Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Februari 2026

Satgas Gabungan Batulanteh Gerebek Sarang Illegal Logging di Dusun Punik


Sumbawa Besar, Media Dinamika Global.Id.- Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Batulanteh, Polsek Batulanteh, dan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Batulanteh melaksanakan patroli terpadu guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penebangan liar (illegal logging). Kegiatan ini dipusatkan di kawasan Brang Ela, Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Rabu (18/02/2026).

Patroli gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Batulanteh Adiman, S.STP., dengan pengamanan ketat dari personel Polsek Batulanteh yang diwakili oleh Kanit Intel Bripka Ardian Tri Putra dan Babinsa Desa Tepal, serta didampingi Koordinator BKPH Batulanteh Dindin Syaefuddin, S.Hut., M.AP.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui  Kapolsek Batulanteh AKP Jakun, S.H., menekankan bahwa kehadiran Polri dalam patroli ini adalah untuk menjamin keamanan selama proses penertiban serta memastikan penegakan supremasi hukum terhadap perusakan hutan.

"Langkah ini merupakan bentuk preventif strike atau pencegahan dini berdasarkan laporan keresahan masyarakat Dusun Punik. Kami bersama pihak Kecamatan dan BKPH akan terus memantau lokasi ini agar aktivitas serupa tidak terulang kembali," ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 12.00 WITA, tim gabungan tiba di lokasi perbatasan antara Dusun Punik dan Dusun Riu. Di lokasi tersebut, petugas mendapati lima orang pria asal Kabupaten Dompu yang tengah melakukan penebangan kayu menggunakan mesin chainsaw (senso). Kelima orang tersebut masing-masing berinisial J (penyedia logistik), A (operator senso), S (operator senso), JK (operator senso), dan M (operator senso).

Selain para pekerja, petugas juga menemukan adanya satu unit alat berat yang telah beroperasi selama kurang lebih 20 hari. Modus yang digunakan adalah dalih pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT), namun faktanya alat tersebut digunakan oleh pengusaha berinisial A (pemilik CV. Insani) untuk membuka akses jalan guna mengangkut kayu hasil penebangan liar.

"Kami menegaskan bahwa aktivitas ini ilegal karena tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Kami meminta saudara-saudara untuk segera menghentikan kegiatan ini dan meninggalkan lokasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam," ungkap personel Polsek Batulanteh.

Salah satu pekerja berinisial A mengaku bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari pengusaha berinisial A dengan upah Rp 600.000,- per kubik kayu, dan tidak mengetahui status hukum lahan tersebut.

Setelah diberikan pembinaan dan peringatan, para pekerja diminta mengemasi peralatan mereka untuk keluar dari kawasan tersebut. Tim gabungan memastikan akan melaporkan temuan penggunaan alat berat dan keterlibatan pengusaha kayu tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita diterbitkan, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

Redaksi ||

Kamis, 19 Februari 2026

Spektakuler, Kementerian PUPR- Pemkab Bima Bahas Transformasi PDAM dan Penguatan SPAM ‎


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kamis, (19/02/26) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) sektor Air Minum, Sanitasi, serta Pengembangan Kawasan Strategis di wilayah Kabupaten Bima, dengan fokus utama pada pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bersama perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima.

Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPPW) Nusa Tenggara Barat, Dedes Prinandes dan dihadiri Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy. Kamis, (19/02/26).

‎Dalam pembahasan operasional, PDAM Bima masih mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 1985 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, PDAM diwajibkan bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, menekankan pentingnya pembenahan pengelolaan aset, manajemen keuangan, serta kelembagaan PDAM agar sesuai dengan dasar hukum yang jelas.

‎“Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) diharapkan dapat mendorong PDAM bertransformasi namun terlebih dahulu PDAM harus berada dalam kondisi sehat, mengingat masih terdapat berbagai kendala yang dialami,” Ungkapnya.

‎Wabub juga berharap kehadiran Kepala Balai BPPW NTB dapat memberikan solusi nyata atas berbagai persoalan yang dihadapi PDAM, sehingga penyaluran air bersih di Kabupaten Bima dapat berjalan tanpa hambatan.

‎Sementara itu, Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Taufik, ST., M.T., menyampaikan bahwa penyehatan PDAM pada tahap awal wajib diawali dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang pembentukan Perumda PDAM, meskipun target jangka panjangnya adalah pembentukan Perseroda.

‎Ia menambahkan, bentuk kerja sama tahap awal yang akan diusulkan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima. Skema kerja sama tersebut meliputi pengembangan sistem utama layanan penyediaan air minum di wilayah Kota Bima secara bersama, dengan PDAM bertanggung jawab atas operasional dan pemeliharaan, serta penerapan sistem berbagi investasi dan pembagian pendapatan.

