Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Lantaran Kesal Hutang Tak Dibayar, Karyawan Koperasi Nekat Curi HP Nasabah



Pringsewu. Media Dinamika Global.id - Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial ADS (22). Warga Pekon Ganjaran, Pagelaran, Pringsewu ini ditangkap dirumahnya pada Selasa (20/2/2024) dinihari sekira pukul 04.00 Wib.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka ADS ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit handphone bermerk  iPhone 11 seharga Rp. 5 juta milik korban, Mariana (30) warga Kecamatan Pagelaran.

Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Cafe Cabrio Garden, di Pekon Sidoharjo, Pringsewu.

Kapolsek menyampaikan, kronologis kejadian berawal saat tersangka ADS mendatangi korban di Cafe Cabrio Garden dengan maksud hendak menagih hutang koperasi sebesar Rp.2,5 juta, saat itu korban mengaku belum bisa membayar hutang tersebut karena belum ada uang. 

Kesal hutang tidak dibayar, tersangka ADS kemudian mengambil iPhone milik korban yang tergeletak di paha korban, sambil berkata "saya ambil HP nya" dan kemudian pergi meninggalkan korban.

Mengetahui HP nya diambil, korban sempat meminta tersangka untuk menyerahkan kembali HP miliknya karena HP tersebut digunakan untuk bekerja, namun tersangka tidak mengembalikan HP tersebut dan malah pergi sambil memaki-maki korban.

"Tidak terima dengan perbuatan tersangka, lalu pada tanggal 17 Februari 2024 korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian," jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/2/2024) siang.

Adanya laporan pengaduan korban, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan perkara. 

Tersangka ADS berhasil diamankan tiga hari kemudian. Dihadapan polisi pria yang dalam keseharian bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam ini mengaku nekat mencuri HP korban karena kesal hutang sebesar Rp.2,5 juta tidak segera dibayar-bayar.

"Dari tangan tersangka Penyidik juga berhasil menyita barang bukti 1 unit HP iPhone 11 warna hitam milik korban," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di mapolsek Pringsewu kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara," tandasnya (ytn)

Continue reading...

Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Oknum Satpam Dan Pengedar Sabu



Pringsewu. Media Dinamika Global. Id.-  Seorang anggota Satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di Mall pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu berinisial WR (30) warga Pekon (Desa) Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersanga WR ditangkap polisi di tempat kerjanya di komplek pendopo Kabupaten Pringsewu pada Senin (19/2) sekira pukul 09.00 Wib . dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuatan dari sedotan dan 1 unit ponsel.

Dari penangkapan WR, lanjut kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial HI (25), warga pekon Tanjung Kemala Kecamatan pugung, Kabupaten Tanggamus. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap dirumahnya berselang dua jam kemudian atau pukul 11.00 Wib.

Dari tangan HI ini, kata kasat, Polisi kembali menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor. “Tersangka HI ini diduga kuat berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu,” ujar Kasat Narkoba pada Selasa (20/2/2024) siang.

Kasat menyebut pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyampaikan jika kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksomal hingga 12 tahun penjara.” tandasnya (ytn)

Continue reading...

MF Dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan Di Mapolsek Woha


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Kurang Dari 24 Jam Satu Dari Lima Komplotan Pencurian Ikan Bersenjata Berhasil Diciduk Personel Polsek Woha. Personel Polsek Woha Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan  salah satu terduga pelaku pencurian ikan yang meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Aksi pencurian ikan tersebut terjadi di tambak so sancara Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Sabtu, 17/02/24 sekira pukul 20.00. WITA.

Kasus pencurian ikan milik  H. SF L/50  Warga Desa Penapali itu awalnya diketahui oleh Seorang warga berinisial IM yang berada di sekitar TKP melihat beberapa orang sedang mengambil ikan milik korban menggunakan alat penangkap ikan/ pukat.

Sementara beberapa orang terduga berada di pematang tambak untuk melihat situasi IM yang melihat kejadian tersebut dari kejauhan menegur tindakan para pelaku namun teguran itu dibalas dengan tembakan menggunakan senjata api rakitan oleh para terduga, IM yang ketakutan akhirnya lari menyelamatkan diri.

Korban yang mendengar hal itu mendatangi Mapolsek Woha melaporkan kejadian tersebut ke Sentral pelayanan Terpadu Polsek Woha.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Woha AKP Sudirman SH, memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intel untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan para terduga.

Tidak lama kemudian personel Polsek Woha berhasil mengendus salah satu Komplotan Pelaku yang berinisial MF L/30 Warga Desa Penapali dan tanpa membuang waktu personel Polsek Woha yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Aipda Andi Maulana bergerak menuju kediaman terduga.

