Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Disposal Material Galian Proyek Kolam Retensi Taman Ria dan Amahami - Media Dinamika Global

Kamis, 23 Juli 2026

Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Disposal Material Galian Proyek Kolam Retensi Taman Ria dan Amahami


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., memimpin rapat koordinasi terkait penggunaan lahan untuk disposal material hasil galian proyek pembangunan Kolam Retensi Taman Ria dan Amahami. Kamis (23/7/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda dan dihadiri oleh Asisten III, Plt. Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kasat Pol PP, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Umum, Plt. Kabid BMD BPKAD, Camat Mpunda, serta lurah terkait.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima pada prinsipnya mendukung pelaksanaan proyek strategis tersebut. Namun, penggunaan lahan sebagai lokasi disposal material hasil galian harus melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Kita sebagai pemerintah daerah tidak ada masalah, tetapi persoalan ini tidak sesederhana yang kita pikirkan. Saat ini banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai lokasi pembuangan, bagaimana mekanisme pembuangannya, serta berapa volume material yang akan ditimbun. Karena itu perlu dilakukan pemetaan risiko secara menyeluruh," ujar Sekda.

Dalam rapat tersebut dibahas rencana lokasi disposal yang berada di kawasan eks Kantor Bupati dan eks Peternakan. Sekda menekankan bahwa sebelum lokasi ditetapkan, harus dipastikan terlebih dahulu aspek perizinan dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan karakteristik lahan agar lokasi disposal tidak berada di kawasan rawan bencana maupun kawasan lindung. Upaya pengendalian lingkungan juga harus menjadi perhatian utama, termasuk penyediaan sistem drainase yang memadai, penerapan standar keselamatan kerja, serta penataan akhir lahan bekas disposal agar rapi, dipadatkan, dan dapat kembali menyatu dengan bentang alam.

"Semua langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan dan menjaga kemaslahatan masyarakat," tegasnya.

Sekda juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi disposal sehingga warga memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut dan memahami manfaat maupun langkah-langkah mitigasi yang dilakukan.

Dalam rapat turut disampaikan permintaan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I agar proses penimbunan material dilakukan di kawasan eks Kantor Bupati karena lokasinya lebih dekat dengan area pembangunan Kolam Retensi Taman Ria sehingga dinilai lebih efektif dari sisi operasional.

Rapat koordinasi berlangsung dengan pembahasan lanjutan yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait guna memastikan lokasi disposal yang dipilih memenuhi aspek teknis, hukum, lingkungan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan Kota Bima.(Sekjend MDG)

Comments