‎Rapat evaluasi dan monitoring turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bima Drs. Agus Salim, M.Si., Kepala Dinas PUPR, Perkim, para kepala bagian lingkup Setda dan Direktur PDAM Kabupaten Bima Muhammad Daud Akbar.

‎Selain membahas SPAM, Dedes Prinandes juga memaparkan rencana pengembangan kawasan strategis di kawasan Teluk Bima. Paparan tersebut mencakup pengembangan komoditas unggulan seperti pertanian, perikanan, peternakan dan kelautan, dukungan swasembada pangan dan pariwisata, serta pemantauan keberfungsian infrastruktur sanitasi bidang air limbah.

‎Secara khusus, monitoring juga menyoroti kondisi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Waduwani di Kecamatan Woha sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan sanitasi di Kabupaten Bima.

‎Melalui rapat ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola air minum, sanitasi, serta pengembangan kawasan strategis demi meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat demi Bima Bermartabat yang Berkemajuan, Makmur, Tangguh dan  Berkelanjutan. (Rif/Red/Tim MDG)

LSM Detektif Investigasi Indonesia Kembali Lakukan Aksi Di BKPH MDM Bima



Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- LSM Detektif Investigasi Indonesia Kembali Lakukan Aksi Di BKPH MDM Bima. Pasalnya selama ini banyak masalah yang tumpang tindih terkait dengan Persoalan Tanah yang terletak di Watasan Wawo Kec. Wawo Kab Bima, namun BKPH MDM Bima sepertinya tidak merespon atau Apatis terhadap Proses Penyelesaian Masalah yang berujung laporan ke Polisi. Aksi tersebut di kawal Ratusan Personil dari Polres Bima Kota. Jumat, 20 Februari 2026

Sekitar pukul 09.00 Wita nampak sekali Ketua LSM Detektif Investigasi Indonesia Ryan AR-Sultan beserta Anggotanya, juga Ketua Korlap Aris Munandar serta Puluhan Masyarakat yang ada di Lingkungan sekitar Lelamase, serta nampak juga Ketua Umum LSM Dinamika Global NTB Bang Syahril, Bang Beni serta Sekjen LSM Detektif Investigasi Indonesia Bang Gufran JLMD serta Stakeholder lainnya.

Puluhan Masa Aksi Audiensi tersebut mulai berkumpul di Sekretariat LSM Detektif Investigasi Indonesia menuju Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan( Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan ) Maria Donggo Masa yang beralamat di Jln. Soekarno Hatta Kota Bima dengan tujuan agar Kepala Balai ini bisa ikut menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh Masyarakat yang ada di Wilayah Hukumnya mereka.

Sengketa Tanah ini menjadi Pemicu di Masyarakat karena tidak adanya sikap tegas dari Kepala Wilayah BKPM MDM Bima dan proses Penyelesaian masalah kerap kali di gantung bahkan Apatis sekali, padahal Mereka(red) memiliki kewenangan untuk menemukan setiap Zonasi atau Kawasan Hutan yang sesuai dengan Regulasi itu. Sehingga yang jadi Sasaran adalah Masyarakat sekitar.

Selain itu, Sikap Apatis Pemerintah terhadap Proses Penyelesaian masalah Masyarakat. Kesal Ketua LSM Detektif Investigasi Indonesia Sultan saat di Wawancarai Media ini.(Team).

Waspadai Praktik Suka - Suka Di Anggaran Media Tahun 2026


Tanggamus, Media Dinamika Global.Id.- Polemik anggaran media tahun 2025 di Kabupaten Tanggamus cermin buruk wajah regulasi yang begitu indah di dengar, sistem berlogo transparan penerimaan dan permohonan MoU dengan pola online berpegang kepada perbup, bukti kerjasama bermaterai  Rp.10 000,- di tanda tangani namun di balik layar, dugaan permainan "suka-suka kita" hampir saja lolos untuk ke sekian kalinya, Kamis (19/02/26)

Ironi, praktik-praktik siapa yang dekat dia dapat, siapa yang menjabat dia punya hak semaunya, aturan ada di tangan nya.

Lalu bagaimana regulasi yang sudah di bangun, tidak beranikah menerapkannya khawatir posisi terancam bergeser atau takut tidak kebagian "jatah" karena lahan yang begitu basah.

