Media Dinamika Global: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 November 2025

Diduga Mafia BBM Bersubsidi Solar "AS dkk" di Belawan Masih Merajalela, Warga Resah dan APH Kok Selow Aja?


Belawan. Media Dinamika Global.id. Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar yang sah, Diduga kuat pihak dari beberapa pekerja SPBU mulai di Kecamatan Belawan hingga Medan Deli telah bekerjasama dengan Mafia Minyak Solar Berinisial "AS dkk", yang telah merugikan negara sebesar Miliaran Rupiah.

Hal tersebut telah terungkap fakta langsung di lapangan, saat beberapa Tim awak media menginvestigasi dan memantau secara langsung terhadap pengangkutan truk dengan memodifikasi Tangkinya secara ilegal, dengan orang dan kendaraan yang sama bolak balik, keluar masuk di SPBU yang sama sampai 3-4 kali putaran pengisian.

Beberapa saat yang lalu diketahui pula jaringan yang sudah bermain sejak lama ini, selalu memprioritaskan pelangsir solar, atau pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan mafia solar "AS dkk", dengan dukungan dari para oknum aparat tertentu dan juga pihak dalam orang SPBU Pertamina nya yang ikut terlibat, demi menyelewengkan harga pembelian minyak dengan selisih harga yang relatif lebih tinggi dijual di luar untuk industri dan Kapal.

Sebut saja salah satu pekerja SPBU Berinisial "RI", ia mengatakan bahwa "Mustahil mendapatkan solar langsung dari SPBU disini bang, karena sudah disedot mafia menggunakan mobil pengangkut truk yang sudah di modifikasi, Solar ratusan liter dan ton sudah dikontrak oleh mafia untuk penyulingan, yang lain bukan kelompoknya tidak kebagian", Katanya, pada Selasa.(18/11/25)

Lanjutnya, Ia menirukan ucapan dan perkataan para mafia yang menganggap pemberitaan media hanya “Celoteh burung Walet”, karena tidak pernah ditindak Aparat Penegak Hukum (APH), sudah diatur", Ucapnya lagi.

Sebagai informasi, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar (Pasal 55 UU Migas).

Hal tersebut sudah pasti akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Para Penegak Hukum di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah untuk segera menindak lanjuti dan menangkap mafia solar di SPBU Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Pelalawan, dan SPBU Singapore Station depan Pelindo Regional 1 Belawan.

Dengan banyaknya antrian yang panjang mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut minyak dengan jumlah yang tidak wajar tersebut, harus menjadi perhatian khusus para Penegak Hukum, tapi mengapa masih terus dibiarkan merajalela dan selow aja ya?, apakah sudah terima stabil?.

Lokasi Gudang Penampungan Mafia Solar 

Gudang Penampungan BBM Ilegal/siong Diduga milik yang sering disebut AS alias Andre Sinaga, buang limbah ke Paret. Hal itu diketahui oleh masyarakat sekitar yang sedang melintas didepan gudang, Jalan Pasar Lama (Gudang Kapur), Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

Warga masyarakat pun telah mengambil limbah tersebut dengan menggunakan gayung pelastik dan memasukan kedalam ember berwarna putih lalu mengabadikan limbah tersebut dengan memfoto dan mem-vidio kan limbah tersebut.

Adanya kejadian itu warga masyarakat sekitar pun menjadi resah dan cemas dikhawatirkan kalau ada yang membuang Api puntung rokok bisa terjadi kebakar hebat dan menjadi lautan api. 

"Saya sedang lewat didepan gudang berjalan kaki dan saya lihat disamping gudang manyak BBM jenis solar berserakan dalam paret bang, dan saya pun kembali pulang ke rumah mengambil gayung dan ember dan saya kembali lagi kesamping gudang itu lalu saya kumpulin minyak-minyak solar dan saya masukan kedalam ember sambil saya foto dan videonya bang", ucap warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.

