Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Pemkot Lubuklinggau Bakal Di Gugat Keluarga Rozali Gani


Media Dinamika Global. Id.- Pemerintah Kota Lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan bakal di gugat pihak keluarga Besar Rozali Gani (ALM), mengenai dugaan penyalahgunaan hibah tanah milik almarhum yang di alih fungsikan pemerintah kota Lubuk linggau.

Saat diwawancarai Perwakilan dari keluarga Rozali Gani (ALM) melalui Bahet Edi Kuswoyo SH. MH, yang akrab disapa pak Bahet, Kamis (18/04/24), Menjelaskan bahwa tanah hibah yang di berikan almarhum Rozali Gani kepada pemerintah kota lubuk linggau untuk memperluas lahan parkir yang berada di kelurahan pasar pemiri kecamatan lubuk linggau barat II Kota lubuk linggau, tepatnya di sekitaran lingkungan kantor Telekom kelurahan pasar pemiri.

Di jelaskan Bahet Edi Kuswayo yang merupakan keluarga besar dari keluarga almarhum Rozali Gani “Keluarga kami ikhlas menghibahkan tanah tersebut pada tahun 2007 silam, yang mana pada saat itu masih merupakan era kepemimpinan bapak Walikota H. Ridwan Efendi, yang mengajukan permohonan kepada keluarga kami waktu itu Dayat (ALM) Mantan Kepala Dinas Catatan Sipil dengan dasar untuk lahan parkir untuk perkantoran, dan dalam Perjanjian tersebut yang akan di gusur di beberapa titik untuk lahan parkir.

Di tambahkan pak Bahet."Kami sekarang merasa tertipu, karena kami keluarga besar melihat keadaan tanah hibah yang almarhum berikan pada tahun 2007 silam, saat ini sudah dibuat bangunan ruko.

Kami selaku keluarga menduga, kuat dugaan adanya oknum yang bermain dalam persoalan ini, dan kemungkinan saat ini kami akan mempersiapkan gugatan khusus nya pemerintah kota lubuklinggau sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.” Tegas Bahet kepada Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota lubuk linggau yakni Zulkarnaen, kami akan terus mengkonfirmasi terkait alih fungsi tanah hibah milik almarhum Rozali Gani jelas ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Musi Rawas, yakni Herly.(Tim/Iwo.i).

Continue reading...

Proses Penetapan Tersangka AP Super Cepat Dan Ditangkap Saat Menyusui Bayinya, Pengacara Ajukan Praperadilan


Denpasar. Media Dinamika Global. Id.- 18/4/2024. Pengacara Agustinus Nahak dan Rekan mempertanyakan cepatnya penetapan status tersangka AP pada tanggal 3 April 2024 lalu tanggal 4 April 2024 belum ada surat panggilan tetapi sore harinya ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Trans Yogi Cibubur Jawa Barat ketika hendak ke Jakarta ingin menemui kami terkait penetapan status tersangkanya dengan cara-cara tidak manusiawi disaat AP sedang memberikan ASI bayinya di dalam mobil.

"Soal penetapan tersangka klien kami AP tetap kami hormati namun mestinya tidak sedemikian cepat dilakukan penangkapan dan tidaklah humanis terkait ancaman pelanggaran UU ITE mestinya kami diberikan ruang untuk mediasi dan upaya hukum restorative justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," tutur Agustinus nahak di PN Denpasar, Kamis (18/4/2024).

Bahkan, pihaknya menepis pernyataan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menerima surat mediasi yang digebar-gemborkan, "Kami memastikan bahwa pihaknya tidak pernah ada alias HOAX," tegas Nahak.

Menurutnya kliennya AP merupakan perempuan yang sangat menderita dikarenakan sebagai istri sah telah ditelantarkan, diselingkuhi oleh suaminya dan anehnya ketika terbukti malah tidak ditahan, tidak diberikan nafkah lahir batin ditetapkan tersangka lalu ditangkap hendak dipakaa ditahan ketika sedang menyusui bayinya. Hal ini jelas melanggar HAM dan tidak juga dijenguk oleh dokter tentara itu, mestinya walaupun hubungan dengan istrinya memburuk tapi toh anak-anaknya adalah berasal dari darah dagingnya sendiri," ujar Agus dengan perasaan miris.

