Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 November 2025

Viral di Senayan! Irsan Desak BIG Prioritaskan Kepentingan Nasional


JAKARTA. Media Dinamika Global.id. Anggota Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan, menegaskan bahwa kepentingan nasional harus menjadi fondasi utama dalam proses tender pengadaan data dasar geospasial dan peta dasar wilayah yang kini tengah disiapkan Badan Informasi Geospasial (BIG). Proyek strategis bernilai besar itu menargetkan penyediaan data geospasial skala besar untuk kawasan urban maupun nonurban di seluruh Indonesia. 

Menurut Irsan, proyek ini bukan sekadar kerja teknis, melainkan instrumen vital untuk memastikan kedaulatan data Indonesia.

“Yang jelas, mestinya memprioritaskan kepentingan nasional. Indonesia harus jadi yang utama. Soal siapa partnernya nanti—dari China atau negara lain—silakan saja, terbuka. Yang penting, partner itu strategis dan menguntungkan Indonesia,” ujar Irsan, Kamis (20/11/2025).

Legislator Fraksi NasDem itu menekankan urgensi proyek tersebut. Data geospasial yang akurat akan menjadi pijakan penting bagi perencanaan tata ruang, pengelolaan wilayah, hingga penentuan potensi sumber daya alam secara tepat.

“Ini penting untuk memaksimalkan progres pemetaan tata ruang dan menghasilkan data yang benar-benar konkret,” tegasnya.

Dengan hadirnya data geospasial yang lengkap dan presisi, lanjutnya, pemerintah dapat menentukan potensi suatu wilayah secara ilmiah dan terukur, bukan hanya berdasarkan perkiraan.

“Jangan sampai kita menebak-nebak potensi cadangan atau kekayaan alam di seluruh kepulauan Indonesia,” kata Irsan.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Aceh II, Irsan juga mengingatkan BIG agar berhati-hati dalam menentukan mitra kerja. Ia menekankan bahwa kerahasiaan sumber daya alam tidak boleh bocor ke pihak asing, terlebih jika mitra tersebut berasal dari negara yang memiliki kepentingan geopolitik besar.

“Jangan sampai rahasia sumber daya alam kita diketahui negara lain,” ujarnya mengingatkan.

Irsan turut menanggapi isu yang beredar di publik bahwa tender tersebut telah mengarah ke perusahaan asal Tiongkok. Ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait hal itu dan meminta BIG untuk memberikan klarifikasi dalam RDP mendatang.

“DPR belum menerima informasi tersebut. Kami harap BIG bisa menjelaskannya mengingat urgensi besar proyek ini bagi Indonesia,” tuturnya.

Proyek geospasial ini memang menjadi sorotan publik, salah satunya karena pendanaannya menggunakan soft loan Bank Dunia dengan nilai mencapai USD238 juta atau sekitar Rp4 triliun. Isu keterlibatan perusahaan Tiongkok dalam tender tersebut pun memicu kekhawatiran soal kedaulatan data dan keamanan sumber daya alam Indonesia. (Tim MDG)

PT Barapala Selalu Terbuka Dengan Masyarakat


Medan. Media Dinamika Global.id. Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala, M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti dengan warga yang melakukan aksi menginap di PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Akibat kericuhan yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran aset, PT Barapala menderita kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar. 

"Kita sesalkan aksi demo dan terjadi bentrok yang berujung pada pembakaran alat berat, mess dan pos penjagaan. Buat kita ini musibah bagi kedua belah pihak. Kalau menyampaikan aspirasi kita bisa berdialog. Kerugian yang ditaksir akibat pembakaran dan pengrusakan aset mencapai Rp 5 miliar,"jelas Direktur PT Barapala pada wartawan, Kamis (20/11) di Medan. 

Lebih jauh, perusahaan sebelumnya selalu terbuka dengan masyarakat. Kalau ada permintaan dari masyarakat dan pemerintah desa perusahaan selalu terbuka dan bisa disampaikan melalui pemerintahan di 6 desa yang menjalin kerjasama dengan PT Barapala. 

"Kapan pun kita siap untuk berdialog menerima aspirasi, tapi harus dijembatani oleh Forkopimda. Kita ingin perusahaan ini bermanfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini perusahaan belum bisa mengakomodir semua keinginan masyarakat,"jelasnya. 

