Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Desember 2025

Bongkar Kejanggalan Kasus Gedung Telkom Siantar: Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Halusinasi dan Lawan Fakta Ilmiah


Sumatra Utara. Media Dinamika Global.id. Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan serangan balik dalam Nota Pembelaan (Pledoi) perkara dugaan korupsi Gedung Telkom Pematang Siantar. Mereka menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga melawan fakta fisik dan teknis di lapangan. Selasa, (23/12/25)

Audit "Ghoib": Beton Di-Nol-kan, Padahal Gedung Tahan Gempa

Tim hukum mengecam keras kesimpulan ahli yang menihilkan nilai pekerjaan beton. Ir. Hary Gularso dan Safnil Wizar dalam pembelaannya memaparkan bukti yang tak terbantahkan:

1. Fakta Ilmiah Lab USU: Seluruh proses pengecoran menggunakan Job Mix Design resmi dari Lab USU. Bukti surat jalan, test slump, dan hasil uji kubus beton menunjukkan mutu sesuai spek.

2. Melawan Hukum Alam: "Bagaimana mungkin JPU menganggap nilai beton nol rupiah sementara gedung berdiri kokoh 9 tahun? Bahkan saat gempa maret 2025 mengguncang Siantar, gedung ini tidak retak sedikit pun. Ini membuktikan konstruksi kami sempurna," tegas tim hukum.

Tuduhan Kaca "Tipis" Tanpa Ukur Fisik

Kejanggalan makin mencolok pada item Curtain Wall (kaca). Ahli JPU, Indra dan Agung, dituding hanya "bermain asumsi" di atas kertas tanpa berani melakukan pembuktian fisik.

"Ahli hanya pakai analisa harga, tapi tidak berani mencopot kaca untuk diukur pakai sigmat. Ini namanya fitnah teknis! Kami punya bukti Asbuilt Drawing dan faktur pengiriman yang sah bahwa kaca sudah sesuai spesifikasi," tambahnya.

Kontrak Lump Sum Digebuk Pakai Aturan Unit Price

Terkait penggunaan bata merah, penasihat hukum menegaskan JPU gagal paham mengenai mekanisme Kontrak Lump Sum sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.

1. Pembayaran dalam kontrak lump sum didasarkan pada output/produk jadi, bukan hitungan satuan detail seperti bata.

2. Penggunaan bata merah adalah solusi lapangan karena kelangkaan bata ringan di Siantar dan sudah direstui secara resmi oleh Konsultan Pengawas serta wakil PT GSD dalam laporan mingguan. "Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara, yang ada hanya prosedur administrasi yang sah," tegas mereka.

Tumbal" Subkontraktor: Di Mana Tanggung Jawab PT GSD dan Telkom?

Hal yang paling mengusik rasa keadilan adalah posisi terdakwa yang hanya subkontraktor (PT Tekken Pratama).

"PT GSD sebagai kontraktor utama bentukan Telkom yang tidak punya kemampuan kerja konstruksi malah tidak tersentuh. PPK dan KPA yang mencairkan uang juga melenggang bebas. Mengapa subkontraktor yang bekerja memeras keringat justru dijadikan tersangka tunggal?"

Tim hukum menutup pledoi dengan desakan agar Majelis Hakim tidak ragu membebaskan para terdakwa.

*"Hukum tidak boleh kalah oleh asumsi ahli yang tidak kredibel.* Kami minta para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena faktanya, gedung bermanfaat dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun."

Diakhir Konpersnya kepada awak media, PH menjelaskan bahwa terkait Konfrensi Pers awal yang dilakukan Kejari Kota Pematang Siantar yang menyatakan telah melakukan penahanan terhadap Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I. PT GSD merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang mengelola aset.

