Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Januari 2025

Jaksa Usut Jual Beli Ruko Di Pasar Sila

Ruko di Pasar Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. 

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah mengusut dugaan jual beli Ruko di Pasar Sila Kecamatan Bolo. Sejumlah pihak telah diundang untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Kejari Bima melalui Kasi Pidsus, Catur Hidayat, membenarkan tengah mengusut dugaan jual beli Ruko di Pasar Sila Kecamatan Bolo.

"Iya, benar sedang dalam pengumpulan bahan dan keterangan," kata Catur Hidayat dihubungi via whatsapp, Selasa 21 Januari 2025.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Praya itu mengatakan, penyidik telah mengundang sejumlah pihak, di antaranya pedagang di kompleks pasar Sila.

"Iya sudah kami layangkan undangan dalam rangka permintaan klarifikasi," ujarnya.

Selain para pedagang, penyidik Jaksa juga telah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah calon penghuni Ruko pasar Sila bernyanyi dengan membongkar dugaan jual beli Ruko yang diduga melibatkan mantan pejabat pasar.

Beredar foto kuitansi asli sebagai bukti tanda terima jual beli Ruko. Per Ruko dibandrol dengan harga mulai Rp 8 juta hingga Rp 49,5 juta.

Sejumlah nama penerima uang mencuat, mulai dari nama tim pemenangan tingkat desa salah satu calon Bupati Bima hingga nama mantan pejabat.

Pihak Dinas Perindag Kabupaten Bima telah berupaya membagi Ruko yang berjumlah 149 unit itu, namun gagal menyusul adanya penolakan. (MDG05).

Senin, 20 Januari 2025

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Dibatalkan MK? Cek Disini


Jakarta.Media Dinamika Global.Id.– Beredar narasi Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Narasi ini beredar ramai di media sosial dan di ruang-ruang publik. Narasi tersebut dianggap keliru. Menurut hasil penelusuran Metrotvnews.com yang benar, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025. Gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV.

Mereka menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan. Aturan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa pada periode tersebut.

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya,” dilansir dilansir dari Metrotvnews.com, Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.

“Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny.

Meskipun dinilai kehilangan objek, MK menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.

Rancangan UU Desa sejatinya bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Pada 28 Maret 2024, paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa setelah melalui rumusan dan rapat pleno.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken dokumen UU Desa terbaru pada 25 April 2024. Aturan ini memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

Salah satu poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu yakni ada di Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode.

Kini, sejumlah kepala desa sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Seperti 293 kades di Banyumas, 233 kades di Batang, 410 kades di Bogor dan lainnya. (Arga Sumantri/ms)

Minggu, 19 Januari 2025

100 % Kegiatan 2024 Telah Selesai,Pemdes Bugis Serahkan Dokumen LPPD 2024 Kepada Bupati Melalui Camat


Sape Bima NTB.Media Dinamika Goobal.id Senin.20/01/2025 Berdasarkan Ketentuan pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dan Ketentuan pada pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,bahwa kepala Desa berkewajiban :

1. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat dan juga

2. Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Kedua Dokumen ini wajib diserahkan oleh kepala Desa paling lambat 3 bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran atau 31 Maret 2025.

LPPD adalah laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran

LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.



Pantauan awak media Pada hari ini Pemerintah Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB sekaligus menjadi Desa ke 2 Di Sape Menyerahkan langsung Dokumen LPPD Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Melalui Camat yang diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sape (Agus Hermawan,SE)

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini Pemerintah Desa Bugis membenarkan bahwa seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDESA 2024 100% telah selesai dengan baik dan Alhamdulillah hari ini kami serahkan Dokumen tersebut sebagai bentuk laporan Pertanggungjawaban kami selaku Pemerintah Desa.Jelas Sekdes Bugis.

Selain Dokumen LPPD juga telah diserahkan dokumen LKPPD 2024 secara tertulis kepada kepada  BPD yang bertempat di Balai Desa.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini atau LKPPD digunakan oleh BPD untuk bahan evaluasi bahwa BPD dapat : 

1. membuat catatan tentang kinerja kepala desa

2. Meminta keterangan atau informasi

3. Menyatakan Pendapat

4. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Prose Penyerahan Dokumen LPPD Kepada Bupati Melalui Camat telah berjalan dengan lancar dan sukses kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.(TEAM.MDG.04)

Pimpin Apel, Sekda Adel Minta Jajaran Inspektorat Jadi Teladan


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Fungsi pembinaan Inspektorat ditujukan untuk memberikan arahan dan persiapan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan. Juga memastikan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan dengan baik.

