Media Dinamika Global: Media Dinamika Global.Id
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juli 2026

Partai PRIMA NTB Ajak Masyarakat Kedepankan Dialog dalam Menyikapi Dinamika Program MBG

Irfan Ketua Partai PRIMA NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Beragam pandangan, kritik, dan masukan terhadap pelaksanaan program tersebut dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi yang perlu disikapi secara arif dan bijaksana.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Partai PRIMA Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sdr. Irfan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan persatuan, menjaga situasi yang kondusif, serta menyampaikan setiap aspirasi melalui mekanisme yang konstitusional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Kepentingan nasional harus utama di atas kepentingan apapun, maka setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat tentu terbuka terhadap masukan dan evaluasi. Oleh karena itu, penyampaian kritik hendaknya dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan fakta, serta mengedepankan dialog sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Perbedaan pandangan terhadap suatu kebijakan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, yang perlu dijaga bersama adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu persatuan maupun stabilitas daerah," ujarnya.

Irfan menilai bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas yang memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, menekan angka pengangguran dan kualitas kesehatan gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik, ibu hamil dan lansia. Meski demikian, apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kekurangan maupun kendala di lapangan, maka hal tersebut sepatutnya menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan masukan yang konstruktif sehingga setiap kendala yang muncul dapat segera diperbaiki tanpa harus menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Selain itu, Irfan juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, memperkeruh suasana, bahkan memicu terjadinya gesekan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog yang konstruktif. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dijalankan dapat terus dievaluasi dan disempurnakan demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Irfan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, ketertiban umum, serta menghormati hak-hak masyarakat lainnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik maupun perpecahan, sehingga iklim kehidupan sosial dan politik di Provinsi Nusa Tenggara Barat tetap terjaga dengan baik.

"Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi, kebersamaan, dan komitmen seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. Dengan mengedepankan dialog dan semangat persatuan, saya yakin setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa harus mengorbankan stabilitas daerah," tutupnya.

Redaksi |

Pemprov NTB dan Unram Resmi Kolaborasikan Program Desa Berdaya dan Profesor Berdampak


Mataram, Media Dinamika Global – Pemerintah Provinsi NTB resmi menjalin kolaborasi strategis bersama Universitas Mataram (Unram). Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, bersama Rektor Universitas Mataram, Prof. Sukardi yang berlangsung di Ruang Sidang Senat Unram, Kamis (9/7/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menyukseskan program Desa Berdaya Pemerintah Provinsi NTB yang dipadukan dengan program unggulan Profesor Berdampak Universitas Mataram tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri puluhan guru besar dan profesor lingkungan Universitas Mataram.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan simbol komitmen pemerintah dalam membangun hubungan erat dengan para profesor dan guru besar dalam mensukseskan berbagai program pembangunan NTB, sehingga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat ke depannya.

"Dengan ilmu para guru besar dan profesor, Kami berharap dapat membantu mensukseskan program-program pembangunan pemerintah terutama program Desa Berdaya yang sedang kami gencarkan saat ini," harap Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal di hadapan para Guru Besar dan profesor Universitas Mataram.

Miq Iqbal menyampaikan bahwa masalah kemiskinan ekstrem yang dialami masyarakat di berbagai desa di NTB masih menjadi PR bersama. Untuk itu, pemerintah Provinsi NTB melalui program Desa Berdaya difokuskan pada pengembangan desa mandiri sebagai upaya untuk pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi melalui optimalisasi potensi dan icon (tematik) lokal.

"Satu tahun terakhir, saya melihat kemiskinan tidak lagi hanya sekadar angka di atas kertas. Saat kita turun ke desa dan bertemu langsung dengan warga, kita menyadari bahwa mereka butuh lebih dari sekadar jaring pengaman sosial seperti asuransi kesehatan atau bantuan PKH untuk sekadar meneruskan hidup," ujar Gubernur Iqbal.

Gubernur menaruh harapan besar agar para profesor dapat menghadirkan inovasi baru. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan bantuan material, tetapi yang paling krusial adalah pendampingan dan inspirasi untuk mengembangkan potensi ekonomi di desa mereka.

"Selain pendamping desa berdaya yang sudah direkrut, Kita butuh inovasi dari para guru besar untuk menggerakkan perkembangan bisnis di tingkat desa," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unram, Prof. Sukardi, menyatakan kesiapan penuh civitas akademika Unram dalam mendukung pembangunan daerah. Program Profesor Berdampak Unram adalah inisiatif akademik dari Universitas Mataram yang mewajibkan para guru besar (profesor) agar riset dan keilmuannya tidak hanya berhenti pada publikasi, melainkan memberikan solusi nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat, industri, dan pemerintah daerah.

