi ekonomi daerah, tetapi juga bertolak belakang dengan agenda besar kemandirian ekonomi nasional.

Mereka mendesak DPRD dan Pemprov NTB untuk berhenti menjadikan tambang sebagai penyangga tunggal ekonomi daerah, dan mulai serius membangun sektor alternatif yang berkelanjutan.

“NTB membutuhkan keberanian politik untuk keluar dari candu tambang. Ukuran keberhasilan pembangunan bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi, tetapi seberapa kuat ekonomi itu mampu berdiri tanpa bergantung pada eksploitasi sumber daya alam,” tutup PW SEMMI NTB.

Redaksi |

Kamis, 07 Mei 2026

Tenun Pringgasela, Tas Ketak, hingga Mutiara Lombok Siap Tampil di Ajang “Persit Bisa 2”


Mataram, Media Dinamika Global – Menjelang ajang "Persit Bisa 2" yang akan berlangsung di Balai Kartini, Jakarta pada 7-9 Mei 2026, persiapan telah memasuki tahap finalisasi. Tiga Produk UMKM Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 162 PD IX/Udayana setelah berhasil lolos dalam proses kurasi, akhirnya produk tersebut diberangkatkan ke ibu kota dengan perjalanan laut dari pelabuhan Lembar NTB menuju pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta yang memerlukan waktu sekitar 2 hari 2 malam untuk sampai di tempat tujuan.

Tiga produk UMKM yang akan dipamerkan dalam “Persit Bisa 2”, yaitu Kain Tenun Pringgasela, Tas Ketak, dan Mutiara Lombok. Berbeda dengan produksi harian, setiap produk yang akan dibawa memiliki keistimewaan dari produk biasanya. 

Untuk Tenun Pringgasela, perbedaan terlihat motif dan corak yang menunjukkan adanya interaksi sosial antara masyarakat Makassar dan Bugis pada masa lalu yang memperkaya ragam motif serta estetika tenun tanpa menghilangkan nilai tradisional yang menajdi identitas utamanya.

Untuk Tak Ketak, perbedaan terlihat dari sentuhan kolaborasi antara Tas Ketak tradisional dengan berbagai elemen modern, serta perpaduan warna dan desain menarik yang memberikan kesan chic dalam setiap penampilan. 

Selain itu, keunikan lainnya adalah memalui menambahan Mutiara Mabe yang memiliki kilau lembut dan bentuk yang khas. Sedangkan untuk Mutiara Lombok, perbedaan terlihat dari model-model unik yang akan ditampilkan dimana desain kalung, gelang, cincin anting dan bros akan memadukan nuansa klasik dan sentuhan modern. 

Selain itu, dalam ajang ini juga akan ditampilkan hasil budidaya Mutiara dengan karakter unik, salah satunya adalah Mutiara Mabe yang memiliki bentuk setengah lingkaran yang menghasilkan persiapan dengan desai eksklusif, artistik, dan bernilai tinggi. 

Untuk memenuhi antusiasme pengunjung di Balai Kartini nanti, Peserta UMKM Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 162 PD IX/Udayana telah mempersiapkan stok barang sebanyak-banyaknya. 

Keikutsertaan dalam ajang "Persit Bisa 2" di Balai Kartini diharapkan menjadi batu loncatan bagi UMKM Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 162 PD IX/Udayana untuk dikenal lebih luas secara nasional. 

Dengan persiapan matang dan kualitas produk yang kompetitif, ketiga produk UMKM Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 162 PD IX/Udayana ini optimis akan menjadi salah satu primadona di pameran tersebut. 

Hadir dan saksikan Acara "Persit Bisa 2", serta kunjungi Stand Booth produk UMKM Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 162 PD IX/Udayana, yaitu Booth Tenun Pringgasela di Booth nomor 17 Booth Tas Ketak dan Mutiara Lombok di Booth nomor 64.

Redaksi |

Rabu, 06 Mei 2026

Direktur RSUP NTB Sambut Audiensi RKC, Perbaikan RS Jadi Prioritas Bersama

Direktur RSUP NTB Sambut Audiensi RKC, (Ist/Surya).

