Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Februari 2026

Dugaan Korupsi Dana Desa Tolouwi Meledak! Warga Demo, Kades–BPD Didesak Buka Semua Anggaran


Bima NTB, Media Dinamika Global.Id.– berubah menjadi lautan massa. Mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Desa Tolouwi menggelar aksi unjuk rasa  besar-besaran menuntut pemerintah Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, kabupaten Bima transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) yang diduga gelapkan anggaran kurang lebih selama tiga tahun kepemimpinan Kepala Desa Ahmad, S.H. Aksi tersebut di kantor desa setempat. Selasa, (10/2/26).

Aksi ini meledak setelah warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas terkait penggunaan anggaran desa. Ketidakjelasan tersebut memicu kemarahan publik yang merasa hak-haknya telah dirampas.

“Pemerintah Desa Tolouwi harus diadili karena telah mengorbankan hak masyarakat!” teriak Saiful di hadapan massa aksi.

Gelombang protes tidak hanya menyasar kepala desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolouwi ikut menjadi sorotan tajam. Massa menilai lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru dianggap gagal menjalankan fungsi kontrol.

“BPD Tolouwi seharusnya menjadi benteng pengawasan, bukan malah dianggap sebagai stempel kebijakan kepala desa,” tegas Saiful di tengah orasi yang disambut sorakan massa.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah pernyataan Kepala Desa Ahmad, S.H. dinilai tidak memberikan kejelasan terkait tuntutan masyarakat. Jawaban yang disampaikan dianggap berputar-putar dan tidak menyentuh inti persoalan transparansi anggaran.

Situasi ini membuat masyarakat Desa Tolouwi bersiap menempuh langkah hukum. Warga mengancam akan membawa persoalan tersebut ke Inspektorat hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila pemerintah desa tidak segera membuka seluruh penggunaan Dana Desa kepada publik.

“Kami tidak akan diam melihat desa kami dirampok. Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Saiful.(Team)

Senin, 09 Februari 2026

Tega ! Oknum Pejabat Kampus Diduga Penggelapan Dan Pengrusakan Rumah Anak Yatim



Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pejabat Kampus di Bima Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Sertifikat dan Robohkan Rumah Anak Yatim. Publik Kota Bima dikejutkan dengan kabar bahwa seorang pejabat penting di lingkup pendidikan tinggi setempat tengah menghadapi proses pemeriksaan di Polres Bima Kota, Senin (10/2/2026). Seperti dikutip dari Media Incinews.net

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pejabat yang dimaksud berinisial F. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan sejumlah sertifikat serta dugaan keterlibatan dalam pengerusakan satu unit rumah layak huni di wilayah Kota Bima.

Laporan tersebut disebut berkaitan dengan aset yang diduga merupakan milik seorang anak yatim berinisial N, yang saat ini didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Memang benar telah dilaporkan, klien saya adalah seorang anak yatim piatu,” ujar Baharudin Ishaka,SH, selaku kuasa hukum N, kepada media ini.

Menurutnya, bahwa berdasarkan keterangan dari pihak Kuasa Hukum pelapor ini, bahwa sertifikat dan bangunan yang dipersoalkan disebut sebagai bagian dari harta warisan orang tua kandung N yang telah meninggal dunia. Rumah yang menjadi objek pengerusakan tersebut dikabarkan telah diratakan dengan tanah menggunakan eksavator.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pejabat kampus berinisial F terkait laporan tersebut. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan, namun belum mendapat respons.

Sementara itu, Publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak Polres Bima Kota mengenai status hukum terlapor maupun perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan.

Beberapa sumber lain menyebutkan, kasus dugaan penggelapan dan pengerusakan ini masih dalam tahap awal penanganan, dan diharapkan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Tim)

Minggu, 08 Februari 2026

BPD Oi Maci Sape Akan Laporkan Pemdes ke Polres Bima Kota Terkait Dugaan Hilangnya Dana Desa


Sape, Bima Kota — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berencana melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Oi Maci ke Polres Bima Kota terkait dugaan hilangnya sebagian Dana Desa tahun anggaran 2025.