Jadi Perlu kami luruskan bahwa penahanan dimaksud *Bukan masalah Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar, melainkan dalam kasus korupsi pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematangsiantar*, Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bangunan Gedung tambahnya. (Tim)

Kades Bandar Klippa Bantah Terkait Pemberitaan Miring Yang Menimbulkan Kisruh pembangunan TPS 3R Di Pasar 12 Jalan Pendidikan


Deli Serdang. Media Dinamika Global.id. Setelah sebelumnya beredar Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4427/2025 yang ditujukan kepada : sdr Ahmad Yaser Daulay dan Sdr Suparman tanggal 23 Desember 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4426/2025 yang ditujukan kepada sdr. Ari Dian Perdana Aritonang dan Sdr. Marwan Syahputra. Terjadi polemik penghentian bangunan TPS3R oleh masyarakat yang merasa berkepentingan.

Kericuhan polemik surat keterangan kepala desa Bandar Klippa menyebabkan datangnya sekelompok masyarakat pada tanggal 24 Desember 2025, dilokasi pembangunan TPS3R Pasar 12 dan berupaya menghentikan pekerjaan proses pembangunan TPS3R dengan dalih menunjukkan surat keterangan tersebut diatas, seolah olah surat keterangan tersebut merupakan surat keterangan alas hak.

Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Bandar Klippa Suripno menjelaskan bahwa dua Surat Keterangan tersebut dimaksudkan untuk kelengkapan administrasi memperoleh Nilai Ganti Kerugian Tegakan Berupa Tanaman dan Bangunan, dikarenakan sebelumnya belum terdatanya pemilik tegakan dan munculnya pihak pihak yang meminta ganti kerugian tanah tanpa menunjukkan alas hak apapun, 

Oleh karena itu, untuk mencegah polemik dan multitafsir terhadap 2 (dua) Surat Keterangan sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa mengeluarkan Surat Keterangan per tanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor 470/4438 berkenaan dengan Pencabutan/Pembatalan Surat Keterangan Nomor 470/4426 dan Surat Keterangan Nomor 470/4427 tanggal 23 Desember sebelumnya.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya multitafsir oleh pihak pihak yang berkepentingan dan untuk memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS 3R di Pasar 12 Desa Bandar Klippa (ujar Suripno).

Selanjutnya Suripno Selaku Kepala Desa Bandar Klippa menjelaskan bahwa, Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025 yang diketahui oleh Camat Percut Sei Tuan merupakan surat keterangan terkait belum diketahuinya data pasti masyarakat yang menggarap/memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman yang mana sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp. 37.983.000. Oleh karena itu Proses penyerahan nilai ganti kerugian tegakan baik tanaman maupun bangunan akan di konsinyasi ke Pengadilan Negeri, mengingat upaya sebelumnya terkait permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat dan mendapatkan penolakan karena menuntut ganti rugi tanah.

Camat Percut Sei Tuan ketika dikonfimasi terkait permasalahan diatas menjelaskan bahwa ada 5 Titik Lokasi dibangun TPS3R di Kecamatana Percut Sei Tuan. Masing masing lokasi berada di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Saentis.

4 Lokasi Pembagunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan lokasi yang berada pada Areal HGU Aktif PTPN 1. 

Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada pada areal HGU/115 sesuai dengan Surat dari PTPN 1 Regional I yang ditanda tangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PTPN 1 tanggal 1 Oktober 2025, jadi bukan areal Eks HGU seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya. Oleh karena itu proses ganti kerugian berdasarkan KJPP kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi Tegakan saja. Untuk ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang kepada Pihak PTPN 1 untuk selanjutnya diproses pelepasan aset. 


Menurut Camat pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 sd 250 Ton di Kec Percut Sei Tuan. 

Camat berpesan bagi pihak pihak yang merasa berkeberatan terkait pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan karena merasa tanahnya diserobot pemerintah apalagi kalau memang masyarakat yang berkeberatan didukung dengan kepemilikan surat tanah silahkan menggugat ke Pengadilan, karena dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan dari awal proses perencanaan sampai dengan sosilisasi di Kantor Camat Percut Sei Tuan maupun di Kantor Desa tidak ada satupun pihak yang melapor keberatan dengan disertai surat kepemilikan tanah yang diusahai atau digarapnya secara sah.

