Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Pembunuhan di Indramayu, Oknum Polisi Akhirnya Diringkus di Dompu


Dompu, Media Dinamika Global.Id || Kolaborasi lintas pulau antara Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, dan Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, membuktikan hukum tetap berdiri tegak. Seorang oknum anggota Polri berinisial AMS (23) akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan kasus pembunuhan mahasiswi asal Bandung berinisial PAP (21).

Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah baruga Desa Hu'u, Kabupaten Dompu, Sabtu (23/8/2025) siang. Tim Jatanras Polres Dompu bersama Polsek Huu, berkoordinasi erat dengan aparat dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu, berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 08.00 WIB, di kamar kos nomor 4, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. PAP, mahasiswi 21 tahun asal Bandung, ditemukan tak bernyawa dengan luka tikaman di wajah serta luka bakar di sekujur tubuh.

Dugaan kuat mengarah kepada kekasihnya, AMS, yang saat itu terakhir terlihat bersama korban. Namun, alih-alih bertanggung jawab, sang oknum polisi justru melarikan diri, meninggalkan sumpah jabatannya sebagai aparat penegak hukum. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jabar.

Pelarian AMS akhirnya terendus di Dompu. Informasi intelijen Polda Jawa Barat segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polres Dompu. Pada hari jum’at, 22 Agustus, pukul 21.00 WITA, operasi hunting dimulai.

Hingga sabtu siang, pukul 11.00 WITA, posisi pelaku terkunci. Ia duduk santai di sebuah baruga di Desa Huu, tanpa menyadari langkahnya sudah terjepit. Aparat gabungan langsung bergerak cepat, mengamankannya tanpa perlawanan.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti sinergi kepolisian lintas wilayah.

“Sinergi antar-polisi inilah yang menjadi kunci. Kasus ini menegaskan bahwa hukum tetap tegak, siapapun pelakunya, bahkan bila ia seorang aparat sekalipun,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika.

 “Tim Jatanras Polres Dompu bersama Polsek Huu mendukung penuh Polda Jabar dan Polres Indramayu. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerja cepat dan kolaborasi terukur bisa menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini mengguncang publik bukan hanya karena sadisnya pembunuhan, tetapi juga karena pelakunya adalah aparat penegak hukum. Seragam yang mestinya menjadi simbol perlindungan tercoreng oleh ulah seorang oknum.

Namun, keberhasilan tim gabungan ini menjadi jawaban: keadilan tidak mengenal pangkat, seragam, atau jabatan. Kolaborasi lintas wilayah justru menjadi fondasi untuk mengembalikan wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat.

Kini, AMS telah dibawa ke Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Publik menanti agar pengadilan benar-benar menegakkan keadilan, bukan hanya bagi keluarga PAP, tetapi juga demi menjaga martabat institusi kepolisian.

Tragedi ini menyisakan pesan kuat: ketika seragam tercoreng, kolaborasi aparatlah yang memastikan hukum tetap berdiri tegak. (Surya Ghempar).

Sabtu, 23 Agustus 2025

Merasa Kecewa Atas Keputusan DPW Dan DPP Partai PBB, Banyak Kader Undur Diri


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Merasa Kecewa Atas Keputusan DPW Dan DPP Partai PBB, Banyak Kader Undur Diri. Pengunduran itu bukan tidak ada alasan, semuanya disebabkan karenanya adanya keputusan yang tidak memihak pada Musyawarah Cabang Partai PBB yang di helat beberapa bulan yang lalu. Hal ini menunjukkan Kemunduran suatu Partai di Bawah kendali Ketua DPW PBB NTB. Belum lagi Oknum Ketua DPW PBB menjadi anti Kritik serta Mengancam Wartawan agar tidak Mempublikasikan, jika tidak akan Melaporkan Wartawan yang menulis Berita itu.

Hampir setiap Kader, Pengurus Partai PBB menyayangkan sikap dari Ketua DPW dan DPP PBB yang telah membuat Akal-akalan dalam melakukan Muscab padahal Semua Keputusan yang diambil sepihak alias semaunya Gue saja oleh Otoritas Partai itu sendiri.