Penasehat hukum lainnya Yanuar Nahak, SH. MH. sebagai koordinator pelaksana permohonan uji materi Praperadilan dalam kasus ini menyatakan kesiapannya dalam mempertahankan dalil-dalil yang memperkuat uji materi nanti.

"Kami optimis dengan materi perlawanan hukum dengan jalur praperadilan, sebab ada banyak kejanggalan dalam rangkaian proses penetapan tersangka AP, sudah selayaknya klien kami dibebaskan atas ancaman Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ujar Yanuar. 

Menurut Yanuar kliennya AP bukanlah orang yang melakukannya sebab admin akun @AtoBeraniLapor6 lah yang bertanggung jawab sepenuhnya, soal respon kata 'mantap' sesungguhnya hal yang biasa dilakukan semua orang hanya untuk menghargai siapapun lawan chatting WhatsAppnya akan tetapi bukanlah untuk menyetujui meskipun benar dirinya hanya mengira hal tersebut atas perintah pengacara terdahulu.(Netti).

Continue reading...

Setelah Viral Laporan Farius Gulo Di Mapolres Siak, Bid Propam Polda Riau Langsung Menanggapinya Dengan Serius

 


PEKANBARU. Media Dinamika Global.Id.- Berdasarkan Laporan Farius Gulo (korban) Penganiayaan/pengeroyokan pada tanggal 08 Maret 2024 di Polres Siak, sebagaimana yang sudah terbit di beberapa Media online, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau langsung menanggapi serta mengundang Farius Gulo (korban) bersama beberapa saksi pada Hari Selasa Tanggal 16 April 2024 sekitar jam 10:00 Wib.

Sebelumnya, laporan Farius Gulo (korban) dari tanggal 08 Maret 2024 belum mendapatkan keadilan dan diduga beberapa oknum Anggota Polres Siak (yang menangani kasus ini) terkesan tidak menangani dengan serius, dengan alasan tidak terbukti di hasil visum (Red).

Disaat Farius gulo (korban) dan beberapa orang team media online mendatangi Puskesmas dayun untuk meminta keterangan petugas Puskesmas dayun, tapi pada saat mau izin untuk diwawancarai dan direkam oleh beberapa orang team media online, dan beberapa oknum (tidak tau nama) petugas Puskesmas dayun melarang atau tidak mengizinkan untuk diwawancarai dan diambil dokumentasi oleh beberapa team media online dengan alasannya, ada undang-undang yang melarang merekam walaupun hanya dokumentasi.

Akibat dari penganiayaan/pengeroyokan Farius gulo (korban) jatuh sakit, berobat terus menerus dan ke klinik bahkan pergi ke tukang urut, padahal sangat jelas terlihat di foto maupun di video yang telah disimpan oleh Farius gulo (korban), bahwa adanya beberapa bekas pemukulan, ada di bagian leher belakang, punggungnya memar dan biru. tegas Athia sebagaimana pernyataan dan bukti photo dan video yang diterimanya dari sumber, (Red).

Terjadinya tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan kepada Farius Gulo di perumahan Afd 1, PT TKWL buatan besar, kecamatan buatan, kabupaten Siak, Provinsi Riau yang terjadi sekira pukul 19.00 wib pada Kamis 07 Maret 2024. Yang dilakukan oleh dua orang diduga pelaku, Ohezatulo (pelaku dan Tumeatulo (pelaku).

Atas Kejadian tersebut, Bid Propam Polda Riau langsung ambil sikap dan pada hari sabtu Tanggal 13 April 2024 sekira pukul 19:30 wib, mengirim Undangan Klarifikasi kepada Farius Gulo (korban), Heppynes Hia (Saksi), Dopenus Gulo (saksi), Arman Gulo (saksi) dan Athia (Kaperwil Media Kabar Investigasi.id) dengan nomor : B/ 65 / IV/OTL.2.1./2024/Propam, melalui Chatt WhatsApp dalam bentuk PDF oleh Bapak Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau.

