Demokrat Usulkan Regulasi Baru soal Pajak Jakarta usai Tak Jadi Ibu Kota - Media Dinamika Global

Selasa, 14 Juli 2026

Demokrat Usulkan Regulasi Baru soal Pajak Jakarta usai Tak Jadi Ibu Kota


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta mengusulkan regulasi baru soal pajak daerah dan retribusi menjelang Jakarta tak lagi menjadi ibu kota. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai perlu bergerak lebih awal menyiapkan strategi, data, dan sistem agar mampu menjalankan kewenangan baru ketika status Jakarta memasuki fase Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan usai rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ali mengatakan, meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menunda pemberlakuan kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota Negara, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi Pemprov DKI untuk menunda persiapan.

"Jakarta harus mulai menyiapkan berbagai perangkat kebijakan yang diperlukan. Ketika kewenangan itu berlaku, pemerintah daerah sudah memiliki kesiapan regulasi, kajian, dan mekanisme pelaksanaan yang jelas," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.

Salah satu kewenangan yang menjadi perhatian Fraksi Demokrat-Perindo adalah ruang pengaturan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa parkir hingga maksimal 25 persen serta PBJT jasa hiburan tertentu dengan rentang tarif 25 hingga 75 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang DKJ.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT jasa parkir masih berada di angka 10 persen dan jasa hiburan sebesar 40 persen. Meski kewenangan penyesuaian tarif belum dapat diterapkan sebelum adanya Keputusan Presiden pemindahan ibu kota, Ali menilai kajian kebijakan harus mulai disiapkan sejak sekarang.

Menurut dia, pembahasan perubahan perda pajak daerah harus memiliki orientasi yang lebih besar, yakni memperkuat kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dengan iklim usaha.

"Optimalisasi penerimaan daerah tidak cukup hanya melalui perubahan aturan. Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah memperbaiki kualitas administrasi perpajakan dan memastikan pelaksanaannya berjalan efektif," ungkap Ali.

Fraksi Demokrat-Perindo juga menyoroti pentingnya pembaruan basis data objek dan subjek pajak daerah. Menurut Ali, sektor seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, serta PBJT masih memiliki ruang optimalisasi melalui data yang lebih akurat.

Ia mendorong Pemprov DKI mempercepat integrasi sistem digital perpajakan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak, mempercepat rekonsiliasi data, sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan.

"Teknologi digital harus menjadi fondasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel," tuturnya.

Selain sektor pajak, Fraksi Demokrat-Perindo juga meminta Pemprov DKI mulai melakukan kajian komprehensif terkait penerapan Electronic Road Pricing (ERP). Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya dapat menjadi instrumen pengendalian kemacetan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah jika diterapkan secara bertahap dengan dukungan transportasi publik yang memadai.

Ali berharap Pemprov DKI memberikan penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk menghadapi masa transisi Jakarta menuju DKJ.

"Yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi kesiapan sistem agar kebijakan pajak daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan Jakarta," pungkasnya.(Sekjend MDG)

Comments