Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Maret 2026

Terduga Pelaku Pencurian Fortuner Ditemukan Terluka, Pelarian Berakhir di Wera



Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.– Terduga pelaku pencurian mobil Toyota Fortuner putih yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Bima akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka parah, Jumat (20/3/2026) dini hari.

Sebelumnya, aksi pencurian terjadi di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kamis malam (18/3/2026), saat sebuah mobil dalam kondisi mesin menyala dibawa kabur oleh pelaku. 


Kejadian tersebut langsung memicu reaksi cepat warga yang melakukan pengejaran dari wilayah Woha hingga ke arah Kecamatan Wera.

Berdasarkan video yang beredar, pelarian pelaku berakhir di Desa Wora, Kecamatan Wera. Terduga pelaku ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius dan berada di dalam kendaraan. Sejumlah warga tampak berada di lokasi dan berupaya melakukan evakuasi.


Belum diketahui secara pasti penyebab luka yang dialami terduga pelaku, apakah akibat kecelakaan saat pelarian atau karena faktor lain. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun identitas pelaku. Seperti dikutip dari Media Metromini.com(Team)

Rabu, 18 Maret 2026

2 Kelompok Warga Tente Bima Bentrok Jelang Lebaran, Sejumlah Orang Terluka


Woha Bima. Media Dinamika Global.Id.- Bentrok antar dua kelompok warga Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB) pecah pada Rabu (18/3/2026). Bentrok antarwarga itu terjadi menjelang perayaan Lebaran 2026.

Dalam insiden itu, dua kelompok warga dilaporkan saling serang di Cabang Tente sejak Rabu pagi. Mereka saling lempar menggunakan batu di jalan raya serta melengkapi dengan senjata tajam (sajam) dan busur panah.

“Ketegangan dari kemarin lusa. Cuma hari ini baru mulai saling serang di Cabang Tente,” ucap Junaidin (35), warga di sekitar lokasi bentrokan kepada media.

Ia menyarankan kepada pengendara agar tak melintas di jalan Tente untuk sementara waktu. Pasalnya selain masih dikerumuni massa yang bentrok, akses jalan juga sudah diblokade dengan membakar ban bekas di tengah jalan.

“Tak bisa melintas sekarang. Semua akses jalan ditutup,” katanya.

Untuk diketahui lokasi konsetrasi massa yang saling serang adalah akses jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan Belo, Langgudu, Monta, hingga Parado. Di sekitarnya terdapat obyek vital seperti pasar, terminal dan pusat pertokoan.

“Karena bentrok ini, aktivitas di pasar dan terminal Tente lumpuh. Toko-toko semuanya tutup,” kata Sahbudin, warga lain.

Ia menanmbahkan saat ini aparat gabungan dari TNI, Polri dan Brimob juga sudah turun ke lokasi untuk meredam bentrokan antarwarga. Hanya saja, ketegangan masih berlangsung, apalagi ada sejumlah orang terkena lemparan batu dan busur panah.

“Ada yang luka-luka dan terkena panah,” ungkap dia.

Menanggapi insiden itu, pihak Kepolisian dari Polsek Woha dan Polres Bima belum memberikan keterangan. Termasuk juga Camat Woha, Irfan saat dikonfirmasi detikbali.

Sumber: detikcom

Minggu, 15 Maret 2026

Kades Jambu Dompu Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah


Dompu NTB. Media Dinamika Global.Id.-Kepala Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2020 hingga 2022. Seperti dikutip dari Media JURNAL SUMBAWA

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Jambu berinisial M dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua staf desa lainnya, yakni F dan I. Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Terdakwa M sebagai kepala desa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, M juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp611.981.447.

Sementara itu, terdakwa F dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp87.877.021.

Adapun terdakwa I divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp174.851.841,88.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Jambu pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram tersebut berakhir sekitar pukul 14.05 Wita dan berjalan dalam keadaan aman serta lancar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa agar mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(***)

Sabtu, 14 Maret 2026

Segera Amankan Sinta yang Diduga Kuat Aktor Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kota Bima dan Sekitarnya


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Kepada yang terhormat bapak Kapolres Polres Bima Kota  bpk AKBP MUBIARTO BANU KRISTANTO S.I.K..M.M.

SEBAGAI KAPOLRES YANG BARU bapak harus bisa memberikan atau memulihkan kembali kepercayaan masyarakat Bima terkait dengan persoalan penegakan hukum dalam aspek tindak pidana narkotika yang menyeret beberapa nama-nama tersebut. 

1. sinta dulu sempat di TO oleh pihak polres Bima kota pada tahun 2025 hasil daripada pengembangan salah satu terduga pelaku yang berinisial F yang sekarang sudah ditahan di polres Bima kota berdasarkan rangkaian keterangan pada saat dilakukan BAP inisial F memberikan keterangan bahwa barang yang dia edarkan berasal dari #sinta.

