Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Desember 2025

Penyaluran Jagung SPHP Bantu Peternak Hadapi Tingginya Harga Pakan


Pantai Labu. Media Dinamika Global.id. Ketua Asosiasi Peternak Unggas Sejahtera (ASPEGASS) Kabupaten Deliserdang, Seng Guan menyambut baik pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Akses Jagung untuk Stabilisasi Harga Jagung dan Telur serta Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara” yang berlangsung pada, Senin (24/11)di Gedung Yayasan Nava Dhamasekha, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Seng Guan berharap pemerintah terus menyalurkan jagung Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) untuk para peternak petelur agar bisa terus bertahan dalam menghadapi tingginya harga jagung di pasaran.

"FGD yang telah berlangsung cukup baik, untuk saling bertukar informasi dan membantu menyampaikan kendala dan keluhan para peternak agar mendapat solusi dan bisa diakomodir oleh pemerintah. Penyaluran jagung SPHP sebenarnya tujuannya baik untuk membantu para peternak yang terkendala pasokan jagung,"jelasnya pada wartawan baru-baru ini. 

Dikatakan, dengan penyaluran jagung SPHP para peternak sangat berterimakasih pada pemerintah, karena peternak bisa bertahan dalam menghadapi tingginya harga jagung dan stoknya yang terbatas. "Harapan peternak setelah digelar FGD pemerintah harus bisa berperan banyak dan bisa meningkatkan produksi jagung, sehingga para peternak tidak kekurang stok pakan (jagung), ketersediaan lahan yang luas di dalam negeri seharusnya bisa dimanfaatkan dan ini kesempatan pemerintah untuk swasembada jagung,"jelasnya. 

Peternak petelur di Sumut, kata Seng Guan, memasok pasokan kebutuhan telur dari Aceh sampai ke Jawa. Sedangkan basis peternak petelur di Sumut paling banyak berada di Pantai Labu (Deliserdang), Brahrang (Binjai) dan Asahan. 

Sebelumnya, ASPEGASS telah menggelar FGD "Penguatan Akses Jagung dan Stabilitas Harga Telur Untuk Kendali Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara" yang menjadi bagian dari upaya strategis mendukung pengendalian inflasi daerah Sumatera Utara, khususnya dari komoditas pakan ternak dan pangan strategis sektor peternakan unggas.

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara, Budi Cahyanto, Ketua Perhimpunan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Petelur Nasional (PPN) Sumut, Drh, Fadillah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, M Zakir Syarif Daulay, S.Hut, MM dan Dinas Pertanian Kabupaten Deliserdang, Elinasari Nasution, SP, MM dan Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Chandra Dalimunthe, S.STP, M.SP. Keterlibatan lintas sektoral mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sinergi kebijakan dan operasional guna memperkuat ketahanan pangan daerah.

Lebih jauh, kegiatan FGD ini bertujuan untuk menghimpun pandangan, data lapangan, serta rekomendasi kebijakan terkait permasalahan ketersediaan, keterjangkauan, dan distribusi jagung pakan yang selama ini menjadi faktor utama fluktuasi biaya produksi peternak unggas. 

Secara khusus, FGD ini dimaksudkan untuk, memperkuat akses peternak unggas terhadap kebutuhan bahan dasar pakan ternak dari produksi jagung yang berkelanjutan, terjangkau, dan tepat sasaran, baik melalui produksi lokal maupun dukungan penyaluran jagung Pemerintah. Mendorong stabilisasi harga jagung pakan dan telur ayam melalui koordinasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN Pangan, dan asosiasi peternak.

