Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Korban Dugaan Penipuan Minta Polres Dompu Genjot Kasus Dialaminya Dan Belum Terima SP2HP


Dompu- NTB, Media Dinamika Global.Id._ Korban dugaan penipuan oleh oknum warga Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abdul Gafur (41 tahun) meminta pihak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Dompu segera menggenjot kasus yang menimpanya.


Masalahnya  dugaan penipuan yang telah dilaporkan sejak sekitar Juli 2023 lalu kepada aparat kepolisian setempat tak kunjung  menemui titik terang. Abdul Gafur juga sejak kasus tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian sampai saat ini belum pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), walaupun pihaknya sudah beberapa kali menyambangi penyidik dan menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.

“Sampai hari ini saya belum pernah menerima SP2HP. Penyidik hanya pernah memberi tahu saya bahwa terlapor sudah menjadi TO (Target Operasi),” kata Abdul Gafur melalui layanan media sosial whatshapp, Sabtu (2/3/2024).

Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima itu menceritakan kronologi kasus dugaan penipuan yang dialaminya. Menjelang akhir tahun 2022 lalu ia menerima unit  barang berupa mobil pick up EA 8308M yang digadai oleh Perempuan 39 tahun berinisial LLS, oknum warga Desa O’o Kabupaten Dompu dengan membayar biaya Rp27 juta. Dalam perkembangannya, uang yang ia keluarkan membengkak menjadi Rp31 juta termasuk untuk memberbaiki mobil tersebut.

Sebelum transaksi serah terima uang dan barang, kata Gafur, oknum warga berinisial LLS itu menjamin mobil yang ia gadai tidak memiliki masalah apapun. Namun nyatanya dalam perkembangannya saat ia menggunakan mobil tersebut ternyata bermasalah dengan perusahaan pembiayaan (finance), sehingga mobil itu disita dan diamankan di Polres Bima Kota pada 23 November 2022.

“Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Saya sudah melakukan berbagai upaya persuasive atau kekeluargaan. Bahkan sudah difasilitasi oleh Pemerintah Desa O’o di Kabupaten Dompu,” kata Abdul Gafur.

Saat fasilitasi pertama oleh Pemerintah Desa O’o Kabupaten Dompu, oknum warga tersebut hadir di kantor desa dan menandatangani surat damai di atas materai, yang di antaranya memuat sejumlah poin, di antaranya berjanji mengembalikan kerugian korban Rp31 juta dalam jangka enam bulan terhitung sejak surat kesempakatan ditandatangani pada 5 Desember 2022. 

Dikatakan Gafur, sampai dengan deadline waktu yang disepakati, oknum warga Desa O’o Kabupaten Dompu dan suaminya berinisial Pur tidak memiliki itikad baik mengembalikan uang miliknya. Bahkan saat upaya mediasi oleh pihak pemerintah desa setempat, oknum  itu tidak hadir.

Melihat tidak ada itikad baik dari oknum warga tersebut, Kepala Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Wawan Wiranto melalui surat Nomor: Pem 16.8/328/2023 tertanggal 26 Juni 2023 mengirim surat yang ditujukan kepada Kapolres Dompu meminta masalah yang sebelumnya sempat difasilitasi di tingkat Pemerintah Desa O’o agar diselesaikan pihak Polres Dompu.


“Sebelumnya sudah ada informasi secara verbal dari penyidik akan gelar perkara. Namun sampai hari ini kami tidak pernah menerima SP2HP,” kata Gafur.

Bagaimana tanggapan pihak Polres Dompu? Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dompu, Inspektur Satu Ramli menegaskan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abdul Gafur statusnya tidak mangkrak.

“Kalo mau tau silakan ke polres supaya jelas. Setiap penanganan kss tetap kami berikan SP2 hpnya,” kata Inspektur Satu Ramli menjawab wartawan melalui layanan media sosial pesan whatshapp, Sabtu (2/3/2024).

(MDG Red).
Continue reading...

Inisial AH Koperatif Serahkan Diri di Polda NTB, Bukan Ditangkap di Kos-Kosan


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.-  Beredar berita penangkapan inisial AH salah satu terduga pelaku kasus pembakaran Logistik Pemilu 2024 di kecamatan Parado kabupaten Bima di sejumlah media beberapa hari lalu.

