![]() |
Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Di Istana Negara Jakarta, Presiden Prabowo Subianto melantik dua pejabat untuk memimpin lembaga yang belum pernah didengar nama atau rancangannya oleh Komisi X DPR — komisi yang justru membidangi urusan pendidikan, Rabu 22 juli 2026.
Lembaga itu bernama Universitas Republik Indonesia (URI), atau dalam nomenklatur resminya: Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK). Prabowo mengangkat Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto — mantan Wakil Menteri Pertahanan — sebagai Gubernur URI berdasarkan Keppres Nomor 80/P Tahun 2026. Mendampinginya sebagai Wakil Gubernur: Profesor Yos Sunitiyoso, Guru Besar Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung yang sebelumnya menjabat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Usai dilantik, Donny menjelaskan URI dirancang untuk mengintegrasikan berbagai jenjang pendidikan: dari lulusan SMA terbaik, ke perguruan tinggi, lalu ke pemerintahan atau BUMN. Lulusannya akan memperoleh gelar akademik resmi seperti universitas pada umumnya, dan URI berencana membangun sepuluh kampus. Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang selama ini membina ASN, juga akan diintegrasikan di bawah URI dengan tambahan tugas dan fungsi baru.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut konsep URI terinspirasi dari lembaga serupa di negara lain, di antaranya École nationale d'administration (ENA) Prancis yang kini bertransformasi menjadi Institut national du service public (INSP) — sekolah khusus yang selama puluhan tahun mencetak pejabat tinggi dan presiden Prancis, termasuk Emmanuel Macron dan Jacques Chirac.
Tapi tidak semua pihak menyambut gagasan ini dengan antusias.
Di DPR, reaksinya justru kebingungan. Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani dari Fraksi PKB mengungkapkan bahwa komisinya tidak pernah diajak bicara soal pembentukan URI sebelum pelantikan berlangsung. "Komisi X DPR RI hingga kini belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia, baik dalam rapat maupun agenda resmi. Kami juga belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya," ujarnya. Ia meminta pemerintah membuktikan URI tidak menduplikasi peran PTN dan lembaga kedinasan yang sudah ada.
Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian dari Fraksi Golkar menyampaikan hal serupa pada Jumat (24/7/2026). Ia mengumumkan Komisi X akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk meminta penjelasan komprehensif soal konsep, dasar hukum, tata kelola, dan sumber pendanaan URI pada masa sidang mendatang.
Para akademisi tak kalah kritis. Cecep Darmawan, Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus pakar kebijakan pendidikan, menunjuk dua lembaga yang sudah lebih dulu mengemban fungsi serupa. Pertama, Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang bertugas melatih, mendidik, dan membina ASN. Kedua, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) yang mendidik pimpinan pemerintah di tingkat nasional dengan kajian strategi ketahanan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. "Pertanyaannya, apa yang belum atau tidak dilakukan dua lembaga itu sehingga pemerintah menganggap perlu ada lembaga baru?" kata Cecep.
Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto bahkan lebih tajam: URI dinilai tidak diperlukan dan hanya akan menguras anggaran negara. Ia juga mengkhawatirkan satu hal yang luput dari perhatian banyak pihak — latar belakang Gubernur URI yang berasal dari militer. Menurut Totok, ada kecenderungan pendekatan militeristik seperti latihan dasar militer akan mewarnai pola pendidikan URI, sebagaimana yang baru-baru ini terjadi pada para pengelola Koperasi Desa Merah Putih. "Kecenderungan militer pasti pakai cara-cara militer yang dianggap lebih disiplin dan lebih baik," ujarnya.
URI lahir bukan dari rahim perdebatan publik atau kajian akademis yang matang, melainkan dari keinginan satu orang di puncak kekuasaan untuk membangun sistem pembinaan pemimpin yang ia anggap belum ada. Apakah visi itu akan berjalan baik, atau justru menjadi lembaga mahal yang tumpang tindih dengan yang sudah ada — jawabannya belum ada, dan DPR pun belum sempat bertanya.