M Syukri berharap, kedua belah pihak bisa mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal yang belum bisa direalisasikan perusahaan tetap akan diupayakan. Apa yang jadi permintaan dan yang kurang dari perusahaan akan kami pertimbangkan sebelum disalurkan. "Sampai hari ini kepala desa di 6 desa masih konsisten membela PT Barapala,"jelasnya. 

Disinggung soal legalitas PT Barapala, M Syukri menegaskan, PT Barapala memiliki legalitas yang jelas. Diantaranya izin usaha perkebunan (IUP), Izin Lingkungan dan izin lokai. Dan izin-izin ini semuanya masih berlaku. 

"Sedangkan izin HGU sampai saat ini masih berproses karena masih harus melengkapi beberapa persyaratan. Sedangkan terkait tuntutan masyarakat soal Plasma saat ini kami realisasikan melalui kompensasi. Sebagai pengganti kami memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta perbulan untuk warga di 6 Desa. Pemberian kompensasi ini sudah kami realisasikan sejak tahun1996 sampai November 2025,"urainya. 

Kompensasi ini, lanjut M Syukri, juga sudah diketahui oleh pihak Forkopimda. Pemberian kompensasi berjalan dengan lancar. Mekanisme tiap bulan kepala desa datang menjemput ke kantor kebun. 

M Syukri menambahkan, pihak manajemen bermohon kepada pihak keamanan daerah yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Padang Lawas agar dapat segera memproses, mengusut tuntas aksi demo anarkis yang berujung pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala. (Tim)

Jembatan Lewa Mori Disorot! Dana Fantastis Rp1,2 Triliun Dinilai Keliru, Pemuda Tuntut Moratorium


Jakarta, Media Dinamika Global.Id - Rencana pembangunan Jembatan Lewa Mori di Kabupaten Bima yang menelan anggaran Rp.1,2 triliun dari APBN menuai kritik dari kelompok pemuda dan mahasiswa Jakarta. Mereka mendesak diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara proyek tersebut.

Desakan itu bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan ajakan agar pemerintah melakukan reorientasi prioritas anggaran di tengah tingginya angka kemiskinan dan persoalan lingkungan yang masih membayangi masyarakat Bima.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Bima mencapai 14,39 persen, jauh di atas angka nasional sebesar 8,57 persen.

Dalam  diskusi publik tersebut , Generasi Emas Pemuda Pulau Sumbawa (GEMA PPS–Jakarta)  menilai alokasi dana triliunan rupiah untuk proyek jembatan yang disebut sebagai efisiensi logistik itu merupakan prioritas yang keliru.

"Kami bukan anti-infrastruktur, tetapi Rp1,2 triliun itu adalah dana yang fantastis seharusnya diarahkan untuk program intervensi langsung, peningkatan sanitasi, air bersih, fasilitas pendidikan, kesehatan, atau modal usaha mikro untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem," ujar salah satu narasumber, Razikin Juraid, Rabu (19/11/2025).

Narasumber lainnya, Iwan Setiawan, pengamat kebijakan publik, menilai pembangunan infrastruktur mercusuar bukan persoalan selama masyarakat memiliki fondasi ekonomi dan kualitas SDM yang memadai.

"Pembangunan yang sifatnya mercusuar tidak menjadi masalah ketika dibangun, namun yang perlu disiapkan bagaimana pondasi hidup masyarakat secara kelayakan SDM dan kelayakan ekonomi mampu mengimbangi. Maka dari sisi ini perlu melihat kelayakan kebijakan yang ideal dengan kondisi dan struktur kehidupan masyarakat Bima," ujarnya.

Kelompok diskusi menilai proyek jembatan tersebut hanya akan menguntungkan sektor logistik dan pelaku usaha skala besar.

Dampaknya terhadap ekonomi kerakyatan justru dikhawatirkan negatif. Pemangkasan rute diyakini dapat menggeser arus lalu lintas secara drastis sehingga berpotensi mematikan UMKM serta pedagang yang bergantung pada jalur lama.

