Media Dinamika Global: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Januari 2026

Percayakan Penanganan Kasus Pembakaran Mobil Pada Polrestabes,


Medan. Media Dinamika Global.id. Terkait aksi pembakaran mobil oknum pengacara oleh OTK, percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Jangan berspekulasi dan menggiring opini liar ke publik dengan mengaitkan aksi aksi pembakaran mobil dengan aksi penolakan relokasi Masjid Al-Ikhlas. 

"Serahkan dan percayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan. Jangan menggiring opini liar dengan mengait-ngaitkannya ke isu relokasi Masjid Al-Ikhlas,"jelas Humas BKM Al-Ikhlas, Bambang Hariyanto pada wartawan, Kamis (15/01/26).

Penyidik yang bisa menentukan siapa pelaku dan motif pelaku melakukan pembakaran mobil. Kita sebagai masyarakat yang sadar dan taat hukum, harusnya memberikan kepercayaan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. 

Jangan sampai kita menggiring maslah ini ke isu-isu liar yang belum tentu jelas kebenarannya. Apalagi sampai menuding adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Deliserdang di balik peristiwa ini. 

Jika nantinya tudingan ini tidak terbukti, dan oknum anggota DPRD merasa nama baiknya dicemarkan, permasalahan ini bisa berbuntut ke ranah hukum. 

Apalagi, proses relokasi Masjid Al-Ikhlas sebelumnya sudah berdasarkan musyawarah dan kesepakatan semua pihak termasuk warga. Jangan sampai warga atau jamaah Masjid Al-Ikhlas resah dengan ulah oknum yang sengaja menggiring permasalahan ini ke isu sensitif. Pihaknya khawatir warga yang resah bisa saja menggelar aksi unjuk rasa tandingan. 

"Jangan sampai jamaah Masjid Al-Ikhlas resah. Dikhawatirkan para jamaah Masjid Al-Ikhlas dan perwiritan kaum ibu turun ke jalan melakukan aksi tandingan. Karena kecewa ada oknum yang sengaja menciptakan kegaduhan dengan relokasi Masjid Al Ikhlas,"jelasnya. 

Tidak tertutup kemungkinan ada oknum yang sengaja ingin membuat kegaduhan atau mengambil keuntungan dari relokasi Masjid Al Ikhlas. Diduga sengaja membakar mobil untuk membangun opini dan mengiring ke masalah relokasi Masjid. Karena menurut logika dan pendapat pribadi kami, jika ada orang yang berniat jahat untuk membakar mobil, tidak mungkin melakukannya pada saat kondisi masih ramai. (Tim)

Sabtu, 10 Januari 2026

Diduga Proyek Pembangunan Pagar Pustu Desa Keli Dikerjakan Oleh CV. SALAJA MBOJO Tidak Sesuai RAB


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pembangunan Pusat Pelayanan Pembantu (Pustu) di Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima tidak sesuai harapan Masyarakat. Sabtu, (10/01/26)

Masyarakat Desa Keli juga pertanyakan terkait dengan pembangunan pagar Pustu yang dikerjakan oleh CV .SALAJA MBOJO, yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), karena sebagian pagar menggunakan pagar tradisional atau pagar dari bambu.

Kegiatan pembangunan pagar yang menelan Anggaran Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah tersebut, jelas-jelas tidak sesuai harapan Masyarakat.

Diduga kuat seperti nilai yang tertera di papan informasi pembagunan dengan Anggaran yang mencapai Rp. 100 juta tersebut di duga tidak sesuai dengan fisik yang di bangun, seharusnya dengan Anggaran tersebut tidak lagi menggunakan pagar yang terbuat dari bambu.

Apalagi ini bukan pekerjaan swadaya oleh Masyarakat, tapi pekerjaan dengan Anggaran yang jelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima. Sehingga dalam hal ini patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020.

Selain itu juga, dalam pembangunan pagar tersebut, patut diduga, ini menjadi ajang korupsi oleh pemegang Anggaran biaya kegiatan.

