![]() |
| Komisioner KI NTB, Suaeb Qury (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Suaeb Qury, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB membuka data dan dokumen terkait program perdagangan karbon (carbon trading) yang disebut telah berjalan sejak tahun 2024.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul kesulitan yang dialami sejumlah wartawan dalam memperoleh informasi dan konfirmasi dari DLHK NTB terkait pelaksanaan program yang berpotensi memiliki nilai ekonomi besar tersebut.
Menurut Suaeb, media memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi publik untuk kepentingan pemberitaan. Jika wartawan telah melakukan konfirmasi secara patut namun tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu yang cukup lama, tentu hal itu tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik," ujar Suaeb. Kamis, (25/6/26).
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai perdagangan karbon berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan kebijakan publik sehingga harus dapat diakses oleh masyarakat.
"Program perdagangan karbon merupakan kebijakan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan berpotensi memiliki nilai ekonomi yang besar. Karena itu, informasi terkait pelaksanaan program tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," katanya.
Suaeb menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik wajib memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa data dan dokumen terkait perdagangan karbon pada prinsipnya merupakan informasi publik dan tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, sepanjang tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk menutupinya.
"Kalau yang diminta adalah data terkait luas kawasan, dasar kerja sama, mekanisme pelaksanaan program, manfaat ekonomi, maupun dokumen kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan carbon trading, pada prinsipnya itu merupakan informasi publik yang harus dibuka. Itu bukan informasi yang secara otomatis masuk kategori dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP," tegasnya.
Menurut Suaeb, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana program perdagangan karbon memberikan manfaat bagi daerah serta bagaimana tata kelola program tersebut dijalankan.
"Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk akuntabilitas kepada publik. Semakin terbuka suatu lembaga, semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang dijalankan," ujarnya.
Komisi Informasi NTB juga mendorong DLHK NTB agar lebih responsif terhadap permintaan informasi dan konfirmasi yang diajukan wartawan maupun masyarakat. Ia mengingatkan bahwa apabila informasi yang diminta tidak diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, pemohon memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kabid PPPKH DLHK NTB, Bono, terkait luas kawasan perdagangan karbon, nilai ekonomi yang dihasilkan, mekanisme pengelolaan, serta dokumen pelaksanaan program tersebut belum memperoleh tanggapan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan program carbon trading yang diklaim telah berjalan sejak 2024, sementara data dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaannya masih belum dibuka kepada masyarakat.
Redaksi Surya Ghempar.