Mataram, Media Dinamika Global – Direktur RSUP NTB menerima audiensi dari Ruangan Kita Center (RKC) dalam rangka membahas berbagai persoalan terkait sistem manajemen, tata kelola keuangan, hingga peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan RSUP NTB. Pertemuan berlangsung di Ruangan Media Center RSUP NTB. Kamis, (7/5/26).

Pertemuan ini penuh dengan semangat perbaikan demi mendorong rumah sakit milik Pemerintah Provinsi NTB menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

Audiensi ini menjadi perhatian penting di tengah berkembangnya sejumlah isu di masyarakat terkait kondisi manajemen RSUP NTB, khususnya menyangkut pengelolaan anggaran APBD, Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kewajiban pembayaran rumah sakit kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Koordinator RKC, Juraedi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan terkait kondisi keuangan aktual RSUP NTB. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting agar publik dapat mengetahui secara jelas kondisi riil rumah sakit daerah tersebut.

“Berapa total utang RSUP NTB per hari ini dan apa saja rinciannya berdasarkan jenis utang? Kemudian mengapa angka utang berubah dari sekitar Rp91 miliar menjadi sekitar Rp41 miliar, serta dari mana sumber pembayaran sehingga terjadi penurunan tersebut,” ujar Juwaedin.

Selain itu, Ketua Umum RKC, Is Karyanto, juga mempertanyakan total piutang RSUP NTB sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kesehatan keuangan rumah sakit.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur RSUP NTB, drg. H. Asrul Sani, M.Kes menegaskan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan RKC sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan RSUP NTB.

“Kami menerima semua aspirasi teman-teman RKC dan kami akan terus memperbaiki, baik manajemen pelayanan, PAD, maupun sarana dan prasarana di RSUP NTB,” tegasnya.

Ia menilai audiensi ini sebagai langkah positif dalam membangun komunikasi dan sinergi antara masyarakat sipil dengan pihak rumah sakit, sehingga ke depan tidak terjadi kesalahpahaman maupun miskomunikasi.

“Pertemuan ini merupakan silaturahmi yang tentunya harus kita tingkatkan sehingga tidak terjadi miskomunikasi di antara kita,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, drg. H. Asrul Sani juga menerangkan bahwa status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang melekat pada RSUP NTB merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada rumah sakit dalam menjalankan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, sistem BLUD berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) biasa, karena rumah sakit memiliki kewenangan untuk mengelola langsung pendapatan yang diperoleh dari pelayanan tanpa harus menunggu seluruh proses birokrasi APBD seperti pada sistem pemerintahan umum.

“BLUD ini memberikan ruang gerak yang lebih cepat dalam pelayanan. Rumah sakit bisa langsung menggunakan pendapatan dari pelayanan pasien, klaim BPJS Kesehatan, dan sumber lainnya untuk kebutuhan operasional, tentu tetap sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya saat audiensi bersama RKC.

Ia menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut bukan berarti tanpa pengawasan. Seluruh penggunaan anggaran tetap harus berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta diawasi oleh pemerintah daerah, dewan pengawas, inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan.

Direktur juga menjelaskan bahwa tantangan utama dalam pengelolaan BLUD kerap muncul akibat keterlambatan pembayaran klaim BPJS, meningkatnya beban operasional rumah sakit, hingga kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga seperti penyedia obat dan alat kesehatan.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada stabilitas keuangan rumah sakit, termasuk pembayaran jasa pelayanan (jaspel), pengadaan sarana prasarana, dan berbagai kewajiban lainnya.

“Kadang masyarakat melihat rumah sakit memiliki pendapatan besar, tetapi tidak melihat beban yang juga sangat besar. Ada operasional harian, pembayaran obat, alat kesehatan, jasa pelayanan tenaga medis, dan kewajiban lainnya yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, manajemen RSUP NTB saat ini terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar sistem pengelolaan BLUD berjalan lebih sehat, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, tujuan utama bukan hanya menjaga stabilitas keuangan rumah sakit, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal serta hak tenaga kesehatan tetap terpenuhi.

“Tujuan kita sama, yaitu memperbaiki RSUP NTB. Baik dari sisi pelayanan, tata kelola keuangan, maupun sarana dan prasarana, semuanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya.