Nah artinya berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku yang telah ditahan oleh polres Bima kota itu bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk oleh teman-teman penyidik reserse tindak pidana narkotika polres Bima kota untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan berdasarkan keterangan terduga pelaku tersebut. 

Maka harapan besar kami terhadap bapak Kapolres yang baru bapak murbiyanto harus bisa memberikan satu kepastian hukum dan buka kembali hasil daripada BAP inisial F pada tahun 2025 yang menjadi acuan dasar teman-teman penyidik  resnarkoba polres Bima kota.(Team)

Kamis, 12 Maret 2026

Istri Buka Suara di Tengah Polemik KDRT, Sebut Ada Dugaan Perselingkuhan Marga Harun


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Polemik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Marga Harun, terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, sang istri berinisial NR mengungkap sejumlah persoalan rumah tangga yang menurutnya telah berlangsung cukup lama.

Dalam keterangannya kepada wartawan, NR menyebut konflik dalam rumah tangganya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia mengaku persoalan tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan setelah keduanya sempat menjalani proses rujuk yang disaksikan oleh keluarga besar dari kedua belah pihak.

Menurutnya, setelah proses rujuk itu, keluarga dari kedua pihak sempat dipertemukan dengan harapan hubungan rumah tangga mereka dapat kembali membaik. Namun, ia mengklaim berbagai persoalan kembali muncul seiring berjalannya waktu.

Salah satu hal yang diungkap NR adalah dugaan perselingkuhan yang disebutnya beberapa kali dilakukan oleh suaminya selama pernikahan mereka.

“Saya pernah mendatangi langsung seorang perempuan yang katanya dijanjikan akan dinikahi,” ujar NR.

Ia menyebut pertemuan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Mataram serta di salah satu hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, perempuan yang ditemuinya disebut mengaku sempat dijanjikan akan dinikahi oleh sang legislator sebelum mengetahui bahwa yang bersangkutan telah memiliki istri.

NR juga mengklaim dugaan hubungan dengan perempuan lain bukan hanya terjadi sekali. Menurutnya, terdapat beberapa perempuan lain yang disebut pernah dijanjikan pernikahan oleh suaminya.

Meski mengungkapkan hal tersebut, NR menegaskan dirinya tidak bermaksud memperkeruh konflik rumah tangga mereka di ruang publik. Ia menyatakan hanya menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah polemik dugaan KDRT terhadap dirinya ramai diberitakan.

“Saya tidak ingin berperang. Bagaimanapun dia tetap ayah dari anak saya,” katanya.

Redaksi |

Rabu, 11 Maret 2026

Anggota DPRD NTB Aji Maman: Sejak Awal Saya Tolak Penyewaan Mobil Listrik Saat Pembahasan Banggar


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Kebijakan penyewaan kendaraan dinas listrik oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar per tahun menuai polemik. Program tersebut diketahui sempat mendapat penolakan saat pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.

Anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN, H. Muhammad Aminurlah, S.E., mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap rencana penyewaan kendaraan listrik tersebut.

Menurut dia, program tersebut dinilai belum sejalan dengan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas serta belum menjadi prioritas utama bagi masyarakat.

“Mobil listrik itu sempat saya tolak waktu pembahasannya di Banggar. Namun saya heran kenapa keputusan menyewa tetap diambil,” ujar Aji Maman, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/26).

Aji Maman menilai kebijakan tersebut kurang proporsional jika melihat kondisi keuangan daerah yang menurutnya masih rapuh. Ia menegaskan pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan program yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Sangat saya sayangkan kenapa keputusan itu tetap diambil,” tegasnya.

Politisi asal Bima itu juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dalam pembahasan anggaran, khususnya ketika terdapat anggota Banggar yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap program tersebut.

Ia pun menyinggung peran pimpinan DPRD sekaligus Ketua Banggar DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, terkait bagaimana keputusan itu tetap disahkan.

“Kendati demikian, apakah ketika ada anggota Banggar yang menolak, lalu keputusan tetap disahkan, itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi?” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan respons.

Di sisi lain, program penyewaan kendaraan listrik oleh Pemprov NTB kini telah memasuki tahap implementasi. Sebanyak 72 unit mobil listrik mulai tiba di Kota Mataram dan didistribusikan secara bertahap ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah daerah menyebut seluruh unit kendaraan tersebut telah melalui proses pengecekan spesifikasi dan administrasi sebelum digunakan sebagai kendaraan dinas kepala OPD. Nilai kontrak penyewaan kendaraan listrik tersebut mencapai sekitar Rp14,7 miliar untuk masa sewa satu tahun.

Polemik mengenai kebijakan ini pun masih terus menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah di tengah berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

Redaksi | Surya Ghempar