Sesampainya di kediaman terduga petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek rumah terduga. dan pada saat dilakukan penggerebekan terduga bersembunyi didalam lemari namun aksi terduga dapat di ketahui oleh petugas.

Sekira pukul 01.00. dini hari terduga pelaku berhasil diamankan dan digelandang menuju Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dihadapan petugas MF mengaku melakukan aksi jahatnya itu bersama empat rekannya yang sampai saat ini masih di buru petugas.

Sementara itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.,MIK., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman membenarkan pihaknya telah mengamankan salah satu dari lima komplotan pencurian ikan yang meresahkan masyarakat pemilik tambak ikan diwilayah Kecamatan Woha.

"Benar kami telah mengamankan saudara MF sedangkan ke empat rekannya yang sudah kami kantongi indentitas nya itu sampai saat ini masih kami buru" Tegasnya.

Saat ini MF dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Woha untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(***)

Continue reading...

Pengakuan Pembunuh Sekeluarga Di Penajam Saat Diinterogasi, Akui Perkosa Mayat Eks Pacar Dan Ibunya


Lokasi Kejadian. Rumah korban di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), tempat di mana korban sekeluarga dibunuh.

Kecamatan Babulu, Media Dinamika Global.id.~ Remaja berinisial JND mengakui telah membunuh satu keluarga yang beranggotakan lima orang di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pelaku yang masih berusia 16 tahun itu membunuh lima orang sekaligus yang terdiri atas ayah, ibu, dan tiga anaknya pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Kelima orang yang dibunuh JND tersebut antara lain ayah bernama Waluyo, istrinya Sri Winarsih, kemudian ketiga anak pasutri tersebut masing-masing berinisial RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).

Adapun pelaku JND diketahui pernah menjalin asmara dengan korban RJS. Namun, hubungan asmara keduanya kandas lantaran tidak direstui orang tua sang gadis.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto mengatakan, pelaku JND tidak hanya membunuh kelima orang tersebut, tetapi juga melakukan perbuatan asusila terhadap dua mayat korban.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa, setelah itu ditinggalkan,” kata Supriyanto seperti dikutip dari  Kaltim, Rabu (7/2/ 2024).

Ihwal aksi pemerkosaan yang dilakukan JND terhadap mayat mantan pacarnya dan ibunya itu pun diakui oleh pelaku saat diinterogasi polisi. 

Dilansir dari pengakuan pelaku JND saat dinterogasi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, pelaku JND tampak tengah ditanyai oleh dua pria yang diduga polisi terkait dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.

Adapun petikan pernyataan JND saat diinterogasi polisi yakni sebagai berikut:

"Leher juga?" tanya polisi.

"Kepala dua kali," jawab JND yang

"Semangat, eh jangan lemas begitu," ucap seorang perempuan.

"Kepala empat kali kali ya," kata pelaku.

"Kamu buka kelambu langsung kamu tebas gitu?" tanya polisi tegas.

"Iya lima kali kepala," jawab Junaedi.

Lalu, di sela-sela proses introgasi tersebut, pelaku JND sempat menyandarkan kepalanya ke meja.

"Berarti si R yang terakhir kamu bunuh?" tanya seorang perempuan.

"Iya," jawab JND lemas.

Selanjutnya, pelaku JND membuat pengakuan mengenai pemerkosaan yang sempat dilakukannya terhadap mayat mantan kekasihnya RJS dan ibunya. Hal tak senonoh itu dilakukan pelaku secara bergantian.

"Saat kamu melakukan persetubuhan itu, langsung?' tanya seorang perempuan lagi.

"Iya," kata Junaedi.

"Yang dibunuh R dulu apa mamahnya?" tanya lagi polisi.

"Mamahnya," jawab Junaedi.

"Berarti balik lagi ke kamar (mamahnya untuk memperkosa)," kata polisi yang kemudian dibenarkan oleh pelaku JND.(sekjenMDG)

Continue reading...

Miliki Dan Kuasai 7,10 Gram Narkoba Jenis Shabu Siap Edar Pria Ini Diamankan Satreskoba Polres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kian intensif melakukan upaya memberangus peredaran dan penyalah gunaan Narkoba di Wilayah Hukumnya. Upaya tersebut terus membuahkan hasil, dengan diungkapnya sejumlah kasus Narkoba di Kabupaten Bima.

Terkini, Jum,at  Tanggal 2 Pebruari  2024 Sekitar pukul 10.00 Wita, Sat Res Narkoba Polres Bima kembali mengamankan satu  orang terduga tepatnya di Watasan Desa Rato , Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.Kabupaten Bima.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K, M.I.K., lewat Kasat Narkoba : Iptu Sukardin, SH, Minggu (04/02/24) di ruang kerjanya.

 “Iya, personil Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan 1 orang warga yang diduga menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu.” Ungkap Kapolres Bima, mengutip Kasat Narkoba.

