VISI & MISI
HIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA / HAI
VISI
Menjadi Himpunan Advokat Indonesia yang berintegritas, profesional, dan berdaya, sebagai rumah bersama advokat dalam menegakkan hukum, keadilan, dan martabat profesi di seluruh Indonesia.`
MISI
1. Menguatkan Kompetensi Advokat: Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, pelatihan berkelanjutan, dan ujian advokat yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan.
2. Menjaga Marwah dan Etika Profesi: Menegakkan Kode Etik Advokat Indonesia secara konsisten dan berwibawa melalui sistem pengawasan serta penegakan disiplin yang akuntabel.
3. Memberdayakan dan Melindungi Anggota: Membangun ekosistem organisasi yang kolaboratif, memberikan perlindungan profesi, serta menjadi wadah penguatan bagi advokat pemula dan advokat di daerah.
4. Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat : Berperan aktif dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.
5. Mewujudkan Tata Kelola Organisasi yang Modern dan Kredibel: Mengelola HAI dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mengupayakan pengakuan sah dari negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Langkah selanjutnya biar bisa dipakai Notaris:
1. Copy-Paste ke AD/ART: Bagian "Maksud dan Tujuan" organisasi. Notaris biasanya minta Visi-Misi ini dulu sebelum bikin akta.
2. Sahkan di Rapat Pendiri: Tanda tangani berita acara rapat pendiri yang isinya menyetujui Visi-Misi ini. Ini lampiran penting saat urus SK Kemenkumham.
3. Jadikan Identitas: Taruh Visi-Misi ini di kop surat, website, dan media sosial HAI biar dari awal udah punya karakter.
Kata kuncinya udah masuk semua: `Pendidikan, Ujian, Kode Etik, Pengawasan, Bantuan Hukum, Pengakuan Negara` = sesuai 7 fungsi di UU Advokat.