Redaksi |

Selasa, 05 Mei 2026

AIPDA Wawan Setiawan Mundur dari Kanit Reskrim Polsek Sanggar, Pilih Fokus Keluarga dan Regenerasi

AIPDA Wawan Setiawan, (Ist/Surya)

Bima, Media Dinamika Global – Setelah mengabdi sebagai Kanit Reskrim Polsek Sanggar, Polres Bima, AIPDA Wawan Setiawan, SE, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. 

Wawan berhenti bukan karena sudah tak mampu lagi, tetapi Ia memilih mundur dari posisi Kanit Reskrim agar bisa lebih fokus menyisakan usianya untuk istri dan anak di rumah.

Tak hanya itu, Wawan juga mengundurkan diri untuk memberikan kesempatan serta ruang kepada para juniornya. Menurutnya, regenerasi di lingkungan Polsek Sanggar perlu berjalan agar kader muda bisa mengembangkan karier

Tak sedikit dedikasi dan kontribusi yang telah ditorehkan selama aktif menjadi kepolisian. Ia dikenal sebagai sosok yang konsisten dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Sanggar.

"Bagi Wawan, regenerasi menjadi penting dan harus didorong bersama," ujar salah satu tokoh setempat kepada awak media ini, Selasa (5/5/2026).

Wawan Setiawan memulai kariernya di kepolisian sejak awal 2001. Riwayat jabatan  sosok yang juga ramah kebanggaan masyarakat Sanggar ini mulai dari Sabhara Poolda Sumsel, terlibat Operasi Tegak Rencong BKO Polda NAD, Unit Brigade Motor Sat. LANTAS, UNIT Laka Lantas, Unit Sim, Sat Rekrim, Ka.SPKT, Kanit Provost, Kanit Samapta, Kanit Reskrim

Perjalanan panjang itu membawanya melewati berbagai unit, mulai dari patroli, intel, hingga akhirnya dipercaya menjabat sebagai Kanit Reskrim.

Di jabatannya sebagai Kanit Reskrim, ia dikenal tegas namun humanis. Setiap laporan masyarakat ditangani dengan cepat dan terukur. Ia tidak jarang turun langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

“Beliau tidak banyak bicara, tapi kerja nyata. Kalau ada kasus, cepat ditindaklanjuti. Masyarakat Sanggar banyak yang merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Selama bertugas, Wawan menangani beragam kasus, mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga sengketa lahan yang sempat memicu ketegangan antarwarga. Ia selalu mengedepankan penyelesaian yang adil.

Tokoh menilai, kekuatan Wawan terletak pada kemampuan komunikasi dan pendekatan persuasif. Jika perkara masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ia akan mendorong mediasi.

Kini, tongkat estafet Kanit Reskrim Polsek Sanggar resmi dipegang oleh putra daerah Sanggar sendiri. Ia adalah mantan anggota Buser Polres Bima yang dinilai memahami karakter dan kondisi wilayah.

“Kita akui jabatan itu hanya titipan. Sekarang waktunya Wawan untuk keluarganya. Pengabdian panjangnya menjadi catatan penting bagi Polsek Sanggar dan diharapkan bisa diteruskan oleh Kanit Reskrim yang baru ini," pungkasnya.

Redaksi |

Pemprov NTB Genjot Energi Baru Terbarukan, Super Grid Jadi Solusi Masa Depan

Sekdis ESDM NTB Niken Arumdati di Ruang Kernya, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mempercepat transformasi energi melalui inovasi serta berbagai skema kerja sama. Salah satu langkah strategis yang tengah didorong yakni "Membangun super grid listrik berbasis energi terbarukan". Saat ini Pemprov NTB  tengah terlibat dalam kajian bersama untuk mendukung kemitraan tiga provinsi, yakni Bali, NTB, dan NTT, khususnya dalam pengembangan jaringan listrik terintegrasi(super grid listrik).

“Jadi super grid itu nanti akan ada jaringan listrik yang menghubungkan provinsi NTB sampai dengan Bali,” ujar Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Niken Arumdati, di ruang kerjanya, Senin (4/5/2026).

Dikatakan, potensi energi terbarukan yang sangat besar, mulai dari tenaga surya, angin, air hingga panas bumi, menjadikan NTB diproyeksikan sebagai produsen listrik hijau bersama NTT, sementara Bali menjadi pasar utama dengan kebutuhan energi yang lebih tinggi mencapai 1000 Megawatt dibanding NTB pada kisaran 360 Megawatt.