Saat ditanyai gudang itu milik siapa, "Orang-orang disini sering menyebut gudang itu milik Bos Andre Sinaga bang. Saya sebagai warga disini bermohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, agar jangan menutup mata dan segera turun tangan dengan adanya gudang yang diduga ilegal dan buang limbah minyak sembarangan kedalam paret warga, kasihanilah kami yang tinggal di pasar lama ini, kemudian kalaulah ada yang buang api puntung rokok kan terjadi kebakaran hebat di kampung kami ini bang", cetus masyarakat tersebut dengan nada sedih dan geram. 

Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas terkait keberadaan bisnis ilegal tersebut kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini naik ke meja redaksi masih belum memberikan tanggapannya secara resmi.

Sejak dulu, warga sudah sangat resah dengan aktivitas ilegal BBM Bersubsidi Solar, apalagi jaringan yang Diduga Kuat Mafia Solar "AS dkk" sudah sangat terorganisir di kawasan Medan Utara, hingga menyalurkan BBM Solar Ilegalnya ke Gudang Pintu Tol dan Gabion, dimana bnyak para nelayan kecil mencoba mengadu nasib disana untuk mencari nafkah, namun tetap tertindas oleh permainan mafia minyak BBM Solar kelas kakap tersebut, Mampukah APH Membongkar, Memberantas, dan Menangkap Para Pelaku Kejahatan tersebut. (Red/Tim)

Sidang Perkara Pembunuhan Sadis Terhadap Afriadin Guru SMAN I Sanggar, Kembali di Gelar


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima kembali melanjutkan sidang yang ke Tiga kali perkara pidana pembunuhan sadis terhadap Afriadin Seorang Guru SMAN I Sanggar. Senin, (17/11/25)

Dalam sidang yang ketiga ini, Hakim Ketua menyuruh menceritakan kronologis awal kejadian kepada saksi pertama atas nama Syamsudin orang tua dari korban.

Berdasarkan cerita saksi sekaligus ayah korban pembunuhan (Afriadin) menjelaskan, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) datanglah Wardian alias Dian dan Angga sambil mengacungkan golok dan mengeluarkan kalimat dalam bahasa Bima "Ain pana karawi dana re, weha waupu akta jual beli ka". (Jangan dulu digarap tanahnya, ambil dulu Akta ual belinta), ujar saksi.

Lanjutnya, oleh Korban (Afriadin) dan saksi (Syamsudin) menghentikan kegiatan dan mengatakan dalam Bahasa Bima "ausi mai kai ba ngango, mai ta dula ra, (ndak perlu ada keributan, ak ingin terjadi keributan, korban (Afriadin) mengajak saksi (Syamsudin) dalam bahasa Bima, "Mai ra Bapak ta dulara" ( ayo Bapak kita pulang).

Dalam perjalanan pulang diceritakannya, mereka berjalan beriringan, paling depan saksi (Syamsudin) diikuti korban (Afriadin) dan Aries, tiba-tiba terdengar suara pukulan kata saksi, mendengar suara pukulan, saksi (Syamsudin) menoleh kebelakang melihat Aris sudah tergeletak dan pelaku (Dian) sedang memegang Sekop, kemudian Dian memukul lagi korban Afriadin mengenai kaki, punggung dan kepala hingga hampir jatuh.

Tak cukup sampai disitu, kemudian dengan cepat pelaku (Angga) mencabut golok dari Dian dan langsung menusuk korban Afriadin di bagian dada sebelah kanan sampai jatuh tersungkur ke tanah. Setelah itu Angga kembali menyerang saksi (Syamsudin) sampai telinga nya tergores oleh golok hingga terjatuh dan sempat menusuk saksi hingga mengenai pinggang, luka tusukan tersebut masih ada bekasnya.

Setelah terjadi pemukulan dan penusukan, para korban dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan, yang dibantu oleh salah satu petani bawang merah bernama M. Sidik warga Desa ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Usai diceritakan oleh saksi terkait kronologis kejadian, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, memberikan kesempatan kepada tersangka Angga membantah. 

Dalam bantahannya, pelaku (Angga) tidak memukuli korban Afriadin.

Sebelum Hakim menutup sudang yang ketiga, hakim kembali melanjutkan pertanyaan ke pihak saksi (Syamsudin).

Lalu kembali hakim menanyakan ke saksi Syamsudin.

