Media Dinamika Global: Media Dinamika Global.Id
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juni 2026

KI NTB Minta DLHK Buka Data dan Dokumen Carbon Trading, Tegaskan Bukan Informasi yang Dikecualikan

Komisioner KI NTB, Suaeb Qury (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Suaeb Qury, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB membuka data dan dokumen terkait program perdagangan karbon (carbon trading) yang disebut telah berjalan sejak tahun 2024.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul kesulitan yang dialami sejumlah wartawan dalam memperoleh informasi dan konfirmasi dari DLHK NTB terkait pelaksanaan program yang berpotensi memiliki nilai ekonomi besar tersebut.

Menurut Suaeb, media memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

"Media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi publik untuk kepentingan pemberitaan. Jika wartawan telah melakukan konfirmasi secara patut namun tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu yang cukup lama, tentu hal itu tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik," ujar Suaeb. Kamis, (25/6/26).

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai perdagangan karbon berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan kebijakan publik sehingga harus dapat diakses oleh masyarakat.

"Program perdagangan karbon merupakan kebijakan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan berpotensi memiliki nilai ekonomi yang besar. Karena itu, informasi terkait pelaksanaan program tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," katanya.

Suaeb menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik wajib memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa data dan dokumen terkait perdagangan karbon pada prinsipnya merupakan informasi publik dan tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, sepanjang tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk menutupinya.

"Kalau yang diminta adalah data terkait luas kawasan, dasar kerja sama, mekanisme pelaksanaan program, manfaat ekonomi, maupun dokumen kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan carbon trading, pada prinsipnya itu merupakan informasi publik yang harus dibuka. Itu bukan informasi yang secara otomatis masuk kategori dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP," tegasnya.

Menurut Suaeb, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana program perdagangan karbon memberikan manfaat bagi daerah serta bagaimana tata kelola program tersebut dijalankan.

"Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk akuntabilitas kepada publik. Semakin terbuka suatu lembaga, semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang dijalankan," ujarnya.

Komisi Informasi NTB juga mendorong DLHK NTB agar lebih responsif terhadap permintaan informasi dan konfirmasi yang diajukan wartawan maupun masyarakat. Ia mengingatkan bahwa apabila informasi yang diminta tidak diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, pemohon memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kabid PPPKH DLHK NTB, Bono, terkait luas kawasan perdagangan karbon, nilai ekonomi yang dihasilkan, mekanisme pengelolaan, serta dokumen pelaksanaan program tersebut belum memperoleh tanggapan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan program carbon trading yang diklaim telah berjalan sejak 2024, sementara data dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaannya masih belum dibuka kepada masyarakat.

Redaksi Surya Ghempar.

Rabu, 24 Juni 2026

Gubernur NTB Resmi Terima SK Tuan Rumah PON XXII 2028


JAKARTA, Media Dinamika Global – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Tuan Rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 dari Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Selasa (23/6/2026). Penyerahan SK tersebut menandai dimulainya persiapan penyelenggaraan PON XXII Tahun 2028 yang akan digelar bersama Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan dukungan Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah penopang sesuai kesiapan infrastruktur dan cabang olahraga yang ditetapkan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat, serta jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan para pemangku kepentingan terkait.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. Ahsanul Khalik, menyebut penyerahan SK tersebut sebagai kabar menggembirakan sekaligus momentum bersejarah bagi NTB yang kini secara resmi mengemban kepercayaan sebagai salah satu tuan rumah PON XXII Tahun 2028.

“Alhamdulillah, Bapak Gubernur telah menerima secara resmi Surat Keputusan Penetapan Tuan Rumah PON XXII Tahun 2028. Kepercayaan ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijawab dengan persiapan yang matang dan kerja bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Aka ini, kehadiran Gubernur NTB dalam prosesi tersebut merupakan bentuk penerimaan tanggung jawab secara resmi atas mandat pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pesta olahraga nasional terbesar di Indonesia. Penetapan ini juga mencerminkan keyakinan pemerintah terhadap pengalaman dan kapasitas NTB dalam menggelar berbagai ajang olahraga berskala nasional maupun internasional.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan PON XXII Tahun 2028 mengusung pola kolaboratif antara NTB dan NTT dengan memanfaatkan keunggulan fasilitas yang dimiliki masing-masing daerah. Pembagian cabang olahraga akan disesuaikan dengan kesiapan venue, sementara DKI Jakarta berperan sebagai daerah penopang untuk cabang-cabang tertentu yang memerlukan fasilitas berstandar khusus.

“Konsep ini memungkinkan penyelenggaraan PON berlangsung lebih efisien karena mengoptimalkan infrastruktur yang sudah tersedia. Fokus pemerintah adalah melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas venue yang ada, bukan membangun fasilitas baru dalam skala besar,” jelasnya.

Pascapenyerahan SK, Pemerintah Provinsi NTB akan mempercepat berbagai langkah persiapan, mulai dari penataan dan peningkatan kualitas venue, penguatan koordinasi lintas sektor, penyusunan rencana operasional, hingga penyiapan sumber daya manusia untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan.

Di saat yang sama, pemerintah juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat agar PON 2028 menjadi kebanggaan bersama. Keramahtamahan masyarakat, kesiapan pelayanan, serta dukungan dunia usaha, komunitas olahraga, dan pelaku UMKM diyakini akan menjadi bagian penting dalam menyukseskan penyelenggaraan sekaligus menghadirkan pengalaman terbaik bagi atlet, ofisial, dan tamu dari seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Aka menyampaikan bahwa Gubernur NTB menyambut penetapan tersebut dengan penuh rasa syukur dan optimisme. Menurutnya, PON XXII Tahun 2028 bukan hanya ajang kompetisi olahraga, tetapi juga peluang strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat sektor pariwisata, menggerakkan UMKM, menarik investasi, dan semakin memperkenalkan NTB secara luas.

Pengalaman NTB menjadi tuan rumah berbagai kegiatan berskala besar, termasuk event olahraga nasional dan internasional, menjadi modal penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan PON. Dengan dukungan infrastruktur yang telah dimiliki dan semangat kolaborasi lintas sektor, NTB optimistis mampu menghadirkan penyelenggaraan yang profesional, akuntabel, dan berkesan.

Pemerintah Provinsi NTB juga berkomitmen menjalankan arahan pemerintah pusat agar PON XXII Tahun 2028 diselenggarakan secara efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan prestasi olahraga nasional, sembari memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.

“Penerimaan SK ini menjadi awal dari kerja bersama untuk menghadirkan PON XXII Tahun 2028 yang sukses penyelenggaraan, sukses administrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan semangat gotong royong, kami optimistis NTB mampu menjadi tuan rumah yang membanggakan Indonesia,” tutup Dr. Aka.

Redaksi |

Pemprov NTB Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama

Kepala Biro Kesra NTB, H. Amir terima audiensi Kesbangpoldagri NTB,
Drs. H. Surya Bahari dengan Pastor Paroki St. Maria Immaculata Mataram,
RD. Martinus Emanuel Anno, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperkuat komitmen dalam menjaga dan merawat kerukunan umat beragama sebagai fondasi penting pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut tercermin dalam audiensi yang diterima Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi NTB, H. Amir, S.Pd., M.M., bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) NTB, Drs. H. Surya Bahari, M.M.Pd., dengan Pastor Paroki St. Maria Immaculata Mataram, RD. Martinus Emanuel Anno, di Mataram, Rabu (24/6/26).

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, termasuk umat Katolik di NTB.

Kepala Biro Kesra NTB, H. Amir terima audiensi Kesbangpoldagri NTB,
Drs. H. Surya Bahari dengan Pastor Paroki St. Maria Immaculata Mataram,
RD. Martinus Emanuel Anno, (Ist/Surya)

Kepala Biro Kesra NTB, H. Amir, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB hadir untuk seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun golongan. Menurutnya, menjaga harmoni sosial dan memperkuat toleransi merupakan bagian dari visi pembangunan NTB yang mengedepankan kebersamaan dan persatuan.

“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk terus menjaga ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh umat beragama. Kerukunan yang selama ini terjaga dengan baik merupakan modal sosial yang sangat penting bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pastor Martinus menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Pemerintah Provinsi NTB dalam membangun komunikasi dan menjalin hubungan baik dengan umat Katolik. Ia juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penguatan simbol keberagaman dan upaya mempererat persaudaraan lintas agama.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Pemprov NTB memastikan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis, damai, dan saling menghormati.

Sementara itu, Kepala Kesbangpoldagri NTB, H. Surya Bahari, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat stabilitas sosial dan menjaga NTB sebagai daerah yang aman, damai, dan toleran.

Sejalan dengan semangat pembangunan “NTB Makmur Mendunia” dan prinsip “No One Left Behind”, Pemerintah Provinsi NTB akan terus membuka ruang kolaborasi, memperkuat toleransi, serta memastikan seluruh kelompok masyarakat mendapatkan perhatian yang setara dalam proses pembangunan daerah.

Redaksi |

Selasa, 23 Juni 2026

Warga Menolak, Pemerintah Sudah Peringatkan, Mengapa Tower Bongancina Tetap Dibangun?


BULELENG, Media Dinamika Global – Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, memasuki babak yang semakin serius. Di tengah penolakan keras warga, muncul dugaan adanya penyerahan uang kompensasi kepada Perbekel Bongancina, Dewa Made Sariana.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa Kadarisman selaku pihak yang disebut sebagai subkontraktor proyek bahkan mengakui adanya penyerahan uang kepada Perbekel Bongancina. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian warga karena pembangunan tower tetap berlangsung meskipun pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2).

Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: apakah uang kompensasi tersebut merupakan bantuan sosial biasa, kompensasi lingkungan, atau justru berkaitan dengan dukungan terhadap proyek yang hingga kini masih bermasalah secara administrasi?

Warga menilai persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses pembangunan tower yang sejak awal dinilai minim transparansi.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan Surat Nomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026, Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng secara tegas menyatakan bahwa pembangunan tower tersebut masih dalam proses pengurusan KKPR serta belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam surat resmi tersebut, PT Tower Bersama juga diperingatkan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Namun berdasarkan informasi warga dan hasil pantauan di lapangan, aktivitas proyek disebut masih berjalan.

Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Made Mertayasa, menyatakan masyarakat tetap menolak keberadaan tower tersebut karena dinilai mengabaikan aspirasi warga penyanding yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Menurut warga, sejak awal tidak pernah ada sosialisasi yang melibatkan masyarakat terdampak langsung. Bahkan beberapa warga mengaku baru mengetahui keberadaan proyek setelah alat berat dan material bangunan masuk ke lokasi.

Yang menjadi sorotan, proyek tersebut hanya berbekal rekomendasi Perbekel Bongancina dan surat persetujuan dari PLT Camat Busungbiu. Padahal rekomendasi maupun surat persetujuan tersebut bukan merupakan izin final yang dapat dijadikan dasar untuk memulai konstruksi bangunan sebelum izin utama diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Warga juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dianggap membiarkan proyek terus berjalan meskipun sudah mendapatkan SP-1 dan SP-2.

"Kalau sudah ada SP-2 dan pembangunan masih berjalan, lalu apa fungsi pengawasan pemerintah?" tanya salah satu warga.

Masyarakat kini menunggu apakah pada 25 Juni 2026 Dinas PUPR Kabupaten Buleleng benar-benar menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) sebagaimana tahapan sanksi administrasi yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan dokumen yang beredar dan keterangan warga, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang patut ditelusuri oleh instansi terkait.

1. Diduga melakukan kegiatan pembangunan sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan diterbitkan.

2. Diduga mengabaikan Surat Peringatan Tertulis dari pemerintah daerah.

3. Diduga tidak melaksanakan sosialisasi secara maksimal kepada warga penyanding yang terdampak langsung.

4. Diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

5. Diduga terjadi penyerahan uang kompensasi kepada pihak tertentu yang perlu dijelaskan dasar hukum, tujuan, dan penggunaannya.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan bangunan gedung, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

- Penghentian sementara kegiatan pembangunan.

- Penyegelan lokasi proyek.

- Pembekuan atau pencabutan izin.

- Perintah pembongkaran bangunan.

- Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara pemerintahan Desa terkait dengan kewenangan jabatan atau bertujuan mempengaruhi proses administrasi dan pengambilan keputusan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan APH (Aparat Penegak Hukum). Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah sesuai hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah

Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.

Apakah SP-3 benar-benar akan diterbitkan?

Apakah pembangunan tower akan dihentikan?

Apakah dugaan penyerahan uang kompensasi kepada Perbekel Bongancina akan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?

Dan yang paling penting, siapa yang sebenarnya berani menjamin proyek tersebut tetap berjalan meskipun telah mendapat peringatan resmi dari pemerintah?

Masyarakat Bongancina menegaskan satu sikap yang sama, pembangunan tower harus dihentikan sementara sampai seluruh izin lengkap, seluruh persoalan transparansi dijelaskan, dan aspirasi warga benar-benar didengar. RED.

Ricuh, Aliansi IMM dan HMI Sebut Gubernur NTB Pengecut dan Antikritik, Tak Temui Massa Aksi


Mataram, Media Dinamika Global – Aksi unjuk rasa yang digelar Gabungan Aliansi PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Mataram dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Mataram di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (23/6/2026), berakhir dengan ricuh dan kekecewaan mendalam. Massa aksi melakukan orasi dari siang hingga Magrib. Gubernur dan Wakil Gubernur NTB telah menunjukkan sikap abai terhadap aspirasi rakyat.

Pantauan Media Dinamika Global, Kabiro Kesra Setda NTB, H. Amir didampingi Kasat Pol PP NTB mewakili Gubernur keluar menemui massa, namun massa menolak karena yang diutus tidak berkompeten.

Massa terus memadati pintu masuk Kantor Gubernur NTB hingga terjadi kericuhan antara massa aksi dengan aparat kepolisian hingga salah satu massa diduga pukul oleh oknum aparat. Suasana semakin menamas, massa sempat dipukul mundur oleh aparat dan suasana kembali normal.

Massa aksi kembali melamenyuarakan aspirasi dengan berbagai tuntutan nasional dan daerah, mulai dari percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, penolakan perluasan peran TNI-Polri dalam jabatan sipil, hingga kritik terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Korlap I aksi, Muhammad Ikbal, menegaskan bahwa gerakan tersebut lahir dari kegelisahan terhadap berbagai persoalan bangsa yang dinilai semakin mengancam nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil.

"Kami mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai langkah nyata melawan korupsi. Negara tidak boleh kalah oleh para perampok uang rakyat," tegasnya.

Namun substansi tuntutan tersebut seakan tidak mendapat ruang dialog. Ketiadaan Gubernur maupun Wakil Gubernur NTB di tengah massa aksi memicu kemarahan peserta demonstrasi. Mereka menilai pemerintah daerah arogansi dan antikritik.

Menurut massa aksi, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip keterbukaan dan demokrasi. Mahasiswa menilai pemimpin daerah semestinya hadir mendengarkan suara rakyat, terutama ketika aspirasi disampaikan melalui mekanisme konstitusional yang dijamin undang-undang.

"Kami melihat adanya standar ganda. Ketika ada aksi tertentu, pemerintah hadir dan memberikan respons. Tetapi saat mahasiswa datang membawa kritik dan tuntutan, justru diabaikan," ujar salah seorang peserta aksi.

Korlap II, Erwin mengatasi bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pengecut yang tidak menghargai massa aksi. Ia menilai ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur telah memperlihatkan minimnya kemauan sehingga membedakan para pendemo.

"Demo Pro MBG kemarin Gubernur temui massa aksi dan beroperasi keras diatas mokom aksi," tegasnya.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan tindakan represif yang mereka alami saat menyampaikan aspirasi. Mereka meminta aparat keamanan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Massa mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar dan meninggalkan tempat.

Massa aksi membacakan tuntutan:

1. Mendesak pengesahan UU Perampasan Aset dan menolak perluasan peran TNI/POLRI diranah sipil.  

2. Mendesak penghentian program MBG dan menolak KDMP untuk dialihkan anggarannya ke sektor pendidikan dan kesehatan.  

3. Mendorong percepatan digitalisasi pelayanan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.  

4. Mendorong penguatan kebijakan moneter dan fundamental ekonomi untuk meningkatkan nilai tukar rupiah.  

5. Mendesak pencabutan hak istimewa beserta fasilitas mewah pejabat negara dan mengalihkannya ke sektor pendidikan serta kesehatan.  