Sehingga terdapat hasil yang tidak sesuai dengan standar sebagai mana mestinya???. Dan Masarakat Desa Keli pada umumnya, dengan tegas meminta kepada pihak CV. SALAJA MBOJO untuk bertanggungjawab atas pekerjaan yang dinilai melanggar tersebut. 

Disisi lain Masyarakat juga meminta APH dan pihak-pihak terkait untuk melakukan atensi secara serius terhadap pemegang Anggaran biaya kegiatan atau CV. SALAJA MBOJO yang diduga melakukan pelanggaran atas pekerjaan pemagaran Pustu.

Ironisnya lagi, beberapa warga masyarakat Desa Keli mengatakan bahwa pembangunan 

mempertanyakan apa tidak dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, saat di kerjakan pada beberapa bagian yang sangat penting. sehingga terdapat hasil yang tidak sesuai dengan standar sebagai mana mestinya???  

Sebagian masarakat Desa Keli menyatakan bahwa bangunan Pustu Desa Keli seolah-olah menggunakan anggaran siluman oleh CV. SALAJA MBOJO, pasalnya bangunan tersebut belum dilakukan peresmian dan serah terima tanda tanda berakhir pekerjaan agar masarakat Desa Keli memiliki fasilitas kesehatan yang jelas. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum dilakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan pengerjaan asal-asalan tersebut. (Tim MDG)

Sabtu, 03 Januari 2026

Diduga Serobot Lahan Sekolah, Dewan Guru dan Komite SMPN 2 Monta Tolak Pembangunan Koperasi Merah Putih


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Rencana penggunaan sebagian lahan milik SMP Negeri 2 Monta untuk pembangunan Koperasi Merah Putih menuai keberatan serius dari pihak sekolah, dewan guru, komite sekolah, serta masyarakat sekitar. 

Hingga saat ini, pihak sekolah menyatakan belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun sosialisasi terkait rencana pengalihan fungsi lahan tersebut.

Seperti Dilansir Actual News, Pihak sekolah menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan aset pendidikan aktif yang sejak awal telah direncanakan sebagai lokasi pembangunan sarana lapangan dan fasilitas penunjang kegiatan peserta didik. Sabtu, (03/10/26)

Fasilitas tersebut dinilai strategis dalam mendukung proses pembelajaran, pembinaan karakter, serta aktivitas fisik siswa.

Sejumlah guru menyampaikan bahwa keberadaan sarana olahraga dan ruang aktivitas siswa merupakan bagian penting dalam mendukung visi pembangunan sumber daya manusia unggul, sejalan dengan program Generasi Emas Indonesia yang dicanangkan Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan pendidikan, karakter, dan kesehatan generasi muda.

'Kami pada prinsipnya mendukung setiap upaya pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat, termasuk melalui koperasi. Namun, kami berharap kebijakan tersebut tidak mengorbankan kepentingan pendidikan dan masa depan peserta didik,'ujar salah satu perwakilan guru SMPN 2 Monta.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Dewan Guru SMPN 2 Monta telah menggelar rapat internal dan secara kolektif menghasilkan kesepakatan untuk menolak penggunaan lahan sekolah bagi pembangunan Koperasi Merah Putih. 

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang pendidikan serta kebutuhan sarana belajar siswa.

Sikap dewan guru tersebut diperkuat oleh Komite Sekolah SMPN 2 Monta, yang secara tegas menyatakan penolakan dan menyampaikan komitmen untuk melindungi aset sekolah agar tetap digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan peserta didik.

Pihak sekolah, dewan guru, dan komite menilai bahwa apabila penggunaan lahan dilakukan tanpa prosedur dan persetujuan resmi, maka tindakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyerobotan lahan sekolah, yang dapat merugikan dunia pendidikan dan mencederai prinsip tata kelola aset publik.

Masyarakat sekitar sekolah juga menyuarakan harapan agar setiap rencana pembangunan yang menggunakan aset pendidikan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Koordinasi lintas pihak dinilai penting guna menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga kepercayaan publik.

