![]() |
| Sejumlah warga di lokasi lahan, (Ist/Surya) |
LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Sengketa lahan di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, kembali memanas. Dugaan pengerusakan lahan dengan pemotongan sejumlah pohon memicu keluhan warga yang selama puluhan tahun menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.
Warga mengklaim sebagian objek tanah yang mereka tempati dan garap merupakan bagian dari lahan yang telah dimenangkan melalui putusan pengadilan. Mereka mempertanyakan dasar tindakan pemotongan pohon lantaran mengaku tidak pernah menerima surat pengosongan maupun surat eksekusi secara langsung dari pengadilan.
Salah seorang warga, Renah, mengatakan lahan yang ditempati keluarganya merupakan bagian dari objek yang menurutnya masuk dalam putusan yang memenangkan warga.
Menurutnya, terdapat sekitar 14 warga yang memenangkan objek lahan dalam putusan pengadilan. Namun, di lapangan sejumlah bidang tanah tersebut justru diklaim sebagai bagian dari tanah wakaf masjid.
“Kami menuntut hak kami karena lahan ini masuk dalam lahan yang kami menangkan. Tapi diklaim pihak masjid melalui kepala desa sebagai lahan yang dimenangkan masjid,” ujar Renah saat diwawancarai, Rabu (19/8/26).
Renah juga mempersoalkan pemotongan pohon di lahan tersebut. Ia menyebut tanaman yang ditebang merupakan sumber penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak.
“Pohon yang ditebang ini sumber kehidupan sehari-hari, untuk anak kuliah dan kebutuhan lainnya. Kami meminta pertanggungjawaban karena merasa dirugikan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar surat pengosongan yang digunakan dalam tindakan tersebut. Menurutnya, warga hanya menerima surat dari kuasa hukum pihak masjid, bukan surat resmi dari pengadilan.
“Kami ingin melihat surat eksekusi dari pengadilan. Surat pengosongan dari pengadilan tidak ada, yang kami terima hanya dari kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Warga lainnya, Baharuddin, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendatangi Kantor Desa Kuripan dan meminta agar tidak ada tindakan pengerusakan terhadap tanaman maupun lahan yang selama ini ditempati warga.
Menurutnya, sejumlah bidang tanah bahkan telah dipasangi plang yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah wakaf milik masjid.
“Kami sudah sampaikan langsung kepada kepala desa agar diberhentikan supaya tidak ada pengerusakan di lahan yang sudah ditempati warga puluhan tahun,” kata Baharuddin.
Baharuddin mengaku keluarganya telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. Ia juga pernah berupaya mengurus sertifikat ketika terdapat program prona, namun persoalan status tanah kemudian muncul.
“Mereka mengatakan dasarnya putusan tahun 1982. Sementara ada putusan lain yang dimenangkan warga dan objeknya berbeda dari yang dimenangkan masjid,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar sengketa tidak berkembang menjadi pertentangan antarwarga.
"Pihak kepolisian agar segera atensi, sebelum adanya konflik lebih besar di tengah masyarakat," harapnya.
![]() |
| Kades Kuripan saat ditemui di Ruang kerja, (Ist/Surya) |
Sementara itu, Kepala Desa Kuripan, Hasbi, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan persoalan tersebut terjadi karena adanya perbedaan objek dalam sejumlah putusan pengadilan.
Menurut Hasbi, terdapat sejumlah putusan yang memenangkan pihak masjid dengan objek lahan yang saat ini ditempati sekitar 10 warga. Di sisi lain, terdapat pula objek lahan yang memang dimenangkan warga dan menurutnya tidak pernah diganggu oleh pihak masjid.
“Jadi ada putusan yang dimenangkan masjid dan ada lahan yang dimenangkan warga. Warga yang objeknya dimenangkan warga itu tidak diganggu,” kata Hasbi.
Hasbi menjelaskan, perkara yang menjadi dasar klaim pihak masjid bermula dari putusan tahun 1982. Menurutnya, putusan tersebut telah dieksekusi dan menyatakan lahan yang menjadi objek perkara tetap merupakan milik masjid, sementara warga tetap berstatus sebagai penggarap.
Ia mengatakan putusan tersebut tidak menyebutkan luas tanah secara rinci, tetapi menggunakan batas-batas objek serta nama pihak yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Hasbi, setelah putusan tersebut, perkara kembali bergulir hingga tingkat banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali.
“Masjid dimenangkan sampai kasasi. PK terakhir juga menolak permohonan peninjauan dari warga, ini untuk lahan yang dimenangkan masjid atau di lahan yang digarap 10 warga,” ujarnya.
Hasbi menyebut pihaknya memiliki sekitar delapan putusan yang menjadi dasar untuk menjelaskan riwayat sengketa tersebut.
Ia menegaskan objek yang saat ini dipersoalkan berbeda dengan objek yang dimenangkan warga.
“Kami tidak pernah mempersoalkan mereka yang menang sebagai ahli waris Muhsin. Putusan yang memenangkan warga dengan objek berbeda, itu tidak kami ganggu,” tegasnya.
Redaksi |