Sekda dihadapan Inspektur Kabupaten Bima Drs. Agus Salim, M.Si, dan para Inspektur Pembantu, Sekda menekankan, "Dalam penegakan disiplin kepegawaian, jajaran Inspektorat harus menjadi contoh bagi OPD dan semua ASN lainnya di Kabupaten Bima.

Jajaran Inspektorat juga harus tetap menjadi teladan baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE  saat menjadi pembina apel pagi di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Senin (20/01/25)

Sesuai tugas dan kewenangan, Inspektorat antara lain membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.


"Terkait tugas keseharian, salah satu tugas Inspektorat adalah melakukan fungsi pembinaan. Fungsi pembinaan harus menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai sesuai ketentuan dalam mencapai tujuan organisasi". Terang Sekda.

Menutup arahannya, Sekda secara khusus meminta seluruh jajaran, sehubungan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada awal Februari, semua ASN diminta untuk tetap taat kepada pimpinan baru. (MDG 02)

MK Siap Gelar Sidang Tahap 2 Pilkada Kota Bima, KPU, Bawaslu Dan Pihak Terkait Dihadirkan


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.-Mahkamah Konstitusi (MK) telah Siap menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara, Sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 dengan pemohon Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima HM Rum MT dan Hj Mutmainah Haris SH. Sidang sengketa Tahap Dua perselisihan hasil Pilkada Kota Bima akan kembali digelar pada hari selasa 21 januari 2025 sekira pukul 08.00.wib.

Dapat disampaikan pula bahwa Dalam Sidang Pertama Hakim yang Memimpin Sidang yaitu Saldi Isra dan Nurbaningsih dan Adapun Agenda sidang lanjutan ini yang akan Berlangsung adalah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu terhadap Permohonan Pemohon.

Karena sebelumnya Hakim MK RI telah menyelenggarakan sidang Tahap Pertama yaitu pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara dan diantaranya Perkara Sengketa Pilkada Kota Bima.

Setelah Gugatan Paslon No 2 Teregistrasi di MK, Penetapannya Tunggu Putusan Resmi MK. Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mencatat perkara gugatan paslon nomor 02, HM Rum dan Hj Mutmainah (AMANAH) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),

Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, menurut Pemohon Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.

Ada Enam puluh tiga Gugatan Pilkada Kota Bima yang di ajukan Paslon No 2 H. Rum Mutmainnah atau (Amanah) dan yang sah diterima oleh majelis Hakim sebanyak 52 Gugatan Perkara. Itu artinya Sambil Menunggu Perlengkapan dalam Sidang tersebut, Hakim MK akan Melakukan Sidang yang teregister saja. Tutur Saldi Isra saat Memeriksa semua Berkas Perkara Pemohon.( MDG24/26 ).

Sabtu, 18 Januari 2025

Dua Tanah Hibah Yayasan di Serobot PT DMI Diduga BPN Dalang dibalik Mafia Tanah


Bima ~ Media Dinamika Global Id ~ Pada tahun 2011 masyarakat bersama pemerintah desa labuan kananga, kecamatan Tambora kabupaten bima menyerahkan tanah untuk di hibahkan kepada ketua yayasan Muhammadiyah dan yayasan Nurul Furqan Bima NTB guna didirikan sekolah agar anak-anak dapat pendidikan agama.

Pada tahun itu, kepala desa dijabat oleh Abdurrahman Ahmad mengatakan saat diwawancarai wartawan di kediaman nya. Kami dengan pihak masyarakat menyepakati untuk menyerahkan tanah secara hibah seluas ll hektar, guna di bangunkan sebuah sekolah yayasan pendidikan Islam.

Pihak yayasan Muhammadiyah di bawah bimbingan departemen agama Republik Indonesia cabang kabupaten bima mewujudkan impian masyarakat Desa Labuan Kananga. Ungkap mantan kades. Pada Rabu tanggal 15/01/2025

Saat itu pula sekolah tersebut sampai beraktifitas belajar mengajar sekitar 1 tahun berjalan. 