Karena proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku termasuk proses ganti rugi tanah maupun tegakannya. (Tim/Hendrik)

Rabu, 24 Desember 2025

Percepat Penanganan Infrastruktur, Bupati Bima Sampaikan Usulan Strategis ke Kementerian PUPR


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Suwandi, ST., MT, Fungsional Perencana Bappeda Kabupaten Bima Bijak Brilianto, S,STP melakukan kunjungan ke kantor Kementerian PUPR RI untuk menyampaikan usulan pembangunan kegiatan strategis daerah dan mendesak. Selasa (23/12/25) 

Dalam audiensi yang berlangsung di Aula kantor Kementerian PUPR RI tersebut, Bupati dan rombongan diterima oleh Staf Ahli Mentri Edy Juarsa, Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur daerah (PFID) Krisno Yuwono, Kepala Pusat Analisis Kebijakan Ahmad Taufiq.

"Tatap muka tersebut merupakan momentum strategis bagi penyelarasan langkah pembangunan daerah dengan visi nasional. Dalam upaya percepatan pembangunan daerah, fokus utama usulan mencakup perbaikan konektivitas pasca-bencana banjir pada Jembatan Nangaraba dan Daru-Jala Nggembe". Terang Bupati.

Selain perbaikan konektivitas, rekonstruksi beberapa ruas jalan prioritas, optimalisasi ketahanan pangan melalui peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi, pemenuhan air bersih lewat peningkatan SPAM IKK Monta (IPA Pelaparado), Belo Selatan, dan Sangar, hingga pengelolaan persampahan melalui pembangunan TPST Waduwani, Sape, dan Bolo juga menjadi fokus.

Untuk meningkatkan cakupan layanan sektor kesehatan, Bupati Bima mengusulkan peningkatan fasilitas publik seperti peningkatan RSUD Sondosia, Pembangunan Gedung Kantor Perangkat Daerah dan penataan landscape Masjid Agung Bima. 

Pihak Kementerian PUPR menyambut positif usulan yang dinilai selaras dengan prioritas nasional terkait ketahanan pangan dan konektivitas tersebut

Pihak Kementerian juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera melengkapi Readiness Criteria ke dalam sistem informasi kementerian agar usulan tersebut dapat segera diintervensi melalui skema Instruksi Presiden (Inpres). (Tim)

Selasa, 23 Desember 2025

Wabup dr.H. Irfan Dorong Peran DWP Menuju Indonesia Emas


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bima tahun 2025 berlangsung khidmat di Aula Masjid Agung Kabupaten Bima, Senin (22/12). Mengusung tema “Peran Strategis Dharma Wanita Persatuan dalam Pendidikan Anak Bangsa untuk Indonesia Emas 2045”, kegiatan ini menjadi momentum penguatan peran perempuan dalam pembangunan sumber daya manusia.

Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Asisten I Setda Kabupaten Bima, pimpinan OPD, Ketua DWP Kabupaten Bima Ny. Fitriani Linggi Ardi, serta jajaran pengurus DWP kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Bima.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari kemajuan fisik, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia yang dibentuk sejak dalam keluarga. Karena itu, DWP memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam membangun keluarga yang berkualitas dan berdaya saing. 

Wabup dr.H. Irfan juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bima untuk terus mendukung Dharma Wanita Persatuan dalam menjalankan program-program pemberdayaan perempuan dan penguatan keluarga.

Sementara itu, Ketua DWP Kabupaten Bima Ny. Fitriani Linggi Ardi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan atas dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan berbagai program organisasi. Ia berharap peringatan HUT ke-26 ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan memperluas manfaat keberadaan DWP di tengah masyarakat.

“Dharma Wanita Persatuan diharapkan senantiasa menjadi cahaya dalam keluarga, lentera dalam masyarakat, serta pelita bagi perjalanan bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Rangkaian peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bima ditutup dengan pemotongan tumpeng, penyerahan cendera mata kepada sesepuh DWP, penyerahan buket kepada istri-istri purna tugas, serta pemberian hadiah lomba kuliner dan penghargaan E-Reporting. (Tim)

HUT Ke-26, DWP Kabupaten Bima Perkuat Peran Pendidikan Keluarga


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bima memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Masjid Agung Kabupaten Bima, Senin (22/12/25). 

