Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2026

Penemuan Mayat Jenis Kelamin Laki Laki di Kelurahan Ule Kec. Asakota Kota Bima


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 Pukul 18.50 Wita bertempat di BTN Gran City 1 Lingkungan Tolotongga Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima telah di temukan mayat jenis kelamin laki-laki an Sdr. Mawardi 39 tahun dalam posisi terbaring di tempat tidur dalam rumah dalam dan telah membusuk. Adapun penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Adapun Identitas korban

Nama       : Mawardi.

- Umur        :  39 tahun.

- Pekerjaan : Dosen.

- Alamat      : Desa Tolowata Kec. Ambalawi Kab. Bima.

Adapun Identitas Saksi.

1..Nama        : Rasidin Hakim.

- Umur         :  43 tahun.

-Pekerjaan : Wiraswasta.

- Alamat      : RT. 01 Rw 01 Lingkungan Tolotangga Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima.

Adapun Kronologis kejadian yakni sekitar Pukul 18.50 Wita Saksi melintas di samping perumahan korban tiba tiba mencium bau menyengat langsung memeriksa di sekitar perumahan korban dan masuk di dalam rumah korban sehingga melihat mayat korban yang sudah membusuk.

Dan atas kejadian tersebut saksi melaporkan kepada tetangga dan melaporkan kepada pihak keamanan bahwa ada mayat yang sudah membusuk didalam rumah tersebut.

Mendengar adanya informasi itu, beberapa anggota Polsek Asakota dan tim Inafis Polres Bima Kota tiba di TKP langsung mengamankan situasi dan olah TKP kemudian korban di evakuasi mengunakan Ambulance RSUD Kota Bima ke rumah duka di Desa Tolowata Kec. Ambalawi Kab. Bima untuk di semayamkan.

Pasca penemuan situasi di Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima situasi terpantau aman dan kondusif.

Korban merupakan dosen di  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Desa Sondosia Kec. Bolo Kab. Bima dan saat ini korban telah  di bawa pulang oleh pihak keluarga di Desa Tolowata Kec. Ambalawi Kab. Bima untuk di semayamkan.

Korban di duga meninggal sudah 3 hari karena sudah dalam keadaan membengkak dan bau menyengat dan Menurut informasi dari warga setempat korban pernah mengeluh mempunyai penyakit asam lambung.(Team).

Senin, 13 April 2026

Anwar Usman Resmi Mengakhiri Masa Pengabdiannya Sebagai Hakim Konstitusi Setelah 15 Tahun Bertugas


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- Anwar Usman resmi mengakhiri masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi setelah 15 tahun bertugas pada 6 April 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, MK menggelar Wisuda Purnabakti sekaligus penyambutan hakim konstitusi baru, yaitu Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, pada 13 April 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi Anwar Usman selama menjabat. Ia juga menyambut kehadiran dua hakim konstitusi baru serta berharap keduanya dapat segera beradaptasi dan menjalankan amanah dengan baik di MK.

Terimalah dengan Baik Paman Anwar Usman Tiba-Tiba Pingsan Usai Purnabakti di MK. Momen haru menyelimuti prosesi purnabakti Hakim Konstitusi paman Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Namun, usai seluruh rangkaian acara selesai, situasi mendadak berubah ketika ia tiba-tiba pingsan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, paman Anwar telah mengikuti seluruh tahapan prosesi hingga selesai dan sempat berpamitan dengan para hakim aktif sebelum meninggalkan ruangan. Saat berjalan menuju pintu keluar, ia terlihat melemah dan akhirnya tak sadarkan diri.

Para hakim yang berada di sekitar langsung sigap memberikan pertolongan. Paman Anwar kemudian dibawa ke ruang tunggu MK untuk mendapatkan penanganan medis dari tim dokter.

Sebelum insiden tersebut terjadi, paman Anwar sempat menyampaikan refleksi emosional terkait masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas, meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, karena begitu banyak suka-duka yang saya alami,” ujar Anwar.

Ia juga menggambarkan masa pensiunnya sebagai awal baru dalam kehidupannya.

“Saya meninggalkan mahkamah, itu ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia. Ibarat kertas putih yang tidak ada catatan apa pun,” lanjutnya.

Peristiwa ini menutup momen purnabakti paman Anwar Usman dengan suasana haru, sekaligus menjadi perhatian atas kondisi kesehatannya usai menjalani prosesi penting tersebut.(Team).

