Diduga Serobot Lahan Sekolah, Dewan Guru dan Komite SMPN 2 Monta Tolak Pembangunan Koperasi Merah Putih
Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Rencana penggunaan sebagian lahan milik SMP Negeri 2 Monta untuk pembangunan Koperasi Merah Putih menuai keberatan serius dari pihak sekolah, dewan guru, komite sekolah, serta masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, pihak sekolah menyatakan belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun sosialisasi terkait rencana pengalihan fungsi lahan tersebut.
Seperti Dilansir Actual News, Pihak sekolah menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan aset pendidikan aktif yang sejak awal telah direncanakan sebagai lokasi pembangunan sarana lapangan dan fasilitas penunjang kegiatan peserta didik. Sabtu, (03/10/26)
Fasilitas tersebut dinilai strategis dalam mendukung proses pembelajaran, pembinaan karakter, serta aktivitas fisik siswa.
Sejumlah guru menyampaikan bahwa keberadaan sarana olahraga dan ruang aktivitas siswa merupakan bagian penting dalam mendukung visi pembangunan sumber daya manusia unggul, sejalan dengan program Generasi Emas Indonesia yang dicanangkan Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan pendidikan, karakter, dan kesehatan generasi muda.
'Kami pada prinsipnya mendukung setiap upaya pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat, termasuk melalui koperasi. Namun, kami berharap kebijakan tersebut tidak mengorbankan kepentingan pendidikan dan masa depan peserta didik,'ujar salah satu perwakilan guru SMPN 2 Monta.
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Dewan Guru SMPN 2 Monta telah menggelar rapat internal dan secara kolektif menghasilkan kesepakatan untuk menolak penggunaan lahan sekolah bagi pembangunan Koperasi Merah Putih.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang pendidikan serta kebutuhan sarana belajar siswa.
Sikap dewan guru tersebut diperkuat oleh Komite Sekolah SMPN 2 Monta, yang secara tegas menyatakan penolakan dan menyampaikan komitmen untuk melindungi aset sekolah agar tetap digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan peserta didik.
Pihak sekolah, dewan guru, dan komite menilai bahwa apabila penggunaan lahan dilakukan tanpa prosedur dan persetujuan resmi, maka tindakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyerobotan lahan sekolah, yang dapat merugikan dunia pendidikan dan mencederai prinsip tata kelola aset publik.
Masyarakat sekitar sekolah juga menyuarakan harapan agar setiap rencana pembangunan yang menggunakan aset pendidikan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi lintas pihak dinilai penting guna menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga kepercayaan publik.
Sebagai penguat sikap tersebut, pihak sekolah turut merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima Nomor 800/2145.01.1/A/2025 tertanggal 22 Desember 2025, terkait penertiban penggunaan aset negara/daerah berupa aset sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima menegaskan agar seluruh kepala SD dan SMP se-Kabupaten Bima tidak melakukan pelepasan maupun pemberian izin penggunaan aset daerah (aset sekolah) tanpa melalui prosedur yang benar dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
'Kami menghimbau kepada seluruh kepala SD dan SMP agar tidak melakukan pelepasan atau pemberian izin penggunaan aset daerah, termasuk aset sekolah, tanpa melalui prosedur yang benar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,' demikian ditegaskan Kepala Dinas dalam surat edaran tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, pihak sekolah, dewan guru, dan komite meminta pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan sekolah, melakukan klarifikasi status dan legalitas lahan, serta membuka dialog terbuka dan transparan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Informasi ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian terhadap perlindungan aset pendidikan, sekaligus dukungan terhadap pembangunan yang berkeadilan dan berorientasi pada masa depan generasi muda, tanpa mengesampingkan kepentingan dunia pendidikan.
Sejauh berita ini di naikan, pihak terkait belum dilakukan konfirmasi lebih lanjut (Tim)