Usai menerima Undangan Klarifikasi tersebut, Farius Gulo (korban) langsung memberitahukan kepada saksi-saksi dan kordinasi kepada Athia Aturan Hia dan direspon dengan baik oleh Farius Gulo (korban).

"Hari selasa ikut ke Polda kah bersama bang Farius gulo, Pimpinan sudah memerintah kami untuk menindaklanjuti terkait pemberitaan di media online tersebut, mohon waktu agar kami bisa melaksanakan tugas terkait dengan pemberitaan tersebut, kalau bang Athia ada waktu silahkan datang bersama Farius gulo ke Bid Propam Polda Riau tepatnya di Subbid Paminal pada selasa 16 April 2024 sekira pukul 10.00 wib untuk klarifikasi," tulis Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau, Melalui Chat WhatsApp kepada Athia selaku Kaperwil Media Kabar investigasi.id.

Pada hari Minggu 14 April 2024 sekira pukul 15.40 wib,

"Berikut surat undangan terkait klarifikasi untuk hari Selasa 16 April 2024 dikirimkan Via WA Format PDF untuk percepatan mengingat kondisi waktu ya bang," chat WhatsApp Bapak Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau dan dibales sama pak Athia alias Aturan Hia, "Baik Pak." melalui Chatt WhatsApp.

Dengan Undangan tersebut, Farius Gulo (korban dan beberapa orang saksi serta Bang Athia, langsung berangkat menuju Pekanbaru dan nginap dipekanbaru untuk menghindari keterlambatan dan mengingat jarak yang begitu jauh, pada hari Senin Tanggal 15 April 2024, sore Hari. Pada Pukul 21:00 WIB sampai di Pekanbaru dan langsung istrahat.

Pada hari selasa Tanggal 16 April 2024, sekitar pukul 09.00 wib, Bapak Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau, chat melalui WhatsApp ke Athia alias Aturan Hia, "mengingatkan ya bang Sesuai dengan jadwal pukul 10.00 wib pagi" dan dibales langsung Athia alias Aturan Hia, "Ya Pak.. kami pun sudah kian nyampe tadi malam di tempat dekat Polda karena menginap disini," bales Athia melalui Chat WhatsApp.

Sekitar jam 10:00 sampai di Polda Riau, dan langsung menuju ke ruangan Bid Propam Polda Riau lebih dahulu diberikan juga masing-masing surat undangan dalam rangka klarifikasi tersebut dengan nomor : B/ 65 / IV/OTL.2.1./2024/Propam.

Perlu diketahui, nama-nama yang menerima undangan tersebut ada 5 (Lima) Orang yaitu: 

1. Farius gulo (korban) penganiayaan/pengeroyokan serta Kabiro Media Kabar investigasi.id, Kabupaten Siak. 2. Athia alias Aturan Hia selaku Kaperwil Provinsi Riau Media Kabar investigasi.id.

3. Heppynes Hia, Rekan Media Online Mitra MabesNews.com

4. Dopenus Gulo Rekan Media Online Mitra MabesNews.com dan 

5. Arman Gulo. (Tidak Hadir)


Perihal undangan tersebut dalam rangka klarifikasi dengan masing-masing memberi keterangan secara tertulis di ruangan Bid Propam Polda Riau dan ditandatangani, pada hari Selasa Tanggal 16 April 2024.

Tujuan undangan klarifikasi tersebut untuk dimintai keterangan Sebagaimana yang diberitakan di Media Online pada 11 April 2024 yang berjudul, "Diduga Beberapa Oknum Polres Siak Halangi Tugas Wartawan dan Mengintervensi, Ada Apa? serta pihak yang menangani kasus Farius gulo (korban) bisa menindak lanjuti dengan cepat. (Team/Rls)

Continue reading...