Mengidentifikasi hambatan struktural di sektor hulu hingga hilir, termasuk produksi jagung, tata niaga, distribusi, dan pola serapan oleh peternak mandiri. Menyusun rekomendasi strategis sebagai masukan bagi pemerintah daerah Sumatera Utara dalam rangka pengendalian inflasi pangan berbasis komoditas unggas. Mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor pertanian jagung, peternakan mandiri, UMKM pakan, dan sentra produksi jagung di Kabupaten Deli Serdang dan wilayah Sumatera Utara. (Tim)

Selasa Menyapa : Ady-Irfan Gali Aspirasi Masyarakat Melalui Ngopi Bareng


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Ngopi Bareng, pada setiap kegiatan Selasa Menyapa selain ditujukan untuk menggali aspirasi masyarakat dan menyampaikan beragam informasi berkaitan dengan beragam program dan kegiatan pemerintah daerah, juga menjadi ruang bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengambil bagian sebagai wahana promosi beragam produk bernilai ekonomis yang ada di masing-masing kecamatan. Diantaranya, Ijul Falaq dengan abon ikan tuna dan nugget ikan tuna, serta Agil Gunawan dengan produk obat tradisional. Kamis, (18/12/25)

Pada sesi awal Ngopi Bareng, masyarakat disuguhi tampilan video dokumenter tentang keberhasilan dua orang putra terbaik desa Karumbu yang berhasil mendapatkan beasiswa dari pemerintah untuk melanjutkan pendidikan pada universitas di luar negeri.

Dalam acara yang dipandu oleh Raani Wahyuni, ST., MT., M.Sc., dan Dr. Karyadin, Rabu (17/12) sejumlah pelaku UMKM dari sektor kuliner dan obat tradisional diberi kesempatan untuk secara langsung memperkenalkan produknya kepada Bupati dan Wakil Bupati. 

Setelah mendengarkan dengan seksama pemaparan wirausaha muda tersebut, Bupati Bima menyatakan memberikan dukungan untuk meningkatkan akses baik pemasaran maupun pengembangan usaha UMKM lokal.

Secara khusus, Bupati meminta kepada kepala OPD terkait untuk memberikan dukungan bagi pengembangan usaha agar dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Pada silaturahmi tersebut, Bupati Ady Mahyudi kembali mengungkapkan bahwa Ngopi Bareng merupakan wahana untuk menggali gagasan dan potensi yang dimiliki Masyarakat khususnya generasi muda di Kecamatan Langgudu, guna mendukung pembangunan daerah.

Program “Selasa Menyapa” diharapkan dapat semakin mempererat hubungan Pemerintah Kabupaten Bima dengan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah. Terang Bupati dalam acara yang juga dihadiri Anggota DPRD Dapil VI Nukrah (Demokrat), para kepala OPD, Kepala BNN Kabupaten Bima Budi Siryono, S.Sos, Plt Camat Langgudu Herman ,S.Sos, Muspika, Kepala Desa Karumbu, Kepala Desa Kalodu, alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat. (Fik/Red/Tim MDG)

Selasa, 16 Desember 2025

DPR Minta OJK Hapus Aturan Membolehkan Debt Collector Pihak Ketiga


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Komisi III DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector alias mata elang.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Ia pun menyebut peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12).

"Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga," kata Abdullah, Senin (15/12) seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif. Abduh pun mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga.

Dia pun merujuk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang tak memberikan mandat penagihan utang melalui pihak ketiga.

"Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara eksplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur," ujarnya.

Artinya, kata Abdullah, di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Dia menegaskan agar OJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya.

"Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana," kata Abdullah.

Abdullah kemudian meminta OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga atau debt collector alias mata elang dengan tindak pidana.

"Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana," tutur politikus PKB itu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyusul aksi pengeroyokan yang menewaskan dua matel oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, Budi menyampaikan perlu ada evaluasi dari pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat sehingga peristiwa tidak terulang kembali.

"Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata ulang ataupun debt collector," kata Budi kepada wartawan dikutip Minggu (14/12).

Menurut Budi, seharusnya matel selaku pihak ketiga bisa lebih dulu mengimbau para debitur untuk melunasi ataupun melakukan cara-cara administratif lainnya.

"Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.

Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector alias mata elang.

Dalam putusannya, MK merujuk pada ketentuan eksekusi yang diatur aturan terkait bahwa  eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur--atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Selain itu, dalam putusannya, MK menyatakan kewajiban debitur menyelesaikan utang atau cicilannya tak boleh jadi alasan melakukan teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat warga.