Lanjut mantan kades Abdurrahman Ahmad. Mirisnya dengan kehadiran investor yang ingin membangun sebuah perusahaan pengembang tambak udang para oknum diduga mafia tanah menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan pribadi dan kelompok nya. 

Anehnya, tanah Hibah Yayasan Muhammadiyah sejumlah ll hektar saat ini digarap oleh pihak PT DMI dijadikan sebagai kolam tambak udang sekitar 1 hektar lebih dan bangunan sekolah tersebut menjadikan Sebuah gudang alat oleh pihak PT DMI karena disewakan, paparnya



Adapun disampaikan mantan kades, sampai saat ini belum mengetahui siapa oknum yang berani menjual tanah Hibah Yayasan kepada pihak perusahaan.

Saya sangat sayangkan, apa bila pihak yayasan yang melakukan transaksi jual beli tanah Hibah itu, maka yakin. Bahwa demikian melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap organisasi Muhammadiyah sekala nasional.  Tegasnya 

Kami mengharapkan ketua yayasan mengambil sikap kepada pihak PT DMI melakukan Penyerobotan, dan kami Memberikan hibah itu bukan untuk diperjual belikan.

Dari jaman jahiliah tidak pernah terjadi, tanah ko bisa hilang. Karena pihak PT DMI tak mungkin membayar lahan tanpa ada sertifikat yang sah, hal ini pihak badan pertanahan Nasional kabupaten bima mengeluarkan sertifikat di tanah Hibah Yayasan Muhammadiyah. Ujarnya 

Tanpa disadari oleh mafia, bahwa tanah yang di Hibahkan oleh pihak pemilik Ir Muhlis kepada H. Ramlin sebelum almarhum wafat seluas ll hektar untuk didirikan yayasan Nurul Furqan Bima.

Serakah tanpa pandang bulu kini digarap juga oleh pihak PT DMI Tambak Udang karena ulahnya para oknum mafia tanah di Desa Labuan Kananga kecamatan Tambora kabupaten bima. Pungkasnya.

Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, melakukan klarifikasi terkait bangunan sekolah yayasan Muhammadiyah yang di penuhi barang milik PT DMI.

Pihak karyawan PT DMI langsung memanggilkan Humas,  untuk menanggapi, dikatakannya. " Terkait bangunan sekolah yayasan tersebut sudah disewakan dan surat hibah tanah itu patut Menduga tidak jelas. Ucap singkatnya( Red/03).

Jumat, 17 Januari 2025

LP Dugaan Penganiayaan VS LP Laka Polres Samosir Disinyalir Ada Suap Kaburkan Perkara


SAMOSIR (SUMUT), Media Dinamika Global. Id.-  Kasus dugaan penganiayaan seorang wanita, Erni Mariaty Nainggolan terus bergulir. Kasus ini melahirkan sejumlah dugaan kejahatan, dari oknum personil Polres Samosir, dalam penanganan kasus tersebut, sebagaimana keterangan yang dihimpun masyarakat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Hal itu berkembang berawal dari keterangan sejumlah warga saat berbincang bincang dengan kuasa hukum korban di tempat dan waktu yang berbeda areal Pangururan, Kabupaten Samosir, bahwa benar terlapor Andre Simarmata telah mengaku bahwa korban dianiaya oleh terlapor Jesmar Sitanggang menggunakan benda keras besi. 

" Waktu diperiksa di Polres Samosir (26/12/2024), Polisi (Chandra Hutapea & Marga Sitorus) bilang sudah dapat, sudah mengaku si Andre Simarmata, yang mukul korban adalah si Jesmar Sitanggang (diinisialkan JS). Waktu olah TKP juga di tempat kos kosan Oppung remeng si Andre mengakui Jesmar Sitanggang menerima alat (besi) dari si Halawa untuk memukul kepala korban. Sudah jelas tapi mungkin sudah ada suap lah makanya gak ditahan dan orang itu (Terlapor) bebas berkeliaran, " ungkap kesaksian sejumlah warga (Identitas dirahasiakan).

Di tempat terpisah, menurut keterangan warga lainnya, sebagaimana telah dikutip dari pemberitaan media TKN94.com bahwa, seorang narasumber merasa kesal dengan penanganan unit 1 Reskrim Polres Samosir, sehingga dirinya melakukan pendalaman dan menemukan dugaan suap uang tunai yang diterima oleh oknum Polres Samosir dari pihak terduga pelaku.