Sangat Diapresiasi Kinerja Bid Propam Polda Riau Terkait Kasus Farius Gulo

PEKANBARU. Media Dinamika Global. Id.- Sebulan Lebih telah terjadinya diduga tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan kepada seorang karyawan PT. TKWL Buatan Besar di Perumahan Afd 1, PT. TKWL Buatan Besar, Kecamatan Buatan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sekitar pukul 19:00 WIB, pada Hari Kamis 07 Maret 2024.

Penganiayaan/Pengeroyokan Yanng dilakukan kepada Farius Gulo (korban) yang diduga dilakukan oleh Tumeatulo Ndruru (Pelaku) dan Ohezatulo Ndruru (Pelaku) yang diduga masih saudara Kandung.

Atas terjadinya penganiayaan/pengeroyokan dengan nomor STPL/17/III/2024/SPKT/Polres Siak/Polda Riau, untuk saat ini pihak polres Siak telah menindak lanjuti terkait kejadian tersebut dan telah mengirim surat perkembangan SP2HP dengan maksud Gelar Perkara pada 9 April 2024, lalu di kirim pada 13 April oleh Penyidik Bripda Rivan Novriando Hutabarat kepada Farius Gulo melalui Chatt WhatsApp berupa PDF. Melalui gelar perkara yang dimaksud, yang perlu diketahui adalah tanpa di ikut sertakan Farius Gulo.

Pada Tanggal 09 April Farius Gulo ditelfon Melalui WhatsApp atas nama, 'Yosafad' anggota Polres Siak pada Tanggal 9 April 2024, untuk datang ke Polres Siak bersama saksi, tertanggal 10 April 2024 dan setelah datang ke Polres Siak/ruang penyidik dikatakan, "akan di gelar perkara," bukan karena sudah di gelar, sebagaima isi yang dituangkan itu melalui Surat SP2HP yang diterima Farius Gulo pada 13 April 2024 dan Farius Gulo Sangat Menyayangkan dan merasa dirugikan.

"Dengan adannya surat SP2HP pada tanggal 13 April 2024, Farius Gulo (korban) sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Siak dan berterimakasih banyak kepada kinerja jajaran Polres Siak untuk saat ini," ungkap Farius Gulo saat konfirmasi kepada awak media pada Hari Selasa tanggal 16 April 2024.

"Farius Gulo (korban) meminta kepada pihak penyidik atau jajaran Kapolres Siak untuk secepatnya menangkap terduga pelaku yang diduga telah kabur berapa hari lalu," harapnya.

Saat ini, Farius Gulo (korban) sangat menyangkan dan merasa dirugikan sebagaimana yang telah dituangkan didalam Surat Perkembangan SP2HP, bahwa Perkara telah digelar Pada Tanggal 09 April 2024, namun pihak Farius Gulo (Korban) atau beberapa Orang saksi dari Pihak Korban, tidak ada konfirmasi terkait gelar perkara dan tidak diserta ikutkan dalam Gelaran Perkara tersebut.

"Pada tanggal 09 April, Adapun Farius Gulo telah ditelfon melalui panggilan telepon/WhatsApp oleh Bapak Yosafad Simanjuntak pihak Penyidik Polres Siak untuk datang dan hadir pada tanggal 10 april 2024 ke polres Siak untuk dimintai keterangan atau Lanjutan wawancara terkait Kasus Farius Golu (korban) Penganiayaan/pengeroyokan pada dan telah dihadiri oleh Farius Gulo bersama 2 (dua) orang saksi," kata Farius Gulo.

Perlu digaris bawahi usai beberapa Hari, puluhan berita yang telah terbit di media Online (red), terkait kasus penganiayaan/pengeroyokan kepapa Farius Gulo (Korban) dan pada hari Minggu 14 Maret 2024, Aipda Nanda, agt Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau, mengirim Surat Undangan Melalui Chatt WhatsApp berupa PDF kepada Farius Gulo (korban) dan Athia alias Aturan Hia (Salah Satu Team Media Online), Heppynes Hia (Saksi) dan Arman Dopinius Gulo (saksi) Untuk Datang Hadir Dalam Rangka Klarifikasi Pada Hari Selasa, 16 April 2024 di Ruangan Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau.

