Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 April 2026

Bupati Bima Melantik 10 JPTP, Sebagai Bagian Dalam Penataan Birokrasi Yang Efektif


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun per April 2026, Bupati Bima, Ady Mahyudi, telah resmi melantik 10 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II. Seluruh posisi strategis tersebut diisi melalui mekanisme seleksi terbuka yang dijalankan secara objektif, transparan, dan berbasis pada kompetensi serta integritas setiap calon pejabat.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari program penataan birokrasi yang menjadi prioritas utama dalam masa jabatan Bupati Ady Mahyudi untuk periode 2025–2030. Kebijakan ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai lapisan masyarakat, tak terkecuali elemen pemuda yang tergabung dalam DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bima.

Burhanuddin, S.Sos selaku Ketua DPD II KNPI Kabupaten Bima secara khusus memberikan tanggapan positif. Menurutnya, proses yang dilakukan pemerintah daerah ini menjadi bukti nyata keseriusan membangun sistem pemerintahan yang bersih, kredibel, dan berorientasi pada hasil.

"Penyegaran di jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini akan membawa semangat baru, gagasan inovatif, dan pola kerja yang lebih efektif dan efisien. Kami melihat ini sebagai langkah yang sangat tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat laju pembangunan daerah menuju kemajuan," ujar Burhanuddin.

Dalam amanat yang disampaikan, Bupati Ady Mahyudi memberikan tuntutan kerja yang tegas kepada seluruh pejabat baru yang akan menjabat sebagai Kepala OPD. Ia menekankan bahwa pergantian posisi harus diikuti dengan perubahan kinerja yang signifikan. Setiap pimpinan instansi diwajibkan segera menyusun dan menyajikan program unggulan masing-masing dalam batas waktu maksimal 30 hari ke depan.

"Perubahan struktur organisasi ini tidak akan ada artinya jika tidak diiringi dengan perubahan hasil kerja. Kami tidak membutuhkan rencana yang hanya indah di atas kertas, melainkan capaian yang nyata, terukur, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Seluruh kebijakan dan program yang dijalankan harus selaras dengan visi besar kita, yaitu mewujudkan Kabupaten Bima yang Bermartabat," tegas Bupati Ady Mahyudi.

Sejak proses seleksi hingga pasca-pelantikan, isu ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Berbagai tanggapan bermunculan, mulai dari dukungan penuh, masukan konstruktif, hingga pertanyaan yang disampaikan oleh warga masyarakat.

Berbagai pihak memandang dinamika atau polemik yang terjadi sebagai hal yang wajar dan justru merupakan bagian dari proses demokratisasi. Kondisi ini menandakan tingginya tingkat kepedulian masyarakat terhadap arah dan kebijakan pembangunan daerah.

"Berbagai pendapat yang tersebar di ruang publik adalah bentuk perhatian dan pengawasan sosial yang positif. Semua pihak memiliki harapan yang sama, yaitu agar Kabupaten Bima menjadi lebih baik lagi di bawah kepemimpinan Bupati Ady Mahyudi dan jajaran. Mari kita jadikan dinamika ini sebagai energi positif untuk bersama-sama mengawal setiap kebijakan demi kemajuan bersama," pungkas narasumber. (Tim/ADV)

Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Mendesak Transparansi Penggunaan BUMDES


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Masyarakat Desa Simpasai Kecamtan Monta Kabupaten Bima mengatas namakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa melakukan orasi di depan Kantor Desa, guna mempertanyakan terkait tranpransi pengelolaan BUMDES tahun anggaran 2025 senilai 244 juta, ditambah dari pengurus lama lebih kurang 60 juta beserta barang-barang lainnya. Kamis, (23/04/26)

Dalam orasinya masa aksi mendesak kepada Pemerintah Desa untuk menghadirkan sejumlah pengurus BUMDES, guna menjelaskan secara transparansi dan akuntabilitas dihadapan masyarakat terkait penggunaan BUMDES tahun anggaran 2025-2026.

