Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Januari 2026

Dana Tunjangan 3T di Sejumlah Sekolah Bima Diduga Tak Tersalurkan, Kabid PTK Dikpora Disorot


BimaNTB, Media Dinamika Global.id.// Dana Tunjangan Terpencil, Terdepan, dan Terluar (3T) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan disalurkan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga tidak tersalurkan ke sejumlah sekolah penerima. dana tunjangan guru yang nilainya disebut mencapai Ratusan Juta tersebut diperuntukkan bagi Guru-guru di wilayah Kecamatan Langgudu, Tambora, Wera, dan Lambu. Namun hingga kini, sejumlah sekolah dilaporkan belum menerima dana yang menjadi hak para pendidik.

Dalam mekanisme penyalurannya, setiap guru disebut seharusnya menerima tunjangan sebesar Rp5 juta per orang. Akan tetapi, hingga awal Januari 2026, dana tersebut belum juga diterima oleh sebagian sekolah penerima manfaat.

Salah seorang aktivis Kabupaten Bima, Fitrah, menyatakan pihaknya menerima laporan langsung dari guru di salah satu sekolah di Kecamatan Langgudu yang mengaku belum menerima dana tunjangan 3T.

“Kami tidak hanya menduga-duga. Kami memiliki bukti laporan dari oknum guru yang belum menerima dana tunjangan 3T, sementara di wilayah lain ada sekolah yang sudah mencairkannya,” kata Fitrah, Sabtu (3/1/26).

Ia menilai kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penyaluran dana yang ditangani oleh Dinas Dikpora Kabupaten Bima, khususnya pada bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Selain laporan guru, Fitrah juga mengklaim memiliki bukti lain yang mengarah pada dugaan adanya praktik penyetoran serta penggelapan dana tunjangan 3T. Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat disikapi secara serius oleh pihak terkait.(Sekjend MDG)

Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima Dikritik Netizen Karena Tak Pajang Foto Sang Pahlawan


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.– Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima menjadi sorotan hangat di jagat maya. Bukan karena layanan penerbangan, melainkan karena minimnya representasi visual dari tokoh pahlawan yang namanya diabadikan pada bandara kebanggaan masyarakat Bima tersebut. Seperti dikutip Media Kampoeng Media

​Sorotan ini bermula dari unggahan seorang pengguna Facebook bernama Dewi Ratna Muchlisa , yang viral setelah menyoroti ketiadaan foto, replika, maupun narasi sejarah Sultan Muhammad Salahuddin di area terminal penumpang. Unggahan tersebut memicu reaksi nitizen  mengenai pentingnya identitas daerah di fasilitas publik.

​”Aneh, Nama Ada Tapi Orangnya Tidak Ada”

​Dalam unggahannya, Dewi ratna muchlisa mengungkapkan keheranannya terhadap kondisi interior bandara. Menurutnya, sebagai gerbang utama masuknya wisatawan ke Bima, bandara seharusnya menjadi tempat pertama untuk memperkenalkan sosok Sultan Muhammad Salahuddin.

​”Aneh, bandara ini namanya Sultan Muhammad Salahuddin, tapi tidak ada foto pahlawan dari Bima tersebut. Seharusnya ada edukasi agar pengunjung tahu siapa sosok di balik nama besar ini,” ucapannya

dalam kutipan yang viral di media sosial.
​Kritik ini pun diamini oleh banyak netizen. Masyarakat merasa pengunjung, terutama wisatawan luar daerah, kehilangan kesempatan untuk mengenal sejarah lokal karena minimnya ornamen sejarah di dalam gedung terminal yang megah tersebut.

​Tuntutan Fungsi Edukasi dan Identitas Daerah


​Selain sebagai tempat transit, warga berharap Bandara SMS Bima bisa berfungsi sebagai “jendela budaya” atau mini museum. Kehadiran foto resmi, lukisan, atau ringkasan sejarah perjuangan Sultan Muhammad Salahuddin dianggap krusial untuk:

​Memperkuat Identitas Daerah: Menunjukkan kebanggaan atas pahlawan lokal kepada dunia luar.

​Fungsi Edukasi: Memberikan pengetahuan sejarah bagi generasi muda dan pendatang.
​Estetika Berbasis Budaya: Menambah nilai estetika interior dengan sentuhan kearifan lokal.