Untuk saat ini, Farius Gulo, Athia alias Aturan Hia, Heppynes Hia dan Dopinius Gulo Memenuhi Undangan klarifikasi tersebut, bahkan korban dan beberapa saksi sangat berterimakasih, khususnya kepada Propam Polda Riau. (Tim/Rls)

Continue reading...

Ada Apa??? Diduga Kapolres Siak Dan Beberapa Anggotanya Intervensi Wartawan Dan Tidak Cepat Menanggapi Laporan Masyarakat

SIAK. Media Dinamika Global. Id.- Terkait kejadian diduga tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan kepada seorang karyawan PT. TKWL Buatan Besar, atas nama Farius Gulo (korban) di Perumahan Afd 1, PT. TKWL Buatan Besar, Kecamatan Buatan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sekitar pukul 19:00 WIB, pada Hari Kamis 07 Maret 2024.

Penganiayaan/pengeroyokan dilakukan oleh dua orang atas nama, Ohezatulo Ndruru (pelaku pertama) dan Tumeatulo Ndruru (pelaku kedua). Diduga pelaku Ohezatulo Ndruru dan Tumeatulo Ndruru masih saudara kandung.

Atas kejadian tersebut, Farius Gulo (korban) langsung melaporkan kejadian ke Polres Siak pada hari Jumat Tanggal 08 Maret 2024, dengan Nomor STPL/17/III/2024/SPKT/Polres Siak/Polda Riau.

Bripda Rivan Novriando selaku Penyidik memanggil Farius Gulo, Untuk Datang ke Polres Siak serta bersama dua orang saksi, atas nama Hasanema Waruwu dan Pinus Tinus Zai, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kejadian penganiayaan/pengeroyokan tersebut dan Bripda Rivan Novriando selaku Penyidik memperlihatkan hasil visum kepada korban dan saksi pada saat dimintai keterangan (Red), pada Hari Sabtu, 30 Maret 2024.

Setelah enam belas hari (16) Farius Gulo (korban) melapor, terjadi lagi kejadian penganiayaan/pengeroyokan di acara pesta, ditempat wilayah yang sama di PT TKWL dan pelaku yang sama (yang menganiaya (Farius Gulo selaku korban penganiayaan/pengeroyokan pada Hari Kamis 07 Maret 2024), bedanya pelaku bertambah menjadi empat (4) orang, lalu Pelaku masih saudara kandung dan korban dikejadian ini telah melaporkan juga di Polres Siak.

Pada Saat di konfirmasi ke Pihak Penyidik Polres Siak pada tanggal 01 April 2024 kemarin, "katanya sebelum tiba Hari Raya, kami pastikan menindaklanjuti laporan Farius Gulo, ternyata malah pelaku yang minggat ntah kemana dipindahkan.

Sebelumnya, Farius Gulo (korban) dan beberapa orang team media online pernah mendatangi Puskesmas Dayun untuk memintai keterangan Petugas Puskesmas Dayun, tapi pada saat mau izin untuk diwawancarai dan direkam oleh bebarapa orang Team Media online, beberapa Oknum (tidak tau nama) Petugas Puskesmas Dayun Melarang atau tidak mengizinkan untuk diwawancarai dan di ambil dokumentasi Oleh Beberapa Team Media Online, dengan Alasannya, ada undang-undang yang melarang merekam, walaupun hanya dokumentasi.

Lanjut, "Oknum Petugas Puskesmas Dayun langsung menelfon beberapa oknum Polisi yang bertugas di Polres Siak dan benar saja, tidak butuh waktu lama, langsung datang dua orang Oknum Polisi yang bertugas di Polres Siak dan sama juga melarang Awak Media Untuk memintai Keterangan Petugas Puskesmas Dayun," ucap Farius dan Tim awak media kepada Athia selaku Kaperwil.

Namun sangat disayangkan Laporan Farius Gulo pada tanggal 08 Maret 2024 belum mendapatkan keadilan dan diduga oknum Anggota Polres Siak (yang menangani kasus ini) terkesan tidak menangani dengan serius, dengan alasan tidak terbukti di hasil visum (Red).

