Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Maret 2026

Kades Jambu Dompu Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah


Dompu NTB. Media Dinamika Global.Id.-Kepala Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2020 hingga 2022. Seperti dikutip dari Media JURNAL SUMBAWA

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Jambu berinisial M dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua staf desa lainnya, yakni F dan I. Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Terdakwa M sebagai kepala desa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, M juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp611.981.447.

Sementara itu, terdakwa F dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp87.877.021.

Adapun terdakwa I divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp174.851.841,88.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Jambu pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram tersebut berakhir sekitar pukul 14.05 Wita dan berjalan dalam keadaan aman serta lancar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa agar mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(***)

Sabtu, 14 Maret 2026

Segera Amankan Sinta yang Diduga Kuat Aktor Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kota Bima dan Sekitarnya


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Kepada yang terhormat bapak Kapolres Polres Bima Kota  bpk AKBP MUBIARTO BANU KRISTANTO S.I.K..M.M.

SEBAGAI KAPOLRES YANG BARU bapak harus bisa memberikan atau memulihkan kembali kepercayaan masyarakat Bima terkait dengan persoalan penegakan hukum dalam aspek tindak pidana narkotika yang menyeret beberapa nama-nama tersebut. 

1. sinta dulu sempat di TO oleh pihak polres Bima kota pada tahun 2025 hasil daripada pengembangan salah satu terduga pelaku yang berinisial F yang sekarang sudah ditahan di polres Bima kota berdasarkan rangkaian keterangan pada saat dilakukan BAP inisial F memberikan keterangan bahwa barang yang dia edarkan berasal dari #sinta.

Nah artinya berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku yang telah ditahan oleh polres Bima kota itu bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk oleh teman-teman penyidik reserse tindak pidana narkotika polres Bima kota untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan berdasarkan keterangan terduga pelaku tersebut. 

Maka harapan besar kami terhadap bapak Kapolres yang baru bapak murbiyanto harus bisa memberikan satu kepastian hukum dan buka kembali hasil daripada BAP inisial F pada tahun 2025 yang menjadi acuan dasar teman-teman penyidik  resnarkoba polres Bima kota.(Team)

Kamis, 12 Maret 2026

Istri Buka Suara di Tengah Polemik KDRT, Sebut Ada Dugaan Perselingkuhan Marga Harun


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Polemik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Marga Harun, terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, sang istri berinisial NR mengungkap sejumlah persoalan rumah tangga yang menurutnya telah berlangsung cukup lama.

Dalam keterangannya kepada wartawan, NR menyebut konflik dalam rumah tangganya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia mengaku persoalan tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan setelah keduanya sempat menjalani proses rujuk yang disaksikan oleh keluarga besar dari kedua belah pihak.

Menurutnya, setelah proses rujuk itu, keluarga dari kedua pihak sempat dipertemukan dengan harapan hubungan rumah tangga mereka dapat kembali membaik. Namun, ia mengklaim berbagai persoalan kembali muncul seiring berjalannya waktu.

Salah satu hal yang diungkap NR adalah dugaan perselingkuhan yang disebutnya beberapa kali dilakukan oleh suaminya selama pernikahan mereka.

“Saya pernah mendatangi langsung seorang perempuan yang katanya dijanjikan akan dinikahi,” ujar NR.

Ia menyebut pertemuan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Mataram serta di salah satu hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, perempuan yang ditemuinya disebut mengaku sempat dijanjikan akan dinikahi oleh sang legislator sebelum mengetahui bahwa yang bersangkutan telah memiliki istri.

NR juga mengklaim dugaan hubungan dengan perempuan lain bukan hanya terjadi sekali. Menurutnya, terdapat beberapa perempuan lain yang disebut pernah dijanjikan pernikahan oleh suaminya.

Meski mengungkapkan hal tersebut, NR menegaskan dirinya tidak bermaksud memperkeruh konflik rumah tangga mereka di ruang publik. Ia menyatakan hanya menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah polemik dugaan KDRT terhadap dirinya ramai diberitakan.