Rencana pelaporan tersebut disampaikan Ketua BPD Oi Maci, Ahmad Syam, S.E., saat menyampaikan orasi bersama seluruh anggota BPD di hadapan massa aksi dan jajaran Pemdes Oi Maci dalam aksi demonstrasi yang digelar pada hari ini. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota.




Aksi demonstrasi ini dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Oi Maci. Aksi tersebut merupakan unjuk rasa kedua yang digelar sebagai bentuk tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa.

Dalam aksi tersebut, terlihat adanya perbedaan pernyataan antara kepala desa, bendahara desa, dan sekretaris desa terkait dugaan hilangnya dana dengan nilai lebih dari Rp100 juta. Hingga aksi berlangsung, keterangan dari ketiga pihak tersebut belum menemui titik temu.

Selain menyoal Dana Desa, massa aksi juga mempertanyakan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai belum jelas dan membutuhkan penjelasan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Desa Oi Maci, Akbar, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dirinya juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bima Kota agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi unjuk rasa tersebut dihadiri dan diamankan langsung oleh Kapolsek Sape serta Babinsa Desa Oi Maci dari Koramil 1608-03/Sape. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa massa aksi juga banyak diikuti oleh kaum perempuan.

(Team.MDG.03)

Sabtu, 07 Februari 2026

Dugaan Kuat Korupsi Berjamaah di Tubuh Bumdes Desa Doridungga Kec, Donggo Alokasi Dana Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib Bagai Ditelan Bumi


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.— Adanya kecurigaan dan aroma busuk praktik korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan desa doridungga. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa doridungga, Kecamatan donggo, Kabupaten Bima, di mana alokasi dana untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai ratusan juta rupiah diduga kuat hanya menjadi bancakan haram bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Bumdes desa doridungga kini berada di pusaran badai dugaan korupsi berjamaah yang terbungkus rapi dalam jubah “usaha desa”.

Dugaan mendalam yang dilakukan oleh awak media ini menemukan kejanggalan yang sulit untuk diabaikan. Berdasarkan keterangan AGPM Aliansi Kemasyarakatan doridungga, kucuran dana Bumdes dimulai pada tahun 2016- 2019 dengan gelontoran dana sebesar Rp 67 juta lebih, dan dana Bumdes tahun 2025 sebesar 211.433.400 jutaan rupiah, yang konon diperuntukkan bagi usaha simpan pinjam masyarakat desa doridungga. Namun, tabir misteri nda tau sampai sekarang tata cara pengelolaan kaya gimana bagaikan di telan bumi, Tidak Sesuai Regulasi RAB nya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ini justru menemui tembok penghalang dan WhatsApp saya diblokir yang mencurigakan.

Sikap defensif dan upaya menghindar yang ditunjukkan oleh perangkat desa doridungga dan Ketua Bumdes desa doridungga kecamatan Donggo ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dana Bumdes. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan negara, sekecil apapun nominalnya, adalah sebuah pelanggaran serius yang mengkhianati amanah rakyat dan melukai prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih.


Menyikapi situasi yang sarat akan kejanggalan ini, seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya menyatakan tekadnya untuk melaporkan dugaan praktik korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri bima NTB. Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret untuk membongkar tuntas dugaan “bancakan” dana Bumdes yang disinyalir merugikan keuangan negara dan menghambat potensi kemajuan desa doridungga kecamatan Donggo. Selain itu, laporan juga akan dilayangkan kepada Inspektorat Kabuputen bima dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar instansi terkait dapat melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan, tetapi sudah mengarah pada indikasi kuat adanya korupsi berjamaah. Dana Bumdes desa yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian desa doridungga, justru diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau,” tegas sang aktivis AGPM dengan nada geram.