"Harus diketahui akibat dari kejadian terjadinya penganiayaan/pengeroyokan Farius Gulo (korban) jatuh sakit, berobat terus-menerus ke klinik, bahkan pergi ke tukang urut, padahal sangat jelas terlihat di foto maupun divedio yang telah disimpan oleh Farius Gulo (korban), bahwa adanya beberapa bekas pemukulan, ada di bagian leher belakang, punggungnya memar dan biru," tegas Athia.

Atas kejadian Tindak Pindana penganiayaan/pengeroyokan kepada Farius Gulo (korban), Seorang awak media 'Athia' beberapa hari setelah Farius Gulo Melaporkan di Polres Siak, memberitakan di media Online "kabarinvertigasi.id" dan terkait photo salah seorang korban itu yang dimuat oleh Athia pada link berita tersebut, Bapak Kapolres Siak, AKBP Sujarwadi, S.I.K, M.Si, tidak setuju sampai memaksa untuk ditukar photo itu dengan Isi Rilis berita tersebut, "foto dan isi berita tidak nyambung seolah² menggiring opini kepada publik....korban mengalami luka serius," katanya Kepada Athia, Melalui Chat WhatsApp.

Lalu Athia Menanggapi, "terkait kejelasan dan bukti yang kita terima melalui foto dan video bahkan ada yang belum kita muat lagi komandan," balas Athia Kepada Bapak Kapolres Siak, Melalui chat WhatsApp.

Lanjut dibales sama Bapak Kapolres Siak, "hasil visum sudah jelas....Tidak ada bekas luka serius yang menyebabkan terganggu aktivitas sehari hari, Bisa kirim ke saya .bukti²nya," balesnya Melalui chat WhatsAp.

Athia menanggapi, sejak awalnya sudah kukonfirmasi dan sudah kukirim la sama Pak Komandan, dan sekarang pun sudah cukup luas kejelasan saya dari Centtingan kita ini bahwa photo yang dimaksud itu photo korban lagi setelah Farius gulo korban, sudah saya jelaskan bahwa begitu pernyataan dan dokumentasi yang saya terima dari sumber sesuai dengan yang saya muat pada berita media kami, lain daripada itu kami pun mempunyai Hak Tolak la Pak. Namun Bapak Kapolres Siak masih saja terus memaksakan agar harus diganti photo yang dimaksud dan mengatakan akan melaporkan ke Dewan Pers. Athia pun menanggapi silahkan la Pak Komandan, ini kuberikan Nomor Tlp Ketua Dewan pers bilamana diperlukan.

Sedangkan Pernyataan kedua Oknum Polisi yang datang kepuskesmas Dayun dan penjelasan secara lisan Bripda Rivan Novriando Selaku Penyidik saat itu dan Chat WhatsApp pada saat dikonfirmasi kepada Bapak Kapolres Siak, AKBP Sujarwadi, S.I.K, M.Si,. Diduga Mengintimidasi, Mengintervensi serta Menghalang-halangi Tugas Seorang Wartawan (Jurnalistik) dan menimbulkan banyak Pertanyaan, kecurigaan, ada apa dan kenapa, bahkan lama penanganannya dan dianggap tidak cepat merespon Laporan Masyarakat," ucap Athia.

Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU pers No.40 tahun 1999, mestinya Beberapa Oknum pihak petugas Puskesmas Dayun dan Dua Orang oknum Polisi Polres Siak itu, memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi.

Sebagaimana di atur dalam pasal 33 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik (KIP), oleh karena itu jika tidak merasa tanpa ada yang ditutup-tutupi Mengapa melarang wartawan merekam untuk dokumentasi dan pada UU No.40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1) tertulis"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Sedangkan pasal 4 berbunyi "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi Warga Negara."

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

"Wartawan itu, dikenal karena tulisannya dan profesinya yang dilindungi oleh UU Pers tahun 1999 tentang pers," tegas athia.

