Media Dinamika Global: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Januari 2025

Diduga Pengedar Shabu Asal Sape, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Wawo

Terduga pelaku pengedar shabu-shabu asal Sape berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sape, Jum'at (17/01/2025), sekira pukul 21.40 Wita di Dusun Kawae Desa Marita Kecamatan Wawo. 

Bima-Mediadinamikaglobal.id || Tim Opsnal Polsek Wawo yang dipimpin oleh Kapolsek Wawo AKP A. H. Wongso dan Katim Opsnal Aipda Jurahman, SH telah telah berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu yang bertempat di rumahnya Rt. 11 Rw. 05 Dusun Kawae, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Jum'at (17/01/2025) sekira pukul 21.40 Wita

Identitas terduga pelaku yang diamankan dengan inisial TF (26) Asal Sape, namun berdomisili di Desa Maria Utara Kecamatan Wawo. 

Adapun BB yg diamankan yaitu :

- 9 Poket Sabu harga Rp. 100.000,-

- 8 Poket Sabu harga Rp. 150.000,-

- 2 buah klip kosong

- 1 Lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- 

- 3 Lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-

- 2 Lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,-

- 2 Lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,-

(Total uang sebesar Rp. 280.000,-)

Adapun kronologis penangkapan yaitu Kapolsek Wawo bersama dengan personel Opsnal Polsek Wawo mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kec. Wawo, lalu kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan terduga pelaku beserta barang bukti yang dilanjutkan dengan pengembangan/penggeledahan di rumah terduga pelaku.

Selanjutnya terduga pelaku dan BB diamankan ke Mako Polsek Wawo dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

Rangkaian giat penangkapan pengedar narkoba jenis sabu berjalan dengan aman dan lancar berakhir pada pukul 24.00 Wita berjalan dengan aman dan lancar. (MDG05). 

Rabu, 15 Januari 2025

Kapolres Bima, Tinjau Langsung Evakuasi Warga Sumba di Mapolsek Woha


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id. - Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., meninjau langsung warga Sumba Provinsi NTT di Mapolsek Woha.

Peninjauan yang dilakukan oleh Kapolres Bima dalam rangka memastikan keamanan warga Sumba yang mengamankan diri di Mapolsek Woha Pasca terjadinya dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh salah satu warga Sumba.

Dalam kunjungan itu ikut hadir Camat Woha, Irfan H.M.Nor, S.Sos, Kapolsek Woha, AKP Sudirman, SH, Danramil Woha Lettu CBA Iwan Susanto, SH, Kades Nisa Junaid, Kades Tente Azhar, SE, Dinas Sosial kabupaten Bima, dan BPBD.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (15/01/25) sekira Pukul 20.20.wita di Mapolsek Woha.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka berharap kepada Dinas sosial untuk memperhatikan betul pengungsi warga sumba dan apa yang dibutuhkan mohon untuk dipersiapkan.

Dirinya meminta dalam pengungsian agar diperhatikan pengungsi perempuan, laki-laki dan anak anak semaksimal mungkin untuk dipisahkan agar mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.

Setelah itulah, AKBP Eko Sutomo melakukan pengecekan dan menemui langsung pengungsi warga sumba untuk di evakuasi ke dinas sosial Kabupaten Bima.

"Kapolres Bima mengajak seluruh lapisan masyarakat bekerjasama dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bima," tuturnya.

Kapolres Bima kembali menegaskan pihak kepolisian hingga saat ini masih terus memburu terduga pelaku dan dia juga berharap kepada masyarakat agar bisa menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

"Kami akan usut tuntas kasus ini," tegas Pria Bermelati dua itu.

Sebagai informasi Jumlah warga Sumba yang mengungsi/dievakuasi Polsek Woha sebanyak 103 orang di Polres Bima sebanyak 80 orang.

"Jumlah seluruhnya sebanyak 183 orang".

Para pengungsi menggunakan mobil BPBD Kabupaten Bima dan Mobil Sat Samapta Polres Bima serta di kawal ketat oleh personel gabungan Polsek Woha dan Polres Bima.

Untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas selama di pengungsian, Polres menyiapkan personel di Kantor Dinas Sosial kabupaten Bima. (MDG 02/23).

Quick Response, Satu dari Tiga Komplotan Begal Sadis Berhasil Diringkus Polsek Belo


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.Id - Gerak personel Polsek Belo Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus salah satu kompolotan begal sadis yang meresahkan masyarakat di wilayah kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Dalam melancarkan aksi jahatnya kompolotan ini tidak segan segan melukai para korban.

Terkini kompolotan yang berjumlah tiga orang ini melakukan perampasan dan Penganiayaan terhadap warga Desa Rupe Kecamatan Langgudu berinisial JH L/ di area bendungan Ncera, Rabu (15/01/25) sekira pukul 16.00. Wita.

