BIMA, Media Dinamika Global.id. – Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya mengambil tindakan disiplin terhadap Briptu M, oknum polisi yang menampar seorang pelajar bernama Rehan di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Tindakan disiplin tersebut berupa penempatan Briptu M di ruang Penempatan Khusus (Patsus) Propam Polres Bima.
"Kami sudah menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus atau Patsus," kata Kapolres Bima, AKBP Anton Bhayangkara Gaisar, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Anton mengatakan, Briptu M mulai dipatsus pada Rabu, 22 Juli 2026 sore. Hal itu dilakukan tak lama setelah aksinya menampar pelajar tersebut memicu kemarahan warga, bahkan berujung pada pemblokiran jalan raya.
Menurut Anton, penempatan di Patsus merupakan langkah awal sebelum pihaknya melanjutkan proses hukum terhadap Briptu M.
"Bagi keluarga maupun masyarakat yang ingin melihat secara langsung, silakan datang ke Mapolres Bima," ujarnya.
Atas kelalaian yang dilakukan Briptu M selaku Bhabinkamtibmas di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Anton meminta maaf kepada masyarakat dan memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Saya meminta maaf atas kelalaian anggota saya dan kasus ini akan diproses hukum," katanya.(Sekjend MDG)