Miliaran, bukan cuma ratusan juta, puluhan juta, jutaan, apa lagi ratusan ribu, di anggarkan serta di sah kan oleh lembaga legislatife kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, pertanyaan seperti apa pengawasan penyerapannya! oleh lembaga legislatife itu sendiri? Atau yang terjadi, seperti hembusan angin dari beberapa tahun lalu, bahwa permainan "suka-suka saya" oknum pejabatnya ikut terlibat.

Menanggapi hal ini, ketua DPD A-PPI Tanggamus (Jenny Hevi) berpendapat, ini salah satu tantangan semua pihak dengan harapan ada revisi ulang regulasinya, walaupun diduga khabarnya ini warisan terdahulu " Suka-suka saya" , kalau ada anggarannya kenapa tidak di atur sebaik-baiknya sesuai regulasi.

" Merevisi kearah yang lebih baik, kenapa tidak! pola "suka-suka saya" ini akan, benar-benar blong tanpa rem dari pengawasan, ini uang negara apakah bersumber dari APBN atau APBD, semoga saja, bisa jadi perhatian untuk arah lebih baik." tutup bang Jen, panggilan akrabnya.

Tim

Rabu, 18 Februari 2026

Dugaan Penggelapan Pajak Mengguncang NTB, AP3 Siap Kepung Bappenda NTB


Mataram, Media Dinamika Global.Id- Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan Nusa Tenggara Barat (AP3-NTB) melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Kapolresta Mataram terkait dugaan penggelapan pajak di UPTD Samsat Panda Bima. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026.

Dalam surat bernomor 067/AP3-NTB/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026, AP3-NTB menyebut adanya dugaan praktik penggelapan pajak sejak 2023. Modus yang ditengarai yakni setoran pajak dari wajib pajak diduga tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan dialihkan ke rekening pribadi salah satu pegawai Samsat Panda Bima.

Koordinator Lapangan AP3-NTB, Firdaus, menyatakan praktik tersebut berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum karena mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan serta penguasaan dana negara secara tidak sah. “Jika benar terjadi, perbuatan ini jelas merugikan keuangan daerah,” tulisnya dalam dokumen pemberitahuan aksi.

AP3-NTB juga merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dugaan tersebut dinilai dapat dikaitkan dengan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan, khususnya apabila dana yang dikuasai secara sah kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Aksi demonstrasi direncanakan melibatkan sekitar 100 orang massa. Titik aksi akan dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Dalam tuntutannya, AP3-NTB meminta Kepala Bappenda NTB bertanggung jawab dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Samsat di NTB. Mereka juga mendesak BPK NTB untuk memanggil mantan Kepala Samsat Panda Bima guna memberikan klarifikasi atas dugaan penggelapan pajak yang dinilai merugikan negara.

Di sisi lain, redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kepala Bapenda terkait hal tersebut, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi ||

Rabu, 11 Februari 2026

Dugaan Korupsi Dana Desa Tolouwi Meledak! Warga Demo, Kades–BPD Didesak Buka Semua Anggaran


Bima NTB, Media Dinamika Global.Id.– berubah menjadi lautan massa. Mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Desa Tolouwi menggelar aksi unjuk rasa  besar-besaran menuntut pemerintah Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, kabupaten Bima transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) yang diduga gelapkan anggaran kurang lebih selama tiga tahun kepemimpinan Kepala Desa Ahmad, S.H. Aksi tersebut di kantor desa setempat. Selasa, (10/2/26).

Aksi ini meledak setelah warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas terkait penggunaan anggaran desa. Ketidakjelasan tersebut memicu kemarahan publik yang merasa hak-haknya telah dirampas.

“Pemerintah Desa Tolouwi harus diadili karena telah mengorbankan hak masyarakat!” teriak Saiful di hadapan massa aksi.

Gelombang protes tidak hanya menyasar kepala desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolouwi ikut menjadi sorotan tajam. Massa menilai lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru dianggap gagal menjalankan fungsi kontrol.

“BPD Tolouwi seharusnya menjadi benteng pengawasan, bukan malah dianggap sebagai stempel kebijakan kepala desa,” tegas Saiful di tengah orasi yang disambut sorakan massa.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah pernyataan Kepala Desa Ahmad, S.H. dinilai tidak memberikan kejelasan terkait tuntutan masyarakat. Jawaban yang disampaikan dianggap berputar-putar dan tidak menyentuh inti persoalan transparansi anggaran.

Situasi ini membuat masyarakat Desa Tolouwi bersiap menempuh langkah hukum. Warga mengancam akan membawa persoalan tersebut ke Inspektorat hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila pemerintah desa tidak segera membuka seluruh penggunaan Dana Desa kepada publik.

“Kami tidak akan diam melihat desa kami dirampok. Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Saiful.(Team)