Dugaan suap tersebut dinilai berpotensi menghilangkan hak perlindungan hukum korban dugaan penganiayaan berat atas nama ERNI MARIATY Br NAINGGOLAN, serta upaya mengkaburkan perkara untuk selanjutnya diduga digiring kepada laka lantas tunggal. 

Usai menghimpun sejumlah keterangan dari warga, Tim Kuasa Hukum Korban turun ke Polres Samosir, Kamis (16/1/2025). 

Di ruang unit Reskrim Polres Samosir, disaksikan sejumlah insan Pers sempat terjadi argumen cukup tegang antar tim kuasa hukum korban dengan jajaran reskrim Polres Samosir terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban (Erni Mariaty Nainggolan - red). 

Hal itu terjadi saat pihak Polres Samosir membacakan berkas kepolisian hasil pemeriksaan yang diduga kuat telah meniadakan pemeriksaan saksi atau terlapor atas nama Andre Simarmata. Selain berkas pemeriksaan Andre Simarmata, pada berkas pemeriksaan dimaksud Pihak Polres juga tidak menyertakan keterangan dari dokter RSUD Pangururan terkait hasil visum luka robek kepala korban yang mengalami retak pada batok kepala dan pendarahan pada otak. 

Tidak sampai di situ, tim kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa Laporan Polisi laka lantas tunggal yang diterbitkan oleh Polres Samosir mengandung kebohongan atau kesaksian palsu dan menunjukkan bukti pernyataan dari warga atas nama Fatimahsyam. 

Diketahui, tertanggal 23 Desember 2024 Polres Samosir menerbitkan Laporan Polisi laka lantas tunggal atas nama korban Erni Mariaty Nainggolan, bernomor: LP/B/310/XII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, dan menguraikan nama Fatimahsyam sebagai pelapor dan saksi. Namun hal itu dibantah oleh Fatimahsyam. 

Fatimahsyam dengan surat pernyataan menerangkan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan polisi laka lantas tunggal serta tidak pernah memberi kesaksian laka lantas tunggal terhadap korban. 

Sebagaimana viral diberitakan banyak media sebelumnya, seorang wanita, Erni Mariaty Nainggolan kritis tidak sadarkan diri dengan kondisi kepala robek menganga, batok kepala retak serta pembekuan darah pada otak usai dianiaya terduga pelaku berinisial JS dan rekan menggunakan benda keras besi. 

Atas kejadian itu, demi keselamatan jiwa korban, meski terhimpit ekonomi, keluarga korban terpaksa menerima rujukan agar korban menjalani operasi di rumah sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

Usah menjalani operasi, beberapa hari kemudian korban siuman dan menceritakan penganiayaan yang dialaminya.

Mendengar keterangan korban, suami bersama keluarga dan kerabat korban berangkat dari RS Vita Insani Kota Pematangsiantar menuju Polres Samosir melaporkan dugaan penganiayaan sebagai disampaikan korban, (26/12/24) lalu. 

Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi nomor : STPL/328/XII/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.

Menerima laporan suami korban, personil Polres Samosir turun lapangan dan berhasil membawa dua orang terlapor berinisial JS dan AS untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. 

Diketahui di hari dan tempat yang sama (ruangan Polres Samosir 26/12/2024 - red) menurut keterangan pihak Polres Samosir kepada keluarga korban, saat diperiksa terlapor berinisial AS telah mengaku bahwa benar EM (korban) dianiaya oleh terlapor JS pada kepala bagian atas (ubun ubun) menggunakan benda keras besi. 

Namun miris, usai pemeriksaan, diketahui bahwa Polres Samosir tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. 

Menurut informasi warga tempatan (identitas dirahasiakan), masyarakat resah ketakutan akibat terduga pelaku tidak ditahan Polres Samosir.

Disampaikan warga, terduga pelaku tidak ditahan Polres Samosir hingga berkeliaran diduga berkat peran seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir. 

"  Takut, mereka masih berkeliaran, dia (SS) yg menjaminkan si JS (terduga pelaku) makanya keluar, Anggota dewan dia (SS) " ungkap warga resah. 

Guna perimbangan berita, upaya pencarian nomor kontak seluler oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir dimaksud terus diupayakan untuk dilakukan konfirmasi. Tim/rls