Minggu, 14 Desember 2025

Rapat Kreditur Dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot dan Memanas


Medan. Media Dinamika Global.id. Rapat kreditur PT. Girvi Mas (Dalam PKPU-T) diadakan di Ruang Rapat Kreditur Pengadilan Negeri Medan, berlangsung alot dan memanas. Jum'at, (12/12/25)

Rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Dr. Sarma Siregar. S.H., M.H dan Panitera Pengganti Joni. S.H yang dihadiri Pengurus, Kuasa Para Kreditur, Kuasa Debitur dan juga dihadiri langsung Direktur PT. Girvi Mas yang bernama Endry.

Diketahui dengan psti bahwa Rapat tersebut berlangsung alot dan memanas, yang mana didalam rapat Hakim Pengawas menanyakan kepada Pengurus apakah tetap dengan permohonan Pengakhirannya atau ada perubahan dan Pengurus dengan tegas menyampaikan tetap dengan permohonan Pengakhirannya atas adanya itikad buruk dari Debitur maupun pelanggaran atas Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan.

Pengurus didalam rapat tersebut menyampaikan dua (2) point krusial yakni; pelanggaran Debitor atas Pasal 240 ayat (1), yaitu atas utang Debitur sebesar 4 miliar rupiah di Bank BCA sebagaimana pengakuan Debitor dan Daftar Hutang PT.Girvi Mas yang per anggal 17 Oktober 2025.

Namun per tanggal 3 Nopember 2025, Bank BCA menyatakan utang PT. Girvi Mas di BCA sudah Rp. 0,- (Nol) dan yang kedua adalah tindakan itikad buruk Debitur yang melakukan pembayaran secara lunas dan cash terhadap Kreditur dengan tujuan dilakukan pencabutan status PKPU.

Marimon Nainggolan, S.H., M.H, selaku Pengurus dalam hal ini menilai tidak sesuai ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang undang kepailitan, karena tidak ada data yang diberikan kepada Pengurus untuk mengetahui atau menganalisis harta debitor apakah solven yang memungkinan dilakukan pembayaran kembali.

Karena pencabutan status PKPU harus ada alasan utama adalah Pengurus harus ada penilaian dan analisis atas kondisi harta debitor dan syaratnya Pengurus dan Kreditor harus didengar dengan sepatutnya, tujuannya jangan sampai pencabutan status PKPU justru merugikan harta debitor, maka sepatutnya sebelum melakukan pembayaran kepada para kreditor, Pengurus haruslah di beritahu dan diberikan data setidak tidaknya neraca keuangan atau laporan harta kekayaan Debitor.

Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas menyatakan semestinya Debitor melibatkan Pengurus dalam pembayaran dimaksud dan harusnya Debitor menyerahkan uang tersebut kepada Pengurus untuk selanjutnya diserahkan kepada para kreditor yang terverifikasi sekalian dibuat berita acaranya oleh Pengurus.

Diketahui sebelumnya, dimana pengakuan Debitor secara langsung membayar tagihan kreditor pada tanggal 20 Nopember 2025 tanpa melibatkan Pengurus.

Sehingga saat ini kondisi PKPU PT.Girvi Mas berada dalam 2 persoalan yakni Pengurus mengajukan pengakhiran PKPU atas dasar Pasal 255 dan Debitor mengajukan pencabutan status PKPU atas dasar Pasal 259 ayat (1), 

Dia akhir rapat Kreditor tersebut Hakim Pengawas menyampaikan keputusan ada pada hakim pemutus, "Silahkan dibuktikan saja", tegasnya kepada para pengurus, debitor dan kreditor yang hadir. (Tim)

Kamis, 11 Desember 2025

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa dengan Direktur bernama Endry, kini menghadapi persoalan hukum serius.

Perusahaan tersebut terancam pailit karena adanya permohonan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengurus dan dilain sisi adanya permohonan pencabutan status PKPU oleh Debitur sebagaimana persidangan di Pengadilan Niaga Medan, pada Rabu sore.(10/12/25)

PKPU Sementara berakhir pada tanggal 26 November 2025 dan PKPU tetap 14 hari berakhir pada tanggal 10 Desember 2025, dan saat ini PT. Girvi Mas diberikan lagi PKPU tetap untuk waktu selama Tujuh (7) hari sebagaimana penetapan nomor 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn. tanggal 10 Desember 2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Philip dan Hakim Anggota Abdul Hadi, Arsad Rahim, serta dihadiri oleh Pengurus PKPU Marimon Nainggolan, S.H., M.H. 

