Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Desember 2025

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa dengan Direktur bernama Endry, kini menghadapi persoalan hukum serius.

Perusahaan tersebut terancam pailit karena adanya permohonan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengurus dan dilain sisi adanya permohonan pencabutan status PKPU oleh Debitur sebagaimana persidangan di Pengadilan Niaga Medan, pada Rabu sore.(10/12/25)

PKPU Sementara berakhir pada tanggal 26 November 2025 dan PKPU tetap 14 hari berakhir pada tanggal 10 Desember 2025, dan saat ini PT. Girvi Mas diberikan lagi PKPU tetap untuk waktu selama Tujuh (7) hari sebagaimana penetapan nomor 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn. tanggal 10 Desember 2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Philip dan Hakim Anggota Abdul Hadi, Arsad Rahim, serta dihadiri oleh Pengurus PKPU Marimon Nainggolan, S.H., M.H. 

Turut hadir pula Debitor dan Kuasa Kreditor, Ketika kuasa hukum Debitor interupsi tentang mulai kapan PT. Girvi Mas PKPU Tetap, secara tegas majelis hakim dalam persidangan menyampaikan ini adalah hal yang sangat unik, karena pengurus mengajukan pengakhiran PKPU, dan Debitor mengajukan pencabutan PKPU.

Hal ini membuat menarik perhatian para Hakim dan awak media yang bertugas di dalam persidangan, dan tentu hal itu supaya diselesaikan di rapat Kreditor sehingga PKPU Belum berhenti dan pada sidang sebelumnya tanggal 26 November 2025 yang lalu PKPU Sementara berakhir.

"Maka dari itu Status PT. Girvi Mas ditetapkan menjadi PKPU tetap dan harus diselesaikan dalam rapat Kreditor selanjutnya", ujar Majelis Hakim di Ruang Cakra 6 PN Medan, menjelang magrib sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (Tim)

Akademisi Berperan Penting Penerapan KUHAP Baru


Medan. Media Dinamika Global.id. Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al- Washliyah (Univa) diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan kekuatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan ini menjadi hal yang menggembirakan agar seluruh masyarakat lebih mendapat jaminan hukum dan HAM bisa diterapkan.

Demikian disampaikan Rektor Univa, Prof, Dr, Syaiful Akhyar Lubis, MA saat membuka Seminar Nasional 

Sosialisasi UU KUHAP dengan tema "Peran Akademisi Dalam penerapan UU KUHAP Terbaru", Senin (8/22) di Aula Univa Medan. 

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, para pembicara diantaranya, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH dan Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.

Dikatakan Rektor, peran akademisi sangat penting dalam sosialisasi penerapan KUHAP yang baru. Sebab, persepsi yang baik akan menciptakan sikap menerima dan melaksanakan UU KUHAP sebagai UU yang berlaku di Indonesia. "Peran akademisi sangat penting. Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum yang lebih baik Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,"jelasnya. 

Salah seorang pembicara, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, menerangkan, dalam KUHAP yang baru ini bukan lagi berbicara tentang pro dan kontra tapi harmonisasi dari KUHP dan KUHAP yang terdiri dari pasal-pasal yang menguatkan masyarakat. Dan pasal-pasal yang memberikan inspirasi baru bagi peradilan Indonesia bahwa peradilan sekarang lebih transparan, lebih mementingkan HAM dan peduli kepada kaum disabilitas, Lansia dan wanita yang berkenan dengan kasus pidana mendapat perhatian khusus di KUHAP baru. 

"Peran akademisi membuat kajian ilmiah terkait kekurangan KUHAP baru, walau secara umum sudah baik. Namun tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Penting bagi akademisi untuk mengoreksi, beberapa kajian yang sudah dibuat komisi 3 DPR,"jelasnya. 

Ia berharap, dengan berlakunya KUHAP yang baru nantinya diharapkan Indonesia lebih baik, sistem peradilan lebih transparan dan masyarakat lebih terlindungi. 