Inisial AH merupakan putra kelahiran Bima berstatus sebagai Mahasiswa disalah satu Universitas di kota Mataram-NTB.
Diberbagai media online maupun media cetak, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH menyatakan bahwa salah satu terduga pelaku pembakaran logistik Pemilu di kecamatan Parado kabupaten Bima berinisial AH ditangkap di kos-kosan kelurahan Pagesangan kota Mataram, padahal yang sebenarnya  Inisial AH koperatif menyerahkan diri di Polda NTB, usai AH mengetahui dirinya dijadikan status DPO dan ditemani oleh kami.

Hal tersebut disampaikan Ketua  FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA SADAR HUKUM (FKM-SH) Sahrul Ramahan.

Sahrul Ramadan membatah Kasat Reskrim Polres Bima memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Penyataan Kasat tersebut diduga memberikan penyataan bohong dan sangat disayangkan," ucap Ketua FKM-SH, melalui Via WhatsAppnya, Minggu, 3/3/24.

Sementara, Dewan Pakar DPW BARISAN PEMUDA BIMA BALI-NUSRA (BARDAM NUSA), Irfan Kilat mengatakan, bahwa pada hari Kamis, 29 Feruari 2024 Jam 11:33 Wita. Kami berserta Ketua BARDAM dan Ketua FKM-SH menemani inisial AH untuk menyerahkan diri di Polda NTB usai AH mengetahui dia dijadikan DPO. 

"Waktu itu pihak Polda NTB mengapresiasi langkah Koperatif yang dilakukan oleh AH," tuturnya.

Lanjut Irfan Kilat, saat itu yang menerima kami Kasubdit I Dit Intelkam Polda NTB, Kompol Heru Windiarto, SH dan Jatanras Dit Reskrim Umum Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, SH.MH.

"Pernyataan Kasat Reskrim Polres Bima di sejumlah media itu tidak banar, bahwa AH ditangkap di Kos-kosan dan yang benar adalah AH menyerah diri di Polda NTB dan ditemani oleh kami," tegasnya.

Ditambahkan Irfan Kilat, pada saat itu juga, Kasubdit I Dit Intelkam Polda NTB Kompol Heru Windiarto, SH mengungkapkan, kami memberikan nilai positif dan apresiasi langkah yang dilakukan oleh AH, karena koperatif dan bisa membantu Kepolisian dalam penyelidikan sehingga kasus ini bisa diselesaikan, dan kondusif kembali, kata Irfan Kilat.

Sekali lagi, Fakta sebenarnya, AH koperatif menyerahkan diri di Polda NTB ditemani, teman-teman FKM-SH, DPW BARDAM Bali-Nusra, dan diterima Pihak Polda NTB, pungkasnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, SH.,SIK, belum memberikan tanggapan, saat dikonfirmasi awak media ini melalui via WhatsApp. Minggu, 3/3/24.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Curi Kabel Listrik PT. STM, Pria di Dompu Diringkus Polisi


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Hu'u mengungkap sekaligus menangkap seorang terduga pelaku pencurian Kabel listrik milik PT. STM inisial AN (17) asal Nanga Doro Desa Hu’u Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Dari tangan terduga, tim berhasil mengamankan Barang bukti yang disembunyikan di sekitar lahan jagung milik terduga berupa Beberapa buah kulit kabel sisa bongkaran, Kawat tembaga dalaman kabel 1 karung, Besi 1 batang sekitar panjang 1 meter.

Pengungkapan ini dibenarkan Kapolsek Hu'u Ipda Sumaharto yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa terduga diamankan bersama barang bukti beberapa kawat dan besi, Timsus Polsek Hu’u di pimpin oleh Kanit Ik Polsek Hu'u Aiptu Sarifuddin.

"Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan pihak PT STM pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti telah di amakan Mako Polsek Hu'u," sebut Kapolsek, Jum'at (1/3/2024) sekira pukul 13.00 Wita.

Dari hasil interogasi, terduga mengaku bahwa para pelaku berjumlah 13 orang, semuanya warga Dusun Nanga Doro yang kini masih dalam incaran kepolisian.

Kapolsek menambahkan, dengan adanya penangkapan tak menutup kemungkinan menimbulkan Reaksi boikot jalan Raya di Dusun Nanga Doro. 