Sebagai penguat sikap tersebut, pihak sekolah turut merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima Nomor 800/2145.01.1/A/2025 tertanggal 22 Desember 2025, terkait penertiban penggunaan aset negara/daerah berupa aset sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima menegaskan agar seluruh kepala SD dan SMP se-Kabupaten Bima tidak melakukan pelepasan maupun pemberian izin penggunaan aset daerah (aset sekolah) tanpa melalui prosedur yang benar dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

'Kami menghimbau kepada seluruh kepala SD dan SMP agar tidak melakukan pelepasan atau pemberian izin penggunaan aset daerah, termasuk aset sekolah, tanpa melalui prosedur yang benar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,' demikian ditegaskan Kepala Dinas dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, pihak sekolah, dewan guru, dan komite meminta pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan sekolah, melakukan klarifikasi status dan legalitas lahan, serta membuka dialog terbuka dan transparan dengan seluruh pemangku kepentingan.

Informasi ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian terhadap perlindungan aset pendidikan, sekaligus dukungan terhadap pembangunan yang berkeadilan dan berorientasi pada masa depan generasi muda, tanpa mengesampingkan kepentingan dunia pendidikan. 

Sejauh berita ini di naikan, pihak terkait belum dilakukan konfirmasi lebih lanjut (Tim)

Senin, 22 Desember 2025

Hampir Setahun Muslim Syah Margolang Buron, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pengawasan dan Percepat Penangkapan DPO Korupsi Disdik Batu Bara.


BATU BARA. Media Dinamika Global.id. Penanganan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini didesak untuk ikut campur tangan mendorong percepatan penangkapan terpidana Muslim Syah Margolang yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun.

Aktivis anti-korupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara cenderung stagnan dan "melempem" dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap aktor intelektual kasus tersebut.

Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

Dalam diskusi publik bertajuk "Bincang Kinerja Kajari Batu Bara" di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025), Sultan menegaskan bahwa sudah saatnya Kejati Sumut melakukan fungsi supervisi atau bahkan mengambil alih koordinasi pencarian DPO tersebut.

“Status DPO Muslim Syah Margolang ini sudah hampir satu tahun tanpa progres yang jelas sejak vonis dijatuhkan. 

Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera mengintervensi dan mendorong Kejari Batu Bara. Jangan sampai ada kesan aktor utama 'dipelihara' atau dibiarkan bebas berkeliaran karena lemahnya performa kejaksaan di tingkat daerah,” tegas Sultan.

Kejahatan Sistematis dan Vonis In Absentia

Muslim Syah Margolang, yang merupakan adik kandung dari Direktur PT Literasia Edutekno Digital, Wana Margolang, telah dijatuhi vonis in absentia oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 4 September 2025 lalu. Ia dijatuhi hukuman Pidana Penjara: 6 Tahun. Denda: Rp100 Juta. Dan Uang Pengganti: Rp1,3 Miliar.

Majelis hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus mencari dan menangkap Muslim demi tegaknya keadilan. Namun, hingga penghujung tahun 2025, keberadaannya masih misterius.

Dugaan Monopoli dan Pola "Tebang Pilih"

Sultan menyoroti adanya dugaan pola kejahatan sistematis yang melibatkan keluarga Wana Margolang dalam proyek teknologi pendidikan di berbagai wilayah Sumatera Utara. Ia menyayangkan jika Kejari Batu Bara di bawah kepemimpinan baru—Kajari Fransisco Tarigan dan Kasi Pidsus Yosep A.M—tidak mampu menunjukkan taringnya.

"Seringkali perkara besar di Batu Bara harus diambil alih Kejati Sumut karena kinerja kejari setempat yang kurang maksimal.

Jika dalam waktu dekat tidak ada pergerakan, kami akan membawa tuntutan ini langsung ke kantor Kejati Sumut agar tim intelijen mereka diturunkan untuk memburu Muslim Syah Margolang," tambah Sultan.

Penutupan Perusahaan secara Sepihak

Fakta persidangan menunjukkan PT Literasia Edutekno Digital ditutup secara sepihak pada akhir 2022 setelah dana cair, yang diduga kuat sebagai upaya memutus kewajiban maintenance sistem. Pola ini disinyalir terjadi di tingkat SD, SMP Kabupaten dan Kota hingga SMA/SMK di bawah naungan Disdik Sumut.