Sementara, Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom menambahkan, penerapan KUHAP yang baru nantinya jadi momen bagi aparat penegak hukum untuk mengubah stigma agar para penegak hukum bekerja dengan benar. Terlebih sekarang di tubuh Polri telah dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan stigma Polri ke depan bisa lebih baik. KUHAP baru ini nantinya diharapkan dapat menjamin aparat penegak hukum agar bekerja lebih baik. 

"KUHAP untuk peradaban yang lebih baik. Untuk mencapai itu yang peting, harus memahaminya, bagaimana mendorong untuk memiliki kompetensi komunikasi. KUHAP ini dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar,"jelasnya. (Tim)

Dugaan Tangkap Lepas Bento Mencuat, Saksi Mata Ceritakan Kejadian Di Kedai Minum


Batu Bara. Media Dinamika Global.id. Dugaan tangkap lepas terhadap MD alias Bento kembali mencuat setelah sejumlah warga mengaku melihat langsung proses penangkapan yang terjadi di Desa Cahaya Pardomuan, Kabupaten Batu Bara. Informasi tersebut menjadi sorotan karena penjelasan resmi dari pihak Polres Batu Bara hingga kini belum disampaikan secara jelas.

Menurut keterangan yang dihimpun, penangkapan MD alias Bento berlangsung di sebuah kedai minum dan dilakukan oleh personel Polres Batu Bara. Salah seorang warga menyebut bahwa kejadian itu terjadi sekitar bulan Juli, sekitar pukul 20.00 WIB.

Warga yang berada di lokasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi persis di depan matanya. “Iya, hadap-hadapan. Kaget juga,” ujarnya saat menceritakan kembali momen itu.

Seorang warga lainnya juga memberikan kesaksian serupa. Ia mengaku berada sangat dekat dengan lokasi ketika penangkapan berlangsung. “Di depan saya, ramai lah yang melihat,” katanya. Menurutnya, beberapa orang lain yang sedang berada di kedai juga melihat peristiwa itu. “Ada yang kenal, itu dari polres. Kalau nggak salah orang narkoba itu,” tambahnya.

Ketika ditanya ulang apakah dirinya mengarang cerita, warga tersebut menegaskan bahwa ia tidak membuat keterangan palsu. “Nggak ada, saksinya banyak,” tegasnya.

Warga lainnya juga menyebut bahwa di lokasi terlihat dua mobil terparkir, masing-masing mirip Honda Brio dan satu unit kendaraan menyerupai Avanza berwarna hitam, yang diduga digunakan dalam operasi tersebut.

Selanjutnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa MD dibawa ke piket sat narkoba polres Batu Bara dan kemudian dibawa ke ruangan kasat untuk diperiksa. Ada juga dugaan kasat narkoba mencoba menutupi hal tersebut dengan mengkambinghitamkan beberapa personil sebagai upaya agar informasi penangkapan tersebut tidak meluas

Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait informasi ini, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan tidak memberikan penjelasan langsung. Ia hanya mengirimkan tautan berita dari media lain tanpa memberi keterangan pasti mengenai dugaan penangkapan MD alias Bento.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan tanggapan terkait transparansi penangkapan tersebut.

"Namanya juga penangkapannya di tempat ramai, mana bisa ditutup tutupin," celetuknya

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan resmi terkait dugaan tangkap lepas tersebut, mengingat kesaksian warga yang mengaku melihat langsung kejadian itu semakin memperkuat tanda tanya sebenarnya ada atau tidaknya penangkapan tersebut.

Diketahui MN alias Bento pada tanggal 17 Oktober 2025 di tangkap di kabupaten Asahan oleh tim satnarkoba Polrestabes medan, sebanyak 8 kg sabu ,penangkapan MD alias Bento berawal adanya penyimpanan narkoba di jalan IR Sumantri , Kabupaten Asahan,Sangat jelas MD alias Bento Merupakan bandar narkoba jaringan internasional, yang pemberitahannya viral sejak di tangkap tim satnarkoba Polrestabes medan (Tim)

PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi keempat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mendesak Kejati segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Aksi Asril Hasibuan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Rabu 3/12/2025.

PERMAK menuntut agar mantan Pj Bupati Langkat F. H dan Pj Walikota Tebing Tinggi M. H dan Kadisdik Sumut A.H. L segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap karena diduga kuat sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan negara ini dengan memaksakan memasukkan anggaran di APBD perobahan tahun 2024 saat itu.

