Media Dinamika Global: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Desember 2025

Sadis Dan Tak Berprikemanusiaan, Para Pelaku Tega Merenggut Nyawa Anak Yatim Piatu


Bima NTB. Media Dinamika Global.ud. Pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, kini tengah ditangani oleh Unit Pidum 2 Polres Kota Bima. Kamis, (18/12/25)

Pembunuhan sadis yang merenggut nyawan korban ( DL ) adalah merupakan anak yatim piatu yang baru saja di tinggal mati oleh orang tuanya (ayah) pas hari ketujuh dan genap satu tahun di tinggal mati juga oleh sang ibu akibat sengatan listrik. 

Dan pembunuhan sadis tersebut di diduga kuat sebagai pembunuhan berencana, yang di lakukan lebih dari dua orang, berdasarkan informasi dan kesaksian warga setempat, pelaku di indikasi empat orang dengan peran yang begitu sangat terencana dengan matang, mulai dari sebelum kejadian, saat kejadian hingga paska kejadian.

Peran dua orang lain-nya yang tidak ada di TKP sangat terang di jelaskan oleh saksi, dalam kesaksiannya di ruangan unit Pidum 2 polres kota bima.

Lebih lanjut keluarga korban pempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian, sekaligus berharap lebih kepada aparat penegak hukum, agar dapat mengungkap peristiwa pembunuhan sadis ini hingga tuntas, lebih-lebih dua orang lainnya yang berperan penting hingga leluasanya sang eksekutor memerankan perannya secara antagonis.

Untuk sementara hasil gelar, Kamis (18/12) oleh Unit Reskrim Polres Kota Bima Kota, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dengan ancaman pasal 340 KUHP

Sementara, dua orang lainnya masih dalam proses pemanggilan guna di dengar keterangannya sebagai saksi. 

Dalam hal ini Pihak keluarga korban, akan terus mengawal perkembangan peristiwa berdarah tersebut sampai dengan terungkapnya pelaku lain yang diduga kuat berperan sebagai pengatur strategis dan yang mengskenario rencana pembunuhan tersebut. (Tim)

Kamis, 11 Desember 2025

Wartawan di Medan Diduga Memeras, Mana Dewan Pers?


Medan. Media Dinamika Global.id. Buntut Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial LS warga Pancurbatu. Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat harus tegas. Pasalnya, ulah oknum tersebut sudah melukai profesional Wartawan. 

Bagaimana menurut Dewan Pers soal wartawan memeras? 

  Menurut Dewan Pers, wartawan yang memeras adalah pelanggar kode etik dan Hukum pidana, bukan ranah mediasi Dewan Pers (Kutipan). Tindakan pemerasan oleh Wartawan harus dilaporkan ke pihak kepolisian karena masuk dalam ranah Kriminal. 

  Melanggar kode etik dan pidana: Pemerasan oleh wartawan melanggar kode etik jurnalistik dan masuk dalam ranah pidana, bukan hanya sekadar pelanggaran etika yang bisa diselesaikan dengan mediasi Dewan Pers.

 Sanksi pidana: Oknum wartawan yang melakukan pemerasan dapat dikenakan sanksi pidana dan diproses hukum. 

 Jika Anda menjadi korban pemerasan oleh Wartawan, segera laporkan ke kepolisian karena penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana. 

  Ini Ceritanya, Janjikan bisa melepaskan Tersangka dari Polsek. Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu berhasil memeras Keluarga Tersangka Senilai rp 28 Juta. Selain itu, tersangka lainnya juga dimintai Uang. 

   Info diperoleh, Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta. 

  Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka. 

Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya. Dengan dalih uang Perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, Kakak dan Ipar Tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya. 

Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin. 

   Setelah uang diberikan, Tersangka tidak kunjung keluar, malahan Sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh Jalur Hukum. 