Minggu, 12 April 2026

Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan, Penggugat Akan Mempidanakan Oknum Pembuat Putusan


Sumatra Utara. Media Dinamika Global.id. Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) yang teregister dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN yang terdiri dari, Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis menyesalkan putusan Hakim yang dinilai adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut.

Para penggugat, akan melaporkan oknum Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap, SH,MH ke Komisi Yudisial (KY), Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan. 

"Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,"jelas salah seorang Penggugat, Fadlina Raya Lubis pada wartawan, Sabtu (11/4/ 2026) di Medan. 

Putusan yang diputuskan Hakim, jelas Fadlina, dinilai aneh bin ajaib. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi. 

"Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan) tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang, "bebernya. 

Dalam putusan tersebut, kata Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana. 

Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, terbukalah bundel warisan, kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.

Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak. (Tim)

Rabu, 01 April 2026

Kuasa Hukum Korban Mochamad Yahdi, SH., MH. Dkk, dan Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Mahasiswa Tamsis


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kuasa hukum Mochamad Yahdi, SH., MH. dan keluarga korban Arif Hendrawan, mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap dalang di balik aksi penculikan selama sepuluh hari TKP Desa Cenggu Belo penyiraman air keras.

Hal itu ia sampaikan saat hendak menjenguk korban yang masih dirawat di Puskesmas Langgudu, Rabu (1/4/2026), bersama kuasa Hukum dan keluarga korban.

Kuasa hukum menuding bahwa penculikan terhadap Arif Hendrawan tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan serius yang terencana.

Ia menambahkan, siapapun pelakunya harus diproses hukum dan ditempatkan di tempat yang semestinya.

Menurut Kuasa Hukum Mochammad Yahdi, SH., MH, penculikan selama sebelas hari di Desa Cenggu Kecamatan Belo dan Penganiayaan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan ada motif tertentu di baliknya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan media dinamika Global di Puskesmas Langgudu tempat korban dirawat, Kuasa Hukum Mochammad Yahdi SH MH dan Keluarga sudah berhasil bertemu dengan korban hingga pukul 13.00 WITA.

Keduanya akhirnya berbincang dengan keluarga untuk menyampaikan dukungan moral.

Saat itu, Arif Hendrawan sedang duduk di jalan ketika pelaku berboncengan membawa di Desa Cenggu Kecamatan Belo dari Rupe Langgudu.

Sementara pelaku lebih  dari dua orang, Salah satu pelaku kemudian memukul gunakan besi dan batu ke tubuh Arif hingga mengenai kepala, tangan, dada, dan mata luka memar.

Akibat Penculikan dan Penganiayaan itu, Arif Hendrawan mengalami luka sobek kepala serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Saksi memastikan tidak ada barang korban yang hilang dalam kejadian tersebut.(IHS MDG).

Jumat, 27 Maret 2026

Dugaan Penyimpangan, SEMMI Bima Segel Pegadaian Ambalawi Bima NTB


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.-Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima, Rabu 25 Maret 2025 menyegel Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Penyegelan itu diduga terkait penyimpangan dan mempertanyakan surat somasi yang dilayangkan sebelumnya. 

Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul dalam keterangan persnya ‘e tampakkan  bersama sejumlah anggota mendatangi Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana progres tindak lanjut atas surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh SEMMI Cabang Bima kepada pihak Pegadaian.

Namun, mereka kecewa karena tidak bisa menemui Kepala UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Ketua SEMMI kemudian memasuki kantor dan bertemu dengan kasir Pegadaian atas nama Mahyudi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua SEMMI mempertanyakan dasar hukum pengalihan  dana hasil gadai emas milik 28 nasabah dengan total berat hampir 500 gram kepada Agen Desa Nipa tanpa adanya surat kuasa dari para nasabah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan.

Ketua SEMMI menegaskan bahwa terdapat indikasi kejahatan terorganisir yang telah merugikan puluhan nasabah serta menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap institusi Pegadaian. Ia juga menyoroti slogan Pegadaian “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” yang dinilai justru berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Ketua SEMMI meminta kepada kasir untuk mencetak seluruh dokumen surat gadai sebagai bentuk transparansi. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Atas sikap tersebut, Ketua SEMMI bersama anggota mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi, yang turut disaksikan dan didampingi oleh personel Polsek Ambalawi.