"Tapi Faktanya sampai sekarang, sampai berita ini terbit, terkait kasus tindak pidana penganiayaan/pengerokan terhadap saudara Farius Gulo, belum ada kejelelasan dan titik terang (Red), sedangkan Pelaku kabur secara sembunyi," tutup Athia.

Kemaren Pada Hari Rabu tanggal 10 April 2024, Farius gulo selaku korban dan para saksi sambil ditemani oleh teman Awak media online. Melalui panggilan Hp/telpon seluler dari Pihak Polres Siak kepada Farius gulo untuk datang kembali ke Polres Siak memberi kembali keterangan dan sesampainya di Polres sudah ganti lagi penanganan laporan Farius gulo.

Anehnya, sudah berkali-kali Farius gulo bersama saksinya di panggil ke Polres untuk memberi keterangan dan begitu Penanganan laporan nya sudah beberapa pihak Polres Siak gantian, sedangkan pelaku selama sebulan lebih terlapor belum pernah dipanggil hingga berakhir pergi pada sabtu kemaren 6 April 2024, ada apa dengan Polres Siak.??

"Kami Berharap, semoga isu berita dan kejadian ini sampai kepada Bapak Kapolda Provinsi Riau, Irjen Mohammad Iqbal dan Bapak Kapolri, Jendral Pol. listyo Sigit Prabowo, serta memberikan sanksi kepada Oknum-oknum Anggota Kepolisian khususnya Oknum-oknum Anggota Kepolisian Polres Siak yang menangani kasus ini, dimana diduga sengaja melakukan, intimidasi, Intervensi, menghala-halangi Tugas Wartawan/Jurnalistik serta kemerdekaan pers dikekang dan terkesan membiarkan begitu saja kasus ini tanpa ada kepastian Hukum," tutup athia. (Putra L)

Editor : ADR

Continue reading...

Viralkan,,,,, Diduga Akun Tiktok Zega05.445 Alias Fajar Zega, Sering Menghina Dan Cemarkan Nama Baik Seseorang

PEKANBARU. Media Dinamika Global. Id.- Usai Salah akun tiktok atas nama 'N E K O P O I/@waruwu-27 dan DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987' di viralkan dibeberapa media Online dan hampir dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tiba-tiba Hilang (di blokir/banned) pada 03 April 2024.

Saat ini pengguna Sosial Media (Sosmed) Khususnya Aplikasi Tiktok semakin Rame tapi tidak Bisa dipungkiri, masih banyak oknum-oknum yang salah mempergunakan dan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, terutama pada saat Live dan Mengapload foto seseorang di akun tiktok mereka (pengguna).

Diduga akun tersebut di blokhir (banned), namun yang diduga pelaku karna merasa hebat dan tidak takut dengan Hukum (Kebal) masih berkelanjutan, melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mengandung unsur Pidana, yaitu mencemarkan nama baik seseorang, menghina, mencaci maki, menyebarkan aib/berita bohong (Hoax) dan mengancam keselamatan seseorang melalui live dan postingan nya ditiktok.


Nama-nama akun yang diduga dibuat oleh salah satu oknum pengguna Tiktok atas nama '@Zega05.445 alias ZG,05' dan @dekor477.01 alias N E K O P O I,'. Setelah ditelusuri diduga pelaku tinggal di Kepulauan Riau, Natuna dan memiliki akun Instagram atas nama, "fazawa Zega" pada hari Selasa 09 April 2024.

Lanjut, beberapa orang korban (nama tidak disebut) saat ditanyakan awak media, bahwa membenarkan pemilik akun tiktok "@Zega05.445 alias ZG,05' dan @dekor477.01 alias N E K O P O I," sudah meresahkan bahkan sudah banyak melakukan aksinya dengan menggunakan akun tiktok yang lain, bahkan pada saat ini oknum yang diduga pelaku mengapload salah satu foto HL (korban) dengan memberikan keterangan Bohong di unggahannya Tiktoknya tersebut.

Pada saat ini diduga beberapa akun tiktok yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, atas nama:

1. @Zega05.445 alias ZG,05.