Karena itu, salah seorang Pengurus Partai yang Juga Ketua Brigade Hizbullah DPC PBB Kab Bima Hafid Musa, S.Pd. SE. SH. MH pada Media ini menyampaikan Surat Terbuka yang Isinya memohon maaf sebesar besarnya kepada Bapak Ketum DPW dan DPP atas keputusan dari DPP yang memberikan madat untuk Ketua DPC PBB Kab Bima NTB yang dinilai banyak yang janggal dan kurang tepat menurut Tata Tertib dan AD/ART.

Dalam AD/ART saya baca berulang-ulang, tidak ada satupun yang mengatakan akan di pilih oleh DPP dan saya termasuk yang mendapatkan suara terbanyak 7 Biji, belum lagi Saudara Saya Muhtar, SH. MH meraih Suara 11 Biji ( Suara Terbanyak  ) sementara Saudara Ahmad bisa mendapatkan Mandat dari DPP atas Usulan DPW PBB NTB 

Yang paling miris lagi Pak Ahmad,SH selama ini tidak pernah melakukan Kegiatan Partai dan mendapatkan surat peringatan dua kali berturut-turut kepada DPW, dan tidak Pernah Membayar Infak kepada Partai Kok Bisa mendapatkan Mandat dari Partai tersebut??

Belum lagi, Ketua DPW PBB beberapa Menit yang lalu Wartawan berusaha mewawancarainya terkait dengan adanya Problematik antara semua Pengurus yang ada di Kabupaten Bima yang secara Gamblang merasa sangat kecewa atas Keputusan yang mengejutkan Publik ini. Namun Ketua DPW PBB Justru Memberikan Statement yang mengarah pada Nada Anti Kritik bahkan Mengancam Wartawan apabila Menulis ia akan Melaporkan Wartawan tersebut.

Aneh, dan aneh sekali Seorang Ketua Umum DPW PBB NTB yang Konon katanya membuat Aturan diluar dari Aturan ini, termasuk adanya Unsur Diduga Meloloskan Saudara Ahmad untuk Jadi Ketua DPC PBB Kab Bima. Belum lagi menjadi anti Kritik, perempuan Pertama memimpin Partai yang anti Kritik.

Karenanya, selaku Pengurus dan sekarang telah mengundurkan diri dari Partai PBB ini merasa sangat kecewa atas sikap dari Ketua DPW dan DPP pada hari ini, yang jelas-jelas bukannya untuk membesarkan Partai tetapi justru menambah beban Partai bahkan terkesan Tidak ada yang mau menjadi Pengurus Partai ini. Kesalnya


Di sisi lainnya, Ketua DPW PBB NTB Nadira melalui Chat Wasshapnya mengatakan bahwa saya sedang berada di Luar Kota, kemudian mengancam apabila Saudara Menulis Berita itu, maka saya akan melaporkan Hal ini kepada Pihak yang berwajib.

Intinya, saya tidak Anti Kritik tetapi saya sedang berada di luar Daerah. Jadi, saya belum siap di Wawancarai. Tuturnya.( Team).

Minggu, 17 Agustus 2025

Ketua DPD HAPI NTB Baharudin Ishaka,SH.MH Mengucapkan Selamat HUT RI


Mataram NTB. Media Dinamika Global.Id.- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia ( HAPI ) NTB serta seluruh Partners Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ( HUT ) Republik Indonesia yang ke-80 yang dirayakan setiap Tahunnya. Semoga dalam menjalankan aktivitas menjadikan Hukum tidak Tajam ke Bawah dan Tumpul ke atas.

Dalam Momentum ini, kami akan selalu berbenah sehingga dapat bekerja secara Professional, proposional dan mengemban amanah dan Tanggungjawab serta adanya Nilai-nilai Perubahan yang signifikan kemudian melahirkan banyak prestasi di seluruh Bidang terutama di Bidang yang di Pimpinnya.