Dalam pertanyaannya, hakim mengatakan, apa tidak merubah keterangan atas bantahan dari tersangka ?, dsaksi Syamsudin dengan tegas menjawab "tidak ada yang dirubah". 

Setelah itu sidang dinyatakan selesai oleh Hakim, dan sesuai jadwal sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025. (Tim).

Selasa, 18 November 2025

Warga Minta Kapoldasu Copot Kapolres Padanglawas


Padang Lawas. Media Dinamika Global.id. Warga Luat Unterudang yang melakukan aksi menginap di PT Barapala diserang oleh puluhan pihak sekuriti perkebunan dengan panah dan tombak. Dua warga yakni, Adi Ansor Harahap jadi korban kena panah di bagian kaki kakan dan Saripuddin Hasibuan kena panah di bagian dada kanan. 

Salah seorang saksi di lokasi kejadian, Ruslan Abdullah Hasibuan pada wartawan, Selasa (18/11) malam menceritakan, sebelum penyerangan berlangsung, puluhan oknum preman suruhan PT Barapala berkedok sekuriti sempat meminta izin pada warga yang menginap di PT Rapala. "Mereka minta izin untuk menjemput rekannya di pos 1. Karena alasanya mau menjemput rekan mereka, jadi kami izinkan mereka lewat,"kata Ruslan.

Setelah kembali dari pos satu, tepatnya di dekat jembatan, sekitar 25 orang oknum sekuriti dengan membabibuta menyerang massa dengan menggunakan panah dan tombak. Alhasil 2 warga jadi korban terkena panah di bagian kaki kanan dan di dada kanan. 

Warga yang tiba-tiba diserang berusaha melawan oknum sekuriti dengan peralatan seadanya dan berhasil memukul mundur oknum sekuriti. 

"Bukan hanya di serang. Sepeda motor dan kendaraan kami juga dirusak oleh para oknum sekuriti,"jelas Ruslan. 

Atas kejadian ini, mewakili mahasiswa, Arsa Rizki Siregar mengatakan, aksi damai yang dilakukan warga sebelumnya juga sudah mendapatkan izin dari pihak Polres Padanglawas untuk menginap (ngecamp) di PT Barapala sambil menunggu pimpinan PT Barapala menemui warga.

Namun apa yang terjadi, saat pihak Polres Padanglawas meninggalkan lokasi puluhan preman bayaran berkedok sekuriti menyerang warga. "Kami juga minta keadilan pada Kapoldasu dan Gubernur Sumatera Utara untuk memberi atensi permasalahan ini dan turun langsung ke lokasi. Kami juga berencana akan menggelar aksi besar- besaran ke Poldasu,"ungkapnya. 

Usia menyerang warga, pihak manajemen dan preman berkedok sekuriti pergi melarikan diri. Warga minta pihak Manajemen yang terdiri dari Saprijal, Ahok dan Aspin agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hak Ke PT Barapala,

Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti

Informasi yang beredar di lapangan, Kapolres Padanglawas membuat laporan ke Poldasu soal pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan. Warga menyesalkan sikap Kapolres karena dinilai tidak objektif dalam melihat persoalan ini, dengan melaporkan beberapa tokoh masyarakat dan tokoh adat Luat Unterudang ke Poldasu. 

Padahal, kemarahan warga yang berujung pada pengrusakan aset PT Barapala disebabkan oleh ulah oknum preman berkedok sekuriti yang terlebih dahulu menyerang warga dengan menggunakan panah, tombak dan parang. Warga minta Poldasu agar objektif dalam melihat persoalan ini. Warga juga mendesak agar Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mencopot jabatan Kapolres Padanglawas karena tidak objektif dalam melihat persoalan ini. (Tim)

Jumat, 31 Oktober 2025

Kuasa Hukum Desak Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak 4,5 Tahun di Wilkum Polres Taput


TAPANULI UTARA. Media Dinamika Global.id. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tapanuli Utara.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Dalam surat pertama, yaitu Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terhadap dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini berawal ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.

Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga ketika anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, terlihat adanya luka pada area sensitif anak. Sang ibu segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapat pertolongan medis.

Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tapanuli Utara, akhirnya pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H., selaku Direktur Dalihan Natolu Law Firm menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.

Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan haru ketika mendengar kabar tersebut.

*“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.*

Kuasa Hukum juga Desak agar nantinya dilakukan Penahanan terhadap Tersangka.

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel. 

Andi Hakim S.H.,M.H yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm mengingatkan, "Penyidik memiliki Kewenangan untuk melakukan Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 20 KUHAP, terlebih lagi syarat untuk dilakukannya Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Ia juga mengatakan, Penahanan ini berfungsi agar mencegah Tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana".

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. (Tim/Joe SIDJABAT)

Kamis, 30 Oktober 2025

Babak Baru Kasus Percobaan Pembunuhan di Tangga, Saksi Kunci Siap Diperiksa


BIMA NTB. Media Dinamika Global.id. Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang janda berinisial YT, warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, kembali menggeliat setelah sempat mandek hampir delapan bulan. Korban kini mengajukan saksi kunci yang diyakini dapat membuka kembali jalan penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Februari 2024 itu.

Dugaan percobaan pembunuhan tersebut melibatkan dua saudara kandung berinisial Bh dan Ms, warga Desa Tangga. Keduanya disebut-sebut terlibat langsung dalam aksi yang hampir merenggut nyawa korban. Meski sempat disinyalir berhenti di meja penyidik, kepolisian memastikan perkara tersebut belum ditutup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bima, AKP Malik, SH, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan alat bukti, terutama keterangan saksi tambahan dari pihak korban. Ia memastikan penyidik akan kembali mendalami kasus tersebut begitu bukti baru diterima.

“Kasus ini bukan tanpa kepastian hukum, tetapi memang belum lengkap dari sisi keterangan saksi. Jika ada saksi tambahan dari pihak korban, tentu akan kami terima dan dalami kembali,” ujar Malik kepada wartawan, Senin (27/10/2025), di Mapolres Bima, didampingi sejumlah kepala unit penyidik.

L

Langkah korban menyerahkan saksi tambahan menjadi babak baru dalam penanganan perkara ini. Kepada wartawan, YT menyebut telah menyerahkan sejumlah nama saksi yang disebut mengetahui langsung kronologi kejadian malam peristiwa.

“Tadi saya sudah mengajukan nama beberapa saksi yang akan dimintai keterangan pada Kamis lusa,” kata YT, Senin (27/10/2025).

Korban berharap kesaksian baru tersebut menjadi titik terang bagi penegak hukum untuk segera menetapkan kepastian hukum dalam kasus yang sempat tersendat.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Selama ini saya menunggu dengan sabar agar kebenaran terungkap,” ujarnya dengan nada tegas

Dengan tambahan keterangan saksi kunci, publik kini menanti langkah tegas Polres Bima dalam memastikan penyelidikan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. (Tim)

Senin, 20 Oktober 2025

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan


Medan. Media Dinamika Global.id. Masyarakat berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap kayu, penadah, dan peredaran narkoba, serta kriminalitas jalanan seperti begal dan lain sebagainya. 

  Salah satunya yakni dari Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Sumatera Utara (Sumut) yang berharap agar gebrakan Polrestabes Medan yang menindak tegas pelaku rayap besi hingga narkoba dapat tercipta rasa aman di Kota Medan.

 "Apresiasi kepada Bapak Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, yang belum lama setelah menjabat sebagai Kapolrestabes Kota Medan, langsung menggebrak dengan mengungkap kasus kejahatan rayap besi dan rayap kayu," kata Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi David Banggar Siagian, Senin (20/10/2025).

  Dikatakannya, Tindakan tegas kepolisian ini dapat terus dilakukan berkesinambungan untuk memutus mata rantai kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat termasuk pengemudi yang mencari nafkah di jalan.

  "Agar tercipta Kota Medan yang aman, nyaman, dan tentram bagi warga Kota Medan. Salam presisi, salam satu aspal,"Tandasnya. 

 Diketahui, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, rayap besi, rayap kayu dan pompa (sabu).

Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.

"Untuk begal kita berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi,Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

 Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian.

"Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,"Pungkasnya. (Tim)