Bima, Media Dinamika Global.id.-- Setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan manipulasi tandatangan Bupati Bima dan pungutan liar di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten kabupaten bima, sejumlah pejabat terkait memilih bungkam. Kepala BKD kabupaten bima tidak memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Hal serupa juga terjadi pada Inspektur Inspektorat Kabupaten bima yang tidak memberikan respon atas konfirmasi Sekjend MDG.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKD Firdaus alias Tomy hanya memberikan jawaban singkat berupa ucapan ada apa dengan ini, tanpa penjelasan lebih lanjut terkait substansi pertanyaan yang disampaikan.
Sikap bungkam para pejabat tersebut mendapat kritik dari masyarakat di media sosial. Ia menilai, diamnya para pejabat seolah menunjukkan lemahnya transparansi pemerintah daerah terhadap dugaan praktik tidak terpuji di tubuh birokrasi.
“Pemerintah seharusnya terbuka terhadap setiap dugaan penyimpangan. Kalau memang tidak benar, sampaikan klarifikasi agar publik tidak berasumsi. Diam bukan solusi,” saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
menambahkan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur, terutama bila menyangkut pelayanan publik dan integritas ASN. “BKD dan Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan disiplin dan mencegah penyimpangan,” ujarnya.
Melihat hal ini, Sekretaris Media Dinamika Global, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal dugaan pungli honorer paruh waktu di kabupaten bima agar terang benderang dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi proses ini hingga tuntas. Pemerintah harus transparan dan bertindak tegas agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga,” tutup Sekjend MDG.
Untuk diketahui pada berita rilis terbit, 'Dugaan Pungutan Liar Kelulusan PPPK Paruh Waktu /ASN di RSUD kabupaten bima, Publik Minta Transparansi Penegakan Hukum', dimana pada awal Oktober 2025, mencuat isu bahwa sejumlah calon pegawai PPPK Paruh Waktu /ASN di RSUD daerah kabupaten Bima diminta menyetorkan uang senilai sekitar puluhan juta per orang. Permintaan tersebut disebut sebagai “biaya administrasi” agar nama mereka dapat dipertahankan dalam daftar kelulusan. Isu ini pertama kali beredar di kalangan tenaga kontrak dan tenaga kesehatan yang mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2024 atau 2025 lalu.
Beberapa peserta seleksi mengaku menolak permintaan tersebut karena nilai pungutan dianggap memberatkan. Sebagian menyampaikan bahwa gaji mereka sebagai tenaga paruh waktu hanya berkisar Rp 1 juta per bulan, sehingga pungutan itu tidak masuk akal. Meski begitu, beredar kabar adanya tekanan dan ancaman tidak diluluskan bagi mereka yang enggan membayar, sehingga sebagian peserta merasa terpaksa mengikuti permintaan tersebut.
Selanjutnya, menjelang akhir Oktober 2025, publik dikejutkan dengan beredarnya sejumlah bukti dugaan pungli, berupa foto tumpukan uang tunai, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara berdurasi sekitar delapan menit. Dalam rekaman itu, terdengar seseorang memberikan instruksi agar uang dikumpulkan sebagai jaminan kelulusan. Bukti-bukti ini kemudian menyebar luas di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media nasional dan media lokal.(Redaksi II)

.jpg)





