Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Maret 2026

Diduga Anggota Brimob Dompu di Keroyok oleh Sekelompok Pemuda Sumba NTT


Dompu. Media Dinamika Global.Id.- Diduga Anggota Brimob Dompu di Keroyok oleh Sekelompok Pemuda Sumba NTT. Beruntung 4ksi pengeroyok4n ini berakhir dengan jalan musyawarah kebaikan atau Restorative Justice. 

RJ ini dilakukan di Polres Dompu, antara pelaku dan korban. Selasa (24/03/26). 

Dari informasi yang diperoleh, diduga sekelompok pemuda atau warga Sumba ini dalam kondisi mabuk berat, dan membuat keonaran dalam Bus yang membuat penumpang lainnya tidak nyaman. 

Hingga informasi ini di publis, kasus ini telah dilakukan Restorative justice sebagai upaya hukum pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.

 Fokus utamanya adalah memulihkan hubungan, memperbaiki kerugian, serta menghadirkan keadilan yang seimbang bagi korban dan pelaku, bukan hanya menghukum. 

Semoga peristiwa ini tidak terulang kembali bagi warga Sumba NTT lainnya. Karena mengingat yang dikeroyok adalah APH dalam hal ini Anggota Brimob, dan masih beruntung dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada pihak dari mereka (warga Sumba) yang di hukum.

Selasa, 24 Maret 2026

Keluarga Korban Desak Polsek Belo Tahan Pelaku Oknum ASN PKM Langgudu, Melakukan Penganiayaan Di Bawah Pengaruh Narkoba


Langgudu. Media Dinamika Global.Id.- Keluarga Korban Desak Polsek Belo Tahan Pelaku Oknum ASN PKM Langgudu, Melakukan Penganiayaan Di Bawah Pengaruh Narkoba. Pasalnya Berdasarkan informasi dari pihak keluarga yang melakukan wawancara langsung terhadap pihak korban berinisial (A) sekitar pukul 9:22 Wita tepat di rumah korban Desa Rupe Dusun Kurujanga. 

Hasil wawancara tersebut Korban mengaku telah di tampung oleh pelaku bersama temannya selama 11 hari di kamar rumah temannya di Cenggu. Dan korban berinisial (A) mengalami 4 bekas luka jahit dibagian kepalanya dan seluruh bagian tumbuhnya memar dan bengkak.

Keluarga Korban Ihsan, S. Ak Usai Mendampingi Korban pada Media ini menceritakan bahwa Dugaan sementara bahwa korban disiksa dan/atau di Aniaya selama dua hari oleh 2 oknum terduga bandar sabu-sabu asal Desa rupe Dusun Kurujanga berinisial H alias (B) Bersama Temannya Asal Desa Cenggu kecamatan Belo.

Dalam kesempatan ini, saya berharap kepada pihak APH setempat segera melakukan atensi khusus terhadap kasus penyiksaan dan/atau penganiayaan ini. Yang melibatkan terduga bandar sabu-sabu asal Desa Rupe dusun kurujanga. 

Sekian dan terimakasih ini hanya informasi awal, saya akan beri waktu 2x24 jam dihitung mulai dari status ini di buat. Terduga pelaku harus segera ditangkap dan/atau diamankan guna dimintai keterangan atas tindakan terhadap korban.

Saya bertindak untuk dan atas nama kemanusiaan yang adil dan beradab. Tuturnya.

Sementara itu, Pihak Kepolisian Sektor Belo belum dapat dihubungi oleh Awak Media ini untuk mengetahui sejauh mana Permasalahan ini telah diatasi dengan cepat dan tepat hingga Berita ini di Turunkan.(Yhd MDG).

Senin, 23 Maret 2026

Praktisi Hukum Desak Kapolsek Obi Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Sambiki


Mediadinamikaglobal.id|HALMAHERA SELATAN – Aksi pengeroyokan brutal dilaporkan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Obi, tepatnya di Desa Sambiki pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIT.

 Insiden ini mengakibatkan dua pemuda asal Desa Anggai, Wahyu dan Ikmal, mengalami luka-luka serius dan pembengkakan parah di bagian wajah.

Menurut keterangan yang dihimpun, terduga pelaku utama berinisial K (Kasman) beserta rekan-rekannya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban tanpa alasan yang jelas. Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam perawatan untuk memulihkan luka lebam dan trauma yang dialami.

Desakan Penegakan Hukum Merespons kejadian tersebut, praktisi hukum Halek munui Am.T.SH angkat bicara dan mendesak jajaran Polsek Obi untuk bertindak cepat. Mereka meminta pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Kasman dkk guna mencegah adanya potensi konflik antar-desa yang lebih luas.