​Respons dan Harapan ke Depan
​Menanggapi aspirasi tersebut, pihak otoritas bandara diharapkan segera menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima untuk pengadaan aset visual yang autentik.

​Meski dalam beberapa renovasi terakhir unsur budaya seperti motif Tenun Mente sudah mulai dimasukkan ke dalam desain interior, keberadaan sosok “Wajah” Sultan Muhammad Salahuddin tetap dianggap sebagai komponen yang tak boleh dilupakan.

​Sebagai informasi, Sultan Muhammad Salahuddin adalah Sultan Bima terakhir (memerintah 1915–1951). Beliau merupakan tokoh religius-nasionalis yang sangat berjasa dalam menyatakan bergabungnya Kesultanan Bima ke pangkuan NKRI pasca kemerdekaan.


​Keluhan masyarakat ini menjadi pengingat bagi pengelola fasilitas publik bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya soal fisik, tetapi juga tentang merawat ingatan sejarah dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

​Penulis: Redaksi Online
Editor: Bram Pajarewo

Sabtu, 03 Januari 2026

Bupati Dompu Bambang Firdaus Membantah Pernah Mengeluarkan Surat Pemberhentian 2.920 Honorer Non-Data Base


Dompu NTB. Media Dinamika Global.Id.-Bupati Dompu Bambang Firdaus membantah pernah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap 2.920 honorer non-data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Seperti dikutip dari Laman Facebook Alfin Sosialis beberapa menit yang lalu.

Menurutnya, surat yang beredar luas di media sosial (medsos) maupun di pesan WhatsApp adalah palsu.

Pernyataan itu disampaikan Bambang saat menerima massa honorer yang melakukan aksi demonstrasi menolak pemberhentian massal di kantor Bupati Dompu Selasa (30/12/2025) siang.

Dalam pernyataannya, Bupati tidak pernah menandatangani surat apapun yang berkaitan dengan nasib honorer non-ASN di Dompu. Surat yang beredar itu bukan merupakan surat yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemkab Dompu. Pasalnya dalam surat itu tidak tertera bukti tanda tangan dan stempel basah.

"Ada tidak surat yang saya keluarkan? Surat yang sah yang saya stempel yang saya tandangi? Jangan giring opini, jangan percaya yang ada di media sosial itu," ungkap Bambang kepada massa di pendopo Bupati Dompu.

Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu saat ini tengah membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait nasib honorer non-ASN yang tidak masuk dalam pangkalan data base BKN.

Bahkan Bambang mengajak perwakilan dari massa honorer untuk berangkat bersama dengan Pemkab menuju ke BKN di Jakarta. Ajakan itu disampaikan agar mereka mendengar langsung penjelasan BKN terkait honorer non-ASN.

Bambang mengaku dirinya tidak bisa mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Saya harus berdiri diatas peraturan dan ketentuan," tegas Bambang.

Sebelumnya, Pemkab Dompu resmi merumahkan 2.920 honorer mulai 31 Desember 2025. Keputusan itu tertuang dalam surat Bupati Dompu Nomor 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tentang Pemberitahuan masa kerja tenaga kontrak daerah/honorer yang diedarkan pada 29 Desember 2025.

Surat tersebut berisi empat poin, point satu, berisi tentang Pemkab Dompu tengah mengupayakan penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga kontrak daerah/honorer melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) sampai saat ini masih dalam proses.(Team)

Hasil Konferensi Pers Polres Bima Kota: Kifen Hilang Tanpa Jejak dan Masih Misteri, Sementara Aldi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Api


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Polres Bima Kota menyatakan kasus hilangnya Kifen (18) di kawasan Gunung Sangiang Api hingga kini masih misterius. Meski demikian, penyelidikan terus berlanjut bersamaan dengan pengungkapan kasus senjata api ilegal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Koncoro, dalam konferensi pers Sabtu sore, 3 Januari 2026. Kifen dilaporkan hilang sejak 13 Desember 2025 saat berburu rusa bersama rekannya di Pulau Sangiang.

Kapolres menjelaskan, pihaknya membentuk Satgas Pencarian Orang Hilang dengan melibatkan Polres Bima Kota, Polsek Wera, Tim SAR Kabupaten Bima dan Provinsi NTB, Tagana, serta Brimob. Namun pencarian terkendala medan ekstrem, cuaca buruk, dan kabut tebal.

