![]() |
| DK saat usai melaporkan, (Ist/Surya). |
MATARAM, Media Dinamika Global - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Dompu resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (13/8/2026).
Laporan tersebut disampaikan warga asal Kecamatan Kempo, Ul Hiya Almadani, yang mendatangi ruang pelayanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau penyaluran BBM bersubsidi yang diduga digunakan untuk kepentingan pengisian bahan bakar kapal.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor: TBLP/307/VIII/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 13 Agustus 2026.
Pelapor menegaskan, persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai aktivitas pengisian bahan bakar kapal. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jika dugaan tersebut terbukti, menurut pelapor, maka terdapat persoalan serius terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok yang berhak.
Pelapor meminta Polda NTB tidak hanya melakukan pemeriksaan di permukaan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai distribusi BBM yang dipersoalkan.
Berdasarkan informasi dari sejumlah masyarakat yang diterima pelapor, dugaan aktivitas pemasokan BBM tersebut terjadi pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, diduga terdapat kendaraan pengangkut BBM yang memasok bahan bakar untuk kebutuhan kapal.
“Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, pada waktu tersebut diduga terdapat kendaraan pengangkut BBM yang memasok bahan bakar untuk kebutuhan kapal,” ujarnya saat konferensi usia resmi laporan tersebut.
Pelapor menduga aktivitas serupa bukan baru pertama kali terjadi, melainkan diduga berlangsung berulang.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri siapa yang membawa BBM, tetapi juga mengungkap asal-usul BBM, mekanisme pembelian, dokumen yang digunakan, pihak pemasok, pihak penerima, kendaraan pengangkut hingga tujuan penggunaan BBM tersebut.
Pelapor mendesak Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup asal-usul BBM, jalur distribusi, dokumen pembelian dan penyaluran, kendaraan yang digunakan serta pihak yang menerima BBM.
“Pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh penting dilakukan untuk mengetahui asal-usul BBM, pihak yang memasok, pihak yang menerima, dokumen pembelian atau penyaluran, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat,” tegasnya.
Sejumlah Pihak Diminta Diperiksa
Dalam laporan tersebut, pelapor juga meminta aparat memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak yang menurut informasi diterimanya diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang dilaporkan.
Pihak-pihak yang disebut antara lain DS selaku Kepala Pelabuhan Kempo, TT selaku pemilik PT Ekspedisi Wantovin, FR diduga sebagai pemasok BBM, seorang oknum anggota TNI berinisial ID, serta oknum anggota Polsek Kempo.
Pelapor meminta seluruh pihak yang disebut diperiksa secara profesional dan objektif apabila ditemukan indikasi keterkaitan dalam proses penyelidikan.
Ia juga meminta Kapolsek Kempo memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan apabila nantinya ditemukan dugaan keterlibatan anggotanya.
Penyebutan nama maupun inisial tersebut, menurut laporan, merupakan bagian dari informasi yang disampaikan pelapor kepada aparat dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Justru, kata pelapor, proses penyelidikan Polda NTB diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar bukti atau tidak.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang disebut. Namun apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Jangan Sampai Subsidi Negara Bocor
Pelapor menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus menjadi perhatian serius karena subsidi merupakan kebijakan negara untuk membantu masyarakat dan kelompok yang berhak.
Apabila BBM bersubsidi benar-benar dialihkan untuk kepentingan lain, persoalannya tidak lagi sebatas transaksi BBM, tetapi menyangkut pengawasan distribusi subsidi serta potensi kerugian masyarakat maupun negara.
Karena itu, Polda NTB didesak menelusuri seluruh dokumen distribusi, asal BBM, kendaraan pengangkut, pihak penerima serta keterangan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
“Bila benar subsidi rakyat diselewengkan, maka yang harus dicari bukan hanya siapa yang berada di ujung rantai, tetapi siapa yang memasok, siapa yang mengatur, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang selama ini diduga membiarkannya terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut dan pihak-pihak terkait belum bisa konfirmasi, hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi |
