Media Dinamika Global: Media Dinamika Global.Id
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Dinamika Global.Id. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juli 2026

Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi


Mataram, Media Dinamika Global – Menjelang dimulainya kembali operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat pada Senin (20/7), Pemerintah Provinsi NTB memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program guna memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan, kualitas gizi terjaga, serta rantai pasok pangan semakin berpihak kepada petani dan peternak lokal.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, di Mataram, Ahad (19/7/26).

Menurut Pria yang akrab disapa Aka ini, Bapak Gubernur menyambut baik langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan penyempurnaan tata kelola sebelum operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali berjalan. Dan  SPPG di NTB pasti akan taat azas, sehingga perbaikan tersebut diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program sekaligus memastikan manfaat MBG benar-benar diterima oleh masyarakat sesuai tujuan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

"Bapak Gubernur juga memandang penyempurnaan tata kelola ini sebagai langkah positif. Program sebesar MBG harus dibangun di atas tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat, sekaligus memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Aka.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB telah meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan melalui perangkat daerah terkait dan satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Pengawasan dilakukan mulai dari kualitas bahan pangan, pemenuhan standar gizi, proses distribusi, hingga kepatuhan setiap SPPG terhadap ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Selain memastikan kualitas layanan, pengawasan juga diarahkan untuk membangun rantai pasok pangan yang lebih adil. Pemerintah daerah didorong agar kebutuhan bahan baku MBG semakin banyak melibatkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lokal sehingga manfaat ekonomi program dapat dirasakan secara lebih luas.

"Jangan sampai ada praktik yang justru mengurangi manfaat program, termasuk mencari keuntungan yang tidak wajar dari harga bahan pangan. Program ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat sekaligus membuka ruang ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal," tegas Aka.

Ia menambahkan, Gubernur NTB juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten dan kota tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang tidak menjalankan operasional sesuai ketentuan. Apabila masih ditemukan pelanggaran yang dapat diperbaiki, pembinaan harus menjadi langkah pertama. Namun apabila pelanggaran terus berulang dan tidak menunjukkan perbaikan, pemerintah daerah diminta segera melaporkannya kepada Badan Gizi Nasional untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

"Kalau masih bisa dibina, lakukan pembinaan. Tetapi kalau tetap tidak mematuhi ketentuan, laporkan kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Jika memang tidak layak lagi beroperasi, pemerintah daerah dapat mengusulkan penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Aka menambahkan, usulan penyempurnaan tata kelola tersebut merupakan bagian dari masukan yang telah disampaikan Asosiasi SPPG kepada pemerintah pusat dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah berharap, setelah proses penyempurnaan selesai, seluruh SPPG yang beroperasi benar-benar memenuhi standar pelayanan, tata kelola, dan akuntabilitas yang telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi NTB optimistis Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjadi instrumen peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga penggerak ekonomi daerah melalui penguatan rantai pasok pangan lokal. Dengan pengawasan yang lebih ketat, tata kelola yang semakin baik, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah, MBG diharapkan berjalan lebih berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Redaksi |

Aksi Pelecehan dan Pengerusakan, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Cederai Marwah Publik


Kota Bima - Geliat Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB yang seharusnya menjadi panggung sportivitas dan prestasi, mendadak tercoreng oleh sebuah aksi yang memalukan. Sebuah rekaman video yang beredar luas di jagat maya memperlihatkan tindakan yang sangat tidak terpuji: seorang wakil Ketua DPRD Kota Bima, yang juga memegang tongkat komando sebagai Ketua  DPD Partai Golkar Kota Bima, diduga kuat melakukan perusakan fasilitas di Kantor KONI NTB dan diduga melakukan pelecahan terhadap pengurus perempuan KONI NTB. Aksi anarkis tersebut dipicu oleh ketidakpuasan atas keputusan pertandingan yang dinilai merugikan atlet daerahnya.

Membela kepentingan daerah dan memperjuangkan nasib para atlet adalah hal yang sah, bahkan wajib dilakukan oleh seorang representasi rakyat. Namun, ketika perjuangan itu diartikulasikan melalui tindakan destruktif, emosional, dan anarkis, maka esensi perjuangan itu seketika gugur. Berganti menjadi tontonan primitif yang meruntuhkan etika kepemimpinan.

Sebagai pejabat publik yang menduduki kursi nomor satu di lembaga legislatif kota Bima, figur tersebut memikul beban simbolis yang besar. DPRD bukan sekadar jabatan administratif, melainkan representasi dari marwah, wibawa, dan supremasi hukum di tingkat daerah. Ketika seorang pimpinan sidang paripurna yang biasa mengetuk palu keadilan justru menggunakan tangannya untuk merusak fasilitas umum, di sanalah kita melihat terjadinya degradasi moralitas kepemimpinan yang akut.

Bagaimana mungkin masyarakat, khususnya generasi muda, diminta untuk taat hukum dan menjaga ketertiban, jika elite politiknya sendiri mempertontonkan aksi premanisme saat keinginannya tidak terpenuhi?

Ketajaman sorotan ini menjadi berlipat ganda mengingat statusnya yang juga melekat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bima juga sebagai Wakil ketua DPRD Kota Bima. Sebagai nakhoda partai besar yang memiliki sejarah panjang dalam pengaderan politik nasional, tindakan ini menjadi preseden buruk bagi kaderisasi internal partai. Publik tentu akan bertanya-tanya: standar etika dan kedewasaan politik macam apa yang sedang dipertontonkan oleh seorang pemimpin partai besar di daerah?

Menyampaikan protes atas hasil pertandingan olahraga adalah perkara teknis yang memiliki mekanisme hukum dan regulasi formal. Ruang-ruang sidang, surat keberatan resmi, atau melalu albitrase dan jalur diplomasi adalah instrumen yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa. Melompati semua prosedur itu demi memuaskan ego sektoral dengan cara-cara kekerasan adalah bentuk kemunduran berpikir yang sangat disayangkan.

Bukti visual berupa rekaman video yang kini telah dikonsumsi oleh publik tidak bisa lagi dibantah dengan retorika pembenaran apa pun. Moralitas tidak lagi menjadi standar etik, dan marwah institusi terhormat telah telanjur dicoreng oleh ketidakmampuan mengendalikan amarah.

Kejadian ini tidak boleh lewat begitu saja sebagai sekadar 'berita angin lalu'. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima harus berani mengambil sikap tegas demi menyelamatkan kehormatan institusi legislatif. Begitu pula dengan internal partai yang menaunginya, harus ada evaluasi mendasar mengenai kelayakan etis seorang pemimpin.

Pemimpin adalah teladan, Jika mereka yang berada di puncak kekuasaan memilih jalan anarkisme untuk menyelesaikan masalah, maka mereka sedang meruntuhkan sendi-sendi peradaban hukum yang mereka bangun sendiri. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik di NTB: bahwa kekuasaan tidak pernah memberi Anda hak istimewa untuk bertindak di atas hukum.

PUKAD NTB, meminta kepada DPW Partai Golkar NTB untuk segera memanggil dan mengevaluasi DPD Partai Golkar Kota Bima yang melakukan pengerusakan fasilitas dan diduga melakukan pelecehan terhadap pengurus perempuan KONI NTB

PUKAD NTB juga akan melaporkan secara Resmi ke Polda NTB atas pengerusakan fasilitas Negara yang ada di KONI NTB dan diduga melakukan pelecehan terhadap pengurus perempuan KONI NTB.

Penulis: Firmansyah (Direktur PUKAD NTB)

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, (Ist/Surya)

Jakarta, Media Dinamika Global - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

Redaksi |

Sabtu, 18 Juli 2026

34 Kelompok Tani Hutan RTK-53 Tambora Desak Presiden dan Gubernur NTB Evaluasi Pelaksanaan Kemitraan PBPH

Perwakilan masyarakat tergabung dalam 34 KTH kemitraan
di kawasan hutan RTK-53 Tambora, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global – Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam 34 Kelompok Tani Hutan (KTH) kemitraan di kawasan hutan RTK-53 Tambora mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan kemitraan kehutanan di wilayah konsesi PT Agro Wahana Bumi (AWB).

Puluhan kelompok tani tersebut berada di dua wilayah administratif, yakni Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dan Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, yang berhimpun dalam GAPOKTAN HUT RTK-53 Tambora.

Syaokin Futtaqin, mewakili masyarakat anggota Kelompok Tani Hutan RTK-53 Tambora, meminta seluruh pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB hingga tingkat tapak untuk mempelajari kembali regulasi yang mengatur kemitraan kehutanan dan kewajiban perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Menurutnya, implementasi kemitraan kehutanan di wilayah RTK-53 Tambora perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaannya sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menduga DLHK NTB hingga tingkat resor di wilayah hutan RTK-53 Tambora lebih cenderung berpihak kepada PT Agro Wahana Bumi dan mengabaikan aturan yang mengatur kewajiban kemitraan sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi negara," ujar Syaokin, Minggu (19/7/2026).

Atas dasar itu, pihaknya meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka sampaikan. Masyarakat juga meminta Kementerian Kehutanan serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan terkait dugaan pelanggaran yang disebut terjadi sejak tahun 2013 hingga saat ini.

Selain kepada pemerintah pusat, masyarakat juga meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk menginstruksikan jajaran DLHK Provinsi NTB agar melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap aturan yang mengatur kewajiban pemegang PBPH dalam membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Menurut Syaokin, kemitraan kehutanan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan amanat hukum yang wajib dijalankan oleh setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan.

Dasar hukum kewajiban tersebut, kata dia, telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, Pasal 139 dan Pasal 157 menegaskan bahwa pemegang PBPH pada hutan lindung maupun hutan produksi wajib melaksanakan kemitraan dengan masyarakat setempat. Sementara dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Pasal 169 menyebutkan bahwa pemegang PBPH wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Kemitraan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kerja sama, termasuk pengembangan usaha bersama, pola kemitraan dengan koperasi masyarakat, hingga fasilitasi program Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Masyarakat menilai tujuan utama kebijakan kemitraan kehutanan adalah menciptakan hubungan yang adil antara pemegang konsesi dan masyarakat sekitar hutan, mencegah konflik tenurial, meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga, serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Agro Wahana Bumi, Gubernur NTB maupun DLHK NTB.