Namun desakan mereka tidak membuahkan hasil, pasalnya, pengurus pengurus BUMDES maupun tidak satupun yang hadir di Kantor Desa, bahkan ketua pengurus BUMDES saat ini berada diluar Daerah, 

Irwanto dalam orasinya menyampaikan bahwa, saat ini kami mendesak seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan BUMDES untuk segera hadir di Kantor Desa guna memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran BUMDES tahun 2025 yang di kelolanya.

Namun sepanjang desakan mereka, tidak satupun pengurus BUMDES yang hadir menemui masa aksi, membuat masa aksi malakukan pemblokiran jalan bahkan memberikan pernyataan akan melakukan penyegelan Kantor Desa, jika pengurus BUMDES tidak memiliki niat baik untuk menemui masa aksi.


Menanggapi tuntutan masa aksi, pemerintah Desa dalam hal ini Kades Simpasai Drs. Irfan Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa akan akan mendukung penuh aksi dilakukan oleh Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Simpasai, namun saat ini pihak pengurus BUMDES belum bisa hadir. menemui masa aksi guna memberikan klarifikasi terkait penggunaan BUMDES, karena berada di luar daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Desa meminta tenggang waktu hingga hari Senin, dan akan melakukan pemanggilan seluruh pengurus BUMDES secara Administratif, dan bila mereka tidak kooperatif, maka langkah selanjutnya akan diserahkan kepada masa aksi untuk mengambil langkah selanjutnya. 

Sepanjang berita ini di turunkan, pihak Pemerintah Desa dan masa aksi membuat pernyataan bersama terkait pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari Senin. (Tim)

Rabu, 22 April 2026

Petugas KPLP Diduga Tidak Humanis, Warga Bima Protes Sikap Arogan dan Kurang Bijak


Kota Bima.Media Dinamika Global.Id.- Bima 22 april 2026 – Sikap pelayanan salah satu petugas Pengamanan Luar Kompleks Pelabuhan (PLKP) yang bertugas di pintu masuk penumpang menuai kritik keras dari masyarakat. Seorang petugas bernama RIDWAN diduga bersikap terlalu arogan, kaku, dan tidak memiliki rasa toleransi serta kebijaksanaan dalam menjalankan tugas.

Insiden tersebut terjadi ketika seorang warga yang merupakan pengantar penumpang, ingin sekadar bertemu dan berpamitan dengan anaknya yang akan berangkat. Meskipun sudah dijelaskan dengan baik maksud dan tujuannya, petugas tersebut tetap bersikap keras dan tidak mau mengerti.

Tidak hanya itu, saat pihak awak media yang kebetulan berada di lokasi mencoba memediasi dan menunjukkan identitas melalui gawai (HP) karena lupa membawa kartu pers fisik, petugas tersebut tetap tidak memberikan kelonggaran. Hal ini memicu ketegangan hingga terjadi perdebatan sengit antara petugas dengan masyarakat.

"Kami sudah jelaskan baik-baik, ini hanya ingin bertemu anak sebentar, tapi tidak ada kebijakan sama sekali. Padahal kami juga sudah tunjukkan identitas sebagai media, namun tetap tidak digubris. Sangat disayangkan, petugas seperti ini yang justru mencoreng nama baik instansi," ini adalah ungkap disampaikan langsung oleh pak ketua lembaga KPK Dan Yang akan menjadi ketua LPK RI sendiri. yang juga Sebagai penanggung jawab di salah satu media nasional, Senin (22/04).

Masyarakat Bima yang merasa geram menilai bahwa petugas tersebut menjalankan tugas tanpa rasa kemanusiaan. Aturan memang harus ditegakkan, namun kebijakan dan toleransi tetap harus ada, terutama dalam situasi yang mendesak atau bersifat kemanusiaan.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap agar pimpinan atau Kepala yang membidangi dapat segera menindaklanjuti hal ini. Diharapkan adanya pembinaan, teguran keras, hingga evaluasi kinerja terhadap oknum petugas yang dinilai tidak profesional dan kurang memiliki etika pelayanan publik.