Untuk itu, Rektor menegaskan bahwa sebanyak 22 kelompok yang melibatkan 120 Profesor telah disiapkan untuk diterjunkan langsung dalam mendukung program Desa Berdaya. Menurutnya, Kedua program ini sangat sejalan dalam mendukung penguatan ekonomi lokal masyarakat desa. Dengan keilmuan, riset dan pengalaman dari para guru besar diharapkan mampu memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.

"Hari ini kami menunjukkan komitmen. Saya percaya dengan para profesor senior kita. Program ini direncanakan berjalan selama tiga tahun dengan target utama menghasilkan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat," jelas Prof. Sukardi.

Tidak berhenti di situ, Rektor Unram juga memaparkan rencana perluasan program ke depan. "Harapan kami tentu pendampingan ini semakin intensif. Selain para profesor, tahun depan kami akan melibatkan para dosen serta mahasiswa KKN untuk memperkuat ekosistem Desa Berdaya ini," ujarnya.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi katalisator bagi akselerasi kesejahteraan masyarakat NTB, di mana ilmu pengetahuan dari menara gading kampus benar-benar menyentuh dan memberikan solusi nyata dalam menghadapi tantangan di lapangan.

Redaksi |

Tahap II, Polres Dompu Serahkan Tersangka dan BBM Kasus Pencurian ke Kejaksaan


Dompu, Media Dinamika Global – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu dalam perkara tindak pidana pencurian biasa, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Tersangka yang diserahkan berinisial A (20), warga Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi EA 6701 LC, satu buah STNK kendaraan, serta satu buah kunci kendaraan beserta gantungannya.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2026/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB tanggal 22 April 2026, dengan sangkaan tindak pidana pencurian biasa.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Dompu,” jelas Fitrawan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan setiap proses penyidikan dilaksanakan secara akuntabel hingga tuntas. Tahap II ini menjadi bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Nyoman.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berakhir sekitar pukul 15.00 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Redaksi |

Rabu, 08 Juli 2026

Aktivis Perempuan Apresiasi Langkah DLH KSB, Desak Polda NTB Segera Bertindak Atas Dugaan Tambang Ilegal di Jereweh

Yuni Bourhany, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Langkah tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Jereweh mendapat apresiasi dari aktivis perempuan Yuni Bourhany. Menurutnya, upaya pengawasan yang dilakukan DLH KSB hingga melaporkan persoalan tersebut kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat.

Kepala DLH Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan telah menyampaikan laporan kepada instansi terkait di tingkat pusat terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Yuni Bourhany menyampaikan apresiasi atas keseriusan DLH KSB dalam merespons persoalan yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup.

“Respons DLH KSB merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. Lingkungan yang terjaga adalah warisan berharga bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang,” ujar Yuni, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Karena itu, Yuni berharap Polda NTB segera mengambil langkah konkret dengan turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan menyeluruh berdasarkan laporan yang telah disampaikan beberapa minggu lalu.

Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas berbagai dugaan yang berkembang. Ia menilai kehadiran polisi di tengah persoalan lingkungan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat dan aman.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, kami berharap Polda NTB dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan. Penegakan hukum harus menjadi wujud keadilan bagi masyarakat serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar,” tegasnya.

Yuni juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum agar persoalan dugaan tambang ilegal dapat diselesaikan secara tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa alam Sumbawa Barat bukan sekadar sumber daya yang dapat dieksploitasi, melainkan ruang hidup yang menopang kehidupan masyarakat, petani, nelayan, perempuan, anak-anak, dan generasi masa depan.

“Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan tempat mereka hidup. Kami berharap Polda NTB mendengar suara hati masyarakat, hadir di lapangan, dan mengambil langkah yang diperlukan demi menjaga keadilan serta kelestarian lingkungan di daerah ini,” pungkasnya.

Redaksi.

Pendalaman Dugaan Tambang Ilegal di Jereweh Berlanjut, Yuni Bourhany Apresiasi DLHK NTB dan Dorong APH Bertindak Tegas


Mataram, Media Dinamika Global – Proses pendalaman terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani dan didalami oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah cepat yang diambil DLHK NTB mendapat apresiasi dari aktivis perempuan NTB, Yuni Bourhany. Menurutnya, respons pemerintah daerah melalui DLHK menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi langkah yang diambil DLHK NTB dalam merespons dugaan aktivitas tambang ilegal di Jereweh. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan aturan yang berlaku,” ujar Yuni kepada Media Dinamika Global, Kamis (9/7/2026).

Yuni menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem dan gangguan terhadap kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Oleh karena itu, ia berharap proses pendalaman yang dilakukan DLHK NTB dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan rekomendasi yang jelas berdasarkan fakta di lapangan.

