![]() |
| GAKADA BIDOM Pulau Lombok, (Ist/Surya) |
MATARAM, Media Dinamika Global - Laporan Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara narkotika mulai ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda NTB.
Ketua Umum GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, bersama sejumlah anggota organisasi tersebut memberikan keterangan kepada Paminal Polda NTB terkait laporan yang disampaikan pada 10 Agustus 2026 lalu.
Pemberian keterangan berlangsung di Ruang Kerja Paminal Polda NTB, Kamis (20/8/2026). Arif mengatakan, pihaknya hadir untuk menjelaskan laporan sekaligus menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
“Laporan tersebut pada 10 Agustus 2026, terkait adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bima dan permohonan untuk menindaklanjuti adanya penyebutan nama personel Polres Bima dalam berkas dakwaan perkara narkotika dalam persidangan Pengadilan Negeri Bima,” ujar Arif usai memberikan keterangan.
Menurut Arif, dalam perkara tersebut terdapat penyebutan nama personel Polres Bima berinisial Bripka AH. GAKADA BIDOM meminta adanya pendalaman terhadap penyebutan nama tersebut, terlebih perkara narkotika tersebut berkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Oknum polisi berinisial Bripka AH diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada Paminal untuk melakukan pendalaman dan membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” katanya.
Arif menilai, langkah Paminal Polda NTB menindaklanjuti laporan tersebut patut diapresiasi dan segera usut tuntas atas laporan kami. GAKADA BIDOM, kata dia, mendukung proses pemeriksaan agar seluruh informasi dan dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.
“Kami memberikan apresiasi kepada Paminal Polda NTB yang telah menindaklanjuti laporan kami. Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya hasil pemeriksaan. Menurutnya, laporan dibuat sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan narkotika dan upaya mendorong transparansi dalam penegakan hukum.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarkan Paminal melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika memang tidak terbukti, tentu harus dipulihkan nama baiknya. Namun jika terbukti, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arif.
GAKADA BIDOM juga menyatakan siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan dalam proses pendalaman laporan.
“Kami siap kooperatif dan memberikan keterangan maupun data yang kami miliki apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Paminal Polda NTB.
Redaksi |