Redaksi | 

Jumat, 17 Juli 2026

Kapolda NTB Hadiri Penilaian Lomba Tiga Pilar Kamtibmas 2026 di Desa Meninting

 


Mataram, Media Dinamika Global - Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. menghadiri pembukaan Penilaian Lomba Tiga Pilar Kamtibmas Tahun 2026, Kamis (16/7/2026), di Kantor Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan tersebut menjadi ajang memperkuat kolaborasi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kehadiran Kapolda didampingi Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K., M.Si., M.Tr.S.O.U., jajaran PJU Polda NTB, unsur TNI, pemerintah daerah, serta perangkat desa. Semangat kebersamaan terlihat kuat selama rangkaian pembukaan berlangsung, selaras dengan tujuan membangun keamanan berbasis kolaborasi di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menilai sinergi tiga pilar, menjadi fondasi penting menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

"Lomba ini bukan sekadar ajang penilaian. Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kerja sama antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah desa agar terus hadir memberikan rasa aman, nyaman, serta solusi bagi masyarakat," ungkapnya.

Pati Polri lulusan Akpol tahun 1992 itu mengapresiasi kerja sama seluruh unsur di Desa Meninting, hingga mampu tampil sebagai wakil Polres Lombok Barat. Menurutnya, kekompakan antarlembaga menjadi modal besar menghadapi berbagai tantangan di tingkat desa.

"Saya berharap sinergi yang sudah terbangun terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Kehadiran tiga pilar harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan, penyelesaian persoalan secara cepat, serta upaya menjaga persatuan di lingkungan masing-masing," katanya.

Jenderal bintang dua kelahiran Surakarta, 2 November 1970 itu juga mengajak seluruh peserta menjadikan penilaian tersebut sebagai sarana evaluasi, sekaligus motivasi untuk menghadirkan inovasi dalam pembinaan keamanan lingkungan.

"Prestasi tentu penting, namun yang lebih utama hadirnya manfaat bagi masyarakat. Jika tiga pilar solid, keamanan terjaga, pembangunan berjalan, dan kepercayaan masyarakat kepada institusi negara akan semakin kuat," tutup Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Redaksi |

Pemprov NTB Targetkan Kepastian Hukum dan Akses Keadilan Tanah bagi Masyarakat ​


Mataram, Media Dinamika Global - Mewakili Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs. H. Abul Chair, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB Tahun 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur NTB, Mataram, pada Rabu (15/7/2026).

​Dalam sambutannya saat membacakan arahan Gubernur, Sekda Abul Chair menekankan bahwa esensi dari reforma agraria tidak boleh hanya dipandang secara sempit sebatas program sertifikasi tanah. Lebih dari itu, reforma agraria merupakan pemenuhan khitah manusia dalam menjaga bumi, yang di dalamnya mencakup penataan aset, penataan akses, serta permodalan bagi masyarakat.

​"Ketika disebut reforma agraria, jangan sampai yang terbayang di benak kita hanya masalah sertifikat. Sertifikasi itu hanya sebagian saja. Bagian yang tidak kalah pentingnya adalah penataan akses, penataan modal, serta penataan fungsi untuk memastikan adanya keadilan, kepastian hukum, dan muaranya adalah kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

​Ia memaparkan bahwa persoalan agraria, baik di tingkat nasional maupun daerah, kerap kali diwarnai oleh benturan kepentingan dan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan, pemerintah, maupun instansi lainnya. Oleh karena itu, kehadiran GTRA memiliki peran yang krusial dalam menginisiasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan tersebut secara cepat dan tepat.

​Berkaca pada penyelesaian beberapa kasus agraria di tanah air, Sekda berharap agar Rakor GTRA Provinsi NTB tahun 2026 ini tidak menjadi agenda seremonial belaka. Ia meminta seluruh stakeholder terkait untuk membangun komitmen bersama yang konkret.

​"Saya berharap rapat hari ini tidak berhenti pada penyampaian materi atau penandatanganan berita acara semata. Yang lebih penting adalah lahirnya komitmen bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara cepat, adil, dan kolaboratif. Kita hilangkan ego sektoral, karena yang kita kejar bukan siapa yang paling benar, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian dan manfaat nyata," tegasnya.

​Di samping itu, Sekda Abul Chair juga menitipkan agenda khusus kepada forum untuk memberikan sumbangsih pemikiran terkait penataan kawasan destinasi wisata Gili Tramena (Gili Trawangan, Meno, dan Air). Menurutnya, penataan kawasan tersebut mendesak untuk diselesaikan karena menyangkut kepastian status tanah, aset pelaku usaha, ruang bagi masyarakat setempat, hingga status kawasan hutan yang sebagian telah dikuasai masyarakat.

​Mengakhiri arahannya, Sekda mengajak seluruh anggota Gugus Tugas untuk mengedepankan filosofi gotong royong warga NTB, yakni "berat sama dipikul, ringan sama dijinjing" dalam menyukseskan pelaksanaan reforma agraria.

Redaksi |