Selain itu, mereka menilai manfaat ekonomi proyek berpotensi terpusat pada kawasan yang terhubung langsung tanpa memberikan dampak signifikan bagi wilayah terpencil di Kabupaten Bima, sehingga dapat memperlebar ketimpangan sosial.

Moratorium dinilai menjadi langkah strategis untuk melakukan kalkulasi ulang agar pembangunan di Bima benar-benar berorientasi pada kebutuhan rakyat, bukan sekadar target proyek strategis nasional.

"Pemerintah harus berani menunda proyek ini, mengkaji ulang skala prioritasnya, dan memastikan bahwa setiap rupiah APBN yang masuk ke Bima benar-benar berbanding lurus dengan upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan penurunan angka kemiskinan," ujar Aditya Pratama, fasilitator dialog publik. (Surya Ghempar).

Rabu, 19 November 2025

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan


Medan. Media Dinamika Global.id. Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, memasuki babak baru. Polda Sumatera Utara memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabar tersebut disampaikan langsung Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.

“Betul bang, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini Misrayani belum ditahan. Hal inilah yang kemudian memicu desakan dari pihak kuasa hukum korban.

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp266.960.000 setelah memasok perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, ketika sekolah tersebut masih dipimpin oleh Misrayani sebelum dipindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.

Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan bahwa barang berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah telah diserahkan melalui staf tata usaha, Misirawati, namun pembayaran tidak pernah dilakukan.

Jones merinci empat transaksi yang menjadi fokus perkara, yakni pengadaan seragam batik 782 potong, seragam olahraga 780 potong, seragam praktik 780 potong, serta seragam batik tambahan 20 potong, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025.

Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), Jones menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar (pungli). Bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan.(Tim)

Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum, DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

 


Pematangsiantar. Media Dinamika Global.id. Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi bebas, meski beberapa bulan lalu telah dipasang garis polisi terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam operasi sebelumnya, aparat Kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang dikenal dengan inisial A (Amut) disebut-sebut tidak tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang sebelumnya disinyalir sebagai lokasi peredaran narkotika dapat dibuka kembali tanpa ada kejelasan proses hukum terhadap pemilik tempat.

Sejumlah warga menilai hal ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga turut memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.

Ketua DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Turun Tangan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah tegas dan transparan.

> “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.

Henderson menilai bahwa pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan

Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 131

Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.

Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu)

Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.

Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung)

Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.

3. Perda/Perizinan Tempat Hiburan

Jika ditemukan pelanggaran izin:

Tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.

Desakan Penutupan Permanen Studio 21

Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Publik Menunggu Kejelasan

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu. *(Tim)

Melalui Dana Desa, Pemdes Simpasai Laksanakan Perawatan Lapangan Sepak Bola


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Kabupaten Bima mulai melakukan pembenahan lapangan sepak bola.

Pembenahan dipusatkan pada penimbunan lokasi lapangan dengan total anggaran Rp. 49.365.302.00 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 dengan jenis kegiatan Swakelola.

Kades Simpasai Drs. Irfan Hasan mengatakan, proses penganggaran perbaikan lapangan ini telah melalui tahapan musyawarah desa, ujarnya. Rabu, (19/11/25)

Lanjutnya, perbaikan lapangan ini sejak dulu telah direncanakan, namun selalu terbentur dengan beberapa kondisi.

Tapi Alhamdulillah, pada tahun ini apa yang menjadi rencana kita bersama sudah dapat diwujudkan, meski masih ada sedikit kendala akibat cuaca, atau hujan yang terus-menerus datang.

Sangadi juga bersyukur karena pekerjaan ini mendapat dukungan dan partisipasi penuh baik dari internal pemerintah desa, lembaga BPD hingga masyarakat setempat.

Terakhir disampaikannya, Saya selaku Pemerintsh Desa menyampaikan terima kasih kepada semua masyarakat yang telah berpartisipasi mendukung dan mengawasi langsung kegiatan yang kami laksanakan ini, semoga kegiatan ini dapat selesai sesuai dengan perencanaan, sehingga kedepan diharapkan sarana Olahraga kita ini layak kita gunakan untuk berbagai event olahraga.

Selain untuk kegiatan Olahraga, saya berharap lapangan ini nantinya bisa kita manfaatkan untuk kegiatan kebudayaan maupun kegiatan-kegiatan lainnya. (Tim MDG)