Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Personel Polres Bima Kota mendatangi sebuah tempat biliar di Lingkungan Mande II, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kamis (23/7) malam, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.
Tindakan itu dilakukan setelah polisi menerima pengaduan melalui layanan darurat Call Center 110 sekitar pukul 21.40 Wita. Personel Piket Samapta II bersama piket fungsi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan peringatan kepada pengelola dan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Polisi menegaskan akan mengambil tindakan hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya praktik perjudian di tempat tersebut.
Kabag Ops Polres Bima Kota, AKP Masdidin, mengatakan setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang diduga melanggar hukum," ujarnya.
Polres Bima Kota memastikan akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(Sekjend MDG)