“Upaya maksimal telah dilakukan, namun korban belum ditemukan. Kasus ini masih kami dalami dan menjadi atensi serius,” tegas Kapolres.

Di tengah proses pencarian, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang digunakan saat berburu. Dari hasil pengembangan, salah satu rekan korban berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kapolres menegaskan, penetapan tersangka senpi merupakan penyelidikan terpisah, namun masih berkaitan dengan rangkaian hilangnya Kifen di Gunung Sangiang.

Dalam pencarian terakhir, tim gabungan hanya menemukan kerangka kepala dan tanduk menjangan, sementara keberadaan korban masih belum diketahui.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan motif yang terjadi,” tutup Kapolres.(Sekjend MDG)

Kamis, 01 Januari 2026

Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara mendukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran


Sumatra Utara. Media Dinamika Global.id. Dedi Harvy Syahari selaku Ketua Garuda Merah Putih Community Sumatra Utara memberi dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut beserta seluruh jajaran yang tanpa lelah melakukan penindakan, pengungkapan terhadap pelaku kejahatan baik itu Narkoba, Judi Online dan Begal serta dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib.

” Kita sangat memdukung dan memberikan apresiasi terhadap Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajaran yang telah mengungkap banyak kasus kejahatan dan tindak pidana terutama dalam pengungkapan dan penangkapan jaringan narkoba di berbagai wilayah hukum Polda Sumut” tegas Dedy Harvy selaku Ketua Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara.

Sebagai warga masyrakat kita juga berharap agar Polda Sumut dan jajarannya juga meningktkan profesionalisme dalam bertugas agar tercipta Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta memberikan reward terhadap personil berprestasi dan memberikan punishment terhadap personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun pidana.

Kedepannya kita tidak ingin melihat lagi ada personil yang menyalahgunakan wewenangnya serta tidak profesional dalam bekerja.”tegasnya”. (Tim)

Rabu, 31 Desember 2025

SP3 Empat Mantan Pejabat Menuai Sorotan Praktisi Hukum


Medan - Sumatra Utara. Media Dinamika Global.id. Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. 

Kebijakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi tiga tersangka lain dalam perkara yang sama yang telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Hasibuan menerangkan, benar pada perkara kredit KMK Bank BTN telah diterbitkan SP3 terdapat 4 (empat) tersangka yang dihentikan penyidikannya diantarnya Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho ST, dan Ir R Dewo Pratolo Adji, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2023.

"Bahwa penghentian penyidikan tersebut telah melalui prapid di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya pada Rabu (24/12/2025) lalu.

Selain itu, Kejatisu telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi kredit macet BTN Medan yaitu Chanakya Suman dari PT KAYA, Elviera SH selaku Notaris, Mujianto dari PT ACR, Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho ST, dan Ir R Dewo Pratolo Adji.

Sedangkan 3 tersangka yakni, Chanakya Suman dan Elviera SH ( Notaris ) dan Mujianto dari PT ACR sudah disidangkan dan dihukum oleh pengadilan.

Namun hingga saat ini, 2 terpidana yakni, Canakya Suman dan Elviera SH ( notaris ) sudah menjalani hukuman, sementara 1 terpidana Mujianto (PT ACR) melalui upaya hukum melakukan peninjauan kembali ( PK ) atas vonis hakim PN Medan, dan melakukan upaya PK di tingkat Mahkamah Agung, dimana Mujianto dinyatakan bebas.

Praktisi hukum Muslim Muis, SH menyatakan keheranannya atas terbitnya SP3 tertanggal 27 Oktober 2023 terhadap empat dari total tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani tim penyidik pidana khusus Kejatisu. Menurutnya, publik nyaris tidak memperoleh informasi resmi terkait penghentian penyidikan tersebut.

“Apakah memang penyidikannya sudah dihentikan? Setahu saya, tidak ada pemberitaan terbuka di media cetak, elektronik, maupun daring terkait SP3 empat tersangka ini,” ujar Muis. 

Dirinya mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika hanya tiga orang yang diproses hingga persidangan dan dijatuhi hukuman, sementara empat lainnya justru dihentikan perkaranya.

Muis menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, rangkaian peristiwa dan keterlibatan para tersangka merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan secara parsial. 


Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka seharusnya telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Maka penghentian penyidikan secara diam-diam tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegasnya, Selasa (30/12/2025). 

Muis berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (Tim)