Kasus dugaan korupsi di Bumdes doridungga ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, termasuk dana Bumdes, adalah kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Kontrol yang lemah dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait menjadi celah subur bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik haram tersebut.

Masyarakat doridungga dan Publik menanti dengan penuh harap tindakan tegas dan respons cepat dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti adanya praktik korupsi, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, siap menjerat para pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tercela ini.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa dan pengelola Bumdes di seluruh Indonesia untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Dana desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat doridungga, bukan untuk diperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.


Kita tunggu gebrakan nyata dari Kejaksaan Negeri bima, Inspektorat, dan DPMD untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki taring dan keadilan masih berpihak pada rakyat kecil. Skandal “bancakan” dana Bumdes desa doridungga kecamatan Donggo ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja, melainkan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(Sekjend MDG)

Jumat, 06 Februari 2026

KPK Segera Lakukan Monev Audit Fisik Anggaran APBDes 229 Juta dan Anggaran ADD 1, 56 Miliar Terkait Ambruk Gedung Serbaguna di Doridungga Kec, Donggo


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.// Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen dan etika yang kemudian dijalankan oleh seluruh yang terkecimpung dalam sistem kepemerintahan desa... 

Hari ini, kami sebagai pemuda dan masyarakat desa doridungga Tidak melihat dalam kebijakan pemerintah desa yang menerapkan hal itu... 

BPD yang kemudian bertugas sebagai perwakilan masyarakat menampung aspirasi, membahas dan menyepakati PERDES, serta mengawasi kinerja-kinerja, namun hari ini, berita acara yang kemudian di keluarkan sebagai jaminan tidak pernah dilakukan. Dengan hal tersebut, krisis kepercayaan kami semakin menipis.. ini membuktikan bahwa telah cacat secara administratif dan prosedural. 

Kemudian BUMDES sebagai pengelola usaha, memanfaatkan aset desa, serta mengembangkan investasi dan produktivitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari mereka menjabat hingga sekarang tidak ada sikap transparansi dan akuntabel yang dimiliki,,. Ini menandakan ada hal² yang sengaja ditutup-tutupi,. Ada apa ?? Keputusan Desa yang Melanggar Hukum: Moralitas Palsu dan Kekerasan Administratif__

Surat keputusan Desa Doridungga ini bukan sekadar keliru secara administratif, tetapi cacat secara hukum, berbahaya secara sosial, dan melanggar prinsip dasar negara hukum. Ia adalah contoh telanjang bagaimana moralitas subjektif dipaksakan melalui kekuasaan lokal, tanpa pijakan konstitusi, tanpa batas kewenangan, dan tanpa rasa keadilan.

Desa doridungga kecamatan Donggo melampaui kewenangan konstitusionalnya, Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan membuat norma pidana atau sanksi sosial yang bersifat menghukum. Konstitusi dan sistem hukum Indonesia tegas__hanya undang-undang yang dapat mengatur pembatasan hak warga negara.

Desa bukan lembaga peradilan, bukan pembuat hukum pidana, dan bukan polisi moral.__Ketika desa menetapkan, denda, pengusiran, larangan tinggal, atau hukuman sosial, maka desa sedang bertindak sebagai negara dalam bentuk paling primitif, menghukum tanpa hukum. Ini bukan adat, Ini penyalahgunaan kekuasaan.

Sanksi Sosial, Kekerasan yang dilegalkan, pengusiran dari desa, larangan tinggal, dan stigma kolektif adalah bentuk kekerasan struktural. Pengusiran melanggar hak atas tempat tinggal (Pasal 28H UUD 1945). Melanggar hak untuk bergerak dan bermukim.__berpotensi menjadi tindak persekusi dan pengusiran paksa.

Ironisnya, semua itu dibungkus dengan istilah "kesepakatan bersama", seolah-olah hak asasi bisa dihapus lewat musyawarah.