Selain itu, Yuni juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut mengawal dan menindaklanjuti temuan yang nantinya diperoleh dari hasil investigasi dan pendalaman instansi terkait.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, kami berharap APH dapat bertindak tegas dan profesional. Penegakan hukum harus dilakukan demi memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar,” tegasnya.

Menurut Yuni, sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar persoalan dugaan tambang ilegal tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Masyarakat pun berharap proses pendalaman yang sedang berlangsung dapat mengungkap fakta sebenarnya, sehingga langkah-langkah penanganan yang tepat dapat segera diambil demi menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat," pungkasnya.

Redaksi |

Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sewa Kendaraan Listrik 2026 Sesuai Prosedur dan Siap Diperiksa Kejati

Mobil listrik NTB, (Geogle)

Mataram, Media Dinamika Global – Polemik pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2026 masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Berbagai pertanyaan hingga spekulasi muncul, mulai dari alasan memilih sistem sewa, besaran anggaran, hingga dugaan yang beredar di ruang publik.

Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB akhirnya menyampaikan penjelasan resmi secara rinci melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, Selasa (7/7/2026).

Dalam keterangannya, Pemprov NTB menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan kendaraan listrik dilakukan secara terbuka, melalui tahapan yang terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov juga menegaskan menghormati sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi NTB yang saat ini sedang menelaah laporan masyarakat terkait pengadaan tersebut.

"Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum," tegas Ahsanul Halik.

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat adalah mengapa pemerintah memilih kendaraan listrik dan bukan kendaraan konvensional seperti sebelumnya.

Pemprov menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Program kendaraan listrik merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah. Selain itu, kebijakan tersebut juga telah masuk dalam dokumen RPJMD NTB Tahun 2025–2029.

Karena itu, menurut Pemprov, penggunaan kendaraan listrik merupakan bagian dari agenda nasional sekaligus upaya mendorong transisi energi bersih di daerah.

Pertanyaan lain yang berkembang adalah terkait perubahan anggaran dari sekitar Rp8,25 miliar menjadi Rp14,9 miliar.

Pemprov menjelaskan bahwa angka tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi nominal semata. Pada tahap awal, kendaraan direncanakan melalui skema pembelian aset. Namun dalam pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi sehingga model pengelolaan diubah menjadi sistem sewa atau layanan.

Perubahan model tersebut menyebabkan struktur pembiayaan ikut berubah karena yang dibayar bukan hanya kendaraan, tetapi juga paket layanan yang menyertainya.

Dalam kontrak tersebut, penyedia tidak hanya menyediakan kendaraan, tetapi juga menanggung berbagai kebutuhan operasional seperti pajak kendaraan, STNK, pelat nomor, asuransi all risk, perawatan berkala, penggantian suku cadang, penggantian ban, penggantian baterai apabila diperlukan, hingga kendaraan pengganti ketika kendaraan utama mengalami kerusakan atau perawatan.

Pemprov juga mengungkapkan bahwa nilai kontrak awal hasil negosiasi sebesar Rp14,784 miliar kemudian kembali mengalami penyesuaian melalui addendum kontrak sehingga turun menjadi Rp12,002 miliar.

Penyesuaian tersebut dilakukan setelah adanya konsultasi dengan Inspektorat, BKAD, Biro PBJ, dan BPKP Perwakilan NTB.

Tidak hanya itu, mekanisme pembayaran biaya pengisian daya listrik kendaraan jabatan juga diubah dari sistem flat menjadi sistem penggunaan riil (by use). Dengan skema tersebut, apabila terdapat sisa dana pada akhir tahun anggaran, seluruhnya wajib dikembalikan ke kas daerah.

Di tengah munculnya berbagai dugaan yang beredar di media sosial dan ruang publik, Pemprov NTB menegaskan hingga saat ini tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh pejabat dalam proses pengadaan tersebut.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk membedakan antara pertanyaan, kritik, dan dugaan yang masih perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum.

"Seluruh proses yang saat ini menjadi perhatian publik telah terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami menghormati proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan berharap semua pihak memberikan ruang bagi proses tersebut untuk berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti," kata Ahsanul Halik.

Pemprov NTB menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, pemerintah juga mengingatkan agar perdebatan publik tetap mengedepankan data dan tidak terjebak pada pembentukan opini yang dapat mengarah pada penghakiman sebelum adanya kesimpulan hukum.

Dengan penjelasan resmi tersebut, Pemprov NTB berharap masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai latar belakang kebijakan, proses penganggaran, mekanisme pengadaan, hingga langkah pengawasan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan kontrak sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.

Redaksi | Surya Ghempar