"Kami sebagai warga Bima sangat tidak membutuhkan petugas yang hanya tahu peraturan tapi mati rasa. Harapannya, yang bersangkutan segera dibina agar ke depannya bisa lebih bijak dan humanis dalam melayani masyarakat," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait terkait keluhan dan laporan masyarakat tersebut.

 (Tim Redaksi)

Kamis, 16 April 2026

Diduga Kepala Pekon Kusah Kecamatan Kota Agung Biarkan Masyarakatnya Sendiri Kumpul Kebo

Tanggamus. Media Dinamika Global.Id.- Kamis 16 April 2026, sekitar Pukul 10.45 Wita seorang bernama ibu Parida mencoba Melaporkan kejadian atas peristiwa kumpul kebo yang kesekian kalinya yang ada di Pekon Kusah. Naasnya Diduga Kepala Pekon membiarkan perbuatan tidak senonoh itu. 

Buktinya Perbuatan tersebut sudah 11 bulan tidak Pernah direspon bahkan Tak sampai disitu ibu Parida bergegas mencari pertolongan dan sudah lapor ke RT/RW kemudian ke Kadus, bahkan ke Kapolsek Pagun juga tidak ada hasil yang Memuaskan. Sebenarnya di Tanggamus ini ada atau tidak ya hukum yang berpihak pada keadilan ?? 

Sampai-sampai ibu Parida minta pertolongan ke Media untuk Mempertanyakan kepada APH, mulai dari RT/RW, Kadus, Kepala Pekon, bahkan Ke Kapolsek setempat tentang sejauh mana Proses Penanganan Kasus yang dilaporkan nya. 

 Tak lama kemudian, melalui Media ini ibu Parida menceritakan sebenarnya tentang apa yang Terjadi saat ini, dan dengan situasi yang sangat panik ibu menjelaskan bahwa suami Saya Bapak AS telah membawa Perempuan itu hingga menginap dirumah saya bernama IR, Yang anehnya lagi masyarakat Kusah tidak ada yang Perduli terkait perbuatan Tersebut. Tuturnya 

Disisi lainnya, Umar, SH salah satu Warga sekitar yang dimintai tanggapan oleh Awak Media ini tentang apa sih Pasal yang terkandung didalam KUHP Baru ini, sehingga Masyarakat sekitar harus mengetahui tentang Perbuatan dan atau/apa yang terjadi. 

Dijelaskan bahwa Pasal "kumpul kebo" atau kohabitasi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 412, yang mengancam pelaku hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan sah dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). 

Ini adalah delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang tua atau anak.  Berikut poin penting terkait pasal kumpul kebo di KUHP Baru: Pasal 412 (Kohabitasi): 

Mengatur tentang hidup bersama (living together) tanpa pernikahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda. Pasal 411 (Perzinaan): 

Mengatur perzinaan, yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda. 

 Delik Aduan: Kumpul kebo dan zina hanya dapat diproses hukum jika ada aduan dari suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua/anak (bagi yang tidak terikat perkawinan). 

 Berlaku Efektif: KUHP Baru ini berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Tujuan Pasal: Melindungi asas monogami dan tertib administrasi negara.  

 Sebagai catatan, pasal-pasal ini bertujuan untuk mencegah perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan umum di Indonesia, namun tetap membatasi campur tangan pihak ketiga agar tidak terjadi persekusi.

 Oleh karena itu, Umar berharap agar APH segera melakukan Upaya Preventif dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum bagi Masyarakat apalagi Perbuatan yang dapat mencederai rasa Moralitas dan lainnya. Harapnya.(Umar MDG).

Selasa, 14 April 2026

Penemuan Mayat Jenis Kelamin Laki Laki di Kelurahan Ule Kec. Asakota Kota Bima


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 Pukul 18.50 Wita bertempat di BTN Gran City 1 Lingkungan Tolotongga Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima telah di temukan mayat jenis kelamin laki-laki an Sdr. Mawardi 39 tahun dalam posisi terbaring di tempat tidur dalam rumah dalam dan telah membusuk. Adapun penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Adapun Identitas korban

Nama       : Mawardi.