Kegiatan ini mengusung tema “Peran Strategis Dharma Wanita Persatuan dalam Pendidikan Anak Bangsa untuk Indonesia Emas 2045”.

Ungkap Ketua Dharma wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bima Ny. Fitriani Linggi Ardi dalam sambutannya pada puncak peringatan HUT Ke-26 DWP Tingkat Kabupaten Bima yang mengundang seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat desa, Kecamatan, pengurus Kabupaten hingga organisasi mitra.

Peringatan HUT tahun ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum refleksi dan penguatan peran Dharma Wanita Persatuan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia, khususnya melalui pendidikan keluarga.

Dengan mengusung tagline “Dharma Wanita Persatuan Mengajar, Mendidik dengan Hati, Menginspirasi Negeri”, Fitriani menegaskan bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kekuatan keluarga, karakter generasi, dan ketangguhan perempuan.

“Dharma Wanita Persatuan memiliki peran strategis dalam membentuk pondasi Indonesia masa depan, dimulai dari keluarga, nilai-nilai yang ditanamkan, serta keteladanan yang dihadirkan,” ujarnya.

Ke depan, Dharma Wanita Persatuan diharapkan semakin memperkuat kontribusinya dalam peningkatan kualitas pendidikan keluarga dan masyarakat, peningkatan kesadaran kesehatan keluarga, penguatan ekonomi perempuan, serta penanaman nilai-nilai kebangsaan dan etika sosial.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DWP Kabupaten Bima juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus DWP tingkat OPD hingga kecamatan yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam melaksanakan berbagai program organisasi, baik program mandiri maupun program dari DWP pusat.

Ia berharap peringatan HUT ke-26 ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen, meningkatkan sinergi, dan memperluas manfaat Dharma Wanita Persatuan dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Puncak peringatan HUT tersebut dihadiri Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd, para Kepala OPD, Kabag lingkup Sekretariat Daerah, Camat se-Kabupaten Bima dan BUMN. (Tim).

Sabtu, 20 Desember 2025

Gelar Konpers, BNNK Bima Paparkan Progres Kegiatan


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Pemaparan berkaitan dengan capaian kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima dalam bentuk komperensi Pers (Konpers) tersebut dipimpin oleh Budi Suryono, S.Sos, yang baru dilantik 11 Desember 2025 lalu sebagai kepala BNNK Bima tersebut berlangsung Jum'at (19/12/25) di Aula Kantor BNNK Bima.

Budo Suryono sebagai Nahkoda baru BNNK Bima kepada awak media yang hadir berharap kolaborasi serta sinergitas yang lebih baik kedepannya.

"Saya berharap dengan pertemuan perdana dengan media di Bima dapat meningkatkan penyerbaluasan informasi dan keterbukaan informasi antara BNN, Pemerintah Daerah, dan insan pers sehingga sampai ke masyarakat." Ujar Budi.

BNNK Bima dalam pemaparannya menjelaskan, "Klinik Pratama BNNK Bima (Rawat jalan) telah terakreditasi "Paripurna" oleh kemenkes RI dengan meraih angka 3,62. 

Sepanjang tahun 2025, dari 52 pasien rehan yang ditangani Klinik Pratama BNNK Bima, 32 orang dinyatakan pulih.

"Dalam kurun waktu tahun 2019-2025, BNNK Bima telah mengintervensi 12 desa/kelurahan terdiri dari 6 desa di kabupaten Bima dan 6 kelurahan di kota Bima. 

Capaian desa/kelurahan bersih dari Narkoba (bersinar) telah mencapai 100% dengan target 1 desa/kelurahan di tahun 2025, dengan melakukan sosialiasi dan kerja sama di tiap desa/kelurahan, Sekolah Dasar dan Menengah, serta Organisasi daerah.

BNNK Bima juga melakukan Pascarehabilitasi yang merupakan kegiatan pendampingan pemulihan oleh petugas rehabilitasi pada klien yang telah menyelesaikan program layanan rehabilitasi reguler yang berasal dari Balai besar rehabilitasi BNN Lido sebanyak 17 orang dan Klinik Pratama BNNK Bima sebanyak 13 orang. pungkas Budi Suryono. (Tim)