Padahal, hak asasi tidak tunduk pada voting.

Adat dalam keputusan ini bukan nilai hidup, melainkan alat legitimasi kekuasaan. Adat yang sejati__melindungi yang lemah, menjaga harmoni, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Yang tertuang dalam surat keputusan ini justru sebaliknya__adat direduksi menjadi palu godam untuk menghukum warga. Ini bukan kearifan lokal. ini feodalisme administratif.

Tidak Ada Mekanisme Hukum, Tidak Ada Perlindungan__

Surat ini: Tidak menyediakan hak keberatan atau banding, tidak menyebut prosedur pembelaan, tidak menjamin asas praduga tak bersalah_Artinya, warga dapat dihukum berdasarkan tekanan sosial, desas-desus, atau tafsir sepihak elite desa. Ini bukan pemerintahan hukum. Ini pengadilan massa yang dilegalkan kertas resmi.

Ini bukan aturan, ini ancaman, keputusan desa ini tidak layak disebut produk hukum.

Ia adalah__Produk ketakutan kolektif moralitas tanpa etika hukum



Kepala Desa doridungga kecamatan Donggo melanggar pasal 29 dan pasal 30 (Kades) yang melanggar Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terkait larangan korupsi, politik praktis, penyalahgunaan wewenang, meresahkan warga, atau tidak netral) akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika diabaikan, Kades dapat diberhentikan sementara hingga tetap. 
Berikut adalah rincian pelanggaran dan sanksi berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 UU Desa:
Bentuk Larangan (Pasal 29):
Korupsi & Kolusi: Melakukan KKN, menerima suap/barang/jasa dari pihak lain.
Penyalahgunaan Wewenang: Merugikan kepentingan umum, diskriminatif, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/golongan.
Politik Praktis: Menjadi pengurus partai politik atau ikut serta dalam kampanye Pemilu/Pilkada.
Tindakan Pelanggaran: Melanggar sumpah/janji jabatan, meresahkan masyarakat, atau meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
Sanksi (Pasal 30):
Teguran: Teguran lisan dan/atau tertulis.
Pemberhentian: Jika teguran tertulis tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara, diikuti dengan pemberhentian tetap.
Sanksi Pidana: Jika pelanggaran berupa korupsi atau pungli, Kades dapat dikenakan pidana penjara, contohnya 6 tahun untuk pungli dokumen kependudukan atau 1 tahun untuk keterlibatan politik praktis. 
Sanksi ini bertujuan memastikan netralitas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. 

Kekuasaan tanpa batas dan tanpa kontrol, jika dibiarkan, ia membuka pintu bagi__persekusi kekerasan struktural, konflik sosial berkepanjangan

Negara hukum runtuh bukan karena pemberontakan, tetapi karena pelanggaran hukum yang dilegalkan atas nama ketertiban.(Team)

Selasa, 03 Februari 2026

Jejak Hitam Bank BRI Cabang Bima Jilid (2) Dua.???


"Kota Bima, Media Dinamika global.id. Menindak lanjuti terkait perihal keterangan dari Narasumber (Bapak Bunyamin) tentang (4) empat Obyek Tanah beserta Bangunan Hak Milik nya itu, yang telah di Agunkan sebagai jaminan Kredit pada Bank BRI Cabang Bima yang telah di ekspos pemberitaan nya dengan judul berita yang sama. Selanjutnya awak media ini akan melakukan tugas jurnalistik untuk menyajikan Berita yang benar sehingga terkesan Baik dan profesional tanpa rekayasa demi mengimbangi apa yang telah disampaikan oleh Bapak Bunyamin dari beberapa keterangan yang akan diteruskan terhadap semua pihak yang terlibat pada saat itu. Rabu , (04/02/2026)

"Kemudian Langkah awal dalam tahap membuka kembali jejak Hitam terkait Pelelangan misterius Bank BRI Cabang Bima. Diduga kuat telah melanggar peraturan serta undang undang yang berlaku melibatkan beberapa pejabat Bank BRI Cabang Bima sehingga menyalahgunakan wewenang dan jabatan nya demi kepentingan pribadi atau kelompok, akibat ulah mereka Bapak Bunyamin mengalami kerugian yang sangat besar.