Semoga Provinsi NTB yang terdiri dari Kabupaten Bima, Kota Bima, Dompu dan lainnya  menjadi Daerah yang lebih kompetitif, Maju dan Berkembang serta Perubahan dan kami siap Mendukung terutama hadirnya Program pada setiap Daerahnya yakni Program Penyuluhan Hukum sehingga bisa meminimalisir tingkat Kriminalitas dan lainnya.


Wassalamu'alaikum 


Merdeka, Merdeka dan Merdeka


Ketua DPD HAPI NTB,

Ttd

Baharudin Ishaka, SH MH

Jumat, 15 Agustus 2025

Ketua Dan Sekretaris LSM Apresiasi Kinerja Kanit Narkoba Kota Bima Berantas Peredaran Narkoba


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Ketua Dan Sekretaris LSM Apresiasi Kinerja Kanit Narkoba Kota Bima Berantas Peredaran Narkoba. Ketua LSM DG Syahril dan Sekretaris L-KPK Sultan, SH sangat Mendukung dan mendorong agenda dan kegiatan pemberantasan narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Bang Hafid Kanit Sat Narkoba. Sabtu, 16 Agustus 2025

Menurut Ketua dan Sekretaris LSM dari hasil Pantauan mereka terhadap Upaya Pemberantasan Narkoba Jenis Sabu-sabu kini terus digencar dibawa Kendali Kanit Narkoba Bang Hafidz. Kondisi Kota Bima kini mulai membaik dengan cara pendekatan Persuasif dan Agresifnya. Sehingga Prestasi tersebut terus di torehkan dalam rangka menyelamatkan anak Bangsa dari Keterpurukan yang dapat merusak mentalitas Generasi Muda.

Masih menurutnya bahwa selama Bang Hafid Memimpin di Kota Bima, kini upaya Pemberantasan Narkoba kian hari kian Membaik, dan ini membuktikan bahwa eksistensi dari Pak Kanit Narkoba Bang Hafidz untuk Berantas Peredaran Narkoba di Wilayah Bima.

Sultan, SH juga mengapresiasi terhadap kinerja Bang Hafidz yang mengukir berbagai prestasi Gemilangnya. Ia menunjukan jadi dirinya yang sebenarnya, walaupun disana sini banyak asumsi bahwa Pemberantasan Narkoba belum maksimal. Namun kenyataannya bahwa Bapak Kanit Narkoba mampu menjawab semua Problem itu.

Karenanya, kami Ucapkan Terimakasih dan apresiasi sekali dengan Kinerjanya dan kami akan selalu mendampingi untuk Memberantas Peredaran Barang Haram itu sampai ke akarnya. Tukasnya.(Team)

Kamis, 14 Agustus 2025

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh orang suruhan Dr.Paulus dan Nancy saat didampingi kuasa hukumnya kini masuk dalam keterangan saksi dari pelapor, pada Kamis (14/8/25) di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution mengatakan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan hal yang sangat penting di dalam persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya terhadap fakta-fakta yang ada.

Dalam dokumen dakwaan, pengrusakan bangunan seng yang disangkakan tersebut terbukti menyebabkan keresahan serta kekisruhan di lingkungan sekitar berdasarkan hasil laporan dari Pelapor Caroline dan Helen serta yang menerima kuasa lapor adalah Bapak Albert.

Diketahui saksi yang diperiksa diantaranya adalah Ibu Go Mei Siang dan Ibu Khdijah menyatakan sikap perbuatan yang tidak baik dari terdakwa dengan sengaja merusak seng pagar yang telah didirikan oleh Ibu Go Mei Siang selaku pemilik tanah dan bangunan.

"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya", ungkap Go Mei Siang.

Kemudian diungkapkannya lagi selama dalam proses pembangunan, dirinya tidak pernah menerima komplain dari pihak terdakwa hingga terjadi peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 oleh pihak terdakwa.

Dan dalam waktu seminggu pagar seng yang telah dibangun oleh Go Mei Siang, ternyata sebanyak 3 kali sudah dibongkar oleh terdakwa dalam kurun waktu seminggu.

"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka", katanya lagi.

"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa, Saya melihat langsung ada sekitar 20 orang yang membongkar", ungkapnya kesal.

