DLHK NTB Diduga "Masuk Angin"? Dua Tambak Udang di Bima Terbukti Melanggar, ini Alasan Kadis - Media Dinamika Global

Jumat, 24 Juli 2026

DLHK NTB Diduga "Masuk Angin"? Dua Tambak Udang di Bima Terbukti Melanggar, ini Alasan Kadis


BIMA, Media Dinamika Global - Wibawa penegakan hukum lingkungan di Nusa Tenggara Barat kembali dipertanyakan. Sudah lebih dari satu bulan sejak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB melakukan audit lapangan dan menemukan dugaan pelanggaran serius pada dua perusahaan tambak udang besar di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Namun hingga kini, Surat Keputusan (SK) Sanksi Administratif yang seharusnya menjadi konsekuensi atas temuan tersebut belum juga diterbitkan.

Kondisi ini memantik kecurigaan publik. Banyak pihak mulai mempertanyakan keseriusan DLHK NTB dalam menindak pelanggaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh Tambak Anugrah Laut Biru dan Tambak Wera Sukses Bersama.

Ketua Kesatuan Literasi Aksi Demonstrasi (KILAD) NTB, Abduli, menilai lambannya penerbitan sanksi berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama warga pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari laut.

"Audit sudah dilakukan, pelanggaran sudah ditemukan, tetapi sanksi tidak kunjung diterbitkan. Publik berhak bertanya, ada apa sebenarnya di balik lambannya proses ini?" ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi seluruh dokumen dan persyaratan operasional, termasuk Surat Kelayakan Operasional (SLO). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan ruang hidup masyarakat.

Yang menjadi sorotan, DLHK NTB telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut melalui hasil audit lapangan. Namun, alih-alih bergerak cepat menerbitkan sanksi, instansi tersebut justru terkesan membiarkan proses menggantung tanpa kepastian hukum.

Situasi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan langkah pemerintah pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap persoalan tambak udang ilegal di NTB. Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam beberapa kasus menunjukkan tindakan yang lebih tegas dengan menghentikan operasional tambak yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

"Kalau pelanggaran sudah ditemukan, kenapa sanksi belum keluar? Apakah birokrasi memang begitu lamban atau ada faktor lain yang membuat proses ini tersendat?" kata Abduli.

Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat industri tambak udang merupakan sektor bisnis bernilai miliaran rupiah. Publik pun mulai mempertanyakan apakah penegakan hukum lingkungan benar-benar berjalan independen atau justru melemah ketika berhadapan dengan pemilik modal besar.

Di sisi lain, Kecamatan Wera kini menghadapi tekanan ekologis yang semakin berat. Berdasarkan data lapangan, terdapat sedikitnya enam tambak udang skala besar yang beroperasi di kawasan pesisir tersebut. Aktivitas industri yang terus berkembang tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan akan memperbesar risiko pencemaran laut, kerusakan habitat pesisir, serta mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.

Jika benar terjadi pelanggaran dokumen lingkungan dan tidak segera ditindak, maka negara berisiko kehilangan kewibawaannya di hadapan pelaku usaha. Hukum akan dipersepsikan tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar.

KILAD NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak DLHK NTB segera membuka hasil audit kepada publik serta menerbitkan keputusan yang jelas dan transparan. Apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian, mereka mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia serta meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) turun tangan.

"Laut bukan milik segelintir investor. Laut adalah ruang hidup masyarakat yang harus dilindungi. Jangan sampai hukum lingkungan kalah oleh kepentingan modal," tegas Abduli.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, menjelaskan bahwa proses pengawasan telah dilakukan dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara pengawasan.

“Pengawasan sudah dilakukan dengan hasil berita acara pengawasan dan akan ditindaklanjuti sesuai temuan-temuan di lapangan yang dituangkan dalam berita acara tersebut,” ujar Kadis saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Redaksi |

Comments