Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota membuahkan hasil. Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Katim Opsnal Polsek Asakota BRIPKA Stra Ady Wijaya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial ZA (24), warga Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, serta seorang terduga penadah berinisial YL (48), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin, menyampaikan Kasus tersebut berawal pada Rabu, (12/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah korban SYAHRUL, warga RT 009 Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru Barat, dengan maksud meminjam sepeda motor kepada adik korban.
Namun, permintaan tersebut tidak diberikan. Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di atas meja bufet ruang tamu tanpa seizin pemilik.
Selanjutnya, terduga pelaku membawa sepeda motor Honda Vario Tahun 2011 warna hitam-silver yang terparkir di halaman rumah korban. Setelah mengetahui sepeda motornya dibawa pergi, korban kemudian menghubungi terduga pelaku dan meminta agar kendaraan tersebut dikembalikan. Namun hingga Jumat, (14/8/2026) sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asakota Polres Bima Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku dan barang bukti kendaraan.
Hasilnya, pada Jumat, (14/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Opsnal memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju sebuah rumah milik saudara AD, yang merupakan kakak sepupu terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berbaring di ruang tamu tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor hasil pencurian tersebut kepada seorang warga Kelurahan Sarae berinisial YL dengan nilai gadai sebesar Rp2,5 juta.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan meminta terduga pelaku menghubungi YL untuk bertemu di kawasan Lapangan Serasuba, Kota Bima.
Tidak berselang lama, YL datang membawa sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut. Tim Opsnal kemudian mengamankan YL beserta barang bukti sepeda motor.
Dari keterangan awal terduga pelaku, uang hasil gadai sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi roulette.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno 110 warna hitam dan 1 unit handphone merek Realme warna silver.
Selanjutnya, kedua terduga bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Asakota Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Asakota menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Asakota.(Sekjend MDG)