Ada hal yang menarik perhatian saat jalannya persidangan, bahwa penasehat hukum terdakwa dari Dr. Paulus mempertanyakan terkait alas hak serta keterangan ahli waris dari tanah yang sebelumnya sudah dijual, oleh saksi Hadijah kepada Go Mei Siang, sehingga saksi dan Jaksa merasa keberatan, sambil tersenyum manis yang diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum bernama Friska Sianipar dan Marina Surbakti.

Bahkan hal yang lebih menarik lagi bahwa ternyata hadir pula para korban lainnya dari terdakwa Berinisial Sulimin dikatakannya, "Rumah yang sudah sejak tahun 2010 kosong milik saya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa dan saya sudah laporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut, saya harap agar laporan saya ini diproses dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum", ungkapnya.

Saat awak media mewawancarai langsung para korban lainnya yang turut hadir, terdapat fakta bahwa Laporan Polisi terhadap Korban Sulimin No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara Tertanggal 10 Agustus 2023, Selanjutnya Korban Joni Susanto LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tertanggal 9 Agustus 2023, dan Laporan Polisi Korban Albert no. LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area Tertanggal 30 Agustus 2021, ternyata semua masih gantung sehingga menimbulkan pertanyaan bagi Aparat Penegak Hukum di Polda Sumut.

Laporan Korban Sulimin, sangat terkejut ketika rumahnya dibongkar, dimana saat itu rumah yang ditempati dia sejak dulu, ia mendapati kabar bahwa rumahnya telah dibongkar.

Lebih lanjut, ternyata dengan turut hadirnya para korban tersebut termasuk salah satunya Bapak Herman dimana ia adalah salah seorang pengurus Vihara, dijelaskannya juga bahwa pagar vihara tersebut yang ada sebelumnya telah dirusak oleh orang suruhan terdakwa dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar dari kejadian yang tidak dibenarkan tersebut kepada terdakwa.

Sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Dr. Paulus yang sedang dalam kursi pesakitan (di Kursi rodanya) didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait pengrusakan seng milik Korban Go Mei Siang dengan beralasan tanah tersebut adalah milik Dr.Paulus.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengkonfrontir hasil dari keterangan kedua saksi yang hadir di sidang pada hari ini, terdakwa Dr. Paulus menyangkal semua ucapan keterangan dari saksi dan dibantahnya, sehingga hakim menunda persidangan ini untuk Minggu depan, dimana selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang selanjutnya kepada Majelis Hakim. *(Tim)*

Kuasa Hukum Minta Uang Titipan Dikembalikan, Sebut Tanggung Jawab Ada di Pihak Lain



MEDAN. Media Dinamika Global.id. Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Sumatera Utara, terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021, membacakan Duplik sebagai balasan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Para kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).

Dalam Dupliknya, tim penasehat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, hal ini sesuai kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para Kepala Sekolah Dasar (SD)  dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy. Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU, tambahnya.

Dedy juga mengatakan tidak berfungsi lagi aplikasi bukan  menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan PT. Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut.

Mereka berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021, sebut Mulatua Pohan.

Selain itu, Mulatua Pohan keberatan dengan metode "TOTAL LOSS" yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan dan juga Saksi Ahli Auditor Keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Mulatua Pohan.

Masih menurutnya berbagai kegiatan telah di laksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang didukung dengan komsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan se Kab. Batu Bara sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor  Keuangan, sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair, tambanya dalam pembacaan duplik terdakwa.

Disatu sisi bahwa kontruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus *DENGAN LALAI TIDAK MELALUKAN PEMERILSAAN HASIL PEKERJAAN*, Namum dalam Replik JPU  kemudian merobah menjadi  *TELAH DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKULAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN*, perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa  tersebit, menurut pendapat kami yang Mulia perlu DITANGGAPI. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya, papar Mulatia Pohan.

Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana dan Minta Uang Titipan Dikembalikan.

Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.

"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim  PH terdakwa Ilyas.

Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip  Ilyas, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, melalui PH  memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.

"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.

Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi, tambah Penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. "Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025. *(Tim)*