Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Manipulasi SK di Lingkungan (BKD) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bima Kembali Mencuat di Mata Publik - Media Dinamika Global

Sabtu, 22 Agustus 2026

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Manipulasi SK di Lingkungan (BKD) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bima Kembali Mencuat di Mata Publik



Bima, Media Dinamika Global.id.-- Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima kembali mencuat menyusul laporan maladministrasi. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan keterlibatan oknum ASN BKD Kabupaten Bima dalam memanipulasi pelantikan ratusan pejabat serta kepala sekolah.

Fakta Kasus Terbaru Keterlibatan Oknum BKD: Berdasarkan temuan awal dari investigasi Ombudsman, terdapat tudingan praktik transaksi jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN BKD Kabupaten Bima bernama Firdaus alias Tomi.

Modus Operandi: Oknum tersebut diduga melakukan manipulasi tanda tangan serta dokumen guna meloloskan pelantikan pejabat tertentu. Dampak dari persoalan rotasi/mutasi yang bermasalah ini bahkan sempat mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sejumlah sekolah di Kabupaten Bima. 

Persoalan SK Honorer:Jauh sebelum kasus pelantikan pejabat ini, BKD Kabupaten Bima juga sempat diterpa isu pungutan liar (pungli) terkait jual beli SK Tenaga Penunjang Utama (TPU) atau honorer dengan tarif mencapai puluhan juta rupiah per SK.

Respons dan Tindakan Pemerintah Bantahan 

Resmi: Melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, pemerintah daerah sempat membantah adanya keterlibatan sistemis dari dinas terkait dan meminta masyarakat melaporkan bukti konkret jika menemukan oknum yang bermain. 

Pengawasan Sistem Merit: Guna menekan praktik korupsi birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat pengawasan sistem merit di tingkat pemerintah daerah untuk memastikan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, bukan transaksi uang.


Cara Melaporkan Praktik Jual Beli JabatanJika Anda memiliki bukti konkret mengenai praktik jual beli jabatan atau pungli di BKD Kabupaten Bima, Anda dapat membuat laporan resmi ke instansi pengawas berikut: Ombudsman Republik Indonesia: Melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. 

Kementerian PANRB: Melalui platform LAPOR! untuk pengaduan tindak pidana korupsi dan pelanggaran ASN.


Satgas Saber Pungli: Khusus untuk pelaporan pungutan liar dalam pengurusan SK atau jabatan.(Redaksi II)

Comments