Untuk itu perlu dilakukan penggalangan terhadap warga, Tokoh dan pemerintah terkait demi terciptanya Sitkamtibmas yang aman dan kondusif.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Curi Satu HP, Polsek Manggelewa Berhasil Ringkus 4 Terduga


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Personil Polsek Manggelewa dalam hal ini Timsus Singa Malewa Polsek berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Handphone milik warga bernama Safrudin, tepatnya di Dusun Makmur, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu.

Belakangan, terduga sejumlah satu orang, namun dari rentetan pengungkapan barang bukti malah melibatkan 3 orang remaja yang kedapatan hendak menjual barang bukti 1 (satu) unit Handphone.

Pengungkapan ini dibenarkan Kapolsek Manggelewa, Ipda Bukhari Maha Putra, SH., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa pada Jum'at (1/3/2024) sekira pukul 23.00 Wita Tim meringkus 4 (empat) terduga dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor. 

Kronologisnya, berawal dari informasi warga yang mendapati ada 3 (tiga) orang remaja masing-masing inisial AL, FA dan FR., hendak menjual 1 (satu) unit handphone dengan ciri sesuai laporan korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim mengejar terduga hingga berhasil mengunci ketiga terduga untuk dilakukan introgasi awal. Dari pengakuan ketiga remaja tersebut, bahwa Handphone yang dimaksud dijual atas perinta pria inisial AJ yang tak lain ipar dari korban sendiri.

Tak menunggu lama, tim kemudian memburu terduga hingga didapati Tengah berboncengan sepeda motor dengan temannya, dan saat itu juga tim langsung membekuk terduga kemudian diamankan ke Mapolsek Manggelewa untuk diproses lebih lanjut.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Polres Kabupaten Bima Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba


Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Satresnarkoba Kepolisian Resor Bima Polda NTB berhasil mengungkap 9 (Sembilan) kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu-shabu di Bulan Januari sampai Februari 2024.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin kegiatan Press Release yang digelar di depan Kantor Satresnarkoba Polres Bima, Jum’at (01/03/24) Pukul 08.30 Wita.

Dari 9 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 9 orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita BB jenis Shabu-shabu dengan berat bersih 255,10 gram.

“Satresnarkoba Polres Bima selama Bulan Januari hingga Februari 2024 telah mengungkap 9 kasus Narkotika, dan menetapkan 9 orang tersangka serta mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan Netto 255,10 gram,” ujar Kapolres Bima.

Kesembilan pelaku tersebut, kini telah disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dirincinya, selama Bulan Januari sebanyak 5 kasus yang diungkap, 5 pelaku diamankan, dan Shabu-shabu yang disita Netto 6,02 gram.

Adapun 5 pelaku dimaksud, yakni IB (L/35) warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, GF (L/18) warga Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, AU (L/26) warga Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, MM (L/23) warga Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan SN (L/29) warga Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Sedangkan selama Bulan Februari 2024, ada 4 kasus yang diungkap, 4 orang diamankan, dan Shabu-shabu yang disita Netto. 249, 08 gram.

Keempat pelaku tersebut, adalah IW (L/25) warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, MA (L/45) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, SR (L/37) warga Desa Sambane Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, dan AG (L/34) warga Desa Tambe Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

“Jadi sekali lagi total kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bima adalah sebanyak 9 kasus, jumlah tersangka sebanyak 9 orang, dan Barang Bukti jenis Shabu yang disita berat bersihnya 255,10 Gram,” pungkas Kapolres ditemani Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Abdul Malik, SH, Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, dan sejumlah perwira lainnya.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Tiga Pria di Dompu Curi Sarang Walet Berhasil Diringkus Polisi


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Dipimpin langsung Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin, bersama Unit Reskrim berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku  pencurian sarang burung Walet, di Dusun Padamara, Desa Kempo, Kabupaten Dompu, Senin (26/2/2024) sekira pukul 02.30 Wita.

 Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan korban bernomor Polisi /02 /II/2024/SPKT/Sek. Polsek kempo/Res.Dompu POLDA NTB, atas nama Muhammad Yusril (22), salah satu anggota Polri, tanggal 25 Februari 2024.

Dalam keterangannya, Kapolsek mengungkapkan bahwa terduga pelaku berjumlah 3 (tiga) orang masing-masing, inisial SA (29), asal Dusun Woro Jaya, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, RT (22) warga Dusun Kalate dan AW (24) warga Dusun Saleko Desa Kempo, Kabupaten Dompu.

"BB satu keresek plastik warna merah yang berisi sarang burung walet," ungkap Kapolsek.

Awalnya, kata Kapolsek, pada Minggu (25/2/2024) sekira pukul 10.00 Wita korban mendapatkan informasi via telpon dari warga yang tinggal di samping gedung walet miliknya tersebut gembok besi yang menjadi pengunci di gedung walet milik pelapor tersebut sudah tidak ada di Pintu Masuk.

"selanjutnya korban mendatangi gedung walik korba pada saat sesampai di TKP korban sudah melihat ada bekas Congkelan yang berada di Pintu besi Gedung walet," ujar Kapolsek.

Selanjutnya, korban masuk mengecek ke dalam Korban melihat kise yang berbentuk kota tempat bersarangnya burung walet tersebut sudah banyak yang berjatuhan ke lantai. Korban juga melihat di samping kota tersebut banyak telur walet yang sudah pecah.

"Pada saat melihat ke atas ternyata sarang walet sudah tidak ada tersisa hanya melihat burung walet yang berkeliaran tanpa ada sarangnya," jelasnya.

Menyadari Gedung Sarang Walet miliknya di bobol, Korban mendatangi Kantor Polisi Polsek Kempo untuk membuat Pengaduan secara resmi, karena dalam hal Ini korban mengalami Kerugian Sebesar RP 20.000.000 (Dua puluh juta Rupiah).

Berdasarkan laporan korban, Anggota Polsek Kempo mencari Informasi keberadaan Barang bukti dan Pelaku. 

Kemudian, sekira pukul 00.00 Wita tim mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang yang membawa sarang walet menggunakan kantong plastik warna merah sekitar dan paginya terduga menuju ke arah Dompu.

Kapolsek Kempo, kemudian memerintahkan Anggota Reskrim untuk mengecek mengintrogasi hingga kedua terduga mengaku ada satu lagi pelaku pencurian tersebut, sampai akhirnya ketiga terduga dapat diringkus dan diamankan ke Mapolsek Kempo untuk diproses lebih lanjut.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Empat Wanita Partner Song Positif Konsumsi Narkotika


Sumbawa Barat NTB, Media Dinamika Global.Id._ 4 (Empat)  wanita Partner menyanyi para tamu di salah satu Cafe di Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat terjaring razia penertiban tempat hiburan malam / Cafe yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bersama BNN Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (18/02/2024) pukul 00:05 Wita.

Sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran dan Penyalahgunaan narkotika serta penertiban di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat bersama BNN Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan operasi di tempat-tempat hiburan malam.

Dalam operasi tersebut petugas yang terdiri dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan BNN Kabupaten Sumbawa Barat melakukan test urine bagi pengunjung, karyawan serta para wanita yang menjadi Partner Song/ LC yang ada di Cafe tersebut serta melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan seluruh ruangan yang ada di Cafe untuk memastikan peredaran narkoba serta obat keras yang dilarang beredar di cafe tersebut.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., mengatakan operasi yang dilakukan bersama BNN selain sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran Narkotika juga pelaksanaan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam/ Cafe diseputaran kawasan pelabuhan Poto Tano.

“Dari 4 cafe yang kami datangi ada sekitar belasan pegawai cafe serta LC yang diambil sampel urine untuk di tes apakan mengkonsumsi narkoba atau obat yang mengandung Methamphetamine, dan ternyata 4 LC dinyatakan positif mengandung Methamphetamine,”ucapnya.

Selanjutnya para terduga serta 4 LC yang dinyatakan positif tersebut di bawa ka Mapolres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diserahkan ke BNN untuk tindakan rehabilitasi.

Upaya serupa tentu akan dilakukan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan dengan penyalahgunaan Narkotika sebagai tindakan pencegahan serta mewujudkan Kabupaten Sumbawa Bebas dari Narkoba ( Bersinar) menuju Indonesia Bersinar.

“ Untuk orang  yang kami amankan akan dilakukan penindakan lebih lanjut, dan segera akan diserahkan ke BNN untuk melakukan upaya rehabilitasi sebagai tindakan bagi para pengguna yang terbukti mengkonsumsi narkotika,”pungkasnya. (Surya Ghempar).

Continue reading...