2. @dekor477.01 alias N E K O P O I.

3. @laiaaaaa76 alias don't as me.

4. @what99.01 alias penjinak.

"Nama-nama akun tiktok di atas digunakan oleh satu orang dan sengaja untuk melakukan aksinya yang sangat tidak terpuji pada saat Live (di room) serta beberapa unggahanya tiktok tersebut bahkan dikatakan layaknya diduga pelaku berperilaku sudah tidak manusiawi dan diduga namanya, fajar Zega," ungkap salah satu korbannya saat konfirmasi awak media, Selasa 09 April 2024.

"Saat ini diduga pelaku melancarkan aksinya yang tidak terpuji di Live tiktok (room) pada malam hari dengan menggunakan Bahasa Nias dan hampir tiap malam, "@Zega05.445 alias ZG,05, @dekor477.01 alias N E K O P O I, @laiaaaaa76 alias don't as me dan @what99.01 alias penjinak," ucap salah satu korban.

Lanjut, Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUHP sebagai berikut :

1. Pasal 310 KUH Pidana (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“, (2)

2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Lanjut, di Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perlu diketahui bersama, HL (korban) membenarkan dan tegaskan, "saya terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti unsur pidananya serta secepatnya menempuh Jalur Hukum dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Republik Indonesia (APH) untuk segera mengamankan yang diduga pelaku dan diberi efek jera sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik ini (Red)," pintanya saat konfirmasi sama awak media. (Putra L)

Continue reading...

Oknum Kepolisian Polres Rohil Bermain Narkoba

  

Ujung Tanjung. Media Dinamika Global. Id.- Pengadilan Negeri Rokan Hilir hari ini Rabu 3 April 2024 menyidangkan perkara No. 121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl dugaan tindak pidana Narkotika dengan tersangka Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkotika Polres Rohil) dan Simon Alex Sandi Siagian (anggota Buser Polres Rohil).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi namun sidang hari ini di tunda dengan alasan Penasehat hukum terdakwa tidak hadir maka sidang di tunda dengan waktu yang tidak pasti.

Perkara penyalahgunaan narkotika yg melibatkan Kanit Narkotika beserta anggota Buser telah merenggut nyawa anggota kepolisian Polsek Pujud Alm. Briptu JDS, dimana Alm. Briptu JDS di katakan meninggal akibat Over Dosis (OD) namun di tubuh Alm. Briptu JDS banyak luka memar sehingga keluarga Almarhum tidak menerima dan melaporkan kejanggalan kematian anaknya ke Polda Riau dgn laporan polisi No. LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024.

Setelah pihak media mencoba menghubungi penasehat hukum keluarga Alm. Briptu JDS dan meminta tanggapannya mengenai persidangan Perkara Narkotika tersebut perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS, Jaka Marhaen S.H membenarkan bahwa benar perkara yang di sidangkan hari ini baru perkara Narkotikanya sedangkan laporan dugaan kematian tidak wajar nya masih berproses di Polda Riau.

Pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda merupakan satu rangkaian peristiwa namun didalamnya terdapat dua dugaan tindak Pidana. Namun dalam perkara Narkotika yang sedang berjalan banyak terjadi keanehan dimana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda terutama kejadian di Kafe tempat mereka pesta Narkotika baik alur atau pun orang orang yang berada di TKP tersebut.

Dan dalam surat dakwaan JPU terlihat jelas untuk kedua tersangka yang notabene nya Kanit Narkotika dan anggota Buser diduga di giring pada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika) dengan ancaman hukum ringan, jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan hukum di Indonesia. Papar Jaka Marhaen S.H perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS.

Secara terpisah ketika awak media membaca Dakwaan JPU ada keanehan di temukan awak media dimana ada empat orang yang mengkonsumsi mengapa ada satu wanita yang tidak di tahan dan didalam proses perkara ini ini merupakan tanda tanya besar dan tanggung jawab kita bersama untuk mengungkap kebenaran agar hukum dapat di tegakkan. 

Continue reading...