“Jika dilihat kemitraan regional antara NTB, Bali dan NTT . Bali memiliki permintaan listrik yang jauh lebih tinggi. Ini peluang yang harus kita tangkap,” ujarnya.

Di sisi lain, pasokan  batu bara dari Kalimantan yang tidak stabil, mendorong NTB  harus mengambil langkah berani. Kondisi ini  berdampak pada operasional beberapa pembangkit seperti PLTU Jeranjang yang harus menurunkan kapasitas akibat terbatasnya pasokan batu bara. Situasi demikian menjadi alarm penting bagi NTB untuk memperkuat kemandirian energi berbasis potensi lokal.

“Saat ini, kontribusi energi baru terbarukan (EBT) di NTB baru mencapai sekitar 25 persen. Sisanya masih didominasi energi fosil seperti batu bara, minyak, dan gas,” lanjutnya.

Dari sisi potensi, NTB memiliki kapasitas energi terbarukan yang terus berkembang. Untuk pembangkit listrik tenaga surya yang terhubung jaringan (on grid), kapasitas terpasang mencapai 21,6 megawatt. Sementara pembangkit listrik tenaga air skala mikro dan mini mencapai 18,5 megawatt. Di luar itu, terdapat kapasitas tambahan 26,8 megawatt yang dibangun secara off grid oleh sektor industri.

Di samping itu, NTB juga mulai mengembangkan potensi panas bumi di wilayah Hu’u, Kabupaten Dompu, dengan estimasi kapasitas mencapai 65 megawatt. Izin pengembangan telah diperoleh sejak Maret 2025.

Ke depan, Pemprov NTB menargetkan percepatan pembangunan infrastruktur energi terbarukan dapat mendorong kemandirian energi daerah sekaligus memperkuat posisi NTB sebagai pusat energi hijau di kawasan Indonesia tengah.

“Kita mengandalkan potensi yang kita miliki sendiri untuk meningkatkan kemandirian energi kita. Jadi mau tidak mau kita memang sudah harus beralih secara gradual,” ungkapnya.

Dari sisi dukungan biaya, Niken mengatakan saat ini pihaknya mendapatkan dukungan dana hibah dari Pemerintah Inggris. Dana hibah tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Bendungan Pandanduri Lombok Timur agar proyek tersebut layak secara ekonomi dan menarik bagi investor swasta.

“Invesment grant ini digunakan untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Bendungan Pandanduri, sehingga proyek itu jadi eligible secara ekonomi,” jelasnya.

Pemprov NTB juga tengah menginisiasi penerbitan Green Sukuk sebagai alternatif pembiayaan pembangunan energi terbarukan. Instrumen ini dirancang untuk menghimpun pendanaan di luar APBN dan APBD, yang rencananya akan diterbitkan melalui Bank NTB Syariah.

“Kenapa obligasi daerah? Karena kita mau mengeksplor skema-skema pembiayaan di luar APBN dan APBD untuk pembangunan energi terbarukan,” ujarnya.

Sementara itu, potensi energi dari sampah melalui skema waste to energy masih menghadapi tantangan. Dikatakannya, tempat pembuangan akhir Kebon Kongok saat ini hanya mampu mengumpulkan sekitar 300 ton sampah per hari, jauh dari syarat minimal 1.000 ton per hari untuk pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Meski demikian, Niken mengatakan pemanfaatan sampah organik menjadi biogas telah berjalan dengan sekitar 8.000 unit instalasi yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan memasak.

“Sejauh ini kami bekerja sama dengan Yayasan Rumah Energi, sudah mengkonversi waste to energy dan sudah dirasakan juga manfaatnya oleh masyarakat kita,” kata Niken.

Redaksi |

Senin, 04 Mei 2026

Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar, Polda NTB Limpahkan Tersangka Korupsi Mebel SMK

Ditreskrimsus Polda NTB dan Barang Bukti, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku Penyedia.

Dirreskrimsus KBP Endriadi, S.IK melalui Wadir Reskrimsus AKBP Wendy Andrianto, S.IK, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai 10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian keuangan, dalam perkembangan penanganan perkara Tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 2,8 miliar rupiah yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,”

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan.


Redaksi |