"Tekad dan semangat selalu menjadi patokan utama dalam menjalankan tugas, keyakinan akan kebenaran adalah bentuk perlawanan terhadap sesuatu yang salah sehingga keadilan akan muncul dengan sendirinya.

"Diawali dengan infestigasi dan wawancara eksklusif oleh awak media ini terhadap Bapak Farid (80) tahun, mantan pensiunan pegawai Bank BRI Cabang Bima pada saat itu menjabat sebagai analis kredit (credit Analisis) di bagian kredit, dirumah kediaman miliknya yang beralamat: jln. Kamboja sebelah timur masjid Raya kampung Paruga depan warung soto buntut Surabaya. Kota Bima. Senin 02/02/2026.

"Kepada awak media ini Bapak Farid memberikan beberapa keterangan yang berkaitan dengan masalah kredit nya bapak Bunyamin dirinya menjelaskan bahwa benar bapak Bunyamin pernah jadi nasabah dan menikmati kredit di Bank BRI Cabang Bima namun dirinya tidak ingat berapa jumlah kredit beserta jaminan yang diagunkan, tetapi sepengetahuan nya pada saat itu terjadi kredit macet namun segala bentuk berkas, administrasi maupun data tentang hal itu dia menegaskan ada tersimpan di Bank BRI kalau mau tanyakan langsung kesana. Bahkan seingat dirinya telah melakukan (LKN) Laporan Kunjungan Nasabah sesuai tugasnya. Mengenai Pelelangan Saya tidak tahu karena bukan wewenang saya ungkapnya. Namun ada bentuk pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Farid terhadap awak media ini dan sedikit terkesan sangat signifikan sehingga tidak bisa dijawab. Adapun pertanyaan yang diajukan sebagai berikut:

"Kenapa kok baru sekarang dipersoalkan oleh Bapak Bunyamin tentang obyek nya yang sudah dilelang oleh Bank BRI Cabang Bima padahal persoalan ini sudah cukup lama??? Sejauh mana persoalan ini apabila diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang pada diri saya agar tidak terjadi perihal yang tidak diinginkan yang harus saya lalui??? Namun setelah pertanyaan itu selesai awak media ini menjelaskan tentang topik pertanyaan nya dan menjawab,: Saya hanya melakukan wawancara eksklusif untuk kepentingan tugas jurnalistik sebagai Jurnalis, mengenai pertanyaan bapak Farid itu saya tidak bisa menjawab karena perihal tentang pelelangan Misterius yang tersebut diatas jelas Hak nya Bapak Bunyamin selaku pemilik yang Syah pada (4) sertifikat Hak Milik nya tertera nama Bapak Bunyamin sendiri. Mau sampai kapanpun waktunya selaku pemilik Obyek tersebut tetap akan menanyakan dan mempertahankan Haknya itu. Selanjutnya saya sarankan untuk konsultasi dengan pakar Hukum yang memahami persoalan nya itu. Karena saya bukan pakar Hukum.

"Namun setelah selesai wawancara eksklusif, awak media ini menjelaskan dan mengingatkan bapak Farid bahwa semua proses tugas jurnalistik yang dilakukan telah terpenuhi tanpa ada keberatan atas izin Bapak Farid. Sehingga bukti dokumentasi dan rekaman dari wawancara telah disimpan sebagai alat bukti apabila ada sanggahan atas pemberitaan nya nanti. Setelah itu awak media ini pamit untuk melanjutkan tugas nya.