Di hadapan puluhan nasabah, Ketua SEMMI menyampaikan bahwa kondisi ini terjadi akibat tidak adanya respons dari pihak Pegadaian terhadap surat somasi yang telah diajukan hampir dua minggu sebelumnya. Ia menilai pihak Pegadaian terkesan mengabaikan persoalan yang sebenarnya cukup besar dan serius

SEMMI juga menyampaikan bahwa dugaan kejahatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum Agen Desa Nipa, kasir, serta Kepala Pegadaian setempat, yang diduga melakukan praktik kejahatan terorganisir dan berantai.

Sebagai langkah lanjutan, SEMMI menyatakan akan kembali melayangkan surat somasi, serta menuntut agar seluruh emas milik 28 nasabah dikembalikan tanpa biaya, mengingat dana hasil gadai diduga telah dialihkan ke rekening pribadi Agen Desa Nipa atas nama Ibu Julfar.

Selain itu, SEMMI akan menyurati Pegadaian Cabang Bima, Pegadaian tingkat provinsi, hingga Pegadaian pusat. Tidak hanya itu, laporan juga akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN agar kasus ini segera ditangani secara serius, termasuk mendesak dilakukannya audit terhadap UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi.

Ketua SEMMI juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum di Polres, mengingat telah adanya laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara itu, pihak pegadaian masih  dikonfirmasi.

Kamis, 26 Maret 2026

Gara-gara Kasus Penculikan, Keluarga Korban Curiga Pelaku Selama Ini Juga Tak Ditahan di Lapas: Siapa yang Bisa Menjamin?


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Gara-gara Kasus.Penculikan, Keluarga Korban Curiga Pelaku Selama Ini Juga Tak Ditahan di Lapas: Siapa yang Bisa Menjamin? Publik kini mempertanyakan keberadaan tiga orang pelaku penculikan dan penganiayaan, tersangka kasus penculikan, penganiayaan, dan pesta narkoba.

Kecurigaan tersebut muncul setelah banyak yang menduga Pelaku tidak menjalani hukuman di lembaga Kapolres kabupaten Bima, melainkan malah menjadi Keliaran keliling alam semesta.

Kuasa hukum Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Mochamad Yahdi, SH., MH, menyuarakan kecurigaan ini dalam unggahannya di Facebook pada Rabu (25/3/2025).

Mochammad Yahdi bahkan mengaitkan hal ini dengan pengalihan penahanan yang  lain dalam melawan hukum yang sama sempat dilakukan secara diam-diam melihat pelaku di tahanan.

"Jangan-jangan pelaku si penjahat lain juga kenapa juga ditahan. Siapa yang bisa menjamin Sambo ditahan?" tulis Mochammad Yahdi.

Mochammad Yahdi juga mengingatkan peristiwa serupa yang melibatkan Gayus Tambunan, seorang koruptor yang meskipun berstatus tahanan KPK, sempat terlihat bebas menonton pertandingan tenis di Bali.

"Wajar kalau rakyat bertanya, bahkan marah. Apalagi, keadilan di negeri ini baru diberikan jika ada kemarahan," ujar Mochamad Yahdi, yang merespons ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum yang terkesan tebang pilih.

Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan, yang terbukti menjadi otak penculikan berencana terhadap mahasiswa Tamansiswa pada beberapa haria lalu, telah dilaporkan di Kapolres kabupaten Bima dengan kasus Penculikan, Penganiyaan dan pesta Narkoba di salah saru rumah Desa Cenggu Kecamatan Belo.

Ia diketahui telah menjadi tersangka sejak korban melaporkan di  Reskrim Kapolres Kabupaten Bima.

Pada kasus ini, salah satu pelaku Oknum ASN PKM LANGGUDU terlibat dalam penculikan, Penganiayaan dan dipaksa korban ikut pesta narkoba, namun akhirnya terungkap bahwa ia memerintahkan penembakan dan turut serta dalam aksi tersebut.

Kritik terhadap penahanan Pelaku Penculikan l, Penganiayaan, dan ,perta Narkoba tidak hanya datang dari Mochamad Yahdi, namun juga dari kalangan publik yang mempertanyakan transparansi dalam penegakan hukum.

Keputusan-keputusan terkait tersangka status penahanan, seperti yang terjadi pada pelaku, memperburuk citra sistem kinerja Aparat kepolisian Indonesia yang dinilai tidak adil dan penuh kepentingan publik.(MYD MDG).