"Kami meminta Kapolsek Obi tidak menunda-nunda proses hukum ini. Identitas pelaku sudah jelas, bukti luka fisik pada korban Wahyu dan Ikmal juga sangat nyata. Penangkapan harus segera dilakukan demi keadilan bagi korban dan menjaga kondusivitas di Desa Sambiki maupun Desa Anggai," ujar perwakilan praktisi hukum dalam keterangannya.

Ancaman Pidana Secara hukum, tindakan pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan mengamankan para pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban sedang berupaya melengkapi hasil visum sebagai alat bukti tambahan untuk memperkuat laporan polisi.dan sudah mengantongi vidio kejadian

Tim///////

Kamis, 19 Maret 2026

Terduga Pelaku Pencurian Fortuner Ditemukan Terluka, Pelarian Berakhir di Wera



Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.– Terduga pelaku pencurian mobil Toyota Fortuner putih yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Bima akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka parah, Jumat (20/3/2026) dini hari.

Sebelumnya, aksi pencurian terjadi di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kamis malam (18/3/2026), saat sebuah mobil dalam kondisi mesin menyala dibawa kabur oleh pelaku. 


Kejadian tersebut langsung memicu reaksi cepat warga yang melakukan pengejaran dari wilayah Woha hingga ke arah Kecamatan Wera.

Berdasarkan video yang beredar, pelarian pelaku berakhir di Desa Wora, Kecamatan Wera. Terduga pelaku ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius dan berada di dalam kendaraan. Sejumlah warga tampak berada di lokasi dan berupaya melakukan evakuasi.


Belum diketahui secara pasti penyebab luka yang dialami terduga pelaku, apakah akibat kecelakaan saat pelarian atau karena faktor lain. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun identitas pelaku. Seperti dikutip dari Media Metromini.com(Team)

Rabu, 18 Maret 2026

2 Kelompok Warga Tente Bima Bentrok Jelang Lebaran, Sejumlah Orang Terluka


Woha Bima. Media Dinamika Global.Id.- Bentrok antar dua kelompok warga Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB) pecah pada Rabu (18/3/2026). Bentrok antarwarga itu terjadi menjelang perayaan Lebaran 2026.

Dalam insiden itu, dua kelompok warga dilaporkan saling serang di Cabang Tente sejak Rabu pagi. Mereka saling lempar menggunakan batu di jalan raya serta melengkapi dengan senjata tajam (sajam) dan busur panah.

“Ketegangan dari kemarin lusa. Cuma hari ini baru mulai saling serang di Cabang Tente,” ucap Junaidin (35), warga di sekitar lokasi bentrokan kepada media.

Ia menyarankan kepada pengendara agar tak melintas di jalan Tente untuk sementara waktu. Pasalnya selain masih dikerumuni massa yang bentrok, akses jalan juga sudah diblokade dengan membakar ban bekas di tengah jalan.

“Tak bisa melintas sekarang. Semua akses jalan ditutup,” katanya.

Untuk diketahui lokasi konsetrasi massa yang saling serang adalah akses jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan Belo, Langgudu, Monta, hingga Parado. Di sekitarnya terdapat obyek vital seperti pasar, terminal dan pusat pertokoan.

“Karena bentrok ini, aktivitas di pasar dan terminal Tente lumpuh. Toko-toko semuanya tutup,” kata Sahbudin, warga lain.

Ia menanmbahkan saat ini aparat gabungan dari TNI, Polri dan Brimob juga sudah turun ke lokasi untuk meredam bentrokan antarwarga. Hanya saja, ketegangan masih berlangsung, apalagi ada sejumlah orang terkena lemparan batu dan busur panah.

“Ada yang luka-luka dan terkena panah,” ungkap dia.

Menanggapi insiden itu, pihak Kepolisian dari Polsek Woha dan Polres Bima belum memberikan keterangan. Termasuk juga Camat Woha, Irfan saat dikonfirmasi detikbali.

Sumber: detikcom

Minggu, 15 Maret 2026

Kades Jambu Dompu Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah


Dompu NTB. Media Dinamika Global.Id.-Kepala Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2020 hingga 2022. Seperti dikutip dari Media JURNAL SUMBAWA

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Jambu berinisial M dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua staf desa lainnya, yakni F dan I. Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Terdakwa M sebagai kepala desa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, M juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp611.981.447.

Sementara itu, terdakwa F dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp87.877.021.

Adapun terdakwa I divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp174.851.841,88.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Jambu pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram tersebut berakhir sekitar pukul 14.05 Wita dan berjalan dalam keadaan aman serta lancar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa agar mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(***)