Modus operandi Kompolotan ini menghadang warga pengguna jalan di area pegunungan tepatnya di dam Desa Ncera dengan menggunakan senjata tajam.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli, SH.

Lanjutnya, salah satu dari tiga komplotan begal sadis berinisial AW warga Desa Ncera ini berhasil diringkus beberapa saat setelah kejadian.

"Kami berhasil mengamankan terduga AW sedangkan dua rekannya sudah kami kantongi indentitasnya dan masih terus kami buru," tegasnya.

Kronologi, berawal korban dan rekannya menggunakan sepeda sepeda motor hendak mau kembali ke Desa Rupe di TKP, ketiga terduga pelaku mengejar menggunakan SPM dan menghadang korban, salah satu terduga mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas handphone, namun korban berusaha melawan.

Karena kesal terduga pelaku ini membacok korban mengunakan sebilah parang dan merampas uang milik Rp.25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah). Setelah ketiga komplotan ini melarikan diri.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo kembali menegaskan pihaknya akan terus memburu dua anggota komplotan tersebut, tutupnya. (MDG 02/23)

Jumat, 10 Januari 2025

Hariman Saat Berada Di Polres Bima Kabupaten Usai Ditangkap Jajaran Polsek Bolo


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Siapa yang tidak kenal dengan sosok Hariman asal Desa Tambe Kecamatan Bolo. Eks calon Anggota DPRD Kabupaten Bima di salah satu partai politik itu selama ini merasa Kebal hukum dengan aktivitasnya setiap hari.Namun nasib apes Sabtu Subuh tadi. Hariman akhirnya Dicidug Polisi, Sabtu (11/1) pukul 04.30 Wita saat berada di Desa Leu Kecamatan Bolo.

Kapolsek Bolo Kapolres Kabupaten Bima, NTB, AKP. Nurdin memimpin aksi penangkapan HR (40) asal Desa Tambe, Sabtu (11/1/2025). Seperti dikutip dari Koran Stabilitas.com

Giat penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sekaligus yang disinyalir bandar terbesar shabu-shabu itu di So Sori watasan Desa Leu kecamatan setempat, sekitar pukul 04.30 Wita.

Nurdin menjelaskan penangkapan terhadap Harimam berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan Nomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Ditresnarkoba, tanggal 26 Desember 2024.”

“Kami juga kantongi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 08 Januari 2025,” jelas Nudin.

Adapun BB yang diamankan, sebutnya, 1 buah belati, 1 unit, Hp Merk Nokia. Sebuah dompet berisi uang senilai Rp.500.000. Selain itu,pihaknya juga berhasil amankan ditangan Hariman yakni 2 kartu ATM BRI, ATM Sinar Mas, ATM Mandiri dan lainnya.


Sementara anggota yang terlibat saat penangkapan, KA SPKT I, Kanit Reskrim dan beberapa anggota lainnya.

“Tepat pukul 04.50 Wita, HR bersama barangbukti digiring ke Mako Polres Kabupaten Bima untuk diserahkan ke Unit Res Narkoba,”cefusya. (MDG24/26).

Kamis, 09 Januari 2025

Gasak Narkoba Di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

Pemuda yang ditangkap dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut berinisial BR (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dengan barang bukti (BB) yang turut disita berupa bungkus plastik yang berisi 15 (lima belas) butir pil extacy dan handphone (HP) merek Realme C53 warna putih.

"Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Kampung Banjar Agung," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (09/01/2025).

Menurut perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 ini, penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi jual beli pil extacy.

Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh petugas berada di sebuah warung, petugas kami langsung melakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan baik badan maupun di rumahnya dan ditemukan BB narkoba jenis pil extacy disimpan di sebuah lemari.

"Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy yang dimiliknya tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A warga Mesuji yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pil extacy yang dimilik pelaku memang untuk diperjual belikan," papar AKBP James.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis pil extacy yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. ( Fs/Red) 

Selasa, 07 Januari 2025

Polisi Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi Di Areal Perkebunan Karet Penawartama, Berikut Kronologisnya.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Senin (09/12/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, di areal perkebunan karet Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

Pelaku curas yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini seorang laki-laki berinisial DI als JI als SA als FL (32), berprofesi buruh, warga Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus curas ini berupa sepeda motor Honda Revo Absolut tanpa plat nomor dan tanpa body, golok dengan gagang kayu warna cokelat, karung plastik berisi berondolan sawit, sepasang sendal merek Ardiles warna hitam, sepeda motor Kawasaki KLX warna putih tanpa plat nomor dan STNK sepeda motor Kawasaki KLX warna putih.

"Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana curas yang terjadi areal perkebunan karet Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama. Pelaku curas ini ditangkap saat sedang bersembunyi diatas loteng rumahnya di Kampung Aji Jaya KNPI," ucap Plh.Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Plh.Kapolsek menerangkan, korban Zainal Arifin (37), berprofesi tani, warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, memergoki pelaku yang sedang membawa brondolan buah kelapa sawit dari arah kebun milik korban, kemudian korban menghubungi saksi Supendi dan Baharudin.

Korban dan para saksi lalu mengajak pelaku untuk menunjukkan lokasi yang menjadi tempat pelaku mencuri berondolan buah kepala sawit, dalam perjalanan menuju ke lokasi, saksi Supendi dan Baharudin berhenti sejenak untuk menghubungi warga lainnya, sedangkan korban dan pelaku masih terus mengendarai sepeda motornya masing-masing.

Tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor Hondar Revo Absolut yang dikendarainya dan mencabut golok sambil mengacungkannya ke arah korban dan berkata 'Mati Kamu' berkali-kali, sehingga membuat korban ketakutan dan merobohkan sepeda motor Kawasaki KLX yang dikendarainya sambil menjauhi pelaku.

"Pelaku lalu mengambil sepeda motor Kawasaki KLX warna putih milik korban dan membawanya kabur ke arah PT Silva, sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggalkan. Korban sempat berteriak meminta tolong sehingga didengar oleh saksi Supendi dan Baharudin, sedangkan pelaku telah kabur jauh. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Harun menambahkan, pelaku curas yang sudah ditangkap oleh petugas gabungan, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. ( Fs/Red ) 

Kodim 1608/Bima: OTT Pengedar Narkoba Oleh Koramil 1608-04/Woha Dan Unit Inteldim 1608/ Bima


Bima ~ Media Dinamika Global Id ~ Dalam upaya serius memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Bima, Kodim 1608/Bima melalui Personel Koramil 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Operasi ini dilakukan pada Senin malam, 06 Januari 2025, pukul 20.00 WITA hingga 20.35 WITA, bertempat di RT 01 RW 01 Desa Keli, Kecamatan Woha. Pelaku, AK alias Alon (26), warga Desa Keli berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Danramil 1608-04/Woha, Lettu Cba. Iwan Susanto, SH, didampingi oleh aparat Desa Keli.

OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Babinsa Desa Keli mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut. Dengan respon cepat Danramil bersama personel Koramil dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang baru saja menggunakan sabu-sabu dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket narkoba, alat hisap (bong), tiga parang, uang tunai Rp 2.180.000,-, sebuah HP beserta alat casnya, KTP, dan STNK motor. Selanjutnya pelaku dibawa ke Makodim 1608/Bima kemudian diserahkan kepada Polres Bima ntuk proses lebih lanjut.

Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M. membenarkan kejadian ini. "Ini sesuai dengan tugas pokok TNI dalam UU TNI no. 34 tahun 2004  dimana salah satu tugas OMSP adalah membantu tugas Kepolisian dalam tugas keamanan & ketertiban masyarakat" tambahnya.

Kodim 1608/Bima terus bersinergi dengan Pemerintah daerah serta Kepolisian dan segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas wilayah Kota & Kabupaten Bima, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda.(Red/03)

Senin, 06 Januari 2025

Kartel Narkoba Adalah Ancaman Masa Depan Generasi Di Bima Dan Dompu.


Dompu NTB. Media Dinamika Global.Id.- Di sudut Bima dan Dompu, kisah tragis semakin sering terdengar, anak-anak kecil yang seharusnya tumbuh dengan penuh harapan kini terjebak dalam gelapnya dunia narkoba. Mereka bukan sekadar korban, tetapi juga saksi bisu dari keserakahan para Kartel Narkoba yang tak memedulikan masa depan generasi muda.  

Para kartel, dengan tangan dinginnya, menyusup ke dalam kehidupan anak-anak yang lugu. Mereka menawarkan narkoba seolah itu solusi dari kesulitan hidup. Mereka memanfaatkan kemiskinan dan kebingungan, menjadikan anak-anak sebagai sasaran empuk. Dengan cara licik, mereka menghancurkan mimpi-mimpi generasi penerus bangsa demi keuntungan pribadi.  

Bagaimana mungkin seseorang tega melihat seorang anak kecil, terjebak dalam jeratan narkoba? Di usia 11 tahun, ia harus menjadi korban kecanduan. Bukan karena dia memilih jalan itu, tetapi karena para Kartel menjadikan lingkungannya ladang bisnis. Para bandar ini tak hanya merusak masa depan anak-anak, tetapi juga menghancurkan keluarga, memporak-porandakan masyarakat, dan menciptakan lingkaran kemiskinan yang tak berujung.  