Turut hadir pula Debitor dan Kuasa Kreditor, Ketika kuasa hukum Debitor interupsi tentang mulai kapan PT. Girvi Mas PKPU Tetap, secara tegas majelis hakim dalam persidangan menyampaikan ini adalah hal yang sangat unik, karena pengurus mengajukan pengakhiran PKPU, dan Debitor mengajukan pencabutan PKPU.

Hal ini membuat menarik perhatian para Hakim dan awak media yang bertugas di dalam persidangan, dan tentu hal itu supaya diselesaikan di rapat Kreditor sehingga PKPU Belum berhenti dan pada sidang sebelumnya tanggal 26 November 2025 yang lalu PKPU Sementara berakhir.

"Maka dari itu Status PT. Girvi Mas ditetapkan menjadi PKPU tetap dan harus diselesaikan dalam rapat Kreditor selanjutnya", ujar Majelis Hakim di Ruang Cakra 6 PN Medan, menjelang magrib sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (Tim)

Akademisi Berperan Penting Penerapan KUHAP Baru


Medan. Media Dinamika Global.id. Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al- Washliyah (Univa) diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan kekuatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan ini menjadi hal yang menggembirakan agar seluruh masyarakat lebih mendapat jaminan hukum dan HAM bisa diterapkan.

Demikian disampaikan Rektor Univa, Prof, Dr, Syaiful Akhyar Lubis, MA saat membuka Seminar Nasional 

Sosialisasi UU KUHAP dengan tema "Peran Akademisi Dalam penerapan UU KUHAP Terbaru", Senin (8/22) di Aula Univa Medan. 

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, para pembicara diantaranya, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH dan Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.

Dikatakan Rektor, peran akademisi sangat penting dalam sosialisasi penerapan KUHAP yang baru. Sebab, persepsi yang baik akan menciptakan sikap menerima dan melaksanakan UU KUHAP sebagai UU yang berlaku di Indonesia. "Peran akademisi sangat penting. Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum yang lebih baik Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,"jelasnya. 

Salah seorang pembicara, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, menerangkan, dalam KUHAP yang baru ini bukan lagi berbicara tentang pro dan kontra tapi harmonisasi dari KUHP dan KUHAP yang terdiri dari pasal-pasal yang menguatkan masyarakat. Dan pasal-pasal yang memberikan inspirasi baru bagi peradilan Indonesia bahwa peradilan sekarang lebih transparan, lebih mementingkan HAM dan peduli kepada kaum disabilitas, Lansia dan wanita yang berkenan dengan kasus pidana mendapat perhatian khusus di KUHAP baru. 

"Peran akademisi membuat kajian ilmiah terkait kekurangan KUHAP baru, walau secara umum sudah baik. Namun tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Penting bagi akademisi untuk mengoreksi, beberapa kajian yang sudah dibuat komisi 3 DPR,"jelasnya. 

Ia berharap, dengan berlakunya KUHAP yang baru nantinya diharapkan Indonesia lebih baik, sistem peradilan lebih transparan dan masyarakat lebih terlindungi. 

Sementara, Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom menambahkan, penerapan KUHAP yang baru nantinya jadi momen bagi aparat penegak hukum untuk mengubah stigma agar para penegak hukum bekerja dengan benar. Terlebih sekarang di tubuh Polri telah dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan stigma Polri ke depan bisa lebih baik. KUHAP baru ini nantinya diharapkan dapat menjamin aparat penegak hukum agar bekerja lebih baik. 

"KUHAP untuk peradaban yang lebih baik. Untuk mencapai itu yang peting, harus memahaminya, bagaimana mendorong untuk memiliki kompetensi komunikasi. KUHAP ini dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar,"jelasnya. (Tim)