Tuntutan Utama PERMAK:

Tindak Tegas Dua H dan A.H. L. PERMAK menyoroti kelambanan proses hukum, khususnya terhadap F. H (Eks Pj Bupati Langkat), M. H (Pj Walikota Tebing Tinggi dan Kadisdik Sumut A. H. L meskipun sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di ketiga lokasi atau daerah telah ditahan di rutan kelas 1 Medan.

F. H. (Langkat): Diduga kuat sebagai inisiator utama untuk semua proyek Smart Board Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinghi maupun Disdik Provsu. (Khusus di Kab Langkat senilai Rp 50 M dan Meubilair 50 M sehingga total anggaran yang di paksakan oleh F. H sebssar 100 Miliar). 

PERMAK mengecam sikap mangkir F. H. dari panggilan Kejari Langkat yang sudah 2 kali dan mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dan segera memprosesnya.

Sedangkan M. H. (Tebing Tinggi) dan A. H. L di Disdik Provsu Diduga kuat memaksakan anggaran Smart Board ditampung dalam APBD Perubahan 2024 di dinas tersebut.. PERMAK menuntut agar M.H dan jajaran pejabat terkait segera diproses hukum. 

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat dan meminta Kejati Sumut untuk tidak menjadikan hukum sebagai "pisau tumpul ke atas."

Fakta Krusial yang Diduga bahwa Pengadaan Smart Board di daerah (Langkat & Tebing Tinggi dan Disdik Sumut) ini terlaksana di penghujung tahun anggaran menggunakan APBD Perubahan 2024. Dugaan kuatnya, proyek ini dipaksakan oleh para Pj Kepala Daerah tersebut untuk membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu.

PERMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk F. H, M. H dan A. H.L "dipakaikan rompi orange." A. H. L saat itu adalah Kadisdik Provinsi Sumatera Utara.

PERMAK diterima oleh perwakilan Kejatisu ([IRA & D. L. H) yang menyampaikan bahwa F. H. sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Langkat, namun yang F. H Mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar. D. L. H memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga oleh Kejari Langkat dan jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan PAKSA. (Tim)

Rabu, 03 Desember 2025

Oknum Kadus Sai Soromandi Bantah Adanya Mafia Pembuatan Sertifikat Tanah Milik Warganya


Soromandi. Media Dinamika Global.Id.- Tak Menunggu Waktu lama, Wartawan Media ini usai Menghubungi yang diduga melakukan Mafia Pembuatan Sertifikat Warga, lalu menaikkan Beritanya terhadap Oknum Kadus Sai Soromandi langsung Mendatangi Rumahnya, ditemui dirumahnya dia (red) membantah Adanya Mafia Pembuatan Sertifikat Tanah Milik Warganya bahkan terkesan Menutupi semua Informasi terkait dengan Dugaan Pembuatan/Pengurusan Sertifikat Tanah Milik Warganya. Rabu, 03 Desember 2025

Di temui di Kediamannya Oknum Kadus Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ( HZ ) yang diduga Sarang Mafia Tanah dan Pembuatan/Pengukuran Sertifikat Tanah Warganya itu enggan Mengomentari masalah Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Warga tersebut, bahkan Ia tidak membeberkan siapa yang menjadi dalangnya di balik Pembuatan/Pengukuran Sertifikat Tanah Milik Warganya itu.

Saya Tidak mau Komentari masalah Pembuatan/Pengukuran Sertifikat Tanah Milik Warganya itu, sebab saya hanya di suruh saja oleh orang lain, apalagi saya hanya Bawahan saja. Jadi, saya diperintahkan saja dan saya menjalankan Perintah tersebut. Ujarnya singkat

Disinggung bahwa siapa yang bermain dalam Proses ini pun ia memilih Diam dan tidak banyak Komentar terhadap Pemilik Tanah dan Awak Media saat Berdialog langsung itu.