- Umur        :  39 tahun.

- Pekerjaan : Dosen.

- Alamat      : Desa Tolowata Kec. Ambalawi Kab. Bima.

Adapun Identitas Saksi.

1..Nama        : Rasidin Hakim.

- Umur         :  43 tahun.

-Pekerjaan : Wiraswasta.

- Alamat      : RT. 01 Rw 01 Lingkungan Tolotangga Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima.

Adapun Kronologis kejadian yakni sekitar Pukul 18.50 Wita Saksi melintas di samping perumahan korban tiba tiba mencium bau menyengat langsung memeriksa di sekitar perumahan korban dan masuk di dalam rumah korban sehingga melihat mayat korban yang sudah membusuk.

Dan atas kejadian tersebut saksi melaporkan kepada tetangga dan melaporkan kepada pihak keamanan bahwa ada mayat yang sudah membusuk didalam rumah tersebut.

Mendengar adanya informasi itu, beberapa anggota Polsek Asakota dan tim Inafis Polres Bima Kota tiba di TKP langsung mengamankan situasi dan olah TKP kemudian korban di evakuasi mengunakan Ambulance RSUD Kota Bima ke rumah duka di Desa Tolowata Kec. Ambalawi Kab. Bima untuk di semayamkan.

Pasca penemuan situasi di Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima situasi terpantau aman dan kondusif.

Korban merupakan dosen di  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Desa Sondosia Kec. Bolo Kab. Bima dan saat ini korban telah  di bawa pulang oleh pihak keluarga di Desa Tolowata Kec. Ambalawi Kab. Bima untuk di semayamkan.

Korban di duga meninggal sudah 3 hari karena sudah dalam keadaan membengkak dan bau menyengat dan Menurut informasi dari warga setempat korban pernah mengeluh mempunyai penyakit asam lambung.(Team).

Senin, 13 April 2026

Anwar Usman Resmi Mengakhiri Masa Pengabdiannya Sebagai Hakim Konstitusi Setelah 15 Tahun Bertugas


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- Anwar Usman resmi mengakhiri masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi setelah 15 tahun bertugas pada 6 April 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, MK menggelar Wisuda Purnabakti sekaligus penyambutan hakim konstitusi baru, yaitu Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, pada 13 April 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi Anwar Usman selama menjabat. Ia juga menyambut kehadiran dua hakim konstitusi baru serta berharap keduanya dapat segera beradaptasi dan menjalankan amanah dengan baik di MK.

Terimalah dengan Baik Paman Anwar Usman Tiba-Tiba Pingsan Usai Purnabakti di MK. Momen haru menyelimuti prosesi purnabakti Hakim Konstitusi paman Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Namun, usai seluruh rangkaian acara selesai, situasi mendadak berubah ketika ia tiba-tiba pingsan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, paman Anwar telah mengikuti seluruh tahapan prosesi hingga selesai dan sempat berpamitan dengan para hakim aktif sebelum meninggalkan ruangan. Saat berjalan menuju pintu keluar, ia terlihat melemah dan akhirnya tak sadarkan diri.

Para hakim yang berada di sekitar langsung sigap memberikan pertolongan. Paman Anwar kemudian dibawa ke ruang tunggu MK untuk mendapatkan penanganan medis dari tim dokter.

Sebelum insiden tersebut terjadi, paman Anwar sempat menyampaikan refleksi emosional terkait masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas, meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, karena begitu banyak suka-duka yang saya alami,” ujar Anwar.

Ia juga menggambarkan masa pensiunnya sebagai awal baru dalam kehidupannya.

“Saya meninggalkan mahkamah, itu ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia. Ibarat kertas putih yang tidak ada catatan apa pun,” lanjutnya.

Peristiwa ini menutup momen purnabakti paman Anwar Usman dengan suasana haru, sekaligus menjadi perhatian atas kondisi kesehatannya usai menjalani prosesi penting tersebut.(Team).