![]() |
| Kantor Camat Madapangga, (Ist/Surya) |
Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Camat Madapangga memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal yang terjadi di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Camat Madapangga, Syahrul, S.Ag., MH menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kecamatan Madapangga belum menerima pemberitahuan maupun konfirmasi resmi dari pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut.
"Ketika ada kegiatan yang dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal," ujar Syahrul.
Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas usaha, termasuk yang berkaitan dengan penggalian material atau pemanfaatan sumber daya alam, wajib memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau konfirmasi dari pihak yang melakukan kegiatan tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Madapangga," katanya.
Syahrul berharap seluruh pihak yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Madapangga dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjalin koordinasi dengan pemerintah setempat.
"Kami dari pihak kecamatan mengharapkan setiap kegiatan apa pun yang dilakukan harus mengantongi izin resmi. Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat juga sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Madapangga akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan aktivitas Galian C tersebut serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Syahrul.
Redaksi |