“Saya tidak ingin berperang. Bagaimanapun dia tetap ayah dari anak saya,” katanya.

Redaksi |

Rabu, 11 Maret 2026

Anggota DPRD NTB Aji Maman: Sejak Awal Saya Tolak Penyewaan Mobil Listrik Saat Pembahasan Banggar


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Kebijakan penyewaan kendaraan dinas listrik oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar per tahun menuai polemik. Program tersebut diketahui sempat mendapat penolakan saat pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.

Anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN, H. Muhammad Aminurlah, S.E., mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap rencana penyewaan kendaraan listrik tersebut.

Menurut dia, program tersebut dinilai belum sejalan dengan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas serta belum menjadi prioritas utama bagi masyarakat.

“Mobil listrik itu sempat saya tolak waktu pembahasannya di Banggar. Namun saya heran kenapa keputusan menyewa tetap diambil,” ujar Aji Maman, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/26).

Aji Maman menilai kebijakan tersebut kurang proporsional jika melihat kondisi keuangan daerah yang menurutnya masih rapuh. Ia menegaskan pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan program yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Sangat saya sayangkan kenapa keputusan itu tetap diambil,” tegasnya.

Politisi asal Bima itu juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dalam pembahasan anggaran, khususnya ketika terdapat anggota Banggar yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap program tersebut.

Ia pun menyinggung peran pimpinan DPRD sekaligus Ketua Banggar DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, terkait bagaimana keputusan itu tetap disahkan.

“Kendati demikian, apakah ketika ada anggota Banggar yang menolak, lalu keputusan tetap disahkan, itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi?” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan respons.

Di sisi lain, program penyewaan kendaraan listrik oleh Pemprov NTB kini telah memasuki tahap implementasi. Sebanyak 72 unit mobil listrik mulai tiba di Kota Mataram dan didistribusikan secara bertahap ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah daerah menyebut seluruh unit kendaraan tersebut telah melalui proses pengecekan spesifikasi dan administrasi sebelum digunakan sebagai kendaraan dinas kepala OPD. Nilai kontrak penyewaan kendaraan listrik tersebut mencapai sekitar Rp14,7 miliar untuk masa sewa satu tahun.

Polemik mengenai kebijakan ini pun masih terus menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah di tengah berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

Redaksi | Surya Ghempar

Selasa, 10 Maret 2026

Di Hadapan BK DPRD NTB, NR Sebut Marga Harun Pernah Nyatakan “Bukan Istri Lagi”


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD NTB, NR, mengungkap fakta baru terkait rumah tangganya dengan anggota DPRD NTB, Marga Harun. Ia menyebut Marga Harun telah menyatakan bahwa dirinya bukan lagi istrinya dan mengatakan sudah bercerai dari NR. Menurut NR, pernyataan tersebut secara syariat Islam dapat dimaknai sebagai bentuk talak. 

Saat ini, proses perceraian mereka juga telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama dan tinggal menunggu putusan. Hal itu disampaikan NR usai menghadiri klarifikasi di Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB di Mataram pada Selasa (10/3/2026).

“Bahkan Marga sudah beberapa kali menyatakan bahwa sudah bercerai. Kalau secara syariat, itu sebenarnya sudah masuk talak. Tapi secara hukum negara kita tetap mengikuti proses di Pengadilan Agama,” ujar NR saat dikonfirmasi.

NR menjelaskan, sidang perceraian mereka saat ini sudah berada di tahap akhir. Putusan dari majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan pada 16 Maret 2026.

“Proses perceraian sudah berjalan dan sekarang tinggal menunggu putusan pengadilan sekitar tanggal 16 Maret,” katanya.

Penjelasan Syariat Soal Talak

Dalam kajian fikih Islam, pernyataan seorang suami yang menegaskan bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya dapat dikategorikan sebagai talak jika diucapkan dengan niat menceraikan.

Sejumlah ulama juga pernah menjelaskan hal tersebut. Dai nasional Abdul Somad dalam beberapa ceramahnya menyampaikan bahwa talak bisa terjadi melalui ucapan yang jelas (sharih), seperti menyatakan cerai atau menyebut bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya.

“Kalau suami mengucapkan kata yang tegas, seperti ‘kamu bukan istriku lagi’ atau ‘kita sudah berpisah’, itu dalam fikih termasuk lafaz talak yang jelas,” demikian penjelasan yang pernah disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam salah satu kajian fikih rumah tangga.

Meski demikian, dalam sistem hukum di Indonesia, perceraian tetap harus diputuskan oleh pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Klarifikasi di BK DPRD NTB

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Marga Harun, NR mengatakan bahwa agenda di Badan Kehormatan DPRD NTB kemarin masih sebatas klarifikasi awal dan verifikasi dokumen.

“Agenda tadi klarifikasi dan verifikasi berkas. Saya juga ditanya apa sebenarnya yang saya inginkan. Saya jawab sesuai isi pengaduan terakhir. Kalau memang dia melanggar kode etik, ya silakan diproses sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan setelah masa libur Lebaran.

“Nanti setelah Lebaran saya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan pokok perkara. Marga juga akan dipanggil dua kali di waktu yang berbeda,” katanya.

Seperti diketahui, laporan NR ke Badan Kehormatan DPRD NTB berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Marga Harun. Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut juga berkaitan dengan persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB sebelumnya menyampaikan bahwa pemanggilan pelapor merupakan bagian dari tahapan awal untuk memverifikasi laporan sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD NTB tersebut.

Redaksi ||

Usai Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik, NR Minta Marga Harun Diproses Sesuai Aturan


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD NTB, Marga Harun, terus bergulir di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Kehormatan DPRD NTB.

Pelapor yang juga istri Marga Harun, berinisial NR, telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Badan Kehormatan pada Selasa (10/3/2026). Dalam keterangannya, NR menegaskan bahwa ia hanya meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Saat dihubungi usai menghadiri klarifikasi, NR menjelaskan bahwa agenda yang berlangsung di BK DPRD NTB lebih difokuskan pada verifikasi dokumen serta pendalaman pokok laporan yang ia ajukan.

“Agenda tadi klarifikasi dan verifikasi berkas. Saya juga ditanya apa sebenarnya yang saya inginkan. Saya jawab sesuai isi pengaduan terakhir. Kalau memang dia melanggar kode etik, ya silakan diproses sesuai aturan,” ujar NR.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari ini masih tahap awal. BK DPRD NTB, kata dia, masih akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk mendalami pokok perkara setelah masa libur Lebaran.

“Agenda tadi hanya verifikasi berkas. Nanti setelah Lebaran saya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan terkait pokok perkaranya. Marga juga nanti akan dipanggil dua kali di waktu yang berbeda,” jelasnya.

Di sisi lain, NR juga mengungkapkan bahwa proses perceraian antara dirinya dan Marga Harun saat ini tengah berjalan di Pengadilan Agama dan telah memasuki tahap akhir.

Menurutnya, sidang putusan perceraian dijadwalkan akan digelar pada pertengahan Maret mendatang.

“Proses perceraian sudah berjalan dan tinggal menunggu putusan sekitar tanggal 16. Bahkan Marga sudah menyatakan bahwa saya bukan lagi istrinya. Sebelumnya juga sudah dilakukan mediasi, tapi tidak berhasil,” ungkapnya.

Sementara itu, laporan yang disampaikan NR ke Badan Kehormatan DPRD NTB berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Marga Harun. 

Berdasarkan informasi yang beredar, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB, Didi Sumardin, sebelumnya menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pelapor merupakan tahapan awal dalam proses verifikasi laporan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan keterangan sebelum BK menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak terlapor serta saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD NTB. (Red)