Terduga yang diamankan berinisial  (IS L/25)Warga Desa Tumpu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Iptu Sukardin meneruskan, IS  diamankan bersama Barang Bukti berupa  narkotika jenis shabu dengan berat bersih bruto 7,10 gram siap edar serta barang bukti lainnya.

 “Hasil penggeledahan Barang Bukti ini turut disaksikan anggota dan warga setempat,” ujarnya.

Dituturkan Iptu Sukardin, pengungkapan kasus Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang didapat personil Satres Narkoba Polres Bima.

Informasi, menyebutkan adanya transaksi Narkotika Jenis Shabu di Watasan desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Merespon informasi itu, Kasat Narkoba Polres Bima langsung menerjunkan personilnya / tim Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Satreskoba Aipda Arif Rahman S.sos untuk melakukan penyelidikan dengan memantau lokasinya.

Rupanya informasi tersebut benar adanya, karena setiba di lokasi, petugas melakukan tindakan hukum dengan menciduk  terduga yang saat itu tengah mengendarai  sepeda motor dan diduga akan melakukan melakukan transaksi Shabu.

Terduga sendiri sempat hendak kabur dari lokasi dan membuang barang  bukti namun petugas yang memang sudah siaga penuh berhasil mengamankan dan menemukan barang bukti Narkoba Jenis Shabu dan BB lainya.

“Personil langsung melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankannya terduga pelaku dimana kegiatan tersebut disaksikan warga sekitar. Pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.” Tutur Iptu Sukardin.

Selanjutnya petugas melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku yang kemudian mengaku bahwa benar barang barang yang ditemukan sebagaimana tersebut diatas merupakan miliknya.

"Benar saudara IS kami amankan dengan barang bukti  Narkoba Jenis Shabu dengan berat 7,10 gram dan sejumlah barang bukti lainnya". Kata Iptu Sukardin.

Saat ini terduga  bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. ( Humas )

Continue reading...

Personel Polsek Woha Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Di SPBU Desa Rabakodo


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang berhasil diamankan Polsek Woha Polres Bima Polda NTB. Kasus penganiayaan itu terjadi di Stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima Senin (29/01/24) Sekira Pukul 14.00. WITA siang kemarin.

Penganiayaan yang melukai pegawai SPBU yang berinisial SM (L/26) Warga Desa Rabakodo yang dilakukan oleh terduga IM (L/38) Warga Desa Kawuwu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Kasus tersebut berawal terduga pelaku mengantri untuk mengisi BBM, tidak lama kemudian terduga mengomel dengan bahasa "saya dari tadi minta diisikan BBM namun kamu tidak layani".

Setelah itu pelaku mengeluarkan sebilah parang yang disimpan di pinggangnya lalu menebas parang tersebut dan mengenai lengan kanan korban setelah itu terduga pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut mengejar terduga pelaku tepatnya di depan kantor camat Woha pelaku diamankan oleh warga.

Personel Polsek Woha yang mendapat informasi itu langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku dari amukan masa yang tersulut emosi karena perbuatan terduga pelaku.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK.melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH membenarkan adanya kejadian itu dan mengamankan terduga pelaku.

"Benar kami telah mengamankan saudara IM dan saat ini terduga sudah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut". Ujarnya.

Dugaan sementara motif pelaku tersinggung dikarenakan mengantri  pada saat mengisi BBM di SPBU Desa Rabakodo Tutupnya.(***)

Continue reading...

Selama Empat Hari Diburu, Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polsek Monta


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Personel Polsek Monta  Polres Bima Polda NTB dikendalikan oleh Kapolseknya AKP Takim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian. Terduga pelaku yang berinisial AD (L/24) warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian Geomembran milik   MT (L/46) Warga Desa Sie.

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu 21/01/24 Sekira Pukul 03.30. WITA dini hari di Desa Wilamaci Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Mengetahui adanya pencurian tersebut korban melaporkan ke Kantor Kepolisian Sektor Monta.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Monta AKP Takim memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan pada Selasa 23/01/24 sekira pukul 17. 00.Wita personel Polsek Monta berhasil menemukan barang bukti  di Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Sehari setelah itu tepatnya kamis malam (24/01/24) sekira pukul 19.30 WITA personel Polsek Monta mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kediaman di Desa Tolouwi.

Tanpa membuang waktu Aipda Suherman dan dua anggota lainnya bergerak menuju TKP dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku.

Saat diamankan terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dengan memberontak dan memprovokasi warga sekitar namun dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan terduga.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., melalui Kapolsek Monta AKP Takim membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian.

"Ia benar Kami telah mengamankan saudara AD Warga Desa Tolouwi karena diduga kuat melakukan pencurian". Ujarnya.

Saat ini terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut.(Humas)

Continue reading...