“Ini bukan sekadar korupsi biasa, ini sabotase terhadap masa depan pendidikan. Kami meminta Kejati Sumut memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang telah merugikan negara miliaran rupiah,” pungkasnya. (Tim)

Kamis, 18 Desember 2025

Sadis Dan Tak Berprikemanusiaan, Para Pelaku Tega Merenggut Nyawa Anak Yatim Piatu


Bima NTB. Media Dinamika Global.ud. Pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, kini tengah ditangani oleh Unit Pidum 2 Polres Kota Bima. Kamis, (18/12/25)

Pembunuhan sadis yang merenggut nyawan korban ( DL ) adalah merupakan anak yatim piatu yang baru saja di tinggal mati oleh orang tuanya (ayah) pas hari ketujuh dan genap satu tahun di tinggal mati juga oleh sang ibu akibat sengatan listrik. 

Dan pembunuhan sadis tersebut di diduga kuat sebagai pembunuhan berencana, yang di lakukan lebih dari dua orang, berdasarkan informasi dan kesaksian warga setempat, pelaku di indikasi empat orang dengan peran yang begitu sangat terencana dengan matang, mulai dari sebelum kejadian, saat kejadian hingga paska kejadian.

Peran dua orang lain-nya yang tidak ada di TKP sangat terang di jelaskan oleh saksi, dalam kesaksiannya di ruangan unit Pidum 2 polres kota bima.

Lebih lanjut keluarga korban pempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian, sekaligus berharap lebih kepada aparat penegak hukum, agar dapat mengungkap peristiwa pembunuhan sadis ini hingga tuntas, lebih-lebih dua orang lainnya yang berperan penting hingga leluasanya sang eksekutor memerankan perannya secara antagonis.

Untuk sementara hasil gelar, Kamis (18/12) oleh Unit Reskrim Polres Kota Bima Kota, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dengan ancaman pasal 340 KUHP

Sementara, dua orang lainnya masih dalam proses pemanggilan guna di dengar keterangannya sebagai saksi. 

Dalam hal ini Pihak keluarga korban, akan terus mengawal perkembangan peristiwa berdarah tersebut sampai dengan terungkapnya pelaku lain yang diduga kuat berperan sebagai pengatur strategis dan yang mengskenario rencana pembunuhan tersebut. (Tim)

Kamis, 11 Desember 2025

Wartawan di Medan Diduga Memeras, Mana Dewan Pers?


Medan. Media Dinamika Global.id. Buntut Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial LS warga Pancurbatu. Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat harus tegas. Pasalnya, ulah oknum tersebut sudah melukai profesional Wartawan. 

Bagaimana menurut Dewan Pers soal wartawan memeras? 

  Menurut Dewan Pers, wartawan yang memeras adalah pelanggar kode etik dan Hukum pidana, bukan ranah mediasi Dewan Pers (Kutipan). Tindakan pemerasan oleh Wartawan harus dilaporkan ke pihak kepolisian karena masuk dalam ranah Kriminal. 

  Melanggar kode etik dan pidana: Pemerasan oleh wartawan melanggar kode etik jurnalistik dan masuk dalam ranah pidana, bukan hanya sekadar pelanggaran etika yang bisa diselesaikan dengan mediasi Dewan Pers.

 Sanksi pidana: Oknum wartawan yang melakukan pemerasan dapat dikenakan sanksi pidana dan diproses hukum. 

 Jika Anda menjadi korban pemerasan oleh Wartawan, segera laporkan ke kepolisian karena penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana. 

  Ini Ceritanya, Janjikan bisa melepaskan Tersangka dari Polsek. Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu berhasil memeras Keluarga Tersangka Senilai rp 28 Juta. Selain itu, tersangka lainnya juga dimintai Uang. 

   Info diperoleh, Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta. 

  Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka. 

Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya. Dengan dalih uang Perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, Kakak dan Ipar Tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya. 

Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin. 

   Setelah uang diberikan, Tersangka tidak kunjung keluar, malahan Sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh Jalur Hukum. 

  Sementara itu, Penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan Oknum Wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom. (Tim)