6. Mendesak dilakukannya pemangkasan anggaran non-prioritas TNI/POLRI untuk dialihkan bagi kesejahteraan rakyat. 

7. Menolak pengadaan 72 unit mobil listrik Provinsi NTB dan mengalihkan anggarannya untuk pemerataan infrastruktur transportasi di Pulau Sumbawa.  

8. Mendorong kesejahteraan rakyat di sektor agraris di NTB melalui jaminan harga panen, ketersediaan pupuk, dan perbaikan irigasi.  

9. Mendesak Gubernur NTB untuk memanggil Bupati Bima terkait penunggakan pembayaran gaji P3KPW di Kabupaten Bima.  

10. Mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk melakukan penghentian sementara dan mengaudit Program Desa Berdaya.  

11. Mendesak untuk digratiskannya biaya sewa ambulans bagi seluruh pasien di NTB.  

12. Menuntut transparansi kontribusi PT. pertambangan dan tambak yang ada di NTB.

Jumat, 19 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Isu Kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Bima, Pastikan Pasokan Aman dan Tambah Ribuan Tabung

Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung
kondisi pasokan dan distribusi LPG 3 kg di lapangan setelah
menerima informasi adanya keluhan masyarakat, (Ist/Surya)

Kota Bima, Media Dinamika Global.id – Menanggapi pemberitaan terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg) yang dikeluhkan masyarakat di Kota Bima dan sejumlah wilayah lainnya di Pulau Sumbawa, Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi bahwa pasokan LPG bersubsidi 3 kg dalam kondisi aman dan distribusi tetap berjalan sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi pasokan dan distribusi LPG 3 kg di lapangan setelah menerima informasi adanya keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas melon.

"Penyaluran dari level SPPBE hingga pangkalan dipastikan normal dan sesuai alokasi. Jumlah pasokan LPG 3 kg juga dipastikan aman dan mencukupi," ujar Ahad dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, kondisi yang terjadi di beberapa daerah dipengaruhi oleh meningkatnya konsumsi masyarakat. Untuk Kabupaten Dompu, peningkatan penggunaan LPG dipicu oleh masuknya musim tanam, aktivitas pembukaan lahan pasca panen, serta berbagai kegiatan masyarakat lainnya. Sementara di Kota Bima, pihak Pertamina juga tengah mencermati kondisi rantai distribusi yang menjadi perhatian masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi, Pertamina telah menyalurkan tambahan pasokan (extra dropping) LPG 3 kg ke sejumlah wilayah terdampak.

Untuk Kota Bima, Pertamina menyalurkan tambahan sebanyak 2.960 tabung pada pekan ini. Sementara Kabupaten Bima memperoleh tambahan 5.040 tabung dan Kabupaten Dompu sebanyak 6.720 tabung. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 80 persen konsumsi harian wilayah Bima dan Dompu.

Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung
kondisi pasokan dan distribusi LPG 3 kg di lapangan setelah
menerima informasi adanya keluhan masyarakat, (Ist/Surya)

Tidak hanya itu, selama bulan Juni 2026, Pertamina mencatat telah menyalurkan tambahan LPG 3 kg sebanyak 8.960 tabung untuk Kota Bima, 22.656 tabung untuk Kabupaten Bima, dan 18.632 tabung untuk Kabupaten Dompu.

Selain penambahan pasokan, Pertamina juga melakukan berbagai upaya mitigasi, mulai dari penambahan jam operasional SPBE, prioritas pengiriman ke wilayah yang mengalami kendala stok, hingga koordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat.

Di tingkat pangkalan, Pertamina kembali menegaskan agar penjualan dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), membatasi penyaluran ke pengecer, serta memprioritaskan penjualan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi.

Pertamina juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying akibat informasi yang belum terverifikasi serta membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah.

"Masyarakat dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan harga sesuai HET, yakni Rp18.000 per tabung, serta mendapatkan jaminan kualitas dan kuantitas yang sesuai," tegas Ahad.

Pertamina menambahkan bahwa pengawasan terhadap agen dan pangkalan terus diperketat. Apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi maupun penjualan LPG bersubsidi, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari penghentian alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pangkalan resmi terdekat dapat mengakses layanan informasi LPG 3 kg melalui situs resmi Pertamina.

Redaksi |