Kita tidak bisa diam. Kesalahan besar ini adalah milik mereka (Kartel Narkoba) yang memperdagangkan kehancuran. Mereka bukan hanya menjual barang haram, tetapi juga mencuri masa depan Bima dan Dompu. Setiap anak yang jatuh menjadi korban adalah tamparan bagi kita semua untuk bertindak lebih tegas.  

Para Kartel ini harus dihentikan. Tidak ada alasan untuk membiarkan mereka terus beraksi tanpa konsekuensi. Generasi muda Bima dan Dompu adalah harapan masa depan, dan kita tidak boleh membiarkan mereka dirampas oleh keserakahan segelintir orang yang hanya peduli pada keuntungan sesaat.  

Mari kita suarakan bersama: lawan para bandar narkoba! Tegakkan hukum, perketat pengawasan, dan edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Ini bukan hanya tentang menyelamatkan satu anak, tetapi tentang melindungi ribuan anak lainnya dari masa depan yang suram.  

Karena di tangan kita, masa depan Bima dan Dompu dapat kembali terang. Mari bersama kita lindungi mereka dari ancaman terbesar yang datang dari para bandar yang tak bermoral.(Sekjend MDG).

Minggu, 05 Januari 2025

Gebrakan Perdana, Timsus Narkoba Baru Polres Dompu Bekuk Dua Pelaku di Pekat


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id – Kinerja Timsus Berantas Narkoba Polres Dompu kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Setelah sebelumnya penggerebekan di Kelurahan Bali Satu pada Minggu (5/1/2025) tidak membuahkan hasil, tim bergerak cepat ke wilayah Kecamatan Pekat. Hasilnya, pada Senin (6/1/2025) dini hari pukul 02.45 WITA, dua terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan di pinggir jalan lintas Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pintu masuk tambang pasir BMKJ Desa Beringin Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika di atas pukul 00.30 WITA. Mendapat informasi tersebut, pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WITA, Timsus Berantas Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos bergerak menuju Kecamatan Pekat. Tim juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pekat untuk memastikan informasi lapangan.

Hingga pukul 01.30 WITA pada Senin dini hari, tim tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Namun, sekitar pukul 02.15 WITA, mereka mendapatkan informasi baru bahwa ada sekelompok orang sedang berkumpul di sebuah brugak dekat pintu masuk tambang pasir. Tim segera bergerak dan mendapati tiga orang di lokasi. Saat didekati, ketiganya berusaha melarikan diri. Satu orang berhasil kabur, sementara dua pelaku berinisial SF (42) dan RM (26) berhasil diamankan.

Setelah melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, Timsus menemukan barang bukti berupa:

Dua klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,22 gram dan netto 9,24 gram.

Dua ponsel (Itel A70 dan Samsung Galaxy A4).

Uang tunai sebesar Rp1.100.000.

Barang bukti ditemukan di sebuah bungkusan hitam yang diakui oleh RM sebagai milik SF. Sementara itu, barang bukti lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi, diduga milik pelaku yang berhasil melarikan diri.

Menurut IPTU Muh. Sofyan Hidayat, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ketika mendekati lokasi, ketiga orang di lokasi langsung berupaya melarikan diri. Salah satu pelaku kabur ke dalam area tambang pasir yang gelap, meninggalkan sepeda motornya. Setelah menangkap dua pelaku, tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi mereka duduk dan menemukan barang bukti mencurigakan.

Kedua pelaku langsung diinterogasi. Dari keterangan RM, ia mengaku sering menumpang di rumah SF. Mereka datang bersama ke lokasi untuk "jalan-jalan." Namun, pengakuan tersebut diduga sebagai alibi, mengingat barang bukti berupa sabu ditemukan di lokasi mereka duduk.

Kedua pelaku diduga sebagai pengedar aktif narkotika. SF, yang telah lama dikenal sebagai residivis kasus narkoba, diduga menjadi otak dalam jaringan kecil ini. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa mereka beroperasi dengan menyasar wilayah Desa Doropeti dan sekitarnya.

Setelah penangkapan, tim melanjutkan penggeledahan di rumah SF pada pukul 03.55 WITA dengan didampingi saksi dari tokoh masyarakat Desa Doropeti. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika. “Operasi ini membuktikan bahwa Polres Dompu serius memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam keberhasilan kami. Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Operasi ini menjadi langkah penting Polres Dompu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Meski salah satu pelaku berhasil kabur, Timsus Berantas Narkoba terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dengan strategi yang matang dan sinergi bersama masyarakat, kepolisian optimis dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Dompu. (Surya Ghempar).