Namun, Pemilik Tanah yang diduga di sertifikat oleh Oknum Kadus ini pun sempat marah-marah lantaran Tanahnya di Ukur sepihak tanpa adanya Pemberitahuan dari kita Pemilik Tanah, lalu apa Fungsi dari Pemerintah Desa setempat. Padahal dalam Ketentuan Undang-undang Agraria dan Tata ruang menyebutkan setiap Orang yang ingin Mengukur, Membuat SHM itu harus ada Tandatangan dari Para Pihak yang ada kaitannya dengan Tanah itu.

Misalnya di Bagian Batasnya harus di Ketahui dan di tandatangani oleh Pemilik Batas di sebelahnya, demikian juga terhadap Aturan lain seperti jika sudah di Ukur harus di Umumkan di tempat Umum( Di Kantor Desa, Masjid, dll) yang sifatnya memberitahukan bahwa Obyek Tanah yang di Ukur itu tidak dalam Sengketa.

Dan satu lagi yang paling Urgent adalah Pengumuman itu Berlangsung selama 3 Bulan, baru dibuatkan Sertifikat Tanah itu serta Penandatanganan Sporadik itu harus di Lengkapi dengan Surat Kepemilikan sebelumnya darimana Tanah itu Berasal. Tutur Sarujin yang juga sebagai seorang Wartawan dalam suatu Media 

Sarujin menyayangkan sikap Pemerintah Desa setempat yang Apatis alias acuh tak acuh terhadap Aturan yang dibuat Pemerintah sehingga merugikan kami selaku Pemilik Tanah, dan yang diuntungkan adalah Para Mafia Tanah.

Dan Berharap agar Pemerintah Daerah Mau Membantu kami untuk Mengusut Tuntas masalah Tanah kami yang kerap kali menjadi Masalah yang diduga menjadi Sarang Mafia di setiap Desa yang ada di Kabupaten Bima lebih Khusus di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Harapnya.(Team).

Sabtu, 29 November 2025

Alam Rusak, Rakyat Jadi Korban: Ketua Umum Formappel’RI Kecam Oknum Perusak Lingkungan di Sumatera


Sumatera. Media Dinamika Global.id. Rentetan bencana alam yang melanda tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat kembali membuka mata publik terkait maraknya aktivitas perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Mulai dari perambahan hutan, pembukaan lahan ilegal, hingga eksploitasi alam tanpa izin disebut menjadi pemicu utama kerusakan ekosistem dan meningkatnya potensi bencana.

Kerusakan itu kini berimbas pada banjir, longsor, serta terganggunya kehidupan masyarakat di berbagai wilayah. Aktivitas alam yang dulu stabil kini berubah drastis akibat hilangnya tutupan hutan dan rusaknya daerah tangkapan air.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), R. Anggi Syaputra, Didampingi Sekjend Rio Lubis Dan Wagiono Ardiansyah menyampaikan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang diduga merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.

“Kami mengecam keras keserakahan oknum-oknum yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi. Perambahan dan perusakan lingkungan di Sumut, Aceh, dan Sumbar bukan hanya tindakan tidak bertanggung jawab, tetapi juga kejahatan moral karena dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat,” tegas R. Anggi Syaputra.

Ia menyebut bahwa kerusakan lingkungan secara masif tidak mungkin terjadi tanpa adanya permainan dan kelalaian pihak tertentu. R. Anggi Syaputra menegaskan bahwa Formappel’RI mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Bencana yang terjadi bukan semata-mata musibah alam, tetapi konsekuensi dari ulah manusia yang mengabaikan keseimbangan ekosistem. Kami meminta tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai alam terus menjadi korban keserakahan,” lanjutnya.


Formappel’RI juga menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan, memperketat izin pengelolaan lingkungan, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan menyuarakan kepentingan masyarakat agar kerusakan alam tidak semakin meluas.

“Alam adalah titipan untuk generasi mendatang. Jika dirusak hari ini, anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya. Formappel’RI berdiri di garis depan untuk memastikan kejahatan lingkungan tidak lagi dibiarkan,” tutup R. Anggi Syaputra.

Bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut kini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tanpa batas akan selalu berujung pada tragedi. Publik pun berharap agar pemerintah dan penegak hukum benar-benar bertindak, bukan sekadar memberikan janji. (Tim/Formappel'RI)