  Sementara itu, Penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan Oknum Wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom. (Tim)

Janjikan Perdamaian, Wartawan Medan Diduga Peras Keluarga Tersangka


Medan. Media Dinamika Global.id. Dunia jurnalistik tercoreng. Pasalnya, Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu diduga melakukan pemerasan kepada Keluarga Tersangka yang berproses di Polsek Pancurbatu. Tak tanggung, uang yang diterimanya Rp 28 Juta. Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta. 

  Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka. 

Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya. Dengan dalih uang Perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, Kakak dan Ipar Tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya. 

Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin. 

   Setelah uang diberikan, Tersangka tidak kunjung keluar, malahan Sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh Jalur Hukum. 

  Sementara itu, Penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan Oknum Wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom. (Tim)

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Diduga Terima Setoran 2 Miliar dari Bandar Narkoba Bento


Batu Bara. Media Dinamika Global.id. Dugaan aliran setoran Rp 2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, kembali memicu sorotan publik. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari bandar besar berinisial MD alias Bento, yang diduga mengendalikan jaringan narkoba internasional dari Malaysia menuju Tanjung Tiram secara masif dan sistematis. Isu ini menimbulkan tanda tanya mengenai independensi penegakan hukum dalam penanganan peredaran narkotika di Batu Bara.

Dugaan praktik setoran mulai mencuat setelah penangkapan seorang pria bernama Irawan. Sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam satuan narkoba Polres Batu Bara. 

Informasi menyebutkan Dari hasil pengembangan, barang bukti yang disita disebut milik Mahyu Danil alias Bento, yang diduga mengatur pengiriman menggunakan boat seruai dan kapal penangkap ikan. Tiga hari sebelum penangkapan, barang tersebut dikabarkan telah disimpan di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram.

Lebih lanjut, Informasi yang sama menyebutkan bahwa pada Juli lalu MD alias Bento sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara. Namun, perkara tidak berlanjut dan justru diduga dikondisikan setelah adanya pembayaran sebesar 2 miliar. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penghentian perkara tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya intervensi dan permainan di balik proses penegakan hukum.

Pada Agustus 2025 barang diduga narkotika kembali masuk dari Malaysia melalui Kampung Nipah, Labuhan Ruku, dengan jumlah yang disebut mencapai ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi. Tiga mobil kemudian diberangkatkan ke Jakarta dan Palembang. 

Sumber menyebutkan bahwa satu mobil sengaja diberikan untuk ditangkap sebagai bentuk pengalihan, dengan kompensasi Rp30 juta per kilogram kepada Bento.

Penangkapan ini sempat dirilis polres batubara dengan barang bukti sebanyak 28kg Sabu dan 60.940 butir pil Ekstasi.

Dugaan ini semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya kerja sama antara bandar dan aparat.

Saat dikonfirmasi, Humas Polres Batu Bara memberikan respons singkat dan menyatakan akan meneruskan pertanyaan kepada Satres Narkoba Polres Batu Bara. 

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan melalui whasap menyebutkan Tidak benar dugaan berita itu pak

Sikap diam tersebut justru mendorong munculnya desakan agar Polres Batu Bara memberikan klarifikasi terbuka demi menghindari berkembangnya spekulasi yang lebih luas.

Transparansi penanganan kasus menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus. (Tim)

Sabtu, 06 Desember 2025

Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Kec.Sape Berhasil di Gagalkan Tim Satuan Reserse Polres Bima Kota


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id.-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AF beserta barang bukti sabu seberat 502,93 gram.

Barang Bukti Sabu Saat di TKP Desa Jia Sape

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sape–Bima, tepatnya di depan Terminal Sape, Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Terduga Pelaku Nama AF, TTL: Banyumas, 24 April 1976 , Wiraswasta, Alamat: Kandai 2, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers malam ini menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 5 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu,Berat bersih: 494,18 gram, Berat kotor: 502,93 gram, 1 buah plastik kresek warna hitam, Isolasi merek “Fragile”, 1 buah dompet hitam, 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dan Uang tunai Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)


Menurut Kapolres, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Jia, Kecamatan Sape. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan pendalaman dan menemukan bahwa terduga AF sedang dalam perjalanan dari Kota Bima menuju Sape menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.

Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, terduga tidak mengindahkan perintah berhenti, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan laju mobil.

Setelah berhasil dihentikan, terduga dikeluarkan dari kendaraan dan dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan mobil. Proses penggeledahan dilakukan di hadapan saksi umum. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu dengan total berat 502,93 gram beserta perlengkapan lain yang terkait.

Pelaku sempat dilarikan ke Puskesmas Sape untuk melakukan penanganan medis sementara akibat luka tembak pada bagian kaki,setelah itu pantauan awak media Pelaku langsung di gelandang ke polres Bima kota untuk penyelidikan lebih lanjut.(Team.MDG.03)

Jumat, 05 Desember 2025

Sidang Kasus dugaan Pembunuhan Berencana Atas Guru SMA Negeri 1 Sanggar Kembali Digelar, Hakim Hadirkan Dua Saksi


Bima NTB. Media Dinamika Global. id. Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan kasus pembunuhan berencana Afriadin salah gsseorang guru SMA Negeri 1 Sanggar. 

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, serta Panitera Pengganti, Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum yang mewakili pihak-pihak terkait, terdakwa dan korban serta keluarga korban dan keluarga terdakwa dalam persidangan tersebut, 

Dalam sidang lanjutan tersebut, dua orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kesaksian 

Di hadapan majelis hakim kedua saksi diminta menceritakan secara detail apa yang mereka ketahui, mereka lihat, maupun dialaminya lansung terkait peristiwa tragis yang menewaskan salah seorang guru SMA Negeri 1 Sanggar (Korban).

Berdasarkan pantauan Media ini, dihadapan Majelis Hakim, saksi pertama memaparkan secara detail terkait peristiwa yang di lihat dan dialaminya saat itu, bahkan ia juga menjelaskan bagaimana dirinya dipukuli menggunakan skop hingga tergeletak di tanah.

Selain itu, saksi juga memaparkan bagaimana Afriadin (korban) ditusuk di dada bagian kanan oleh terdakwa, hingga mengalami luka serius yang memaksanya membawa korban ke Puskesmas terdekat.

Selain saksi pertama, juga dihadirkan saksi kedua, dihadapan Majelis Hakim, saksi kedua juga memaparkan secara detail apa yang dilihat dan diketahuinya, meski saksi kedua tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun dirinya melihat para terdakwa pada pagi harinya menaiki sepeda motor, namun ia tidak mengetahui kemana tujuan para terdakwa.

Setelah siang hari, tiba-tiba dirinya dihubungi oleh seseorang melalui Via telepon, yang mengatakan bahwa Afriadin (korban) sedang dirawat di Puskesmas akibat ditusuk oleh seseorang.

Mendengar hal itu, ia pun segera menuju Puskesmas, setibanya di Puskesmas, dirinya melihat korban sudah tergeletak di kasur perawatan, dan ia juga sempat melihat luka bekas tusukan pada dada bagian kanan korban sebagaimana yang dipaparkan oleh saksi pertama, dan tak lama kemudian, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek terdekat, agar para pelaku segera ditangkap.

Kesaksian para saksi diharapkan dapat memperkuat keterangan-keterangan dalam sidang sebelumnya. Saksi yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan penting yang berkaitan langsung dengan peristiwa kejadian. Keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kasus dugaan pembunuhan berencana ini. 

Setelah Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari para saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berenca terhadap Afriadin, sidang ditutup dan akan kembali digelar pada 10 Desember 2025, dan besar kemungkinan pada sidang selanjutnya akan kembali menghadirkan dua saksi kunci dalam sidang kasus dugaanbD pembunubbhan berencana terhadap  Afriadin. (Tim MDG)