"Tanpa Ada rasa lelah dengan harapan yang optimis dan keyakinan akan mengungkap rahasia dibalik misteri Pelelangan (4) aset pribadi milik Bapak Bunyamin oleh pejabat BRI Cabang Bima tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, terhadap bapak Bunyamin. diduga dilakukan secara sepihak oleh para Oknum nakal yang kerab disebut jaringan Mafia tanah tergabung dalam kelompok dan orang tertentu, melakukan aksi bejat tanpa berpikir akan tanggung jawab apabila ditemukan kebenaran atas semua hal yang dilakukan ternyata menyimpan bekas yang menjerat dalam urusan pelanggan hukum dan akhirnya mereka sadari bahwa semua ini salah dan berakhir pada penyelesaian yang teramat mendalam.

"Selanjutnya mengarah ke Obyek Tanah beserta Bangunan nya yang sekarang ditempati dan dikuasai oleh bapak Mas,ud, lokasi jln.Yosudarso RT 007/003 kelurahan Melayu kecamatan Asakota kota Bima. Yang mana obyek itu adalah salah satu obyek yang dilelang dan ironisnya lagi dari (4) empat Obyek Tanah beserta Bangunan yang dilelang oleh Bank BRI Cabang Bima ternyata Obyek yang ini tidak termasuk jaminan kredit melainkan tambahan untuk top up karena terjadi kredit macet sesuai cerita yang telah diberitakan secara online oleh media ini pada hari Senin 02/02/2026 dengan judul yang sama jilid (1) satu.

"Kemudian tahapan untuk mengimbangi dan mencari informasi tentang bagaimana Bapak Mas,ud menguasai serta menempati Obyek tersebut diatas??? Maka awak media ini lakukan komunikasi lewat via WhatsApp meminta waktu nya untuk perihal wawancara eksklusif. Jelang beberapa saat ada jawaban dari Pak mas,ud untuk datang selesai sholat magrib dirumah kediaman nya.

"Kemudian pada pukul 19:00 Senin 02/02/2026 dirumah kediaman nya Pak Mas,ud sesuai alamat tertera diatas, awak media ini menjelaskan apa maksud dan tujuan nya terhadap Pak mas,ud. Bahkan diawali dengan izin untuk merekam isi percakapan pada saat dilakukan wawancara eksklusif tanpa ada penolakan Pak mas,ud mengiyakan nya. Setelah itu???

"Dari keterangan yang diberikan oleh Pak mas,ud Bahwa Obyek yang saya tempati dan kuasai saat ini saya tidak tahu pemilik awal nya tapi seingat saya??? yang tinggal disini dulu nya aba Ahmad orang tente, dan Obyek Tanah ini aba saya ABDILLAH alias ABDILLAH BIN SALIM membeli tanah ini dari BRI Cabang Bima, bukan urusan nya aba nyame ungkapnya!!!! karena didalam sertifikat tidak ada nama Bapak Bunyamin alias  Aba nyame, 

Dan dirinya menegaskan bahwa Tanah ini milik BRI bukan milik nya bapak Bunyamin alias Aba nyame. dan yang saya lihat di sertifikat nya tertulis Milik BRI yang telah dicoret kemudian diganti dengan nama ABDILLAH SALIM setelah proses jual' beli dilakukan balik nama pemilik Awal BRI diganti dengan nama ABDILLAH SALIM. Pada saat awak media ini meminta untuk melihat Sertifikat nya itu dirinya menegaskan bahwa bisa dilihat saja tapi jangan di Dokumentasikan atau meminta salinan nya sebab saat saya di panggil menghadap ke polres Bima kota Pihak APH menanyakan sertifikat itu kemudian saya memberikan foto copy nya namun setelah proses itu selesai saya meminta untuk dikembalikan lagi.

"Pesan singkat jurnalis. Tidak ada kata lelah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya namun semua nya butuh proses serta tahapan yang harus dilalui. Semua itu akan Indah pada saatnya nanti...!!! Selanjutnya Bersambung Jilid (3). Tiga. (MDG.006)